Oleh; Kadek Agus Mahardika (TA PM Kota Denpasar)
Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 menegaskan transformasi Posyandu dari sekadar layanan kesehatan menjadi lembaga kemasyarakatan desa yang multidimensi. Artikel ini menguraikan kedudukan, fungsi, serta pembagian peran antara TP Posyandu, Pengurus Posyandu, dan Kader Posyandu, guna memastikan tata kelola yang efektif, tidak tumpang tindih, dan mudah dipahami oleh pemangku kepentingan desa.
Pendahuluan
Posyandu
dalam regulasi terbaru tidak lagi diposisikan sebagai kegiatan sektoral
kesehatan semata, melainkan sebagai wadah partisipasi masyarakat desa/kelurahan
dalam pembangunan lintas sektor—meliputi pendidikan, kesehatan, sosial, hingga
ketentraman masyarakat (Pasal 2–3). Dengan perluasan mandat ini, muncul
tantangan utama di tingkat desa: potensi tumpang tindih peran antar pelaksana
Posyandu.
👉Oleh karena itu,
pemahaman yang tegas mengenai struktur kelembagaan menjadi kunci.
Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa Modern
Sebagaimana
dirumuskan dalam Pasal 1, Posyandu merupakan wadah partisipasi masyarakat
sekaligus mitra pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan.
Secara
normatif, Posyandu adalah:
- Mitra Pemerintah Desa/Kelurahan
- Wadah partisipasi masyarakat
- Instrumen pelayanan berbasis Standar
Pelayanan Minimal (SPM)
Fungsi utamanya mencakup:
- Penyaluran aspirasi masyarakat
- Peningkatan kualitas pelayanan publik
desa
- Penguatan partisipasi dan gotong
royong
- Peningkatan kesejahteraan dan
kualitas SDM desa
👉Dengan demikian,
Posyandu adalah “mini governance platform” di tingkat desa.
Perluasan Mandat Posyandu: Pendekatan Lintas Sektor
Permendagri
13/2024 memperluas cakupan layanan Posyandu berbasis Standar Pelayanan Minimal
(SPM), meliputi:
- Pendidikan
- Kesehatan
- Pekerjaan umum
- Perumahan rakyat
- Ketentraman dan perlindungan
masyarakat
- Sosial
👉Dengan
demikian, Posyandu bertransformasi menjadi simpul pelayanan publik desa
berbasis komunitas, yang tidak hanya fokus pada ibu dan anak, tetapi seluruh
siklus hidup masyarakat .
Struktur Kelembagaan: Tiga Pilar Utama Posyandu
Permendagri
13/2024 menegaskan bahwa penyelenggaraan Posyandu dijalankan oleh:
- Pengurus Posyandu
- Kader Posyandu
- TP Posyandu (Tim Pembina)
Ketiganya membentuk sistem berjenjang yang saling melengkapi, bukan saling menggantikan : Pembina (TP) → Manajerial (Pengurus) → Operasional (Kader)
Tabel 1. Perbedaan Utama TP Posyandu, Pengurus, dan Kader
|
Aspek |
TP Posyandu |
Pengurus Posyandu |
Kader Posyandu |
|
Kedudukan |
Tim
pembina lintas sektor |
Pengelola
Posyandu desa |
Pelaksana
layanan di Dusun |
|
Dasar Pasal |
Pasal 14–19 |
Pasal 7–10 |
Pasal 7 & 11 |
|
Fungsi Utama |
Pembinaan, koordinasi, evaluasi |
Perencanaan & pengelolaan kegiatan |
Pelayanan langsung |
|
Peran Strategis |
Menetapkan arah & kebijakan |
Mengatur pelaksanaan |
Menjalankan kegiatan |
|
Sifat Kelembagaan |
Struktural pemerintahan |
Lembaga kemasyarakatan desa |
Relawan masyarakat |
|
Wilayah Kerja |
Berjenjang (pusat–desa) |
Desa/Kelurahan |
Lingkup layanan Posyandu di Dusun |
|
Proses Pembentukan |
Ditetapkan oleh pejabat berwenang (Menteri–Kepala Daerah-Camat-Kepala
Desa/Lurah) |
Dipilih masyarakat & ditetapkan Kepala Desa/Lurah |
Ditetapkan Kepala Desa/Lurah |
|
Struktur |
Ketua, sekretaris, bidang |
Ketua, sekretaris, bendahara, bidang |
Menyesuaikan dengan bidang
layanan Posyandu; hanya melaksanakan tugas pada satu bidang layanan. |
|
Keterlibatan Lapangan |
Tidak langsung |
Terbatas (koordinatif) |
Langsung ke masyarakat |
|
Hubungan Kerja |
Membina pengurus & kader |
Mengkoordinasikan kader |
Melaksanakan kegiatan |
|
Sumber Rekrutmen |
Unsur pemerintah, TP PKK, lembaga terkait |
Warga desa berkompeten |
Warga desa (sukarela) |
|
Insentif |
- |
Dapat diberikan insentif |
Diberikan insentif |
|
Output |
Kebijakan & evaluasi |
Program & laporan |
Data & layanan |
Tabel 2. Asal Unsur dan Basis Rekrutmen
|
Unsur |
Asal / Sumber |
Mekanisme |
|
TP
Posyandu |
Pemerintah & unsur
kelembagaan (istri/suami kepala daerah, OPD, lintas sektor) |
Dibentuk berjenjang
oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota,Camat, Kepada Desa/Lurah |
|
Pengurus Posyandu |
Masyarakat desa/kelurahan setempat |
Dipilih oleh masyarakat dan ditetapkan dengan SK Kepala
Desa/Lurah |
|
Kader
Posyandu |
Masyarakat (relawan
sesuai bidang layanan) |
Direkrut dari
masyarakat sesuai kebutuhan layanan |
📌 Makna penting:
- TP = representasi negara/pemerintah
- Pengurus = representasi kelembagaan
desa
- Kader = representasi partisipasi
masyarakat
Pembagian Tugas: Kunci Menghindari Tumpang Tindih
1.
TP Posyandu (Level Kebijakan dan Pembinaan)
Berperan dalam:
- Memberikan arahan program
- Koordinasi lintas sektor
- Pembinaan pengurus dan kader
- Monitoring dan evaluasi (Pasal 19)
👉 Tidak melakukan pelayanan langsung
2.
Pengurus Posyandu (Level Manajerial)
Berperan dalam:
- Menyusun rencana kegiatan
- Mengelola program Posyandu
- Koordinasi dengan TP Posyandu
- Menyusun laporan ke Kepala Desa
(Pasal 10)
👉 Tidak menjadi pelaksana utama layanan
3.
Kader Posyandu (Level Operasional)
Berperan dalam:
- Memberikan pelayanan langsung
- Pendataan dan identifikasi sasaran
- Edukasi masyarakat
- Mendukung laporan kegiatan (Pasal 11)
👉 Fokus pada pelayanan, bukan pengambilan
kebijakan
Analisis Kritis: Sumber Tumpang Tindih di Desa
Beberapa
praktik yang sering terjadi:
- Pengurus ikut menjadi kader → fungsi
manajerial hilang
- TP Posyandu terlalu operasional →
overlapping kewenangan
- Kader dilibatkan dalam keputusan →
bias peran
📌 Akar masalah:
belum
adanya pemahaman struktur berbasis regulasi
Model Praktis Pembagian Peran (Rekomendasi)
Untuk
implementasi di desa, gunakan prinsip berikut:
|
Level |
Aktor |
Kata Kunci |
|
Strategis |
TP
Posyandu |
Mengarahakan |
|
Manajerial |
Pengurus |
Mengatur |
|
Operasional |
Kader |
Melayani |
Implikasi Kebijakan Desa
Agar
Posyandu berjalan optimal, Pemerintah Desa perlu:
- Menetapkan SK Pengurus dan Kader
secara Konkrit
- Menyusun SOP pembagian tugas
- Mengalokasikan anggaran (APBDes)
termasuk insentif kader (Pasal 26)
- Lakukan rapat koordinasi rutin
(TP–Pengurus–Kader)
- Integrasikan Posyandu dalam RKP Desa
dan APBDes
- Perkuat kapasitas SDM melalui
pelatihan berjenjang
Penutup
Permendagri 13 Tahun 2024 menandai pergeseran penting: Posyandu bukan lagi sekadar layanan kesehatan, tetapi sistem kelembagaan desa berbasis partisipasi masyarakat.
Keberhasilan
implementasinya sangat bergantung pada:
- Kejelasan struktur
- Ketegasan peran
- Disiplin koordinasi
Tanpa
itu, yang terjadi bukan kolaborasi—melainkan tumpang tindih.
Kesimpulan
✔ TP Posyandu = Pembina (arah kebijakan)
✔ Pengurus Posyandu =
Pengelola (manajemen kegiatan)
✔ Kader Posyandu =
Pelaksana (layanan langsung)
Dengan memahami secara
jelas perbedaan antara TP Posyandu, Pengurus, dan Kader, desa dapat:
- Menghindari tumpang tindih kewenangan
- Meningkatkan efektivitas layanan
- Memperkuat tata kelola kelembagaan
#BangunDesaBangunIndonesia
#DesaTerdepanUntukIndonesia
#TPPKerjaBerdampak

Tidak ada komentar:
Posting Komentar