SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KOTA DENPASAR. TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA.

Senin, 13 Juli 2026

Pasca Musdes Perencanaan, Desa-Desa di Kota Denpasar Perkuat Kapasitas Tim Penyusun RKP dan Tim Verifikasi


Denpasar – Memasuki tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027, sejumlah desa di masing-masing kecamatan di Kota Denpasar mulai melaksanakan kegiatan Penguatan Kapasitas Tim Penyusun RKP Desa dan Tim Verifikasi Usulan Kegiatan Desa. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan yang telah diselenggarakan oleh masing-masing desa sebagai bagian dari siklus perencanaan pembangunan desa.

Penguatan kapasitas tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh tim yang terlibat memiliki pemahaman yang utuh terhadap kebijakan, mekanisme, serta aspek teknis penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa. Dengan pembekalan yang memadai, Tim penyusunan RKP Desa diharapkan mampu menghasilkan dokumen yang berkualitas, terukur, akuntabel, dan selaras dengan arah pembangunan desa.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyusun RKP Desa memperoleh pembekalan mengenai konsep dasar perencanaan pembangunan desa, keterkaitan antara dokumen perencanaan, serta mekanisme penyusunan RKP Desa sebagai dokumen rencana kerja tahunan pemerintah desa yang merupakan penjabaran dari dokumen induk, yaitu RPJM Desa. Materi juga menitikberatkan pada penyusunan rancangan RKP yang didukung proposal kegiatan, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga tata cara pengisian format RKP Desa beserta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain aspek perencanaan, peserta juga didorong untuk memahami pentingnya penyusunan program dan kegiatan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, berbasis data, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan desa. Dengan demikian, setiap usulan yang masuk tidak hanya aspiratif, tetapi juga realistis dan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Tim Verifikasi Usulan Kegiatan Desa mendapatkan penguatan terkait mekanisme verifikasi usulan berdasarkan dua aspek utama, yaitu kesesuaian dengan kebijakan dan arah perencanaan pembangunan desa serta kelayakan teknis pelaksanaan kegiatan. Tim juga dibekali tata cara melakukan verifikasi administrasi menggunakan format rekaman hasil verifikasi sebagai dasar dalam menyusun rekomendasi terhadap setiap usulan kegiatan yang akan dimasukkan ke dalam RKP Desa.

Proses verifikasi menjadi tahapan yang sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh usulan telah memenuhi persyaratan administrasi, sesuai dengan kewenangan desa, memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat, serta dapat dilaksanakan secara efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan penguatan kapasitas ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah desa di Kota Denpasar dalam membangun sistem perencanaan yang semakin berkualitas. Perencanaan pembangunan tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen utama dalam mewujudkan pembangunan desa yang tepat sasaran, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.

Melalui kesiapan Tim Penyusun RKP Desa dan Tim Verifikasi yang semakin baik, diharapkan proses penyusunan RKP Desa Tahun 2027 dapat berlangsung lebih efektif serta menghasilkan dokumen perencanaan yang benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, selaras dengan visi pembangunan desa, serta mendukung pencapaian prioritas pembangunan Kota Denpasar.

Penguatan kapasitas ini menjadi fondasi penting dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan adaptif. Dokumen RKP Desa yang disusun secara berkualitas akan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan selama satu tahun anggaran sekaligus menjadi wujud nyata komitmen desa dalam menghadirkan pelayanan dan pembangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

 

Denpasar, 13 Juli 2026

Penulis,

 

I Md Gd Wisnawa (PIC Media Informasi Kota Denpasar)

 

Bottom of Form

 

Seluruh Desa di Kota Denpasar Tuntaskan Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2027



Denpasar – Seluruh desa di Kota Denpasar telah menuntaskan pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027. Musdes dilaksanakan secara bertahap mulai 23 Juni hingga 7 Juli 2026 untuk 27 Desa di Kota Denpasar dengan penyelenggaraan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa.

Pelaksanaan Musdes merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus menjadi wadah partisipatif bagi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa. Forum ini menjadi tahapan strategis untuk menyepakati dasar penyusunan RKP Desa yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa pada tahun 2027.

Dalam seluruh pelaksanaan Musdes, desa-desa di Kota Denpasar telah melakukan pencermatan terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun berjalan, pencermatan data SDGs Desa, serta analisis terhadap hasil rekomendasi Indeks Desa. Berbagai hasil pencermatan tersebut telah dibahas dan disepakati bersama sebagai landasan dalam penyusunan Rancangan RKP Desa Tahun 2027 agar pembangunan yang direncanakan tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan kondisi dan potensi desa serta berbasis data.

Meskipun tahapan Musdes telah selesai dilaksanakan, proses penyusunan RKP Desa Tahun 2027 masih menunggu kebijakan Pemerintah Kota Denpasar terkait pengintegrasian program pembangunan kota yang akan dilaksanakan di desa. Kebijakan tersebut diharapkan segera menjadi acuan dalam proses penyelarasan antara usulan pembangunan yang berasal dari masyarakat melalui mekanisme bottom-up dengan kebijakan pembangunan pemerintah yang bersifat top-down. Dengan demikian, perencanaan pembangunan desa dapat tersusun secara terpadu, saling mendukung, serta selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Sinergi antara pemerintah desa, BPD, masyarakat, dan Pemerintah Kota Denpasar menjadi kunci dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas. Melalui kolaborasi tersebut diharapkan RKP Desa Tahun 2027 mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat kualitas pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan warga, serta mendukung terwujudnya pembangunan Kota Denpasar yang berkelanjutan.

Keberhasilan seluruh desa dalam menyelesaikan pelaksanaan Musdes sesuai jadwal menunjukkan komitmen yang kuat terhadap tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Selanjutnya, seluruh pemerintah desa akan melanjutkan tahapan penyusunan RKP Desa Tahun 2027 setelah adanya kebijakan integrasi program dari Pemerintah Kota Denpasar, sehingga dokumen perencanaan yang dihasilkan benar-benar mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan daerah secara menyeluruh.

 

Denpasar, 13 Juni 2026

Penulis,

I Md Gd Wisnawa (PIC Media Informasi Kota Denpasar)

 

 

Bottom of Form

 

 













Rabu, 20 Mei 2026

RAKOR DAN PENINGKATAN KAPASITAS TPP KOTA DENPASAR

 


Rapat Koordinasi (Rakor) Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kota Denpasar dilaksanakan pada hari Senin, 18 Mei 2026, bertempat di ruang rapat DPMD Kota Denpasar. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh TPP Kota Denpasar yang terdiri dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM). Hadir pula narasumber dari TPP Provinsi, yaitu Bapak Korprov (Jero Kadek Suardika) dan Bapak Adi Parmadi.

Pelaksanaan Rakor diparalelkan dengan kegiatan peningkatan kapasitas TPP sebagai upaya memperkuat kualitas pendampingan di desa. Kegiatan diawali dengan pengantar dari Koordinator Kota (Korkot) yang menyampaikan pentingnya koordinasi dan sinergi antar pendamping dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selanjutnya, arahan disampaikan oleh Bapak Korprov yang menegaskan pentingnya pembuktian eksistensi TPP dalam pelaksanaan pendampingan di lapangan melalui publikasi di media sosial. TPP juga diberikan penugasan untuk aktif mempublikasikan kegiatan pembangunan desa dengan memaksimalkan penggunaan website desa maupun media sosial lainnya. Selain itu, Korprov menegaskan pentingnya keberadaan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) di desa agar benar-benar berperan sebagai kader pemberdayaan yang memfasilitasi dan mendampingi kegiatan pembangunan desa.

Dalam arahannya, Korprov juga menekankan pentingnya penulisan Daily Report Pendampingan (DRP) secara benar dan detail, termasuk penulisan aktivitas kunjungan lapangan selama 8 jam kerja yang harus dijabarkan secara rinci sesuai kondisi nyata di lapangan. Kekompakan tim dalam pelaksanaan pendampingan juga menjadi perhatian penting guna menjaga kualitas dan efektivitas kerja pendamping desa.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Bapak Adi Parmadi yang memberikan penguatan terkait beberapa pengelolaan aplikasi dalam pendampingan, yaitu:

  1. SiDD
  2. ID 2026
  3. eHDW

Pada materi SiDD ditegaskan bahwa aplikasi SiDD masih menjadi aplikasi sementara yang digunakan untuk merekam realisasi penggunaan Dana Desa. Terkait ID 2026, disampaikan bahwa secara formal surat dari pusat memang belum diterbitkan, namun template pendataan sudah dikeluarkan sehingga diharapkan TPP bersama desa mulai mencoba melakukan pengisian dan mempersiapkan pelaksanaannya. Selain itu, sistem aplikasi ID 2026 juga telah tersedia sehingga perlu mulai dipelajari sambil menunggu petunjuk resmi dari pusat.

Sementara itu, pada materi eHDW ditegaskan pentingnya pemantauan menu monitoring pada dashboard oleh TPP sebagai bagian dari pengendalian progres input data serta capaian konvergensi penanganan Stunting di desa.

Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi umpan balik dari TAPM dan masing-masing PIC terkait perkembangan pendampingan di lapangan. Beberapa hal yang dibahas antara lain progres persiapan perencanaan desa, pemeringkatan BUMDesa, serta persiapan pendataan ID 2026.

Rakor ditutup dengan penyampaian kesimpulan oleh Korkot yang menegaskan kembali pentingnya koordinasi, disiplin administrasi, peningkatan kapasitas pendamping, serta penguatan kerja sama tim dalam mendukung keberhasilan pendampingan dan pembangunan desa di Kota Denpasar.

 

Penulis, 

I Md Gd Wisnawa (TAPM Kota Denpasar) 

 

Pasca Musdes Perencanaan, Desa-Desa di Kota Denpasar Perkuat Kapasitas Tim Penyusun RKP dan Tim Verifikasi

Denpasar – Memasuki tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027, sejumlah desa di masing-masing kecamatan di Kota Den...