SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KOTA DENPASAR. TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA.

Minggu, 15 Februari 2026

REKOMENDASI KEBIJAKAN DESA "Penanganan Kekosongan Jabatan Direktur Bumdesa Karena Pengunduran Diri"

 

I. Latar Belakang

Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) merupakan instrumen strategis dalam penguatan ekonomi desa yang dikelola secara profesional, mandiri, dan akuntabel. Dalam praktik penyelenggaraan BUMDesa, terdapat kemungkinan terjadinya kekosongan jabatan Direktur akibat pengunduran diri karena permintaan sendiri.

Kondisi tersebut berpotensi mengganggu keberlanjutan operasional BUMDesa apabila tidak segera ditangani melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik. Oleh karena itu, diperlukan rekomendasi kebijakan desa sebagai pedoman pengambilan keputusan.

 

II. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
  3. Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDesa  Beserta Lampirannya tentang Anggaran Dasar  (AD) BUMDesa
  4. Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDesa

 

III. Pertimbangan Normatif

  1. PP 11/2021 Pasal 15 menyebutkan bahwa Perangkat organisasi BUMDesa terdiri atas:

·       Musyawarah Desa

·       Penasihat

·       Pelaksana Operasional

·       Pengawas

  1. Musyawarah Desa  berwenang menetapkan pendirian, perubahan AD dan struktur organisasi BUMDesa
  2. Kepala Desa secara ex officio berkedudukan sebagai Penasihat BUMDesa, sehingga tidak dirancang untuk menjalankan fungsi operasional. Struktur pasal-pasal dalam PP 11/2021 menunjukkan pemisahan peran yang tegas. Kepala Desa adalah representasi pemilik modal desa (owner representative) dan Direktur adalah manajer operasional (business executor). Dalam teori tata kelola badan usaha (good corporate governance): Pemilik/pembina ≠ pelaksana operasional. Model ini diadopsi dalam desain BUMDesa oleh PP 11/2021.
  3. Direktur merupakan bagian dari pelaksana operasional yang menjalankan pengelolaan usaha sehari-hari.
  4. Pengawas merupakan orang perseorangan yang harus memenuhi persyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUMDesa yang diangkat oleh MUSDES.
  5. Tata kelola BUMDesa menganut prinsip:

·       profesionalitas,

·       akuntabilitas,

·       transparansi,

·       pemisahan fungsi.

 

IV. Rumusan Masalah Kebijakan

  1. Bagaimana memastikan keberlanjutan operasional BUMDesa saat terjadi kekosongan Direktur?
  2. Bagaimana menjaga tata kelola tetap sesuai PP 11/2021?
  3. Siapa yang berwenang mengisi kekosongan jabatan tersebut?

 

V. Rekomendasi Kebijakan

1.     Penanganan Administratif Awal

·       Pengunduran diri Direktur harus tertulis.

·       Dicatat secara  administratif oleh pengurus BUMDesa.

·       Disiapkan laporan kepada Penasihat dan Pengawas.

2.     Pelaksanaan Musyawarah Desa, Musyawarah Desa direkomendasikan untuk:

·       menetapkan pemberhentian Direktur,

·       membahas langkah transisi kepemimpinan,

·       menyepakati penunjukan Pelaksana Tugas (Plt Direktur).

3.     Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur, Plt Direktur dapat berasal dari:

·       unsur pengelola internal yang kompeten, atau

·       tenaga profesional yang disepakati dalam Musyawarah Desa.

Penunjukan Plt bersifat sementara hingga Direktur definitif ditetapkan.

4.     Rekrutmen Direktur Definitif

·       Dilakukan secara terbuka dan berbasis kompetensi.

·       Memperhatikan integritas, kemampuan manajerial, dan pengalaman usaha.

·       Ditetapkan melalui Musyawarah Desa.

5.     Larangan Rangkap Jabatan Kepala Desa,Direkomendasikan agar Kepala Desa:

·       tetap menjalankan fungsi sebagai Penasihat,

·       tidak merangkap sebagai Direktur,

·       menjaga fungsi pembinaan dan pengawasan.

Hal ini untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga akuntabilitas.

6.     Serah Terima Jabatan, Direktur lama diwajibkan melakukan:

·       serah terima dokumen,

·       penyerahan laporan keuangan,

·       penjelasan posisi aset dan kewajiban.

 

VI. Implikasi Kebijakan

Penerapan rekomendasi ini akan:

·       menjaga stabilitas usaha BUMDesa,

·       memperkuat tata kelola profesional,

·       meningkatkan kepercayaan masyarakat desa,

·       meminimalkan risiko konflik kepentingan.

 

VII. Penutup

Rekomendasi kebijakan ini disusun sebagai pedoman normatif bagi Pemerintah Desa dan BPD dalam memastikan pengelolaan BUMDesa tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang baik. Implementasi yang konsisten diharapkan dapat memperkuat peran BUMDesa sebagai motor penggerak ekonomi desa.

 #BangunDesaBangunIndonesia #DesaTerdepanUntukIndonesia

By; Kadek Agus Mahardika (TA PM Kota Denpasar)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

                        D alam upaya mewujudkan pemerintahan desa yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, peran Kepala S...