SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KOTA DENPASAR. TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA.

Jumat, 20 Maret 2026

REPOSISI POSYANDU DALAM TATA KELOLA DESA: MENEGASKAN PERAN, MENGHINDARI TUMPANG TINDIH

Oleh; Kadek Agus Mahardika (TA PM Kota Denpasar)            

Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 menegaskan transformasi Posyandu dari sekadar layanan kesehatan menjadi lembaga kemasyarakatan desa yang multidimensi. Artikel ini menguraikan kedudukan, fungsi, serta pembagian peran antara TP Posyandu, Pengurus Posyandu, dan Kader Posyandu, guna memastikan tata kelola yang efektif, tidak tumpang tindih, dan mudah dipahami oleh pemangku kepentingan desa. 

Pendahuluan

Posyandu dalam regulasi terbaru tidak lagi diposisikan sebagai kegiatan sektoral kesehatan semata, melainkan sebagai wadah partisipasi masyarakat desa/kelurahan dalam pembangunan lintas sektor—meliputi pendidikan, kesehatan, sosial, hingga ketentraman masyarakat (Pasal 2–3). Dengan perluasan mandat ini, muncul tantangan utama di tingkat desa: potensi tumpang tindih peran antar pelaksana Posyandu.

👉Oleh karena itu, pemahaman yang tegas mengenai struktur kelembagaan menjadi kunci.

Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa Modern

Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1, Posyandu merupakan wadah partisipasi masyarakat sekaligus mitra pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan.

Secara normatif, Posyandu adalah:

  • Mitra Pemerintah Desa/Kelurahan
  • Wadah partisipasi masyarakat
  • Instrumen pelayanan berbasis Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Fungsi utamanya mencakup:

  1. Penyaluran aspirasi masyarakat
  2. Peningkatan kualitas pelayanan publik desa
  3. Penguatan partisipasi dan gotong royong
  4. Peningkatan kesejahteraan dan kualitas SDM desa

👉Dengan demikian, Posyandu adalah “mini governance platform” di tingkat desa.

Perluasan Mandat Posyandu: Pendekatan Lintas Sektor

Permendagri 13/2024 memperluas cakupan layanan Posyandu berbasis Standar Pelayanan Minimal (SPM), meliputi:

  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pekerjaan umum
  • Perumahan rakyat
  • Ketentraman dan perlindungan masyarakat
  • Sosial

 ðŸ‘‰Dengan demikian, Posyandu bertransformasi menjadi simpul pelayanan publik desa berbasis komunitas, yang tidak hanya fokus pada ibu dan anak, tetapi seluruh siklus hidup masyarakat .

 

Struktur Kelembagaan: Tiga Pilar Utama Posyandu

Permendagri 13/2024 menegaskan bahwa penyelenggaraan Posyandu dijalankan oleh:

  1. Pengurus Posyandu
  2. Kader Posyandu
  3. TP Posyandu (Tim Pembina)

Ketiganya membentuk sistem berjenjang yang saling melengkapi, bukan saling menggantikan Pembina (TP) → Manajerial (Pengurus) → Operasional (Kader)

 Tabel 1. Perbedaan Utama TP Posyandu, Pengurus, dan Kader

Aspek

TP Posyandu

Pengurus Posyandu

Kader Posyandu

Kedudukan

Tim pembina lintas sektor

Pengelola Posyandu desa

Pelaksana layanan di Dusun

Dasar Pasal

Pasal 14–19

Pasal 7–10

Pasal 7 & 11

Fungsi Utama

Pembinaan, koordinasi, evaluasi

Perencanaan & pengelolaan kegiatan

Pelayanan langsung

Peran Strategis

Menetapkan arah & kebijakan

Mengatur pelaksanaan

Menjalankan kegiatan

Sifat Kelembagaan

Struktural pemerintahan

Lembaga kemasyarakatan desa

Relawan masyarakat

Wilayah Kerja

Berjenjang (pusat–desa)

Desa/Kelurahan

Lingkup layanan Posyandu di Dusun

Proses Pembentukan

Ditetapkan oleh pejabat berwenang (Menteri–Kepala Daerah-Camat-Kepala Desa/Lurah)

Dipilih masyarakat & ditetapkan Kepala Desa/Lurah

Ditetapkan Kepala Desa/Lurah

Struktur

Ketua, sekretaris, bidang

Ketua, sekretaris, bendahara, bidang

Menyesuaikan dengan bidang layanan Posyandu; hanya melaksanakan tugas pada satu bidang layanan.

Keterlibatan Lapangan

Tidak langsung

Terbatas (koordinatif)

Langsung ke masyarakat

Hubungan Kerja

Membina pengurus & kader

Mengkoordinasikan kader

Melaksanakan kegiatan

Sumber Rekrutmen

Unsur pemerintah, TP PKK, lembaga terkait

Warga desa berkompeten

Warga desa (sukarela)

Insentif

-

Dapat diberikan insentif

Diberikan insentif

Output

Kebijakan & evaluasi

Program & laporan

Data & layanan

 

Tabel 2. Asal Unsur dan Basis Rekrutmen

Unsur

Asal / Sumber

Mekanisme

TP Posyandu

Pemerintah & unsur kelembagaan (istri/suami kepala daerah, OPD, lintas sektor)

Dibentuk berjenjang oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota,Camat, Kepada Desa/Lurah

Pengurus Posyandu

Masyarakat desa/kelurahan setempat

Dipilih oleh masyarakat dan ditetapkan dengan SK Kepala Desa/Lurah

Kader Posyandu

Masyarakat (relawan sesuai bidang layanan)

Direkrut dari masyarakat sesuai kebutuhan layanan

📌 Makna penting:

  • TP = representasi negara/pemerintah
  • Pengurus = representasi kelembagaan desa
  • Kader = representasi partisipasi masyarakat

 Pembagian Tugas: Kunci Menghindari Tumpang Tindih

1. TP Posyandu (Level Kebijakan dan Pembinaan)

    Berperan dalam:

  • Memberikan arahan program
  • Koordinasi lintas sektor
  • Pembinaan pengurus dan kader
  • Monitoring dan evaluasi (Pasal 19)

   👉 Tidak melakukan pelayanan langsung

2. Pengurus Posyandu (Level Manajerial)

   Berperan dalam:

  • Menyusun rencana kegiatan
  • Mengelola program Posyandu
  • Koordinasi dengan TP Posyandu
  • Menyusun laporan ke Kepala Desa (Pasal 10)

   👉 Tidak menjadi pelaksana utama layanan

3. Kader Posyandu (Level Operasional)

    Berperan dalam:

  • Memberikan pelayanan langsung
  • Pendataan dan identifikasi sasaran
  • Edukasi masyarakat
  • Mendukung laporan kegiatan (Pasal 11)

   👉 Fokus pada pelayanan, bukan pengambilan kebijakan

Analisis Kritis: Sumber Tumpang Tindih di Desa

Beberapa praktik yang sering terjadi:

  • Pengurus ikut menjadi kader → fungsi manajerial hilang
  • TP Posyandu terlalu operasional → overlapping kewenangan
  • Kader dilibatkan dalam keputusan → bias peran

📌 Akar masalah:

belum adanya pemahaman struktur berbasis regulasi

Model Praktis Pembagian Peran (Rekomendasi)

Untuk implementasi di desa, gunakan prinsip berikut:

Level

Aktor

Kata Kunci

Strategis

TP Posyandu

Mengarahakan

Manajerial

Pengurus

Mengatur

Operasional

Kader

Melayani

Implikasi Kebijakan Desa

Agar Posyandu berjalan optimal, Pemerintah Desa perlu:

  1. Menetapkan SK Pengurus dan Kader secara Konkrit
  2. Menyusun SOP pembagian tugas
  3. Mengalokasikan anggaran (APBDes) termasuk insentif kader (Pasal 26)
  4. Lakukan rapat koordinasi rutin (TP–Pengurus–Kader)
  5. Integrasikan Posyandu dalam RKP Desa dan APBDes
  6. Perkuat kapasitas SDM melalui pelatihan berjenjang

Penutup

Permendagri 13 Tahun 2024 menandai pergeseran penting: Posyandu bukan lagi sekadar layanan kesehatan, tetapi sistem kelembagaan desa berbasis partisipasi masyarakat.

Keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada:

  • Kejelasan struktur
  • Ketegasan peran
  • Disiplin koordinasi

Tanpa itu, yang terjadi bukan kolaborasi—melainkan tumpang tindih.

 Kesimpulan

TP Posyandu = Pembina (arah kebijakan)
Pengurus Posyandu = Pengelola (manajemen kegiatan)
Kader Posyandu = Pelaksana (layanan langsung)

Dengan memahami secara jelas perbedaan antara TP Posyandu, Pengurus, dan Kader, desa dapat:

  • Menghindari tumpang tindih kewenangan
  • Meningkatkan efektivitas layanan
  • Memperkuat tata kelola kelembagaan

#BangunDesaBangunIndonesia 

#DesaTerdepanUntukIndonesia

#TPPKerjaBerdampak




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RAPAT KOORDINASI FORUM BUMDESA SEKOTA DENPASAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMERINGKATAN BUMDESA 2026

Rapat Koordinasi Percepatan Pemeringkatan BUMDesa Tahun 2026 dilaksanakan pada tanggal 14 April 2026 di ruang rapat DPMD Kota Denpasar. Ke...