I.
Latar Belakang
Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) merupakan
instrumen strategis dalam penguatan ekonomi desa yang dikelola secara
profesional, mandiri, dan akuntabel. Dalam praktik penyelenggaraan BUMDesa,
terdapat kemungkinan terjadinya kekosongan jabatan Direktur akibat pengunduran
diri karena permintaan sendiri.
Kondisi tersebut berpotensi mengganggu
keberlanjutan operasional BUMDesa apabila tidak segera ditangani melalui
mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik.
Oleh karena itu, diperlukan rekomendasi kebijakan desa sebagai pedoman
pengambilan keputusan.
II.
Dasar Hukum
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
- Peraturan
Desa tentang Pendirian BUMDesa
Beserta Lampirannya tentang Anggaran Dasar (AD) BUMDesa
- Peraturan
Kepala Desa tentang Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDesa
III.
Pertimbangan Normatif
- PP
11/2021 Pasal 15 menyebutkan bahwa Perangkat organisasi BUMDesa terdiri
atas:
· Musyawarah
Desa
· Penasihat
· Pelaksana
Operasional
· Pengawas
- Musyawarah
Desa berwenang menetapkan
pendirian, perubahan AD dan struktur organisasi BUMDesa
- Kepala
Desa secara ex officio berkedudukan sebagai Penasihat BUMDesa, sehingga
tidak dirancang untuk menjalankan fungsi operasional. Struktur pasal-pasal
dalam PP 11/2021 menunjukkan pemisahan peran yang tegas. Kepala Desa
adalah representasi pemilik modal desa (owner representative) dan Direktur
adalah manajer operasional (business executor). Dalam teori tata
kelola badan usaha (good corporate governance): Pemilik/pembina ≠
pelaksana operasional. Model ini diadopsi dalam desain BUMDesa oleh PP
11/2021.
- Direktur
merupakan bagian dari pelaksana operasional yang menjalankan pengelolaan
usaha sehari-hari.
- Pengawas merupakan orang perseorangan yang harus memenuhi persyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUMDesa yang diangkat oleh MUSDES.
- Tata kelola BUMDesa menganut prinsip:
· profesionalitas,
· akuntabilitas,
· transparansi,
· pemisahan
fungsi.
IV.
Rumusan Masalah Kebijakan
- Bagaimana
memastikan keberlanjutan operasional BUMDesa saat terjadi kekosongan
Direktur?
- Bagaimana
menjaga tata kelola tetap sesuai PP 11/2021?
- Siapa
yang berwenang mengisi kekosongan jabatan tersebut?
V.
Rekomendasi Kebijakan
1.
Penanganan Administratif Awal
· Pengunduran
diri Direktur harus tertulis.
· Dicatat
secara administratif oleh pengurus
BUMDesa.
· Disiapkan
laporan kepada Penasihat dan Pengawas.
2. Pelaksanaan Musyawarah Desa, Musyawarah Desa direkomendasikan untuk:
· menetapkan
pemberhentian Direktur,
· membahas
langkah transisi kepemimpinan,
· menyepakati
penunjukan Pelaksana Tugas (Plt Direktur).
3. Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur, Plt Direktur dapat berasal dari:
· unsur
pengelola internal yang kompeten, atau
· tenaga profesional yang disepakati dalam Musyawarah Desa.
Penunjukan Plt bersifat sementara hingga Direktur definitif ditetapkan.
4.
Rekrutmen Direktur Definitif
· Dilakukan
secara terbuka dan berbasis kompetensi.
· Memperhatikan
integritas, kemampuan manajerial, dan pengalaman usaha.
· Ditetapkan
melalui Musyawarah Desa.
5. Larangan Rangkap Jabatan Kepala Desa,Direkomendasikan agar Kepala Desa:
· tetap
menjalankan fungsi sebagai Penasihat,
· tidak
merangkap sebagai Direktur,
· menjaga
fungsi pembinaan dan pengawasan.
Hal ini untuk mencegah
konflik kepentingan dan menjaga akuntabilitas.
6. Serah Terima Jabatan, Direktur lama diwajibkan melakukan:
· serah
terima dokumen,
· penyerahan
laporan keuangan,
· penjelasan
posisi aset dan kewajiban.
VI.
Implikasi Kebijakan
Penerapan
rekomendasi ini akan:
· menjaga
stabilitas usaha BUMDesa,
· memperkuat
tata kelola profesional,
· meningkatkan
kepercayaan masyarakat desa,
· meminimalkan
risiko konflik kepentingan.
VII.
Penutup
Rekomendasi kebijakan ini disusun sebagai
pedoman normatif bagi Pemerintah Desa dan BPD dalam memastikan pengelolaan
BUMDesa tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip tata
kelola yang baik. Implementasi yang konsisten diharapkan dapat memperkuat peran
BUMDesa sebagai motor penggerak ekonomi desa.
By; Kadek Agus Mahardika (TA PM Kota Denpasar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar