SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KOTA DENPASAR. TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA.

Selasa, 17 Februari 2026

 


                


    Dalam upaya mewujudkan pemerintahan desa yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, peran Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pemerintahan) sering kali kurang mendapat sorotan. Padahal, peran ini sangat vital dalam pengelolaan administrasi, penyusunan regulasi, sampai validasi data kependudukan yang menjadi dasar berbagai program publik desa

Menurut Badan Pengembangan dan Pembinaan Desa (BP2D), lebih dari 60% permasalahan pemerintahan desa berakar dari administrasi yang tidak tertata (BP2D, 2023). Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan pelayanan publik di desa sangat bergantung pada kemampuan perangkat desa dalam mengelola administrasi secara profesional.

Kasi Pemerintahan: Lebih Dari Sekadar Administrasi

Umumnya, masyarakat melihat administrasi sebagai urusan “kertas kerja”. Namun, menurut Prof. Dr. Agus Dwiyanto, seorang pakar administrasi publik Universitas Gadjah Mada, administrasi yang baik adalah jantung tata pemerintahan yang sehat. “Tanpa administrasi yang tepat dan akurat, seluruh perencanaan desa akan kehilangan arah,” jelasnya saat diskusi publik pada tahun 2024.

Dalam konteks desa, tugas Kasi Pemerintahan mencakup:

  1. Pengelolaan dokumen pemerintahan
  2. Penyusunan rancangan peraturan desa
  3. Pembinaan data pertanahan
  4. Administrasi kependudukan
  5. Penataan wilayah dan profil desa

Kelima hal ini sekaligus merupakan fondasi tata kelola pemerintahan yang baik.

Data Penduduk dan Peraturan Desa: Dua Pilar Pelayanan

Statistik Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menunjukkan bahwa lebih dari 40% desa belum memiliki profil desa yang lengkap dan terintegrasi (Ditjen Bina Pemerintahan Desa, 2022). Akibatnya, banyak desa mengalami kesulitan dalam merencanakan program pembangunan yang tepat sasaran.

Sedangkan dalam aspek kependudukan, data dari Kementerian Dalam Negeri menyebutkan bahwa ketidakakuratan data penduduk menyebabkan program bantuan sosial tidak tepat sasaran di 35% desa pada 2023 (Kemendagri, 2023). Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan data bukan sekadar administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan keadilan sosial bagi masyarakat desa.

Peran Mediasi Sosial: Tantangan di Lapangan

Selain urusan administrasi dan data, Kasi Pemerintahan sering menjadi mediator saat terjadi konflik sosial terkait batas lahan atau ketentraman lingkungan. Dra. Sri Rahayu, mantan Kades dan pengamat pemerintahan desa, menjelaskan bahwa “keterampilan komunikasi dan diplomasi sangat penting bagi Kasi Pemerintahan dalam menyelesaikan sengketa warga secara damai”.

Pendekatan ini bukan hanya soal aturan tertulis, tetapi juga sensitivitas terhadap dinamika sosial di tingkat desa.

Mengapa Penguatan Perlu Dilakukan Sekarang?

Profesor Sedarmayanti dalam bukunya Good Governance dan Good Corporate Governance menekankan bahwa pelayanan publik yang efektif harus berakar pada administrasi yang tertib dan profesional (Sedarmayanti, 2012). Pernyataan ini relevan dengan konteks tata pemerintahan desa, di mana administrasi bukan sekadar rutinitas, tetapi basis pengambilan keputusan yang adil dan transparan.

Rekomendasi untuk Pemerintah dan Pemangku Kepentingan

Agar Kasi Pemerintahan tidak hanya menjadi “pengolah kertas” tetapi juga motor perubahan administrasi desa, beberapa langkah strategis perlu diperhatikan:

  1. Pelatihan berkala untuk perangkat desa, terutama dalam legal drafting, manajemen data, dan mediasi konflik.
  2. Digitalisasi sistem administrasi desa, agar data dapat terintegrasi antarinstansi.
  3. Standarisasi prosedur kerja, agar layanan publik menjadi lebih cepat dan akurat.

Dengan penguatan kapasitas tersebut, desa tidak hanya menjadi pemerintahan yang tertib, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakatnya.

Kesimpulan

Kasi Pemerintahan adalah ujung tombak administrasi desa. Dari meja kerja mereka lahir keputusan, data, dan kebijakan yang menyentuh kehidupan masyarakat. Seiring tuntutan pelayanan yang makin kompleks, posisi ini wajib diperkuat dengan pelatihan yang tepat, dukungan teknologi, dan peningkatan kapasitas secara menyeluruh.

Administrasi desa bukan sekadar rutinitas; ini adalah fondasi utama bagi pemerintahan yang adil, transparan, dan berkeadilan sosial.

Sumber dan Kutipan

·       Badan Pengembangan dan Pembinaan Desa (BP2D). (2023). Laporan Kajian Administrasi Desa.

·       Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. (2022). Statistik Profil Desa.

·       Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (2023). Evaluasi Data Kependudukan Desa.

·       Dwiyanto, A. (2024). Administrasi Publik dan Pelayanan Masyarakat. Diskusi Publik UGM.

·   Sedarmayanti. (2012). Good Governance dan Good Corporate Governance. Bandung: Mandar Maju.

 #BangunDesaBangunIndonesia #DesaTerdepanUntukIndonesia

Oleh:Kadek Agus Mahardika (TA PM Kota Denpasar)

Senin, 16 Februari 2026

PERAN DIREKTUR, PENGAWAS, DAN PENASIHAT BUM DESA DALAM PERTANGGUNGJAWABAN LAPORAN KEUANGAN BUM DESA (LAPORAN TAHUNAN)

 

Struktur Organisasi BUMDes 


Unsur BUM Desa

Kedudukan

Peran Utama

Tugas dalam Pertanggungjawaban Laporan Keuangan

Materi yang Dipaparkan dalam Musyawarah Desa

Direktur BUM Desa

Pelaksana operasional dan pengelola usaha BUM Desa

Mengelola kegiatan usaha dan keuangan BUM Desa

- Menyusun laporan keuangan dan laporan kinerja tahunan- Mengelola dan mempertanggungjawabkan aset, modal, dan hasil usaha- Menyampaikan laporan kepada Pengawas dan Penasihat

- Gambaran umum kinerja BUM Desa- Laporan posisi keuangan, laba/rugi, arus kas, dan perubahan modal- Realisasi pendapatan dan belanja- Permasalahan dan kendala pengelolaan- Rencana tindak lanjut dan rencana usaha

Pengawas BUM Desa

Unsur pengawas internal BUM Desa

Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan usaha dan keuangan

- Memeriksa laporan keuangan dan kinerja Direktur- Menilai kepatuhan terhadap AD/ART dan peraturan perundang-undangan- Menyusun laporan hasil pengawasan dan rekomendasi

- Pelaksanaan tugas Pengawasan-Hasil pemeriksaan laporan keuangan- Penilaian kinerja Direktur atas realisasi rencana program kerja- pandangan atas rencana pelaksana operasional-Temuan dan catatan pengawasan- Rekomendasi perbaikan tata kelola dan keuangan-Apresiasi

Penasihat BUM Desa

Unsur pemberi arahan dan kebijakan umum

Memberikan nasihat dan arahan strategis pengelolaan BUM Desa

- Menelaah laporan Direksi dan Pengawas- Memberikan arahan kebijakan dan strategi usaha- Menyampaikan pandangan umum dalam Musdes

- Pandangan umum atas kinerja dan keuangan BUM Desa- Sinkronisasi BUM Desa dengan kebijakan pembangunan Desa- Arahan strategis dan rekomendasi keputusan Musyawarah Desa



Catatan:  

1. Ketentuan mengenai format Laporan Tahunan secara terperinci mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, serta Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama.

2. Ketentuan mengenai format Laporan Keuangan secara terperinci mengacu pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa. 






















MENJAGA MARWAH BPD SEBAGAI PENYALUR ASPIRASI WARGA DESA

 

Desentralisasi telah mengubah wajah pembangunan di Indonesia. Desa kini memiliki ruang lebih besar untuk mengatur urusannya sendiri. Kewenangan ini membawa peluang sekaligus tanggung jawab: pelayanan publik di desa harus semakin dekat, cepat, dan sesuai kebutuhan warga.

Dalam konteks inilah peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi penting. Sayangnya, peran BPD kerap dipahami secara sempit hanya sebagai “pengawas kepala desa”. Padahal, fungsi BPD jauh lebih luas dan strategis, terutama sebagai jembatan antara suara masyarakat dan kebijakan pemerintah desa.

BPD Bukan Sekadar Pengawas

Secara konsep, BPD hadir untuk menciptakan keseimbangan dalam pemerintahan desa. Ia menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga menjadi representasi warga. Artinya, BPD tidak hanya melihat apa yang dikerjakan pemerintah desa, melainkan juga memastikan bahwa kebijakan desa benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat.

Di sinilah fungsi penyaluran aspirasi menjadi kunci. BPD membawa harapan, keluhan, dan usulan warga ke dalam forum resmi desa. Tanpa peran ini, pembangunan desa berisiko tidak tepat sasaran.

Aspirasi Warga Perlu Dikelola, Bukan Sekadar Didengar

Sering kali aspirasi masyarakat dipahami sebatas obrolan atau keluhan lisan. Padahal, dalam tata kelola pemerintahan modern, aspirasi adalah data sosial yang berharga. Ia perlu dicatat, dikelompokkan, dan dianalisis.

Pengelolaan aspirasi yang baik setidaknya melalui empat tahap:

  • Menggali aspirasi secara aktif, termasuk dari kelompok rentan dan marjinal
  • Menampung aspirasi dalam administrasi resmi desa
  • Mengelola aspirasi dengan mengelompokkan dan merumuskan prioritas
  • Menyalurkan aspirasi melalui musyawarah dan rekomendasi tertulis

Jika proses ini berjalan rapi, aspirasi tidak berhenti sebagai wacana, tetapi menjadi bahan nyata dalam perencanaan desa.

Tantangan di Lapangan

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua BPD menjalankan fungsi ini secara optimal. Ada yang belum memiliki administrasi aspirasi yang tertib. Ada pula yang terjebak dalam konflik politik desa sehingga lupa peran utamanya sebagai representasi warga.

Ketika BPD lebih sibuk berseberangan dengan pemerintah desa daripada memperjuangkan aspirasi masyarakat, yang dirugikan justru warga desa sendiri. Energi yang seharusnya dipakai untuk memperbaiki pelayanan publik habis untuk tarik-menarik kepentingan.

Mitra, Bukan Oposisi

Pemerintahan desa yang sehat membutuhkan kerja sama. BPD dan kepala desa bukan dua kubu yang harus saling mengalahkan, melainkan mitra yang saling melengkapi. Pengawasan tetap penting, tetapi harus dibangun di atas semangat perbaikan, bukan permusuhan.

BPD yang kuat bukan yang paling keras mengkritik, melainkan yang paling mampu memperjuangkan kebutuhan warganya secara terukur dan berlandaskan aturan.

Mengembalikan Marwah BPD

Menguatkan BPD berarti menguatkan demokrasi desa. Caranya bukan hanya lewat regulasi, tetapi juga peningkatan kapasitas anggota BPD: memahami aturan, mengelola aspirasi secara profesional, dan membangun komunikasi yang sehat dengan pemerintah desa.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan BPD sederhana: apakah suara warga benar-benar sampai dan diwujudkan dalam kebijakan desa?

Jika jawabannya ya, maka BPD telah menjalankan marwahnya. Jika belum, maka penguatan peran BPD menjadi pekerjaan rumah bersama.

Karena desa yang maju selalu dimulai dari warga yang didengar.

#BangunDesaBangunIndonesia #DesaTerdepanUntukIndonesia 


Oleh; Kadek Agus Mahardika (TA PM Kota Denpasar)

Minggu, 15 Februari 2026

KAJIAN ATAS KEWENANGAN PENASIHAT MENGAMBIL ALIH OPERASIONAL BUM DESA DALAM KEADAAN TERTENTU

 


Pendahuluan

BUM Desa dirancang sebagai badan usaha yang dikelola secara profesional dengan prinsip pemisahan fungsi antara pemilik, pengawas, dan pelaksana operasional. Namun, regulasi juga mengantisipasi kondisi luar biasa yang dapat mengancam keberlangsungan usaha.

PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa Pasal 23 menyebutkan ketentuan bahwa Penasihat dalam keadaan tertentu memberhentikan secara sementara Pelaksana Operasional dan mengambil alih pelaksanaan operasional BUMDesa merupakan mekanisme pengamanan (safeguard mechanism) dalam sistem tata kelola BUM Desa.

Pendekatan Normatif-Yuridis

a.       Posisi Penasihat dalam Struktur BUM Desa

Dalam PP 11/2021, Penasihat (dijabat ex officio oleh Kepala Desa) merepresentasikan kepentingan desa sebagai pemilik modal. Fungsi utamanya adalah:

·       memberi nasihat strategis,

·       melakukan pembinaan,

·       memastikan BUM Desa berjalan sesuai tujuan pendirian.

Secara normal, Penasihat tidak menjalankan operasional harian. Operasional menjadi domain Pelaksana Operasional (Direktur dan perangkatnya).

b.       Makna “Keadaan Tertentu”

Frasa ini secara hukum bersifat open norm (norma terbuka) yang memberi ruang interpretasi berdasarkan konteks. Secara akademik, “keadaan tertentu” dapat dimaknai sebagai kondisi yang:

1.     Mengancam kelangsungan usaha BUM Desa

2.     Menimbulkan risiko kerugian besar

3.     Mengandung indikasi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang

4.     Menyebabkan stagnasi operasional serius

5.     Menimbulkan konflik internal yang menghambat operasional

Dengan demikian, ketentuan ini bukan untuk kondisi biasa, melainkan situasi darurat atau luar biasa.


Perspektif Tata Kelola (Good Corporate Governance)
Dalam teori tata kelola badan usaha, mekanisme ini dikenal sebagai emergency intervention authority, yaitu kewenangan pemilik atau wakil pemilik untuk menyelamatkan organisasi saat manajemen gagal menjalankan fungsi normalnya.

Prinsip yang dijaga:

  • Akuntabilitas → mencegah kerugian desa
  • Prudential principle (kehati-hatian)
  • Fiduciary duty → perlindungan kepentingan pemilik modal desa
  • Business continuity → menjaga usaha tetap berjalan

Artinya, norma ini bukan bentuk intervensi politik desa, melainkan instrumen perlindungan kelembagaan.

Batasan Kewenangan Penasihat

Secara ilmiah, kewenangan ini harus dipahami dengan batasan ketat agar tidak menyimpang:

  1. Bersifat Sementara; pengambilalihan operasional bukan permanen. Tujuannya stabilisasi, bukan penguasaan jangka panjang.
  2. Harus Berbasis Alasan Objektif; Tidak boleh didasarkan pada preferensi pribadi atau konflik politik desa.
  3. Tetap dalam Koridor Musyawarah Desa; Langkah lanjutan idealnya dikonsultasikan atau dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah Desa.
  4. Tidak Menghapus Sistem Kolektif; Pengawas tetap menjalankan fungsi kontrol.

Implikasi Hukum dan Kelembagaan
Implikasi Positif
  • Menjamin perlindungan aset desa
  • Mencegah kerugian lebih besar
  • Menjaga reputasi BUM Desa
  • Memberikan respons cepat dalam krisis

Risiko Jika Disalahgunakan

  • Konflik kepentingan
  • Sentralisasi kekuasaan
  • Menurunnya profesionalisme
  • Ketidakpastian hukum bagi pengelola

Karena itu, penerapannya harus hati-hati dan terdokumentasi.


Rekomendasi
Agar norma ini berjalan sehat, desa sebaiknya:
  1. Merumuskan indikator “keadaan tertentu” dalam AD/ART
  2. Mewajibkan berita acara dan dokumentasi keputusan
  3. Menentukan batas waktu pengambilalihan
  4. Segera menyiapkan pengganti Pelaksana Operasional
  5. Melibatkan Pengawas dalam evaluasi
Kesimpulan
Kewenangan Penasihat untuk memberhentikan sementara dan mengambil alih operasional adalah mekanisme darurat yang sah secara hukum untuk melindungi kepentingan desa. Namun, secara prinsip tata kelola, kewenangan ini:
  • bersifat sementara,
  • berbasis alasan objektif,
  • bertujuan penyelamatan usaha,
  • harus tetap akuntabel dan transparan.

Dengan pemahaman ini, norma tersebut menjadi instrumen stabilisasi, bukan alat dominasi kekuasaan. 

#BangunDesaBangunIndonesia #DesaTerdepanUntukIndonesia

Oleh: Kadek Agus Mahardika (TA PM Kota Denpasar)


REKOMENDASI KEBIJAKAN DESA "Penanganan Kekosongan Jabatan Direktur Bumdesa Karena Pengunduran Diri"

 

I. Latar Belakang

Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) merupakan instrumen strategis dalam penguatan ekonomi desa yang dikelola secara profesional, mandiri, dan akuntabel. Dalam praktik penyelenggaraan BUMDesa, terdapat kemungkinan terjadinya kekosongan jabatan Direktur akibat pengunduran diri karena permintaan sendiri.

Kondisi tersebut berpotensi mengganggu keberlanjutan operasional BUMDesa apabila tidak segera ditangani melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik. Oleh karena itu, diperlukan rekomendasi kebijakan desa sebagai pedoman pengambilan keputusan.

 

II. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
  3. Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDesa  Beserta Lampirannya tentang Anggaran Dasar  (AD) BUMDesa
  4. Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDesa

 

III. Pertimbangan Normatif

  1. PP 11/2021 Pasal 15 menyebutkan bahwa Perangkat organisasi BUMDesa terdiri atas:

·       Musyawarah Desa

·       Penasihat

·       Pelaksana Operasional

·       Pengawas

  1. Musyawarah Desa  berwenang menetapkan pendirian, perubahan AD dan struktur organisasi BUMDesa
  2. Kepala Desa secara ex officio berkedudukan sebagai Penasihat BUMDesa, sehingga tidak dirancang untuk menjalankan fungsi operasional. Struktur pasal-pasal dalam PP 11/2021 menunjukkan pemisahan peran yang tegas. Kepala Desa adalah representasi pemilik modal desa (owner representative) dan Direktur adalah manajer operasional (business executor). Dalam teori tata kelola badan usaha (good corporate governance): Pemilik/pembina ≠ pelaksana operasional. Model ini diadopsi dalam desain BUMDesa oleh PP 11/2021.
  3. Direktur merupakan bagian dari pelaksana operasional yang menjalankan pengelolaan usaha sehari-hari.
  4. Pengawas merupakan orang perseorangan yang harus memenuhi persyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUMDesa yang diangkat oleh MUSDES.
  5. Tata kelola BUMDesa menganut prinsip:

·       profesionalitas,

·       akuntabilitas,

·       transparansi,

·       pemisahan fungsi.

 

IV. Rumusan Masalah Kebijakan

  1. Bagaimana memastikan keberlanjutan operasional BUMDesa saat terjadi kekosongan Direktur?
  2. Bagaimana menjaga tata kelola tetap sesuai PP 11/2021?
  3. Siapa yang berwenang mengisi kekosongan jabatan tersebut?

 

V. Rekomendasi Kebijakan

1.     Penanganan Administratif Awal

·       Pengunduran diri Direktur harus tertulis.

·       Dicatat secara  administratif oleh pengurus BUMDesa.

·       Disiapkan laporan kepada Penasihat dan Pengawas.

2.     Pelaksanaan Musyawarah Desa, Musyawarah Desa direkomendasikan untuk:

·       menetapkan pemberhentian Direktur,

·       membahas langkah transisi kepemimpinan,

·       menyepakati penunjukan Pelaksana Tugas (Plt Direktur).

3.     Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur, Plt Direktur dapat berasal dari:

·       unsur pengelola internal yang kompeten, atau

·       tenaga profesional yang disepakati dalam Musyawarah Desa.

Penunjukan Plt bersifat sementara hingga Direktur definitif ditetapkan.

4.     Rekrutmen Direktur Definitif

·       Dilakukan secara terbuka dan berbasis kompetensi.

·       Memperhatikan integritas, kemampuan manajerial, dan pengalaman usaha.

·       Ditetapkan melalui Musyawarah Desa.

5.     Larangan Rangkap Jabatan Kepala Desa,Direkomendasikan agar Kepala Desa:

·       tetap menjalankan fungsi sebagai Penasihat,

·       tidak merangkap sebagai Direktur,

·       menjaga fungsi pembinaan dan pengawasan.

Hal ini untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga akuntabilitas.

6.     Serah Terima Jabatan, Direktur lama diwajibkan melakukan:

·       serah terima dokumen,

·       penyerahan laporan keuangan,

·       penjelasan posisi aset dan kewajiban.

 

VI. Implikasi Kebijakan

Penerapan rekomendasi ini akan:

·       menjaga stabilitas usaha BUMDesa,

·       memperkuat tata kelola profesional,

·       meningkatkan kepercayaan masyarakat desa,

·       meminimalkan risiko konflik kepentingan.

 

VII. Penutup

Rekomendasi kebijakan ini disusun sebagai pedoman normatif bagi Pemerintah Desa dan BPD dalam memastikan pengelolaan BUMDesa tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang baik. Implementasi yang konsisten diharapkan dapat memperkuat peran BUMDesa sebagai motor penggerak ekonomi desa.

 #BangunDesaBangunIndonesia #DesaTerdepanUntukIndonesia

By; Kadek Agus Mahardika (TA PM Kota Denpasar)


                        D alam upaya mewujudkan pemerintahan desa yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, peran Kepala S...