Rapat Koordinasi (Rakor) Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kota Denpasar dilaksanakan pada hari Senin, 18 Mei 2026, bertempat di ruang rapat DPMD Kota Denpasar. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh TPP Kota Denpasar yang terdiri dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM). Hadir pula narasumber dari TPP Provinsi, yaitu Bapak Korprov (Jero Kadek Suardika) dan Bapak Adi Parmadi.
Pelaksanaan Rakor diparalelkan dengan kegiatan peningkatan kapasitas TPP sebagai upaya memperkuat kualitas pendampingan di desa. Kegiatan diawali dengan pengantar dari Koordinator Kota (Korkot) yang menyampaikan pentingnya koordinasi dan sinergi antar pendamping dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selanjutnya, arahan disampaikan oleh Bapak Korprov yang menegaskan pentingnya pembuktian eksistensi TPP dalam pelaksanaan pendampingan di lapangan melalui publikasi di media sosial. TPP juga diberikan penugasan untuk aktif mempublikasikan kegiatan pembangunan desa dengan memaksimalkan penggunaan website desa maupun media sosial lainnya. Selain itu, Korprov menegaskan pentingnya keberadaan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) di desa agar benar-benar berperan sebagai kader pemberdayaan yang memfasilitasi dan mendampingi kegiatan pembangunan desa.
Dalam arahannya, Korprov juga menekankan pentingnya penulisan Daily Report Pendampingan (DRP) secara benar dan detail, termasuk penulisan aktivitas kunjungan lapangan selama 8 jam kerja yang harus dijabarkan secara rinci sesuai kondisi nyata di lapangan. Kekompakan tim dalam pelaksanaan pendampingan juga menjadi perhatian penting guna menjaga kualitas dan efektivitas kerja pendamping desa.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Bapak Adi Parmadi yang memberikan penguatan terkait beberapa pengelolaan aplikasi dalam pendampingan, yaitu:
- SiDD
- ID 2026
- eHDW
Pada materi SiDD ditegaskan bahwa aplikasi SiDD masih menjadi aplikasi sementara yang digunakan untuk merekam realisasi penggunaan Dana Desa. Terkait ID 2026, disampaikan bahwa secara formal surat dari pusat memang belum diterbitkan, namun template pendataan sudah dikeluarkan sehingga diharapkan TPP bersama desa mulai mencoba melakukan pengisian dan mempersiapkan pelaksanaannya. Selain itu, sistem aplikasi ID 2026 juga telah tersedia sehingga perlu mulai dipelajari sambil menunggu petunjuk resmi dari pusat.
Sementara itu, pada materi eHDW ditegaskan pentingnya pemantauan menu monitoring pada dashboard oleh TPP sebagai bagian dari pengendalian progres input data serta capaian konvergensi penanganan Stunting di desa.
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi umpan balik dari TAPM dan masing-masing PIC terkait perkembangan pendampingan di lapangan. Beberapa hal yang dibahas antara lain progres persiapan perencanaan desa, pemeringkatan BUMDesa, serta persiapan pendataan ID 2026.
Rakor ditutup dengan penyampaian kesimpulan oleh Korkot yang menegaskan kembali pentingnya koordinasi, disiplin administrasi, peningkatan kapasitas pendamping, serta penguatan kerja sama tim dalam mendukung keberhasilan pendampingan dan pembangunan desa di Kota Denpasar.
Penulis,
I Md Gd Wisnawa (TAPM Kota Denpasar)



.jpeg)
