SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KOTA DENPASAR. TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA.
Tampilkan postingan dengan label BUMDesa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BUMDesa. Tampilkan semua postingan

Minggu, 30 Agustus 2026

Seni Menasihati BUMDesa: Mengapa Perbekel Tidak Harus Menjadi Pengusaha, Namun Wajib Memahami Cara Kerja Usaha Desa

 Dipublikasikan oleh Kadek Agus Mahardika | Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kota Denpasar

 

Dalam perjalanan saya mendampingi desa-desa di Kota Denpasar, saya sering menjumpai diskusi menarik mengenai tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Di lapangan, masih ada dua pemahaman yang berseberangan.

Di satu sisi, ada Perbekel  yang menyerahkan seluruh urusan BUMDesa kepada direktur hingga merasa tidak perlu lagi peduli—dengan anggapan jika usaha rugi atau bermasalah, itu sepenuhnya tanggung jawab direktur semata. Di sisi lain, ada Perbekel yang terlalu jauh mencampuri teknis transaksi harian atau membuat keputusan usaha secara sepihak.

Padahal, kedua sikap tersebut kurang tepat. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, negara telah memberikan petunjuk yang sangat jernih, adil, dan proporsional demi menjaga keberlanjutan usaha desa:

  • Perbekel mengemban amanat karena jabatannya sebagai Penasihat, yang bertindak atas nama desa selaku pemilik modal utama.
  • Direktur bertindak sebagai Pelaksana Operasional, yaitu pihak yang mengelola dan menjalankan kegiatan usaha sehari-hari.
  • Pengawas bertindak sebagai Penjaga Risiko, yang mengawasi kebijakan pengurusan serta memeriksa jalannya usaha.

Regulasi ini menegaskan bahwa Perbekel tidak dituntut untuk menjadi seorang pengusaha atau pedagang harian. Tugas utama Perbekel bukanlah berjualan di lapak usaha, melainkan hadir sebagai sosok pemimpin strategis yang memastikan arah gerak BUMDesa tetap berada pada rel yang benar demi kemakmuran warga desa.


Dari Mana Keputusan Usaha Desa yang Sehat Lahir?

Keputusan usaha yang sehat dan berkelanjutan tidak lahir begitu saja hanya karena tersedianya kucuran permodalan dari Dana Desa. Modal keuangan hanyalah pendorong, sedangkan arah dan keberhasilan usaha sangat ditentukan oleh niat yang lurus, kesadaran tata kelola yang baik, serta kapasitas berpikir yang terus ditingkatkan.

Nasihat usaha yang berbobot dari Perbekel lahir dari pemahaman atas empat pilar utama:

  1. Kebutuhan Pasar: Memastikan jenis usaha yang dipilih benar-benar menjawab kebutuhan warga dan memiliki pembeli nyata, bukan sekadar ikut-ikutan.
  2. Kecukupan Modal dan Keuangan: Memahami besaran modal APB Desa yang disetorkan serta mampu menilai laporan keuangan secara jujur dan terbuka.
  3. Penanganan Risiko: Memiliki kepekaan untuk mencegah kerugian atau kebocoran usaha sebelum masalah besar terjadi.
  4. Kepemimpinan dan Kebijaksanaan: Mampu mengarahkan jajaran pengelola agar bekerja secara jujur, tertib, dan penuh tanggung jawab.

Oleh karena itu, Perbekel yang berdaya adalah Perbekel yang didukung oleh Direktur yang paham cara kerja usaha serta Pengawas yang cermat memitigasi risiko. Direktur dan Pengawas inilah yang menjadi mitra diskusi sekaligus pemberi masukan utama bagi Perbekel.


Landasan Regulasi Peran Penasihat (PP No. 11 Tahun 2021)

Untuk membangun kepemimpinan yang harmonis dan menghindari benturan wewenang, regulasi memberikan pembagian kerja yang sangat terang:

  • Pemisahan Peran Usaha (Pasal 14 & 15): Tata kelola BUMDesa dipisahkan dari pemerintahan desa. Perbekel berkedudukan sebagai penasihat dan representasi pemilik modal, sedangkan Direktur adalah pengelola usaha harian. Perbekel fokus pada arah kebijakan besar tanpa harus terserap dalam teknis operasional.
  • Kualifikasi Pengelola (Pasal 24 ayat 4): Musyawarah Desa diarahkan untuk memilih Direktur yang memiliki keahlian, integritas, pengalaman, kejujuran, serta dedikasi tinggi.
  • Sinergi Menjaga Risiko (Pasal 23 & 31): Penasihat bersama Pengawas berwenang menelaah rancangan rencana kerja, mengkaji laporan keuangan berkala, serta memberikan persetujuan atas rencana pinjaman atau kerja sama investasi dengan pihak luar.
  • Mekanisme Pengamanan Darurat (Pasal 23 ayat 1 huruf d): Jika terjadi kondisi luar biasa yang mengancam keselamatan aset desa (seperti adanya dugaan penyelewengan berat), Penasihat memiliki wewenang hukum untuk memberhentikan sementara Pelaksana Operasional dan mengambil alih operasional demi menyelamatkan BUMDesa.

 Bagan Kerja Sama Pengurus BUMDesa

Strategi Praktis Perbekel: Memanfaatkan Konsultan, Akademisi, dan Jaringan Kemitraan

Perbekel tidak perlu merasa ragu atau berkecil hati jika belum memiliki latar belakang dunia usaha. Perbekel yang bijaksana justru mampu memanfaatkan wewenang dan jaringan sosialnya untuk memperkuat fungsi kepenasihatan dengan melibatkan berbagai pihak profesional:

1. Membentuk Tim Ahli Pendamping Kepenasihatan

  • Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 21 ayat (2) mengizinkan Kepala Desa sebagai Penasihat untuk memberikan kuasa kepada pihak lain dalam melaksanakan fungsi kepenasihatan.
  • Penerapan Strategis: Perbekel dapat menunjuk praktisi bisnis, pendamping profesional, atau akademisi untuk duduk sebagai tim penasihat teknis. Tim ini bertugas membantu Perbekel membela kepentingan desa, menelaah kelayakan rencana bisnis yang diajukan Direktur, serta membaca laporan keuangan secara kritis sebelum Perbekel menandatangani dokumen persetujuan.

2. Membangun Kemitraan Akademis dengan Perguruan Tinggi

  • Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 54 dan Pasal 57 mengatur Kerja Sama Non-Usaha yang meliputi alih teknologi, pengembangan ilmu pengetahuan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
  • Penerapan Strategis: Perbekel dapat menjalin kerja sama formal dengan universitas atau perguruan tinggi. Melalui program riset kampus, pengabdian masyarakat, atau kuliah kerja nyata tematik, para dosen dan mahasiswa dapat diterjunkan ke desa untuk membantu melakukan pemetaan potensi pasar, riset produk unggulan, hingga pendampingan sistem pembukuan BUMDesa secara rapi dan akuntabel.

3. Memanfaatkan Fasilitas Layanan Konsultasi Pemerintah

  • Dasar Hukum: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 26 memandatkan penyediaan layanan konsultasi BUMDesa dan pendampingan kelembagaan.
  • Penerapan Strategis: Ketika BUMDesa menghadapi kendala aturan, perpajakan, atau penataan administrasi, Perbekel tidak perlu menebak-nebak solusinya. Perbekel dapat memanfaatkan jaringan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM), berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta menggunakan fasilitas klinik konsultasi BUMDesa yang disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

4. Membuka Jaringan Kemitraan dengan Pelaku Swasta

  • Dasar Hukum: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 26 mengatur fasilitasi forum kemitraan dan perluasan jaringan pemasaran.
  • Penerapan Strategis: Perbekel menggunakan wewenang kepemimpinannya untuk memfasilitasi pertemuan antara BUMDesa dengan pelaku usaha yang lebih besar, seperti jaringan toko ritel, industri pengolahan, hotel, atau distributor. Langkah ini membantu BUMDesa mendapatkan kepastian penyerapan hasil usaha warga desa tanpa Perbekel harus ikut berjualan langsung di lapangan.

Penutup

Keberhasilan Perbekel dalam menjalankan peran sebagai Penasihat BUMDesa bukanlah diukur dari seberapa mahir ia melakukan transaksi dagang sehari-hari. Keberhasilan itu diukur dari sejauh mana Perbekel mampu menghidupkan fungsi kepemimpinannya: mendengarkan analisis Pengawas, meletakkan kepercayaan kepada Direktur yang kompeten, serta menggerakkan seluruh potensi kemitraan—mulai dari kampus, konsultan, hingga fasilitas pemerintah—demi memastikan BUMDesa tumbuh secara sehat, akuntabel, dan membawa manfaat nyata bagi kemandirian ekonomi desa.

Bagaimana pengalaman pembentukan dan pendampingan BUMDesa di desa Anda? Mari kita diskusikan di kolom komentar di bawah ini!

Rabu, 15 April 2026

RAPAT KOORDINASI FORUM BUMDESA SEKOTA DENPASAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMERINGKATAN BUMDESA 2026

Rapat Koordinasi Percepatan Pemeringkatan BUMDesa Tahun 2026 dilaksanakan pada tanggal 14 April 2026 di ruang rapat DPMD Kota Denpasar. Kegiatan ini dihadiri oleh 22 Ketua BUMDesa (Bumdesa) se-Kota Denpasar, serta turut hadir juga Kepala Bidang II dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) yang membidangi BUMDesa (Pengampu Bidang BUMDesa).

Dalam rapat tersebut dilakukan evaluasi terhadap progres pemeringkatan yang telah dilaksanakan oleh masing-masing BUMDesa. Selain itu, peserta juga membahas berbagai kendala yang dihadapi dalam proses pemeringkatan, sehingga dapat dicarikan solusi bersama guna mempercepat penyelesaiannya.

Sebagai hasil rapat, ditegaskan  bahwa Pemeringkatan BUMDesa merupakan suatau evaluasi terhadap diri BUMDesa itu sendiri berdasarkan 7 aspek untuk melihat status dirinya sehingga dari evaluasi tersebut dapat disusun suatu strategi berupa langkah / upaya untuk meningkatkan kembali kinerja dan tata kelola BUMDesa itu untuk bisa menjadi lebih baik dan berstatus Maju.  Dipertegas juga batas waktu penyelesaian pemeringkatan, dan seluruh peserta menyepakati bahwa proses pemeringkatan BUMDesa harus telah selesai 100% paling lambat pada tanggal 18 April 2026. Kesepakatan ini diharapkan dapat mendorong komitmen bersama dalam meningkatkan kinerja dan tata kelola BUMDesa di Kota Denpasar. Detail kegiatan lihat disini 

 

Denpasar, 14 April 2026

Penulis  : I Md Gd Wisnawa (PIC Media Informasi Kota Denpasar)

Minggu, 15 Maret 2026

KERJA SAMA DESA DENGAN PIHAK KETIGA TERMASUK YANG MELIBATKAN BUM DESA

 






    












KERJASAMA BUMDESA PP 11/2021

 











KERJA SAMA DESA DENGAN PIHAK KETIGA DAN BUMDESA Instrumen Strategis Pembangunan dan Penguatan Ekonomi Desa

Oleh; Kadek Agus Mahardika (TA PM Kota Denpasar)

Pembangunan desa tidak lagi hanya bergantung pada dana pemerintah, tetapi juga membutuhkan inovasi dalam mengelola potensi ekonomi desa. Salah satu instrumen penting yang disediakan dalam kerangka hukum pemerintahan desa adalah kerja sama desa dengan pihak ketiga, termasuk kerja sama yang melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Kerja sama tersebut bukan sekadar hubungan bisnis biasa, tetapi merupakan mekanisme kemitraan pembangunan desa yang diatur secara jelas dalam regulasi nasional. Dengan pengelolaan yang tepat, kerja sama desa dapat menjadi motor penggerak investasi, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan ekonomi masyarakat desa.

Artikel ini mengulas secara praktis kerangka hukum, model kerja sama, serta risiko yang perlu diantisipasi dalam pelaksanaan kerja sama desa.

Landasan Hukum Kerja Sama Desa

Kerja sama desa memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia. Beberapa regulasi utama yang mengatur kerja sama tersebut antara lain:

Regulasi

Substansi Pengaturan

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Desa memiliki kewenangan mengelola pembangunan dan kerja sama

PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015

Pengaturan teknis penyelenggaraan pemerintahan desa

Permendagri Nomor 96 Tahun 2017

Tata cara kerja sama desa

Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 menyatakan bahwa kerja sama desa terdiri dari dua bentuk utama yaitu kerja sama antar desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga.

Hal ini menegaskan bahwa desa memiliki ruang yang luas untuk membangun kemitraan dengan berbagai pihak di luar pemerintahan desa.

Siapa yang Dimaksud Pihak Ketiga?

Dalam konteks kerja sama desa, pihak ketiga merupakan lembaga atau pihak di luar pemerintah desa yang dapat bermitra dalam kegiatan pembangunan desa.

Pihak ketiga tersebut dapat berupa:

·       perusahaan swasta

·       koperasi

·       lembaga pendidikan

·       lembaga keuangan

·       organisasi masyarakat

·       investor

·       yayasan atau lembaga sosial

·       bahkan desa adat atau banjar adat dalam konteks lokal tertentu.

Dengan demikian, kerja sama desa bersifat inklusif dan terbuka, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Tujuan Kerja Sama Desa

Secara normatif, tujuan kerja sama desa bukan hanya untuk kegiatan bisnis, tetapi juga untuk mempercepat pembangunan desa secara menyeluruh.

Kerja sama desa dapat diarahkan untuk:

  1. meningkatkan kualitas pelayanan publik desa
  2. mempercepat pembangunan infrastruktur desa
  3. meningkatkan ekonomi masyarakat desa
  4. memperkuat pemberdayaan masyarakat
  5. membuka peluang investasi desa

Permendagri 96 Tahun 2017 menegaskan bahwa bidang atau potensi desa yang dikerjasamakan harus diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Peran Strategis BUMDesa dalam Kerja Sama Desa

BUMDesa memiliki peran yang sangat penting dalam kerja sama desa, terutama dalam pengembangan usaha ekonomi desa.

Menurut PP Nomor 11 Tahun 2021, BUMDesa merupakan badan hukum yang dapat melakukan kerja sama usaha dengan berbagai pihak untuk mengembangkan kegiatan ekonomi desa.

Kerja sama BUMDesa harus memenuhi beberapa prinsip tata kelola, yaitu:

  • profesional
  • transparan
  • partisipatif
  • berkelanjutan.

Dalam praktiknya, BUMDesa dapat berperan sebagai:

  • operator usaha desa
  • pengelola investasi desa
  • mitra bisnis masyarakat
  • pengelola aset ekonomi desa.

Model Praktis Kerja Sama Desa

Dalam praktik pembangunan desa, terdapat beberapa model kerja sama yang dapat dilakukan antara desa dan pihak ketiga.

Model Kerja Sama

Karakteristik

Contoh Implementasi

Kerja sama investasi

Pihak ketiga menanamkan modal

investasi wisata desa

Kerja sama operasional

Mitra membantu pengelolaan usaha

pengelolaan air bersih desa

Kerja sama pengelolaan aset

Pemanfaatan aset desa

pengelolaan pasar desa

Kerja sama produksi

Pengolahan produk desa

pengolahan hasil pertanian

Kerja sama pemberdayaan

Pengembangan produk masyarakat

pemasaran UMKM desa

Model kerja sama tersebut menunjukkan bahwa desa dapat mengembangkan berbagai sektor ekonomi melalui kemitraan yang saling menguntungkan.

Tahapan Hukum Kerja Sama Desa

Agar kerja sama desa berjalan secara legal dan akuntabel, Permendagri 96 Tahun 2017 menetapkan tahapan yang harus dilalui.

Tahapan

Penjelasan

Persiapan

inventarisasi potensi desa

Penawaran

komunikasi kerja sama

Penyusunan perjanjian

penyusunan kontrak kerja sama

Penandatanganan

legalisasi kerja sama

Pelaksanaan

implementasi kegiatan kerja sama

Pelaporan

laporan kepada BPD dan pemerintah daerah

Tahapan ini berfungsi sebagai mekanisme kontrol hukum agar kerja sama desa tidak disalahgunakan.

Dokumen Hukum Kerja Sama Desa

Setiap kerja sama desa harus dituangkan dalam dokumen perjanjian yang jelas. Perjanjian kerja sama minimal memuat:

·       ruang lingkup kerja sama

·       bidang kerja sama

·       hak dan kewajiban para pihak

·       jangka waktu kerja sama

·       sumber pembiayaan

·       mekanisme perubahan

·       penyelesaian sengketa.

Dokumen tersebut merupakan kontrak hukum yang mengikat para pihak sehingga harus disusun secara hati-hati.

Status Hasil Kerja Sama Desa

Salah satu prinsip penting dalam kerja sama desa adalah bahwa seluruh hasil kerja sama harus menjadi bagian dari kekayaan desa. Ketentuannya adalah:

  • hasil kerja sama berupa uang menjadi pendapatan desa
  • hasil kerja sama berupa barang menjadi aset desa.

Dengan demikian, hasil kerja sama tidak boleh masuk ke rekening pribadi, melainkan harus tercatat dalam rekening kas desa dan sistem keuangan desa.

Risiko Hukum yang Perlu Diantisipasi

Dalam praktik, kerja sama desa juga memiliki sejumlah risiko hukum yang perlu diantisipasi.

Risiko

Penyebab

Dampak

kerja sama tidak sah

tidak melalui Musyawarah Desa

kerja sama dapat dibatalkan

kontrak tidak jelas

perjanjian tidak lengkap

sengketa hukum

kerugian usaha

analisis bisnis tidak matang

kerugian ekonomi desa

penyalahgunaan aset desa

pengaturan aset tidak jelas

kehilangan aset desa

sengketa dengan mitra

pelaksanaan tidak sesuai kontrak

konflik hukum

Oleh karena itu, desa harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap kerja sama.

Penutup

Kerja sama desa dengan pihak ketiga dan BUMDesa merupakan instrumen penting dalam mempercepat pembangunan desa dan memperkuat ekonomi lokal. Melalui kemitraan yang profesional, desa dapat membuka peluang investasi, meningkatkan pelayanan publik, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

Namun demikian, kerja sama desa harus dilaksanakan dengan prinsip:

  • berbasis musyawarah desa
  • memiliki dasar hukum yang jelas
  • transparan dan akuntabel
  • mengutamakan kepentingan masyarakat desa.

Dengan tata kelola yang baik, kerja sama desa tidak hanya menjadi kegiatan ekonomi, tetapi juga menjadi strategi pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat desa.


#BangunDesaBangunIndonesia 

#DesaTerdepanUntukIndonesia

#TPPKerjaBerdampak

Selasa, 17 Februari 2026

PERAN DIREKTUR, PENGAWAS, DAN PENASIHAT BUM DESA DALAM PERTANGGUNGJAWABAN LAPORAN KEUANGAN BUM DESA (LAPORAN TAHUNAN)

 Oleh; Kadek Agus Mahardika (TA PM Kota Denpasar)

Struktur Organisasi BUMDes 


Unsur BUM Desa

Kedudukan

Peran Utama

Tugas dalam Pertanggungjawaban Laporan Keuangan

Materi yang Dipaparkan dalam Musyawarah Desa

Direktur BUM Desa

Pelaksana operasional dan pengelola usaha BUM Desa

Mengelola kegiatan usaha dan keuangan BUM Desa

- Menyusun laporan keuangan dan laporan kinerja tahunan- Mengelola dan mempertanggungjawabkan aset, modal, dan hasil usaha- Menyampaikan laporan kepada Pengawas dan Penasihat

- Gambaran umum kinerja BUM Desa- Laporan posisi keuangan, laba/rugi, arus kas, dan perubahan modal- Realisasi pendapatan dan belanja- Permasalahan dan kendala pengelolaan- Rencana tindak lanjut dan rencana usaha

Pengawas BUM Desa

Unsur pengawas internal BUM Desa

Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan usaha dan keuangan

- Memeriksa laporan keuangan dan kinerja Direktur- Menilai kepatuhan terhadap AD/ART dan peraturan perundang-undangan- Menyusun laporan hasil pengawasan dan rekomendasi

- Pelaksanaan tugas Pengawasan-Hasil pemeriksaan laporan keuangan- Penilaian kinerja Direktur atas realisasi rencana program kerja- pandangan atas rencana pelaksana operasional-Temuan dan catatan pengawasan- Rekomendasi perbaikan tata kelola dan keuangan-Apresiasi

Penasihat BUM Desa

Unsur pemberi arahan dan kebijakan umum

Memberikan nasihat dan arahan strategis pengelolaan BUM Desa

- Menelaah laporan Direksi dan Pengawas- Memberikan arahan kebijakan dan strategi usaha- Menyampaikan pandangan umum dalam Musdes

- Pandangan umum atas kinerja dan keuangan BUM Desa- Sinkronisasi BUM Desa dengan kebijakan pembangunan Desa- Arahan strategis dan rekomendasi keputusan Musyawarah Desa



Catatan:  

1. Ketentuan mengenai format Laporan Tahunan secara terperinci mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, serta Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama.

2. Ketentuan mengenai format Laporan Keuangan secara terperinci mengacu pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa. 




Seni Menasihati BUMDesa: Mengapa Perbekel Tidak Harus Menjadi Pengusaha, Namun Wajib Memahami Cara Kerja Usaha Desa

  Dipublikasikan oleh Kadek Agus Mahardika | Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kota Denpasar   Dalam perjalanan saya mendampingi desa-...