Pendahuluan
BUM Desa dirancang sebagai badan usaha yang dikelola secara profesional dengan prinsip pemisahan fungsi antara pemilik, pengawas, dan pelaksana operasional. Namun, regulasi juga mengantisipasi kondisi luar biasa yang dapat mengancam keberlangsungan usaha.
PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa Pasal 23 menyebutkan ketentuan bahwa Penasihat dalam keadaan tertentu memberhentikan secara sementara Pelaksana Operasional dan mengambil alih pelaksanaan operasional BUMDesa merupakan mekanisme pengamanan (safeguard mechanism) dalam sistem tata kelola BUM Desa.
Pendekatan Normatif-Yuridis
a. Posisi
Penasihat dalam Struktur BUM Desa
Dalam PP 11/2021, Penasihat (dijabat ex officio oleh
Kepala Desa) merepresentasikan kepentingan desa sebagai pemilik modal. Fungsi
utamanya adalah:
· memberi
nasihat strategis,
· melakukan
pembinaan,
· memastikan
BUM Desa berjalan sesuai tujuan pendirian.
Secara normal, Penasihat tidak menjalankan operasional
harian. Operasional menjadi domain Pelaksana Operasional (Direktur dan
perangkatnya).
b. Makna
“Keadaan Tertentu”
Frasa ini secara hukum bersifat open norm (norma
terbuka) yang memberi ruang interpretasi berdasarkan konteks. Secara akademik,
“keadaan tertentu” dapat dimaknai sebagai kondisi yang:
1. Mengancam
kelangsungan usaha BUM Desa
2. Menimbulkan
risiko kerugian besar
3. Mengandung
indikasi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang
4. Menyebabkan
stagnasi operasional serius
5. Menimbulkan
konflik internal yang menghambat operasional
Dengan demikian, ketentuan ini bukan
untuk kondisi biasa, melainkan situasi darurat atau luar biasa.
Dalam teori tata kelola badan usaha, mekanisme ini dikenal sebagai emergency intervention authority, yaitu kewenangan pemilik atau wakil pemilik untuk menyelamatkan organisasi saat manajemen gagal menjalankan fungsi normalnya.
Prinsip
yang dijaga:
- Akuntabilitas
→ mencegah kerugian desa
- Prudential
principle (kehati-hatian)
- Fiduciary
duty → perlindungan kepentingan pemilik modal desa
- Business
continuity → menjaga usaha tetap berjalan
Artinya,
norma ini bukan bentuk intervensi politik desa, melainkan instrumen
perlindungan kelembagaan.
Batasan Kewenangan Penasihat
- Bersifat Sementara; pengambilalihan operasional bukan permanen. Tujuannya stabilisasi, bukan penguasaan jangka panjang.
- Harus Berbasis Alasan Objektif; Tidak boleh didasarkan pada preferensi pribadi atau konflik politik desa.
- Tetap dalam Koridor Musyawarah Desa; Langkah lanjutan idealnya dikonsultasikan atau dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah Desa.
- Tidak Menghapus Sistem Kolektif; Pengawas tetap menjalankan fungsi kontrol.
Implikasi Positif
- Menjamin
perlindungan aset desa
- Mencegah
kerugian lebih besar
- Menjaga
reputasi BUM Desa
- Memberikan
respons cepat dalam krisis
Risiko
Jika Disalahgunakan
- Konflik
kepentingan
- Sentralisasi
kekuasaan
- Menurunnya
profesionalisme
- Ketidakpastian
hukum bagi pengelola
Karena
itu, penerapannya harus hati-hati dan terdokumentasi.
Agar norma ini berjalan sehat, desa sebaiknya:
- Merumuskan
indikator “keadaan tertentu” dalam AD/ART
- Mewajibkan
berita acara dan dokumentasi keputusan
- Menentukan
batas waktu pengambilalihan
- Segera
menyiapkan pengganti Pelaksana Operasional
- Melibatkan
Pengawas dalam evaluasi
Kewenangan Penasihat untuk memberhentikan sementara dan mengambil alih operasional adalah mekanisme darurat yang sah secara hukum untuk melindungi kepentingan desa. Namun, secara prinsip tata kelola, kewenangan ini:
- bersifat
sementara,
- berbasis
alasan objektif,
- bertujuan
penyelamatan usaha,
- harus
tetap akuntabel dan transparan.
Dengan pemahaman ini, norma tersebut menjadi instrumen stabilisasi, bukan alat dominasi kekuasaan.
#BangunDesaBangunIndonesia #DesaTerdepanUntukIndonesia
Oleh: Kadek Agus Mahardika (TA PM Kota Denpasar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar