SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KOTA DENPASAR. TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA.
Tampilkan postingan dengan label Perangkat Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perangkat Desa. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Maret 2026

MEMAKNAI PERAN KAUR PERENCANAAN DESA DARI “ADMIN DOKUMEN” MENJADI PENGGERAK ARAH PEMBANGUNAN DESA

 Oleh; Kadek Agus Mahardika ( TA PM Kota Denpasar )

Di banyak desa, posisi Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan sering kali dipahami sebatas pengelola dokumen atau bahkan operator aplikasi keuangan desa. Tidak jarang Kaur Perencanaan “dipinjam” menjadi admin Siskeudes karena dianggap paling dekat dengan urusan perencanaan dan anggaran.

Padahal, jika merujuk regulasi, peran Kaur Perencanaan jauh lebih strategis. Ia bukan sekadar staf administrasi, melainkan simpul penting yang menghubungkan data, rencana, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pembangunan desa.

Pengalaman pendampingan di sejumlah desa menunjukkan bahwa kebingungan Kaur Perencanaan umumnya berangkat dari satu hal: ketidakjelasan memahami alur kerja perencanaan desa secara utuh. Karena itu, penting mengembalikan pemahaman peran Kaur Perencanaan pada koridor regulasi dan logika pembangunan desa.

Landasan Regulasi: Posisi Kaur Perencanaan dalam SOTK Desa

Secara normatif, kedudukan Kaur Perencanaan diatur dalam:

  • UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  • Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
  • Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Dalam Permendagri 84/2015 ditegaskan bahwa Kaur Perencanaan merupakan unsur staf sekretariat desa yang membantu Sekretaris Desa. Fungsinya meliputi koordinasi urusan perencanaan, penyusunan APBDesa, inventarisasi data pembangunan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan.

Artinya, sejak awal regulasi menempatkan Kaur Perencanaan sebagai pengelola sistem perencanaan desa, bukan sekadar tenaga administrasi.

Mengapa Kaur Perencanaan Itu Penting?

Perencanaan desa adalah jantung pembangunan. Permendagri 114/2014 menyebut perencanaan desa sebagai proses partisipatif yang melibatkan pemerintah desa, BPD, dan masyarakat dalam mengalokasikan sumber daya desa untuk mencapai tujuan pembangunan.

Di sinilah Kaur Perencanaan berperan sebagai:

  • Penjaga kesinambungan dokumen perencanaan
  • Penghubung antara data dan kebijakan
  • Pengawal konsistensi antara rencana dan pelaksanaan
  • Penyedia bahan evaluasi untuk perencanaan berikutnya

Tanpa dukungan data dan administrasi perencanaan yang rapi, Musyawarah Desa mudah berubah menjadi forum seremonial tanpa arah strategis. 

Empat Tahap Kerja Kaur Perencanaan

Agar lebih mudah dipahami, tugas Kaur Perencanaan dapat dilihat sebagai proses kronologis dalam empat tahap.

1. Menguasai Data dan Dokumen Desa

Kaur Perencanaan idealnya memahami dan memiliki akses pada dokumen strategis desa, seperti:

  • Perdes Kewenangan Desa
  • Perdes Pengelolaan Aset Desa
  • Profil Desa
  • Daftar Inventaris Aset Desa
  • RPJM Desa
  • RKP Desa
  • APBDesa
  • LPPD
  • Kalender Kerja Pemerintahan Desa
  • Data SDGs Desa / Data IDM
  • Peta sosial dan potensi desa
  • Hasil Musyawarah Desa sebelumnya

Keterlibatan dalam proses penyusunan dokumen-dokumen ini akan memperkaya pemahaman substantif Kaur Perencanaan.

2. Menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL)

Perencanaan bukan pekerjaan musiman. Ia mengikuti siklus tahunan. Kaur Perencanaan perlu menyusun RKTL berdasarkan kalender kerja desa, antara lain:

  • Persiapan laporan realisasi APBDesa
  • Monitoring kegiatan PKA
  • Persiapan data Musdes perencanaan
  • Penyusunan RAPBDesa
  • Koordinasi kalender kerja tahunan desa

Dengan RKTL, pekerjaan menjadi terukur dan tidak reaktif.

3. Monitoring dan Evaluasi

Pada tahap ini, Kaur Perencanaan memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dokumen perencanaan. Beberapa pertanyaan kunci evaluasi:

  • Apakah kegiatan sesuai RKP Desa?
  • Apakah anggaran sesuai RAB?
  • Apakah ada kendala lapangan?
  • Apa pelajaran untuk perencanaan berikutnya?

Hasil monitoring inilah yang menjadi bahan rekomendasi kebijakan desa.

4. Mencatat dan Mendokumentasikan

Kebiasaan sederhana seperti jurnal harian kerja sering dianggap sepele, padahal penting. Catatan ini membantu:

  • Menyusun laporan
  • Menyediakan data evaluasi
  • Menjaga memori kelembagaan desa

Desa yang maju biasanya desa yang tertib administrasi.

Kaur Perencanaan: “Bappeda”-nya Desa

Jika dianalogikan, Kaur Perencanaan adalah miniatur Bappeda di tingkat desa. Ia membantu desa berpikir jangka panjang, berbasis data, dan konsisten pada arah pembangunan. Peran ini memang tidak selalu terlihat di permukaan, tetapi dampaknya sangat menentukan kualitas pembangunan desa.

Ketika data rapi, dokumen tertata, dan evaluasi berjalan, desa akan lebih mudah melahirkan inovasi dan program yang benar-benar menjawab kebutuhan warganya.

Penutup

Memahami peran Kaur Perencanaan bukan soal menambah beban kerja, tetapi menempatkan fungsi pada posisi yang semestinya. Dengan pemahaman yang benar, Kaur Perencanaan dapat bekerja bukan hanya sebagai pelaksana administratif, tetapi sebagai penggerak arah pembangunan desa.

Pada akhirnya, desa yang maju bukan hanya desa yang punya anggaran besar, tetapi desa yang punya perencanaan matang.

#BangunDesaBangunIndonesia 

#DesaTerdepanUntukIndonesia

#TPPKerjaBerdampak

MEMBACA ULANG PERAN KASI KESRA DAN KASI PELAYANAN DI DESA

Oleh; Kadek Agus Mahardika ( TA PM Kota Denpasar )


Di banyak desa, pembagian tugas antara Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) dan Kepala Seksi Pelayanan sering menjadi bahan diskusi, bahkan perdebatan kecil di kantor desa. Pertanyaan yang kerap muncul sederhana: “Ini sebenarnya tugas siapa?”

Sekilas, persoalan ini tampak sepele. Namun jika dibiarkan, kebingungan peran bisa berdampak pada pelayanan masyarakat. Menariknya, masalah ini bukan semata karena perangkat desa tidak memahami tugasnya, melainkan karena cara kita memaknai fungsi jabatan itu sendiri.

Padahal, jika merujuk pada aturan, pembagian fungsi keduanya sudah cukup jelas.

Antara Kesejahteraan dan Pelayanan

Kasi Kesra pada dasarnya berurusan dengan pembangunan kesejahteraan masyarakat. Ia berkutat pada kegiatan yang menyentuh kualitas hidup warga: kesehatan, pendidikan, pemberdayaan keluarga, kepemudaan, hingga sarana prasarana sosial desa. Singkatnya, ia berbicara tentang dampak pembangunan bagi kehidupan warga.

Sementara itu, Kasi Pelayanan lebih dekat pada urusan partisipasi dan kesadaran sosial masyarakat. Ia mendorong warga memahami hak dan kewajiban, menjaga nilai sosial budaya, serta meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan desa. Perannya lebih sebagai penghubung sosial antara pemerintah desa dan masyarakat.

Secara konsep, keduanya berbeda arah. Yang satu fokus pada pembangunan kesejahteraan, yang lain pada penguatan partisipasi sosial.

Lalu mengapa di lapangan sering terasa sama?

Desa Tidak Bekerja dalam Kotak-Kotak

Masalahnya sederhana: kehidupan desa tidak berjalan dalam kotak administrasi. Ambil contoh Posyandu. Ada unsur kesehatan dan gizi—jelas wilayah kesejahteraan. Tapi tanpa partisipasi kader dan warga, kegiatan tidak akan berjalan. Di sini unsur pelayanan sosial ikut berperan. Contoh lain, bantuan sosial. Ada proses administrasi, ada pula pendampingan sosial. Sulit memisahkan secara tegas. Kegiatan desa memang bersifat multidimensi. Ia jarang berdiri pada satu fungsi saja. 

Realitas Perangkat Desa

Kita juga perlu jujur melihat kondisi desa. Tidak semua desa memiliki perangkat lengkap dengan spesialisasi tajam. Sering kali satu orang memegang beberapa peran sekaligus. Dalam situasi seperti ini, desa memilih pendekatan praktis: yang penting urusan warga selesai. Budaya kerja desa sejak dulu memang bertumpu pada gotong royong. Kolaborasi lebih diutamakan daripada pembagian kerja yang kaku. Ini bukan kelemahan, justru kekuatan sosial desa. Namun tetap diperlukan kejelasan agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab.

Bukan Soal Wilayah, Tapi Koordinasi

Alih-alih memperdebatkan “ini tugas siapa”, mungkin yang lebih penting adalah memperjelas siapa penanggung jawab utama dan siapa pendukungnya.

Dokumen perencanaan desa, SOP sederhana, dan komunikasi rutin antar perangkat sering kali sudah cukup menjadi solusi. Tidak perlu rumit. Karena pada akhirnya, masyarakat tidak peduli apakah yang melayani adalah Kasi Kesra atau Kasi Pelayanan. Yang mereka rasakan adalah: apakah desa hadir saat mereka membutuhkan.

Kembali ke Tujuan Awal

Pemerintahan desa dibentuk bukan untuk membagi-bagi pekerjaan di atas kertas, tetapi untuk melayani masyarakat secara nyata. Jabatan hanyalah alat, bukan tujuan. Jika kolaborasi berjalan baik, batas tugas yang sedikit cair bukan masalah besar. Justru bisa menjadi ruang kerja sama.

Desa adalah ruang hidup yang dinamis. Ia tidak selalu cocok dengan pendekatan birokrasi yang terlalu kaku. Mungkin di situlah letak kearifan desa: fleksibel dalam bekerja, tetapi tetap fokus pada warga. Dan selama masyarakat terlayani dengan baik, mungkin itu yang paling utama.

#BangunDesaBangunIndonesia 

#DesaTerdepanUntukIndonesia

#TPPKerjaBerdampak


PENJABARAN TEKNIS PERAN KEPALA DUSUN DI LAPANGAN BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 84 TAHUN 2015, DENGAN ORIENTASI PADA PRAKTIK LAPANGAN DI DESA

 Oleh; Kadek Agus Mahardika ( TA PM Kota Denpasar )

A. Posisi Strategis Kepala Dusun

Kepala Dusun merupakan ujung tombak pemerintahan desa di tingkat kewilayahan. Ia berperan sebagai penghubung utama antara pemerintah desa dan masyarakat dusun. Karena berada paling dekat dengan warga, Kadus memiliki posisi strategis dalam membaca kondisi riil masyarakat serta memastikan kebijakan desa benar-benar menyentuh kebutuhan warga.

Secara teknis, peran ini menuntut Kadus untuk:

·       Responsif terhadap dinamika sosial di wilayahnya

·       Mampu berkomunikasi baik dengan berbagai kelompok masyarakat

·       Memiliki data kewilayahan yang akurat dan mutakhir 

B. Penjabaran Teknis Fungsi Kepala Dusun

1. Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, Perlindungan Masyarakat, dan Pengelolaan Wilayah

Makna Praktis:

Fungsi ini berkaitan dengan menjaga stabilitas sosial dan kenyamanan hidup warga.

Implementasi Teknis:

✅Deteksi dini gangguan ketertiban

·       Mengenali potensi konflik antarwarga

·       Memediasi perselisihan secara persuasif sebelum menjadi konflik besar

✅ Koordinasi keamanan lingkungan

·       Mengaktifkan ronda/siskamling

·       Berkoordinasi dengan Linmas/Babinsa/Bhabinkamtibmas

✅ Mobilitas kependudukan

·       Mencatat penduduk datang dan pergi

·       Membantu verifikasi administrasi kependudukan

✅ Penataan wilayah

·       Menjaga batas dusun

·       Mengawasi pemanfaatan tanah dan fasilitas umum

·       Mendorong kebersihan dan keteraturan lingkungan

Intinya: Kadus menjadi penjaga stabilitas sosial dan tata kelola wilayah yang tertib.

2. Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan

Makna Praktis:

Kadus sebagai TPK adalah pelaksana lapangan di tingkat dusun yang memastikan kegiatan desa Tepat sasaran, Partisipatif, Transparan, Sesuai perencanaan dan anggaran.

Implementasi Teknis:

✅ Memastikan pembangunan sesuai rencana Musdes/RKP Desa
✅ Memantau kualitas pekerjaan secara kasat mata
✅ Melaporkan penyimpangan kepada Kepala Desa
✅ Menyerap masukan warga terkait pembangunan

Peran kunci: menjadi mata dan telinga pemerintah desa di lapangan.

3. Pembinaan Kemasyarakatan

Makna Praktis:

Membangun kesadaran kolektif masyarakat agar peduli pada lingkungannya.

Implementasi Teknis:

✅ Menggerakkan gotong royong rutin
✅ Mendorong partisipasi warga dalam kegiatan desa
✅ Edukasi sederhana tentang kebersihan, kesehatan, dan ketertiban
✅ Menguatkan nilai kebersamaan dan toleransi sosial

Fokus utama: membangun masyarakat yang sadar lingkungan dan sosial.

4. Pemberdayaan Masyarakat

Makna Praktis:

Membantu warga menjadi lebih mandiri secara sosial dan ekonomi.

Implementasi Teknis:

✅ Mengidentifikasi potensi ekonomi lokal
✅ Mendorong kelompok usaha/UMKM dusun
✅ Mendukung kegiatan pelatihan masyarakat
✅ Menghubungkan warga dengan program desa/pemerintah

 Orientasi: dari “dibantu” menjadi “berdaya”.

C. Prinsip Kerja Kepala Dusun yang Efektif

Agar fungsi di atas berjalan optimal, Kadus idealnya menerapkan:

1.       Pendekatan Partisipatif : Melibatkan warga dalam musyawarah dan kegiatan.

2.       Berbasis Data: Memiliki data warga miskin, stunting, pengangguran, potensi usaha, dll.

3.       Komunikatif dan Humanis: Mengutamakan dialog daripada instruksi.

4.       Netral dan Adil:Tidak memihak kelompok tertentu. 

D. Penutup (Perspektif Praktis)

Dalam praktiknya, keberhasilan Kepala Dusun tidak diukur dari banyaknya kegiatan, tetapi dari:

1.       Kondisi wilayah yang aman dan tertib

2.       Warga yang aktif dan peduli lingkungan

3.       Pembangunan yang tepat sasaran

4.       Masyarakat yang semakin mandiri

Dengan kata lain, Kadus adalah penggerak sosial sekaligus pengelola kewilayahan di tingkat paling dekat dengan masyarakat.

#BangunDesaBangunIndonesia 

#DesaTerdepanUntukIndonesia

#TPPKerjaBerdampak

Rabu, 18 Februari 2026

PERAN STRATEGIS KASI PEMERINTAHAN DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK

 Oleh; Kadek Agus Mahardika ( TA PM Kota Denpasar )

                

Dalam upaya mewujudkan pemerintahan desa yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, peran Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pemerintahan) sering kali kurang mendapat sorotan. Padahal, peran ini sangat vital dalam pengelolaan administrasi, penyusunan regulasi, sampai validasi data kependudukan yang menjadi dasar berbagai program publik desa

Menurut Badan Pengembangan dan Pembinaan Desa (BP2D), lebih dari 60% permasalahan pemerintahan desa berakar dari administrasi yang tidak tertata (BP2D, 2023). Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan pelayanan publik di desa sangat bergantung pada kemampuan perangkat desa dalam mengelola administrasi secara profesional.

Kasi Pemerintahan: Lebih Dari Sekadar Administrasi

Umumnya, masyarakat melihat administrasi sebagai urusan “kertas kerja”. Namun, menurut Prof. Dr. Agus Dwiyanto, seorang pakar administrasi publik Universitas Gadjah Mada, administrasi yang baik adalah jantung tata pemerintahan yang sehat. “Tanpa administrasi yang tepat dan akurat, seluruh perencanaan desa akan kehilangan arah,” jelasnya saat diskusi publik pada tahun 2024.

Dalam konteks desa, tugas Kasi Pemerintahan mencakup:

  1. Pengelolaan dokumen pemerintahan
  2. Penyusunan rancangan peraturan desa
  3. Pembinaan data pertanahan
  4. Administrasi kependudukan
  5. Penataan wilayah dan profil desa

Kelima hal ini sekaligus merupakan fondasi tata kelola pemerintahan yang baik.

Data Penduduk dan Peraturan Desa: Dua Pilar Pelayanan

Statistik Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menunjukkan bahwa lebih dari 40% desa belum memiliki profil desa yang lengkap dan terintegrasi (Ditjen Bina Pemerintahan Desa, 2022). Akibatnya, banyak desa mengalami kesulitan dalam merencanakan program pembangunan yang tepat sasaran.

Sedangkan dalam aspek kependudukan, data dari Kementerian Dalam Negeri menyebutkan bahwa ketidakakuratan data penduduk menyebabkan program bantuan sosial tidak tepat sasaran di 35% desa pada 2023 (Kemendagri, 2023). Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan data bukan sekadar administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan keadilan sosial bagi masyarakat desa.

Peran Mediasi Sosial: Tantangan di Lapangan

Selain urusan administrasi dan data, Kasi Pemerintahan sering menjadi mediator saat terjadi konflik sosial terkait batas lahan atau ketentraman lingkungan. Dra. Sri Rahayu, mantan Kades dan pengamat pemerintahan desa, menjelaskan bahwa “keterampilan komunikasi dan diplomasi sangat penting bagi Kasi Pemerintahan dalam menyelesaikan sengketa warga secara damai”.

Pendekatan ini bukan hanya soal aturan tertulis, tetapi juga sensitivitas terhadap dinamika sosial di tingkat desa.

Mengapa Penguatan Perlu Dilakukan Sekarang?

Profesor Sedarmayanti dalam bukunya Good Governance dan Good Corporate Governance menekankan bahwa pelayanan publik yang efektif harus berakar pada administrasi yang tertib dan profesional (Sedarmayanti, 2012). Pernyataan ini relevan dengan konteks tata pemerintahan desa, di mana administrasi bukan sekadar rutinitas, tetapi basis pengambilan keputusan yang adil dan transparan.

Rekomendasi untuk Pemerintah dan Pemangku Kepentingan

Agar Kasi Pemerintahan tidak hanya menjadi “pengolah kertas” tetapi juga motor perubahan administrasi desa, beberapa langkah strategis perlu diperhatikan:

  1. Pelatihan berkala untuk perangkat desa, terutama dalam legal drafting, manajemen data, dan mediasi konflik.
  2. Digitalisasi sistem administrasi desa, agar data dapat terintegrasi antarinstansi.
  3. Standarisasi prosedur kerja, agar layanan publik menjadi lebih cepat dan akurat.

Dengan penguatan kapasitas tersebut, desa tidak hanya menjadi pemerintahan yang tertib, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakatnya.

Kesimpulan

Kasi Pemerintahan adalah ujung tombak administrasi desa. Dari meja kerja mereka lahir keputusan, data, dan kebijakan yang menyentuh kehidupan masyarakat. Seiring tuntutan pelayanan yang makin kompleks, posisi ini wajib diperkuat dengan pelatihan yang tepat, dukungan teknologi, dan peningkatan kapasitas secara menyeluruh.

Administrasi desa bukan sekadar rutinitas; ini adalah fondasi utama bagi pemerintahan yang adil, transparan, dan berkeadilan sosial.

Sumber dan Kutipan

·       Badan Pengembangan dan Pembinaan Desa (BP2D). (2023). Laporan Kajian Administrasi Desa.

·       Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. (2022). Statistik Profil Desa.

·       Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (2023). Evaluasi Data Kependudukan Desa.

·       Dwiyanto, A. (2024). Administrasi Publik dan Pelayanan Masyarakat. Diskusi Publik UGM.

·   Sedarmayanti. (2012). Good Governance dan Good Corporate Governance. Bandung: Mandar Maju.

 #BangunDesaBangunIndonesia 

#DesaTerdepanUntukIndonesia

#TPPKerjaBerdampak


Selasa, 05 September 2017

TUGAS KAUR PERENCANAAN

Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan

Berdasarkan monitoring dan Evaluasi dalam rangka Pendampingan implementasi UU Desa di 15 Desa yang ada di Kecamatan Kediri sampai dengan Bulan Agustus 2017. ditemukan bahwa Kaur Perencanaan masih sangat terbatas pemahamannya tentang Tugas dan Fungsi pekerjaannya. Sehingga banyak diantara kaur Perencanaan merasa kebingungan dan tidak jelas apa yang harus dikerjakan. Melihat kondisi tersebut, tidak sedikit Perbekel yang menugaskan kaur Perencanaan untuk menjadi operator atau Admin Siskeudes.


Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Kaur Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staff Sekretariat. Bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, fungsinya mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kaur Perencanaan umumnya bingung menerjemahkan fungsi dari kaur perencanaan seperti dalam Permendagri tersebut, mereka butuh pengertian yang lebih praktis dan konkrit dalam memahami tugas dan fungsinya.

Desa-desa di kencamatan Kediri, telah memiliki Peraturan Perbekel tentang Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa untuk merinci dan menjabarkan lebih teknis dari Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Harapannya dengan Peraturan Perbekel tersebut, Perangkat Desa tidak lagi kebingungan dalam memahami tugas dan fungsinya secara praktis dan konkrit. Berikut bunyi salah satu pasal dalam Peraturan Perbekel yang menjelaskan fungsi dari Kaur Perencanaan :

Pasal 5

(1) Tugas pokok Kepala urusan perencanaan adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi Perencanaan pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

(2) Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

(3) Uraian Tugas Kepala urusan perencanaan berdasarkan TUPOKSI pada ayat (1) dan (2) adalah :

a) Menyusun rencana kerja tindak lanjut program dan kegiatan Kaur Perencanaan sebagai pedoman pelaksanaan kerja;  

b) Mempersiapkan bahan-bahan dan materi serta menyusun rencana kebutuhan Kebijakan teknis diBidang Perencanaan;

c) Mengelola dan Mengarsipkan dokumen perencanaan yaitu RPJMDesa dan RKP Desa, serta dokumen Laporan Kegiatan pemerintah desa semester dan tahunan ;

d) Menghimpun dan mempersiapkan bahan penyusunan laporan realisasi APBDesa semester dan tahunan ;

e) Menyusun dan Mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa ;

f) Mengkoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan pada lingkup Desa ;

g) Membuat rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi program kegiatan APBDesa yang sedang berjalan kepada perbekel melalui sekretaris desa ;

h) Melaksanakan tugas lain sesuai  dengen kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Perbekel ;

i) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Perbekel melalui Sekretaris Desa.

Narasi yang menggambarkan tugas-tugas dari Kaur Perencanaan dari awal, atau mulainya dari mana sampai akhirnya ngapain, ternyata masih diperlukan untuk membantu memberi pemahaman yang bersifat kronologis dan menyentuh pengertian filosofis. Sehingga kaur perencanaan mampu melaksanakan tugasnya dengan kesadaran dan pengertian yang benar.

Perencanaan Pembangunan Desa

Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembanguna Desa, disebutkan bahwa Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Desa.

Menyusun sebuah rencana yang baik mestinya didukung oleh sejumlah data dan informasi yang memadai agar rencana yang disusun dapat memecahkan masalah yang ditemui atau dialami masyarakat desa melalui potensi yang dimilikinya. Permasalahannya adalah jenis data apa yang dibutuhkan, sumber informasi, jenis dan kedalaman data, bagaimana cara memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan? ( Wahyudin Kessa, 2015)

Tahapan Pelaksanaan Tugas Kaur Perencanaan 

Secara Ringkas, ada 4 tahapan utama didalam melaksanakan pekerjaan sebagai Kaur Perencanaan, yaitu;

Tahap Pertama; Kaur Perencanaan Harus memiliki dan menguasai data atau dokumen yang berhubungan dengan Perencanaan Pembangunan di Desa.

Berikut Data dan Sumber data atau Dokumen yang harus dimiliki oleh Kaur Perencanaan di Desa:

1. Perdes tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa   

2. Perdes tentang Pengelolaan Aset Desa

3. Dokumen Profil Desa

4. Daftar Inventaris Aset Desa

5. RPJM Daerah Kabupaten

6. RPJM Desa

7. RKP Desa

8. APBDesa

9. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

10. Kalender Kerja Pemerintahan Desa

11.  dll.

Untuk memahami Data atau isi dari Dokumen diatas, sebaiknya Kaur Perencanaan terlibat langsung dalam menyusun dokumen-dokumen tersebut. Walaupun sesungguhnya beberapa diantara dokumen tersebut disusun oleh petugas tersendiri. Contoh; data Profil Desa di susun oleh Kasi Pemerintahan, dan Daftar Inventaris Aset Desa disusun oleh Kaur tata usaha dan umum. Namun Kaur Perencanaan diharapkan memeriksa dokumen Profil Desa dan Daftar Inventaris Aset tersebut untuk memberi masukan kepada Sekretaris Desa.

Tahap ke Dua; Kaur Perencanaan Membuat Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) berdasarkan Kalender Kerja Pemerintah Desa ,

1.  Kapan Mulai Mempersiapkan dokumen administrasi untuk membantu sekdes membuat Laporan Realisasi APBDesa  Semester dan 1 tahun?

2. Kapan Mulai Membantu sekdes dalam Memeriksa, Monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan laporan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) Kasi/Kaur sebagai bahan untuk membuat catatan rekomendasi dalam perencanaan yang akan datang atau tahun berikutnya ?

3. Kapan Mulai Membantu Sekdes Mempersiapkan data, bahan dan materi Musdes Perencanaan Pembangunan/RKP Desa atau RPJMDesa penyelarasan ?

4. Kapan Mulai Membantu Sekdes Mempersiapkan dan menyusun RAPBDesa ?

5. Kapan Mulai Membantu Sekdes memfasilitasi, koordinasi penyusunan Kalender Kerja Pemerintah desa dalam 1 tahun ?

Tahap ke Tiga ; Kaur Perencanaan Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan Kalender kerja Kaur Perencanaan , dengan tetap melaporkan segala sesuatunya kepada Sekdes. Contoh; Dalam melaksanakan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan atau Kasi, Kaur Perencanaan menggunakan Dokumen Perencanaan (Proposal dan RAB) Dalam Perdes RKPDesa sebagai alat Monitoring dan Evaluasi. Apakah pelaksanaan kegiatan sudah sesuai dengan perencanaan? Apakah ada masalah selama pelaksanaan kegiatan? kemudian apa yang dilakukan untuk mengatasi masalah? Rekomendasi atau saran apa yang patut untuk menjadi bahan pertimbangan ketika membuat perencanaan selanjutnya?. Kaur Perencanaan harus mendorong dan  memastikan Kasi/Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) agar mencantumkan jawaban dari Pertanyaan-pertanyaan tersebut didalam laporan kegiatan yang disusun. Pada akhirnya nanti, Dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan kegiatan yang di susun oleh Kasi/Kaur Pelaksana kegiatan Anggaran akan diperiksa kelengkapan dan validasinya oleh Kaur Perencanaan dan dilaporkan kepada Sekdes.

Tahap ke Empat; Kaur Perencanaan harus membuat catatan di buku Jurnal Harian atau buku catatan aktivitas kaur Perencanaan.

Demikian 4 tahapan dalam melaksanakan tugas sebagai kaur Perencanaan. Dapat dikatakan bahwa Kaur Perencanaan seperti inspektoratnya Desa dan sekaligus Bapeda yang ada di Desa. Diharapkan dengan adanya administrasi data dan dokumen perencanaan yang lengkap dan rapi di Desa maka akan mendukung lahirnya Kegiatan Inovasi yang direncanakan di Desa.

Salam Merdesa!!!!! 

Oleh; Kadek Agus Mahardika (Pendamping Desa Kediri Tabanan)

Seni Menasihati BUMDesa: Mengapa Perbekel Tidak Harus Menjadi Pengusaha, Namun Wajib Memahami Cara Kerja Usaha Desa

  Dipublikasikan oleh Kadek Agus Mahardika | Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kota Denpasar   Dalam perjalanan saya mendampingi desa-...