SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KOTA DENPASAR. TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA.

Senin, 20 Oktober 2025

MEMUTUSKAN KERUGIAN BUMDESA

 Latar Belakang

Pemutusan kerugian BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) yang diakibatkan bukan karena kelalaian pengelola sering kali menjadi isu yang salah kaprah (kesalahpahaman) karena adanya anggapan bahwa setiap kerugian pasti merupakan kesalahan pengelola. Kesalahan paling umum adalah menyamakan BUMDesa dengan unit Pemerintahan Desa, dimana setiap kerugian cenderung langsung dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara yang harus ditanggung pengelola. Padahal, sebagai badan usaha, BUMDesa beroperasi dalam lingkungan bisnis yang memiliki risiko normal.

Kerugian BUMDesa yang sah dan bukan karena kelalaian pengelola dapat diakibatkan oleh faktor-faktor di luar kendali dan telah menjadi risiko normal dalam dunia usaha. Ini harus diputuskan berdasarkan hasil evaluasi mendalam, audit Pengawas atau Audit independent, seperti:

  • Risiko Pasar (Market Risk):
    • Penurunan harga komoditas utama desa secara drastis.
    • Perubahan selera konsumen yang tiba-tiba, membuat produk BUMDesa tidak laku.
    • Munculnya pesaing baru dengan modal atau teknologi yang lebih besar.
  • Risiko Alam (Force Majeure):
    • Bencana alam (banjir, gempa) yang merusak aset atau unit usaha BUMDesa (misalnya unit pengelola air bersih atau wisata).
    • Gagal panen pada unit pertanian BUMDesa akibat cuaca ekstrem.
  • Risiko Ekonomi Makro:
    • Krisis ekonomi atau inflasi tinggi yang menyebabkan kenaikan mendadak biaya operasional dan penurunan daya beli.
    • Kebijakan pemerintah di luar desa yang berdampak negatif pada sektor usaha BUMDesa.

Dengan demikian, kerugian BUMDesa yang diakibatkan risiko bisnis yang wajar harus dicatat sebagai beban operasional dan diselesaikan sesuai AD/ART, bukan otomatis dipandang sebagai tindak pidana atau kelalaian pengelola. Untuk menghindari salah kaprah tersebut penulis mencoba menguraikan pasal kunci terkait kerugian BUMDesa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Kerugian BUMDesa

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa, terkait kerugian BUMDesa dibahas dalam beberapa Pasal Kunci yang saling terkait

KETENTUAN UMUM, Pasal 1 Poin 14: Aset BUM Desa adalah harta atau kekayaan milik BUM Desa, baik yang berupa uang maupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik berwujud ataupun tidak berwujud, sebagai sumber ekonomi yang diharapkan memberikan manfaat atau hasil.

MUSDES; Pasal 16 huruf q,r,s,t dan u :

  • Pasal 16 huruf q: MUSDES Menerima laporan tahunan BUM Desa/BUM Desa bersama dan menyatakan pembebasan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;
  • Pasal 16 huruf r : MUSDES Membahas dan memutuskan penutupan kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama dengan Aset BUM Desa,/ BUM Desa bersama;
  • Pasal 16 huruf s : MUSDES  membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas dalam hal terjadi kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama yang diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian;
  • Pasal 16 huruf t : MUSDES Memutuskan untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum dalam hal penasihat, pelaksana operasional, dan atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban;
  • Pasal 16 huruf u: MUSDES Memutuskan penghentian seluruh kegiatan operasional BUM Desa/BUM Desa bersama karena keadaan tertentu;
PERTANGGUNGJAWABAN, Pasal 58 ayat (7): Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud, pelaksana operasional sewaktu-waktu dapat memberikan laporan khusus kepada pengawas dan/atau Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa. 

KERUGIAN, Pasal 61, 62 dan 63 :

a.       Pasal 61

1) Ayat (1) Terhadap laporan keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan pemeriksaan/audit oleh pengawas.

2)  Pelaksanaan pemeriksaan/audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menunjuk dan meminta bantuan auditor independen.

3) Dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama, dapat dilakukan audit investigatif atas perintah Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.

b. Pasal 62 ayat (2)  Penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dapat membuktikan:

1)      kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

2)   telah melakukan wewenang dan tugasnya dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau berdasarkan keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa;

3) tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan yang mengakibatkan kerugian;

4) dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

c.   Pasal 62 ayat (3) Dalam hal kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

d.     Pasal 63 ayat (1) Dalam hal hasil pemeriksaan/audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 menemukan kerugian murni sebagai kegagalan usaha dan tidak disebabkan unsur kesengajaan atau kelalaian penersihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas, kerugian diakui sebagai beban BUM Desa/BUM Desa bersama.

Ayat (2) Dalam hal BUM Desa/BUMDesa Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, maka pernyataan dan akibat kerugian, dibahas dan diputuskan melalui Musyarwarah Desa/ Musyawarah Antar Desa.

Ayat (3) Berdasarkan hasil Musyawarah Desa/Musyarwarah Antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil pilihan kebijakan :

  • dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama tidak memiliki kreditur, Aset BUM Desa BUM Desa bersama dikembalikan kepada penyerta modal dan dilakukan penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
  •  mengajukan permohonan pailit kepada pengadilan niaga;
  •  merestrukturisasi keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama;
  • menutup sebagian Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, serta melakukan reorganisasi BUM Desa/BUM Desa bersama;
  • dan kebijakan lain yang sesuai berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. 

Kesimpulan

Respon kerugian BUMDesa akibat kelalaian :

1.       Diputuskan kelalaian berdasarkan hasil audit Pengawas atau auditor independen yang ditunjuk dan dilaporkan dalam MUSDES.

2.  Dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa, dapat dilakukan audit investigatif atas perintah Musyawarah Desa.

3. Dalam hal hasil pemeriksaan/audit menemukan kerugian BUM Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan/ atau pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUM Desa.

4.   MUSDES  membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas dalam hal terjadi kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama yang diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian.

5. Dalam hal penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban sebagaimana poin 4 diatas, maka Musyawarah Desa memutuskan untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum. 

Respon Kerugian BUMDEsa Akibat Bukan Kelalaian:

1.   Diputuskan Bukan kelalaian berdasarkan hasil audit Pengawas atau auditor independen yang ditunjuk dan dilaporkan dalam MUSDES

2. Penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan:

  •      kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  •         telah melakukan wewenang dan tugasnya dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa dan/atau berdasarkan keputusan Musyawarah Desa;
  •      tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan yang mengakibatkan kerugian; 
  •      dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

3.  MUSDES Menerima laporan tahunan BUM Desa dan menyatakan pembebasan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;

4.    MUSDES Membahas dan memutuskan penutupan kerugian BUM Desa dengan Aset BUM Desa.

5.  Dalam hal BUM Desa sebagaimana dimaksud pada poin 4 diatas tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, maka pernyataan dan akibat kerugian, dibahas dan diputuskan melalui Musyarwarah Desa dengan pilihan kebijakan yang dapat diambil sebagai berikut:

  •    dalam hal BUM Desa tidak memiliki kreditur, Aset BUM Desa dikembalikan kepada penyerta modal dan dilakukan penghentian kegiatan Usaha BUM Desa;
  •      mengajukan permohonan pailit kepada pengadilan niaga;
  •      merestrukturisasi keuangan BUM Desa;
  •      menutup sebagian Usaha BUM Desa, serta melakukan reorganisasi BUM Desa;
  •      dan kebijakan lain yang sesuai berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Penulis; Kadek Agus Mahardika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMUTUSKAN KERUGIAN BUMDESA

  Latar Belakang Pemutusan kerugian BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) yang diakibatkan bukan karena kelalaian pengelola sering kali menjadi...