SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KOTA DENPASAR. TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA.

Minggu, 15 Februari 2026

KAJIAN ATAS KEWENANGAN PENASIHAT MENGAMBIL ALIH OPERASIONAL BUM DESA DALAM KEADAAN TERTENTU

 


Pendahuluan

BUM Desa dirancang sebagai badan usaha yang dikelola secara profesional dengan prinsip pemisahan fungsi antara pemilik, pengawas, dan pelaksana operasional. Namun, regulasi juga mengantisipasi kondisi luar biasa yang dapat mengancam keberlangsungan usaha.

PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa Pasal 23 menyebutkan ketentuan bahwa Penasihat dalam keadaan tertentu memberhentikan secara sementara Pelaksana Operasional dan mengambil alih pelaksanaan operasional BUMDesa merupakan mekanisme pengamanan (safeguard mechanism) dalam sistem tata kelola BUM Desa.

Pendekatan Normatif-Yuridis

a.       Posisi Penasihat dalam Struktur BUM Desa

Dalam PP 11/2021, Penasihat (dijabat ex officio oleh Kepala Desa) merepresentasikan kepentingan desa sebagai pemilik modal. Fungsi utamanya adalah:

·       memberi nasihat strategis,

·       melakukan pembinaan,

·       memastikan BUM Desa berjalan sesuai tujuan pendirian.

Secara normal, Penasihat tidak menjalankan operasional harian. Operasional menjadi domain Pelaksana Operasional (Direktur dan perangkatnya).

b.       Makna “Keadaan Tertentu”

Frasa ini secara hukum bersifat open norm (norma terbuka) yang memberi ruang interpretasi berdasarkan konteks. Secara akademik, “keadaan tertentu” dapat dimaknai sebagai kondisi yang:

1.     Mengancam kelangsungan usaha BUM Desa

2.     Menimbulkan risiko kerugian besar

3.     Mengandung indikasi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang

4.     Menyebabkan stagnasi operasional serius

5.     Menimbulkan konflik internal yang menghambat operasional

Dengan demikian, ketentuan ini bukan untuk kondisi biasa, melainkan situasi darurat atau luar biasa.


Perspektif Tata Kelola (Good Corporate Governance)
Dalam teori tata kelola badan usaha, mekanisme ini dikenal sebagai emergency intervention authority, yaitu kewenangan pemilik atau wakil pemilik untuk menyelamatkan organisasi saat manajemen gagal menjalankan fungsi normalnya.

Prinsip yang dijaga:

  • Akuntabilitas → mencegah kerugian desa
  • Prudential principle (kehati-hatian)
  • Fiduciary duty → perlindungan kepentingan pemilik modal desa
  • Business continuity → menjaga usaha tetap berjalan

Artinya, norma ini bukan bentuk intervensi politik desa, melainkan instrumen perlindungan kelembagaan.

Batasan Kewenangan Penasihat

Secara ilmiah, kewenangan ini harus dipahami dengan batasan ketat agar tidak menyimpang:

  1. Bersifat Sementara; pengambilalihan operasional bukan permanen. Tujuannya stabilisasi, bukan penguasaan jangka panjang.
  2. Harus Berbasis Alasan Objektif; Tidak boleh didasarkan pada preferensi pribadi atau konflik politik desa.
  3. Tetap dalam Koridor Musyawarah Desa; Langkah lanjutan idealnya dikonsultasikan atau dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah Desa.
  4. Tidak Menghapus Sistem Kolektif; Pengawas tetap menjalankan fungsi kontrol.

Implikasi Hukum dan Kelembagaan
Implikasi Positif
  • Menjamin perlindungan aset desa
  • Mencegah kerugian lebih besar
  • Menjaga reputasi BUM Desa
  • Memberikan respons cepat dalam krisis

Risiko Jika Disalahgunakan

  • Konflik kepentingan
  • Sentralisasi kekuasaan
  • Menurunnya profesionalisme
  • Ketidakpastian hukum bagi pengelola

Karena itu, penerapannya harus hati-hati dan terdokumentasi.


Rekomendasi
Agar norma ini berjalan sehat, desa sebaiknya:
  1. Merumuskan indikator “keadaan tertentu” dalam AD/ART
  2. Mewajibkan berita acara dan dokumentasi keputusan
  3. Menentukan batas waktu pengambilalihan
  4. Segera menyiapkan pengganti Pelaksana Operasional
  5. Melibatkan Pengawas dalam evaluasi
Kesimpulan
Kewenangan Penasihat untuk memberhentikan sementara dan mengambil alih operasional adalah mekanisme darurat yang sah secara hukum untuk melindungi kepentingan desa. Namun, secara prinsip tata kelola, kewenangan ini:
  • bersifat sementara,
  • berbasis alasan objektif,
  • bertujuan penyelamatan usaha,
  • harus tetap akuntabel dan transparan.

Dengan pemahaman ini, norma tersebut menjadi instrumen stabilisasi, bukan alat dominasi kekuasaan. 

#BangunDesaBangunIndonesia #DesaTerdepanUntukIndonesia

Oleh: Kadek Agus Mahardika (TA PM Kota Denpasar)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

                        D alam upaya mewujudkan pemerintahan desa yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, peran Kepala S...