SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KOTA DENPASAR. TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA.
Tampilkan postingan dengan label Stunting. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Stunting. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Maret 2026

REPOSISI POSYANDU DALAM TATA KELOLA DESA: MENEGASKAN PERAN, MENGHINDARI TUMPANG TINDIH

Oleh; Kadek Agus Mahardika (TA PM Kota Denpasar)            

Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 menegaskan transformasi Posyandu dari sekadar layanan kesehatan menjadi lembaga kemasyarakatan desa yang multidimensi. Artikel ini menguraikan kedudukan, fungsi, serta pembagian peran antara TP Posyandu, Pengurus Posyandu, dan Kader Posyandu, guna memastikan tata kelola yang efektif, tidak tumpang tindih, dan mudah dipahami oleh pemangku kepentingan desa. 

Pendahuluan

Posyandu dalam regulasi terbaru tidak lagi diposisikan sebagai kegiatan sektoral kesehatan semata, melainkan sebagai wadah partisipasi masyarakat desa/kelurahan dalam pembangunan lintas sektor—meliputi pendidikan, kesehatan, sosial, hingga ketentraman masyarakat (Pasal 2–3). Dengan perluasan mandat ini, muncul tantangan utama di tingkat desa: potensi tumpang tindih peran antar pelaksana Posyandu.

👉Oleh karena itu, pemahaman yang tegas mengenai struktur kelembagaan menjadi kunci.

Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa Modern

Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1, Posyandu merupakan wadah partisipasi masyarakat sekaligus mitra pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan.

Secara normatif, Posyandu adalah:

  • Mitra Pemerintah Desa/Kelurahan
  • Wadah partisipasi masyarakat
  • Instrumen pelayanan berbasis Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Fungsi utamanya mencakup:

  1. Penyaluran aspirasi masyarakat
  2. Peningkatan kualitas pelayanan publik desa
  3. Penguatan partisipasi dan gotong royong
  4. Peningkatan kesejahteraan dan kualitas SDM desa

👉Dengan demikian, Posyandu adalah “mini governance platform” di tingkat desa.

Perluasan Mandat Posyandu: Pendekatan Lintas Sektor

Permendagri 13/2024 memperluas cakupan layanan Posyandu berbasis Standar Pelayanan Minimal (SPM), meliputi:

  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pekerjaan umum
  • Perumahan rakyat
  • Ketentraman dan perlindungan masyarakat
  • Sosial

 ðŸ‘‰Dengan demikian, Posyandu bertransformasi menjadi simpul pelayanan publik desa berbasis komunitas, yang tidak hanya fokus pada ibu dan anak, tetapi seluruh siklus hidup masyarakat .

 

Struktur Kelembagaan: Tiga Pilar Utama Posyandu

Permendagri 13/2024 menegaskan bahwa penyelenggaraan Posyandu dijalankan oleh:

  1. Pengurus Posyandu
  2. Kader Posyandu
  3. TP Posyandu (Tim Pembina)

Ketiganya membentuk sistem berjenjang yang saling melengkapi, bukan saling menggantikan : Pembina (TP) → Manajerial (Pengurus) → Operasional (Kader)

 Tabel 1. Perbedaan Utama TP Posyandu, Pengurus, dan Kader

Aspek

TP Posyandu

Pengurus Posyandu

Kader Posyandu

Kedudukan

Tim pembina lintas sektor

Pengelola Posyandu desa

Pelaksana layanan di Dusun

Dasar Pasal

Pasal 14–19

Pasal 7–10

Pasal 7 & 11

Fungsi Utama

Pembinaan, koordinasi, evaluasi

Perencanaan & pengelolaan kegiatan

Pelayanan langsung

Peran Strategis

Menetapkan arah & kebijakan

Mengatur pelaksanaan

Menjalankan kegiatan

Sifat Kelembagaan

Struktural pemerintahan

Lembaga kemasyarakatan desa

Relawan masyarakat

Wilayah Kerja

Berjenjang (pusat–desa)

Desa/Kelurahan

Lingkup layanan Posyandu di Dusun

Proses Pembentukan

Ditetapkan oleh pejabat berwenang (Menteri–Kepala Daerah-Camat-Kepala Desa/Lurah)

Dipilih masyarakat & ditetapkan Kepala Desa/Lurah

Ditetapkan Kepala Desa/Lurah

Struktur

Ketua, sekretaris, bidang

Ketua, sekretaris, bendahara, bidang

Menyesuaikan dengan bidang layanan Posyandu; hanya melaksanakan tugas pada satu bidang layanan.

Keterlibatan Lapangan

Tidak langsung

Terbatas (koordinatif)

Langsung ke masyarakat

Hubungan Kerja

Membina pengurus & kader

Mengkoordinasikan kader

Melaksanakan kegiatan

Sumber Rekrutmen

Unsur pemerintah, TP PKK, lembaga terkait

Warga desa berkompeten

Warga desa (sukarela)

Insentif

-

Dapat diberikan insentif

Diberikan insentif

Output

Kebijakan & evaluasi

Program & laporan

Data & layanan

 

Tabel 2. Asal Unsur dan Basis Rekrutmen

Unsur

Asal / Sumber

Mekanisme

TP Posyandu

Pemerintah & unsur kelembagaan (istri/suami kepala daerah, OPD, lintas sektor)

Dibentuk berjenjang oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota,Camat, Kepada Desa/Lurah

Pengurus Posyandu

Masyarakat desa/kelurahan setempat

Dipilih oleh masyarakat dan ditetapkan dengan SK Kepala Desa/Lurah

Kader Posyandu

Masyarakat (relawan sesuai bidang layanan)

Direkrut dari masyarakat sesuai kebutuhan layanan

📌 Makna penting:

  • TP = representasi negara/pemerintah
  • Pengurus = representasi kelembagaan desa
  • Kader = representasi partisipasi masyarakat

 Pembagian Tugas: Kunci Menghindari Tumpang Tindih

1. TP Posyandu (Level Kebijakan dan Pembinaan)

    Berperan dalam:

  • Memberikan arahan program
  • Koordinasi lintas sektor
  • Pembinaan pengurus dan kader
  • Monitoring dan evaluasi (Pasal 19)

   👉 Tidak melakukan pelayanan langsung

2. Pengurus Posyandu (Level Manajerial)

   Berperan dalam:

  • Menyusun rencana kegiatan
  • Mengelola program Posyandu
  • Koordinasi dengan TP Posyandu
  • Menyusun laporan ke Kepala Desa (Pasal 10)

   👉 Tidak menjadi pelaksana utama layanan

3. Kader Posyandu (Level Operasional)

    Berperan dalam:

  • Memberikan pelayanan langsung
  • Pendataan dan identifikasi sasaran
  • Edukasi masyarakat
  • Mendukung laporan kegiatan (Pasal 11)

   👉 Fokus pada pelayanan, bukan pengambilan kebijakan

Analisis Kritis: Sumber Tumpang Tindih di Desa

Beberapa praktik yang sering terjadi:

  • Pengurus ikut menjadi kader → fungsi manajerial hilang
  • TP Posyandu terlalu operasional → overlapping kewenangan
  • Kader dilibatkan dalam keputusan → bias peran

📌 Akar masalah:

belum adanya pemahaman struktur berbasis regulasi

Model Praktis Pembagian Peran (Rekomendasi)

Untuk implementasi di desa, gunakan prinsip berikut:

Level

Aktor

Kata Kunci

Strategis

TP Posyandu

Mengarahakan

Manajerial

Pengurus

Mengatur

Operasional

Kader

Melayani

Implikasi Kebijakan Desa

Agar Posyandu berjalan optimal, Pemerintah Desa perlu:

  1. Menetapkan SK Pengurus dan Kader secara Konkrit
  2. Menyusun SOP pembagian tugas
  3. Mengalokasikan anggaran (APBDes) termasuk insentif kader (Pasal 26)
  4. Lakukan rapat koordinasi rutin (TP–Pengurus–Kader)
  5. Integrasikan Posyandu dalam RKP Desa dan APBDes
  6. Perkuat kapasitas SDM melalui pelatihan berjenjang

Penutup

Permendagri 13 Tahun 2024 menandai pergeseran penting: Posyandu bukan lagi sekadar layanan kesehatan, tetapi sistem kelembagaan desa berbasis partisipasi masyarakat.

Keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada:

  • Kejelasan struktur
  • Ketegasan peran
  • Disiplin koordinasi

Tanpa itu, yang terjadi bukan kolaborasi—melainkan tumpang tindih.

 Kesimpulan

✔ TP Posyandu = Pembina (arah kebijakan)
✔ Pengurus Posyandu = Pengelola (manajemen kegiatan)
✔ Kader Posyandu = Pelaksana (layanan langsung)

Dengan memahami secara jelas perbedaan antara TP Posyandu, Pengurus, dan Kader, desa dapat:

  • Menghindari tumpang tindih kewenangan
  • Meningkatkan efektivitas layanan
  • Memperkuat tata kelola kelembagaan

#BangunDesaBangunIndonesia 

#DesaTerdepanUntukIndonesia

#TPPKerjaBerdampak




Sabtu, 07 Maret 2026

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021: Matriks Kewenangan Pemerintah Desa vs Pemerintah Kabupaten/Kota (dilengkapi contoh detail kegiatan yang dapat dianggarkan dalam APBDes)

 Oleh; Kadek Agus Mahardika ( TA PM Kota Denpasar )


I. LANDASAN NORMATIF SINGKAT

Beberapa pasal kunci Perpres 72/2021 yang relevan:

  • Pasal 3 → Target nasional prevalensi stunting.
  • Pasal 6 ayat (1) & (4) → Pembentukan TPPS sampai tingkat desa.
  • Pasal 10 → Intervensi spesifik & sensitif.
  • Pasal 11 ayat (2) → Konvergensi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pemantauan oleh Pemda dan Desa.
  • Pasal 21–23 → Monitoring, evaluasi, dan pelaporan berjenjang.

Dari norma tersebut, desa berkedudukan sebagai pelaksana konvergensi di tingkat lokal, sedangkan kabupaten/kota berperan sebagai koordinator teknis, pengendali, dan pembina lintas sektor.

II. MATRlKS KEWENANGAN DESA VS KABUPATEN/KOTA

NO

ASPEK

KEWENANGAN KABUPATEN/KOTA

KEWENANGAN DESA

DETAIL KEGIATAN YANG DAPAT DIANGGARAKAN DALAM APBDes

1

Pembentukan TPPS

Membentuk TPPS Kab/Kota dan melakukan pembinaan ke desa (Pasal 6)

Membentuk TPPS Desa melalui SK Kepala Desa (Pasal 6 ayat 4)

- Operasional rapat TPPS Desa- Honor narasumber sosialisasi- ATK dan administrasi TPPS

2

Perencanaan

Integrasi dalam RKPD & Renstra OPD

Integrasi dalam RPJMDes & RKPDes (Pasal 11)

- Musyawarah Desa Stunting- Penyusunan dokumen perencanaan konvergensi- Penyusunan profil desa berbasis SDGs

3

Intervensi Spesifik (Kesehatan)

Standar pelayanan kesehatan, penyediaan tenaga kesehatan, intervensi medis (Pasal 10)

Fasilitasi dan dukungan non-medis

- PMT lokal balita & ibu hamil- Insentif kader Posyandu- Operasional Posyandu- Penyediaan alat ukur antropometri sederhana

4

Intervensi Sensitif

Program lintas sektor (air minum, sanitasi, perlindungan sosial)

Kegiatan berbasis kewenangan lokal desa

- Pembangunan jamban sehat- Pembangunan sarana air bersih skala desa- Rehabilitasi rumah tidak layak huni- Kebun gizi desa

5

Pendataan

Integrasi data kabupaten (e-PPGBM, dll.)

Pendataan keluarga risiko stunting (Pasal 11)

- Pendataan by name by address- Operasional kader pendataan- Updating data keluarga berisiko

6

Edukasi & Perubahan Perilaku

Kampanye kabupaten lintas OPD

Sosialisasi langsung ke keluarga sasaran

- Kelas ibu hamil- Kelas parenting- Penyuluhan gizi remaja- Media KIE desa

7

Monitoring & Evaluasi

Evaluasi capaian kabupaten (Pasal 21–23)

Pelaporan berkala ke kecamatan/kabupaten

- Rapat evaluasi bulanan- Dokumentasi & pelaporan kegiatan

8

Penganggaran

Mengalokasikan APBD & DAK

Mengalokasikan APBDes sesuai prioritas nasional

- Sub kegiatan pada bidang pembangunan & pemberdayaan

III. BATAS KEWENANGAN DESA (ANALISIS YURIDIS)

Berdasarkan konstruksi Perpres 72/2021 dan sistem pemerintahan daerah:

1️. Desa TIDAK berwenang untuk:

  • Menetapkan standar medis dan indikator stunting nasional (itu kewenangan pusat/kabupaten).
  • Mengangkat tenaga kesehatan ASN.
  • Mengubah target nasional (Pasal 3).
  • Membuat regulasi yang bertentangan dengan kebijakan kabupaten.

2️. Desa BERWENANG untuk:

  • Mendukung intervensi melalui kewenangan lokal berskala desa.
  • Mengalokasikan Dana Desa untuk kegiatan prioritas nasional.
  • Melaksanakan konvergensi di tingkat keluarga sasaran.
  • Memobilisasi partisipasi masyarakat.

IV. KLASIFIKASI KEGIATAN APBDes YANG RELEVAN (LEBIH RINCI)

Berikut klasifikasi detail kegiatan yang secara praktik dapat dimasukkan dalam APBDes:

A. Bidang Pembangunan Desa

  • Pembangunan/rehab Posyandu
  • Pembangunan sarana air minum desa
  • Pembangunan sanitasi layak
  • Rumah sehat bagi keluarga berisiko
  • Drainase lingkungan

B. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

  • Pelatihan kader pembangunan manusia (KPM)
  • Pelatihan pengolahan pangan lokal bergizi
  • Bimtek pola asuh 1000 HPK
  • Penguatan BUMDes pangan bergizi

C. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan

  • Operasional TPPS Desa
  • Updating data keluarga risiko stunting
  • Koordinasi lintas sektor desa

D. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

  • Kampanye gerakan makan bergizi
  • Edukasi remaja putri tentang anemia
  • Gerakan stop BABS

V. FORMULASI STRATEGIS (MODEL KONVERGENSI DI DESA)

Posisi desa dalam Perpres 72/2021 dapat diformulasikan sebagai:

Desa = Lokus Konvergensi Mikro
Kabupaten = Koordinator dan Pengendali Makro

Desa berfungsi sebagai:

  • Penghubung kebijakan nasional dengan keluarga sasaran
  • Penggerak perubahan perilaku
  • Penyedia dukungan lingkungan dasar (sanitasi, air, pangan lokal)

VI. KESIMPULAN

Dalam pelaksanaan Perpres 72/2021:

✔ Kabupaten memegang kewenangan pengaturan teknis dan pembinaan.
✔ Desa memegang kewenangan implementasi berbasis kebutuhan lokal.
✔ APBDes dapat membiayai kegiatan yang bersifat fasilitatif, preventif, promotif, dan pemberdayaan.
✖ Desa tidak boleh mengambil alih fungsi medis, regulatif, atau penetapan standar nasional.

#BangunDesaBangunIndonesia 

#DesaTerdepanUntukIndonesia

#TPPKerjaBerdampak


Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Analisis Hukum: Apakah Pemerintah Desa dapat memberikan sembako rutin setiap hari kepada keluarga sasaran stunting melalui APBDes?

Oleh; Kadek Agus Mahardika ( TA PM Kota Denpasar )

I. Kerangka Normatif Nasional

Mandat Percepatan Penurunan Stunting, Dalam Pasal 10 Perpres 72/2021, percepatan penurunan stunting dilakukan melalui:

a. intervensi spesifik; dan
b. intervensi sensitif.

Intervensi spesifik adalah intervensi yang langsung berkaitan dengan penyebab stunting, dan secara sektoral menjadi domain utama sektor kesehatan.

Konvergensi Perencanaan dan Penganggaran, Pasal 11 ayat (2) Perpres 72/2021 menegaskan: Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa melakukan konvergensi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pemantauan program percepatan penurunan stunting.

Artinya:

  • Desa boleh menganggarkan kegiatan pendukung.
  • Tetapi harus selaras dengan kebijakan dan kewenangan pemerintah daerah.

II. Kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten

Dalam sistem pemerintahan daerah (UU Pemerintahan Daerah), urusan kesehatan merupakan urusan pemerintahan konkuren wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota melalui Dinas Kesehatan.

Dinas Kesehatan kabupaten/kota berwenang untuk:

  • Menetapkan standar teknis pelayanan gizi
  • Menentukan status stunting berdasarkan standar antropometri
  • Melaksanakan program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berbasis standar medis
  • Mengalokasikan anggaran intervensi gizi melalui APBD dan DAK Kesehatan

Artinya:
👉 Intervensi spesifik berupa terapi gizi terstandar adalah domain teknis Dinas Kesehatan.

III. Apakah Desa Boleh Memberikan Sembako Rutin Setiap Hari?

Pada prinsipnya TIDAK dianjurkan dan berpotensi melampaui kewenangan jika dilakukan sebagai program rutin harian tanpa koordinasi teknis dengan Dinas Kesehatan.

Alasan Yuridis:

1.       Bukan Bantuan Sosial Permanen

APBDes bukan skema jaminan sosial reguler seperti PKH atau BPNT.

Desa tidak memiliki kewenangan atribusi untuk:

·  Membentuk program bantuan sosial harian permanen

·  Menetapkan standar kebutuhan gizi medis

2.       Risiko Tumpang Tindih Kewenangan

Jika desa memberikan sembako rutin harian:

·  Berpotensi tumpang tindih dengan program Dinas Sosial/Dinas Kesehatan.

·  Tidak berbasis standar kebutuhan gizi medis.

·  Berisiko temuan audit (karena tidak berbasis indikator teknis).

3.       Tidak Disebutkan dalam Perpres sebagai Kewajiban Desa

Perpres 72/2021 tidak memerintahkan desa memberikan bantuan sembako harian.

Yang diwajibkan adalah:

·  Konvergensi

·  Pendataan

·  Fasilitasi intervensi

IV. Apa yang Diperbolehkan Desa?

Desa diperbolehkan menganggarkan dalam APBDes:

✔ 1. Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Lokal

  • Dilaksanakan melalui Posyandu
  • Berdasarkan rekomendasi Puskesmas
  • Bersifat periodik (misalnya 90 hari intervensi)
  • Mengacu pada standar Dinas Kesehatan

✔ 2. Bantuan Pangan Bersifat Stimulan

  • Tidak setiap hari
  • Bersifat sementara
  • Berbasis musyawarah desa
  • Dituangkan dalam Perkades/APBDes

✔ 3. Dukungan Lingkungan Sehat

  • Pembangunan jamban
  • Air bersih
  • Edukasi gizi

 V. Skema yang Aman Secara Hukum

Jika ditemukan keluarga sasaran stunting, Langkah yang benar secara tata kelola:

  •      Koordinasi dengan Puskesmas
  •      Verifikasi status stunting berdasarkan standar antropometri
  •      Rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan
  •      Desa menganggarkan dukungan sesuai rekomendasi

VI. Risiko Jika Memberikan Sembako Harian Tanpa Dasar Teknis

  • ⚠ Potensi temuan Inspektorat/BPK
  • ⚠ Dianggap tidak sesuai kewenangan
  • ⚠ Tidak efektif secara medis
  • ⚠ Tidak berkelanjutan fiskal

VII. Kesimpulan

Berdasarkan:

  • Pasal 10 dan Pasal 11 Perpres 72/2021
  • Struktur kewenangan urusan kesehatan di kabupaten/kota

Maka: Pemerintah Desa tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan program pemberian sembako rutin setiap hari sebagai intervensi stunting tanpa rekomendasi teknis dan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten.

Desa hanya berwenang:
✔ Mendukung intervensi
✔ Memfasilitasi PMT lokal
✔ Mengalokasikan anggaran berbasis konvergensi
✖ Tidak menetapkan skema bantuan sosial permanen harian

#BangunDesaBangunIndonesia

#DesaTerdepanUntukIndonesia

#TPPKerjaBerdampak



Seni Menasihati BUMDesa: Mengapa Perbekel Tidak Harus Menjadi Pengusaha, Namun Wajib Memahami Cara Kerja Usaha Desa

  Dipublikasikan oleh Kadek Agus Mahardika | Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kota Denpasar   Dalam perjalanan saya mendampingi desa-...