Latar
Belakang
Denpasar, Penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis, partisipatif, dan akuntabel
menuntut adanya pemahaman yang baik terhadap forum-forum permusyawaratan di
desa. Dalam praktiknya, masih sering dijumpai kerancuan pemahaman antara Musyawarah
Desa (Musdes) dan Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (Musyawarah BPD),
baik dari sisi fungsi, kewenangan, peserta, maupun keluaran yang dihasilkan.
Padahal, kedua forum tersebut memiliki kedudukan dan peran yang berbeda dalam
tata kelola pemerintahan desa.
Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan tertinggi di desa yang
bersifat partisipatif dan melibatkan unsur masyarakat desa secara luas. Forum
ini menjadi ruang strategis untuk membahas dan menyepakati hal-hal penting
desa, seperti perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan desa, pembentukan
BUM Desa, serta isu strategis lainnya. Dengan demikian, Musdes berperan sebagai
wadah legitimasi sosial dan partisipasi warga dalam pengambilan keputusan desa.
Di sisi lain, Musyawarah BPD adalah forum internal kelembagaan BPD
dalam menjalankan fungsi representasi, penyaluran aspirasi, legislasi desa, dan
pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Forum ini lebih bersifat konsolidatif
dan operasional bagi BPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga
perwakilan masyarakat desa.
Bagi pelaku di desa, khususnya anggota BPD, pemahaman yang tepat
mengenai perbedaan kedua forum tersebut menjadi sangat penting. Kesalahan dalam
memahami atau menerapkan forum dapat berimplikasi pada:
- Tidak optimalnya fungsi BPD, baik dalam pengawasan
maupun penyaluran aspirasi.
- Risiko kekeliruan prosedural dan administratif,
yang dapat berdampak pada aspek tata kelola dan akuntabilitas desa.
- Menurunnya kualitas partisipasi masyarakat, karena
forum tidak dijalankan sesuai peruntukannya.
- Potensi konflik kewenangan antara BPD dan
Pemerintah Desa.
Oleh karena
itu, penguatan pemahaman mengenai perbedaan Musyawarah Desa dan Musyawarah BPD
merupakan bagian penting dari peningkatan kapasitas kelembagaan BPD. Pemahaman
ini akan membantu BPD menjalankan perannya secara profesional, proporsional,
dan sesuai kerangka regulasi, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola desa
yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
MUSDES dan
MUS BPD
Berikut ini perbedaan antara Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah
BPD dengan merujuk pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD dan
Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.
|
Aspek |
Musyawarah Desa (Musdes) |
Musyawarah BPD |
|
Landasan
Hukum Utama |
Permendesa
PDTT No. 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa |
Permendagri
No. 110 Tahun 2016 tentang BPD |
|
Pengertian |
Forum permusyawaratan tertinggi di desa yang melibatkan
BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa untuk membahas hal strategis
desa |
Forum internal atau forum kerja BPD untuk melaksanakan
fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa |
|
Kedudukan |
Forum
partisipatif desa yang bersifat strategis dan pengambilan keputusan penting
desa |
Forum
kelembagaan BPD dalam menjalankan fungsi representasi dan pengawasan |
|
Penyelenggara |
Diselenggarakan oleh BPD |
Diselenggarakan oleh BPD |
|
Peserta
Utama |
BPD,
Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat (tokoh adat, tokoh masyarakat, kelompok
tani, perempuan, miskin, dll.) |
Anggota
BPD (dapat menghadirkan pihak lain bila diperlukan) |
|
Ruang Lingkup Materi |
Hal strategis desa: RPJMDes, RKPDes, APBDes, pembentukan
BUM Desa, penataan aset desa, kerja sama desa, dan isu strategis lainnya |
Pembahasan tugas dan fungsi BPD: penyaluran aspirasi,
pengawasan kinerja kepala desa, pembahasan rancangan perdes bersama kepala
desa |
|
Sifat
Forum |
Partisipatif,
inklusif, dan representatif masyarakat desa |
Kelembagaan,
bersifat internal BPD |
|
Tujuan Utama |
Mewujudkan pengambilan keputusan desa yang partisipatif,
transparan, dan akuntabel |
Mengonsolidasikan pelaksanaan fungsi BPD secara efektif |
|
Output/Hasil |
Kesepakatan
Musyawarah Desa yang menjadi dasar kebijakan/perencanaan desa |
Keputusan
atau rekomendasi BPD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan legislasi desa |
|
Frekuensi |
Dilaksanakan sesuai kebutuhan strategis desa (minimal
untuk agenda perencanaan dan evaluasi tahunan) |
Dilaksanakan sesuai kebutuhan internal BPD |
|
Peran
Masyarakat |
Sangat
kuat; masyarakat menjadi unsur utama |
Terbatas;
tidak menjadi unsur wajib |
|
Hubungan dengan Kebijakan Desa |
Menjadi dasar legitimasi sosial dan partisipatif kebijakan
desa |
Mendukung fungsi BPD dalam pembentukan perdes dan
pengawasan kebijakan |
|
Nama
Dokumen Pengesahan |
Berita
Acara Musyawarah Desa (BA Musdes) |
Berita
Acara Rapat/Musyawarah BPD |
|
Fungsi Hukum |
Mengesahkan hasil kesepakatan strategis desa yang
melibatkan masyarakat |
Mengesahkan keputusan atau sikap kelembagaan BPD |
|
Kedudukan
Dokumen |
Dokumen
publik partisipatif desa |
Dokumen
kelembagaan internal BPD |
|
Pihak Penandatangan |
Ketua BPD (sebagai pimpinan Musdes), Kepala Desa,
perwakilan peserta/unsur masyarakat |
Pimpinan dan/atau anggota BPD |
|
Kekuatan
Mengikat |
Menjadi
dasar penetapan kebijakan desa dan dokumen perencanaan/penganggaran |
Menjadi
dasar sikap resmi BPD dalam fungsi legislasi dan pengawasan |
|
Output Lanjutan |
Menjadi rujukan penetapan Perdes, RKPDes, APBDes |
Menjadi rekomendasi atau keputusan BPD kepada Kepala Desa |
- Musyawarah Desa merupakan instrumen deliberative
democracy di tingkat desa. Forum ini menekankan legitimasi sosial,
partisipasi publik, dan transparansi dalam pengambilan keputusan strategis
desa.
- Musyawarah BPD merupakan instrumen institutional
governance BPD sebagai lembaga perwakilan desa. Fokusnya pada
penguatan fungsi representasi, legislasi desa, dan pengawasan.
- Secara konseptual, Musdes berorientasi pada partisipasi
publik, sedangkan Musyawarah BPD berorientasi pada tata kelola kelembagaan
BPD.
Oleh; Kadek Agus Mahardika (TA PM Kota Denpasar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar