SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KOTA DENPASAR. TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA.

Senin, 20 Oktober 2025

MEMUTUSKAN KERUGIAN BUMDESA

 Latar Belakang

Pemutusan kerugian BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) yang diakibatkan bukan karena kelalaian pengelola sering kali menjadi isu yang salah kaprah (kesalahpahaman) karena adanya anggapan bahwa setiap kerugian pasti merupakan kesalahan pengelola. Kesalahan paling umum adalah menyamakan BUMDesa dengan unit Pemerintahan Desa, dimana setiap kerugian cenderung langsung dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara yang harus ditanggung pengelola. Padahal, sebagai badan usaha, BUMDesa beroperasi dalam lingkungan bisnis yang memiliki risiko normal.

Kerugian BUMDesa yang sah dan bukan karena kelalaian pengelola dapat diakibatkan oleh faktor-faktor di luar kendali dan telah menjadi risiko normal dalam dunia usaha. Ini harus diputuskan berdasarkan hasil evaluasi mendalam, audit Pengawas atau Audit independent, seperti:

  • Risiko Pasar (Market Risk):
    • Penurunan harga komoditas utama desa secara drastis.
    • Perubahan selera konsumen yang tiba-tiba, membuat produk BUMDesa tidak laku.
    • Munculnya pesaing baru dengan modal atau teknologi yang lebih besar.
  • Risiko Alam (Force Majeure):
    • Bencana alam (banjir, gempa) yang merusak aset atau unit usaha BUMDesa (misalnya unit pengelola air bersih atau wisata).
    • Gagal panen pada unit pertanian BUMDesa akibat cuaca ekstrem.
  • Risiko Ekonomi Makro:
    • Krisis ekonomi atau inflasi tinggi yang menyebabkan kenaikan mendadak biaya operasional dan penurunan daya beli.
    • Kebijakan pemerintah di luar desa yang berdampak negatif pada sektor usaha BUMDesa.

Dengan demikian, kerugian BUMDesa yang diakibatkan risiko bisnis yang wajar harus dicatat sebagai beban operasional dan diselesaikan sesuai AD/ART, bukan otomatis dipandang sebagai tindak pidana atau kelalaian pengelola. Untuk menghindari salah kaprah tersebut penulis mencoba menguraikan pasal kunci terkait kerugian BUMDesa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Kerugian BUMDesa

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa, terkait kerugian BUMDesa dibahas dalam beberapa Pasal Kunci yang saling terkait

KETENTUAN UMUM, Pasal 1 Poin 14: Aset BUM Desa adalah harta atau kekayaan milik BUM Desa, baik yang berupa uang maupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik berwujud ataupun tidak berwujud, sebagai sumber ekonomi yang diharapkan memberikan manfaat atau hasil.

MUSDES; Pasal 16 huruf q,r,s,t dan u :

  • Pasal 16 huruf q: MUSDES Menerima laporan tahunan BUM Desa/BUM Desa bersama dan menyatakan pembebasan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;
  • Pasal 16 huruf r : MUSDES Membahas dan memutuskan penutupan kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama dengan Aset BUM Desa,/ BUM Desa bersama;
  • Pasal 16 huruf s : MUSDES  membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas dalam hal terjadi kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama yang diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian;
  • Pasal 16 huruf t : MUSDES Memutuskan untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum dalam hal penasihat, pelaksana operasional, dan atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban;
  • Pasal 16 huruf u: MUSDES Memutuskan penghentian seluruh kegiatan operasional BUM Desa/BUM Desa bersama karena keadaan tertentu;
PERTANGGUNGJAWABAN, Pasal 58 ayat (7): Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud, pelaksana operasional sewaktu-waktu dapat memberikan laporan khusus kepada pengawas dan/atau Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa. 

KERUGIAN, Pasal 61, 62 dan 63 :

a.       Pasal 61

1) Ayat (1) Terhadap laporan keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan pemeriksaan/audit oleh pengawas.

2)  Pelaksanaan pemeriksaan/audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menunjuk dan meminta bantuan auditor independen.

3) Dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama, dapat dilakukan audit investigatif atas perintah Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.

b. Pasal 62 ayat (2)  Penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dapat membuktikan:

1)      kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

2)   telah melakukan wewenang dan tugasnya dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau berdasarkan keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa;

3) tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan yang mengakibatkan kerugian;

4) dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

c.   Pasal 62 ayat (3) Dalam hal kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

d.     Pasal 63 ayat (1) Dalam hal hasil pemeriksaan/audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 menemukan kerugian murni sebagai kegagalan usaha dan tidak disebabkan unsur kesengajaan atau kelalaian penersihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas, kerugian diakui sebagai beban BUM Desa/BUM Desa bersama.

Ayat (2) Dalam hal BUM Desa/BUMDesa Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, maka pernyataan dan akibat kerugian, dibahas dan diputuskan melalui Musyarwarah Desa/ Musyawarah Antar Desa.

Ayat (3) Berdasarkan hasil Musyawarah Desa/Musyarwarah Antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil pilihan kebijakan :

  • dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama tidak memiliki kreditur, Aset BUM Desa BUM Desa bersama dikembalikan kepada penyerta modal dan dilakukan penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
  •  mengajukan permohonan pailit kepada pengadilan niaga;
  •  merestrukturisasi keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama;
  • menutup sebagian Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, serta melakukan reorganisasi BUM Desa/BUM Desa bersama;
  • dan kebijakan lain yang sesuai berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. 

Kesimpulan

Respon kerugian BUMDesa akibat kelalaian :

1.       Diputuskan kelalaian berdasarkan hasil audit Pengawas atau auditor independen yang ditunjuk dan dilaporkan dalam MUSDES.

2.  Dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa, dapat dilakukan audit investigatif atas perintah Musyawarah Desa.

3. Dalam hal hasil pemeriksaan/audit menemukan kerugian BUM Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan/ atau pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUM Desa.

4.   MUSDES  membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas dalam hal terjadi kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama yang diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian.

5. Dalam hal penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban sebagaimana poin 4 diatas, maka Musyawarah Desa memutuskan untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum. 

Respon Kerugian BUMDEsa Akibat Bukan Kelalaian:

1.   Diputuskan Bukan kelalaian berdasarkan hasil audit Pengawas atau auditor independen yang ditunjuk dan dilaporkan dalam MUSDES

2. Penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan:

  •      kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  •         telah melakukan wewenang dan tugasnya dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa dan/atau berdasarkan keputusan Musyawarah Desa;
  •      tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan yang mengakibatkan kerugian; 
  •      dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

3.  MUSDES Menerima laporan tahunan BUM Desa dan menyatakan pembebasan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;

4.    MUSDES Membahas dan memutuskan penutupan kerugian BUM Desa dengan Aset BUM Desa.

5.  Dalam hal BUM Desa sebagaimana dimaksud pada poin 4 diatas tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, maka pernyataan dan akibat kerugian, dibahas dan diputuskan melalui Musyarwarah Desa dengan pilihan kebijakan yang dapat diambil sebagai berikut:

  •    dalam hal BUM Desa tidak memiliki kreditur, Aset BUM Desa dikembalikan kepada penyerta modal dan dilakukan penghentian kegiatan Usaha BUM Desa;
  •      mengajukan permohonan pailit kepada pengadilan niaga;
  •      merestrukturisasi keuangan BUM Desa;
  •      menutup sebagian Usaha BUM Desa, serta melakukan reorganisasi BUM Desa;
  •      dan kebijakan lain yang sesuai berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Penulis; Kadek Agus Mahardika

TUGAS KAUR PERENCANAAN


*Ditulis Selasa, 5 September 2017 pkl. 23.00 Wita 

Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan


Berdasarkan monitoring dan Evaluasi dalam rangka Pendampingan implementasi UU Desa di 15 Desa yang ada di Kecamatan Kediri sampai dengan Bulan Agustus 2017. ditemukan bahwa Kaur Perencanaan masih sangat terbatas pemahamannya tentang Tugas dan Fungsi pekerjaannya. Sehingga banyak diantara kaur Perencanaan merasa kebingungan dan tidak jelas apa yang harus dikerjakan. Melihat kondisi tersebut, tidak sedikit Perbekel yang menugaskan kaur Perencanaan untuk menjadi operator atau Admin Siskeudes.


Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Kaur Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staff Sekretariat. Bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, fungsinya mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kaur Perencanaan umumnya bingung menerjemahkan fungsi dari kaur perencanaan seperti dalam Permendagri tersebut, mereka butuh pengertian yang lebih praktis dan konkrit dalam memahami tugas dan fungsinya.

Desa-desa di kencamatan Kediri, telah memiliki Peraturan Perbekel tentang Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa untuk merinci dan menjabarkan lebih teknis dari Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Harapannya dengan Peraturan Perbekel tersebut, Perangkat Desa tidak lagi kebingungan dalam memahami tugas dan fungsinya secara praktis dan konkrit. Berikut bunyi salah satu pasal dalam Peraturan Perbekel yang menjelaskan fungsi dari Kaur Perencanaan :

Pasal 5

(1) Tugas pokok Kepala urusan perencanaan adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi Perencanaan pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

(2) Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

(3) Uraian Tugas Kepala urusan perencanaan berdasarkan TUPOKSI pada ayat (1) dan (2) adalah :

a) Menyusun rencana kerja tindak lanjut program dan kegiatan Kaur Perencanaan sebagai pedoman pelaksanaan kerja;  

b) Mempersiapkan bahan-bahan dan materi serta menyusun rencana kebutuhan Kebijakan teknis diBidang Perencanaan;

c) Mengelola dan Mengarsipkan dokumen perencanaan yaitu RPJMDesa dan RKP Desa, serta dokumen Laporan Kegiatan pemerintah desa semester dan tahunan ;

d) Menghimpun dan mempersiapkan bahan penyusunan laporan realisasi APBDesa semester dan tahunan ;

e) Menyusun dan Mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa ;

f) Mengkoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan pada lingkup Desa ;

g) Membuat rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi program kegiatan APBDesa yang sedang berjalan kepada perbekel melalui sekretaris desa ;

h) Melaksanakan tugas lain sesuai  dengen kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Perbekel ;

i) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Perbekel melalui Sekretaris Desa.

Narasi yang menggambarkan tugas-tugas dari Kaur Perencanaan dari awal, atau mulainya dari mana sampai akhirnya ngapain, ternyata masih diperlukan untuk membantu memberi pemahaman yang bersifat kronologis dan menyentuh pengertian filosofis. Sehingga kaur perencanaan mampu melaksanakan tugasnya dengan kesadaran dan pengertian yang benar.

Perencanaan Pembangunan Desa

Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembanguna Desa, disebutkan bahwa Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Desa.

Menyusun sebuah rencana yang baik mestinya didukung oleh sejumlah data dan informasi yang memadai agar rencana yang disusun dapat memecahkan masalah yang ditemui atau dialami masyarakat desa melalui potensi yang dimilikinya. Permasalahannya adalah jenis data apa yang dibutuhkan, sumber informasi, jenis dan kedalaman data, bagaimana cara memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan? ( Wahyudin Kessa, 2015)

Tahapan Pelaksanaan Tugas Kaur Perencanaan 

Secara Ringkas, ada 4 tahapan utama didalam melaksanakan pekerjaan sebagai Kaur Perencanaan, yaitu;

Tahap Pertama; Kaur Perencanaan Harus memiliki dan menguasai data atau dokumen yang berhubungan dengan Perencanaan Pembangunan di Desa.

Berikut Data dan Sumber data atau Dokumen yang harus dimiliki oleh Kaur Perencanaan di Desa:

1. Perdes tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa   

2. Perdes tentang Pengelolaan Aset Desa

3. Dokumen Profil Desa

4. Daftar Inventaris Aset Desa

5. RPJM Daerah Kabupaten

6. RPJM Desa

7. RKP Desa

8. APBDesa

9. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

10. Kalender Kerja Pemerintahan Desa

11.  dll.

Untuk memahami Data atau isi dari Dokumen diatas, sebaiknya Kaur Perencanaan terlibat langsung dalam menyusun dokumen-dokumen tersebut. Walaupun sesungguhnya beberapa diantara dokumen tersebut disusun oleh petugas tersendiri. Contoh; data Profil Desa di susun oleh Kasi Pemerintahan, dan Daftar Inventaris Aset Desa disusun oleh Kaur tata usaha dan umum. Namun Kaur Perencanaan diharapkan memeriksa dokumen Profil Desa dan Daftar Inventaris Aset tersebut untuk memberi masukan kepada Sekretaris Desa.

Tahap ke Dua; Kaur Perencanaan Membuat Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) berdasarkan Kalender Kerja Pemerintah Desa ,

1.  Kapan Mulai Mempersiapkan dokumen administrasi untuk membantu sekdes membuat Laporan Realisasi APBDesa  Semester dan 1 tahun?

2. Kapan Mulai Membantu sekdes dalam Memeriksa, Monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan laporan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) Kasi/Kaur sebagai bahan untuk membuat catatan rekomendasi dalam perencanaan yang akan datang atau tahun berikutnya ?

3. Kapan Mulai Membantu Sekdes Mempersiapkan data, bahan dan materi Musdes Perencanaan Pembangunan/RKP Desa atau RPJMDesa penyelarasan ?

4. Kapan Mulai Membantu Sekdes Mempersiapkan dan menyusun RAPBDesa ?

5. Kapan Mulai Membantu Sekdes memfasilitasi, koordinasi penyusunan Kalender Kerja Pemerintah desa dalam 1 tahun ?

Tahap ke Tiga ; Kaur Perencanaan Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan Kalender kerja Kaur Perencanaan , dengan tetap melaporkan segala sesuatunya kepada Sekdes. Contoh; Dalam melaksanakan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan atau Kasi, Kaur Perencanaan menggunakan Dokumen Perencanaan (Proposal dan RAB) Dalam Perdes RKPDesa sebagai alat Monitoring dan Evaluasi. Apakah pelaksanaan kegiatan sudah sesuai dengan perencanaan? Apakah ada masalah selama pelaksanaan kegiatan? kemudian apa yang dilakukan untuk mengatasi masalah? Rekomendasi atau saran apa yang patut untuk menjadi bahan pertimbangan ketika membuat perencanaan selanjutnya?. Kaur Perencanaan harus mendorong dan  memastikan Kasi/Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) agar mencantumkan jawaban dari Pertanyaan-pertanyaan tersebut didalam laporan kegiatan yang disusun. Pada akhirnya nanti, Dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan kegiatan yang di susun oleh Kasi/Kaur Pelaksana kegiatan Anggaran akan diperiksa kelengkapan dan validasinya oleh Kaur Perencanaan dan dilaporkan kepada Sekdes.

Tahap ke Empat; Kaur Perencanaan harus membuat catatan di buku Jurnal Harian atau buku catatan aktivitas kaur Perencanaan.

Demikian 4 tahapan dalam melaksanakan tugas sebagai kaur Perencanaan. Dapat dikatakan bahwa Kaur Perencanaan seperti inspektoratnya Desa dan sekaligus Bapeda yang ada di Desa. Diharapkan dengan adanya administrasi data dan dokumen perencanaan yang lengkap dan rapi di Desa maka akan mendukung lahirnya Kegiatan Inovasi yang direncanakan di Desa.

Salam Merdesa!!!!! 

Penulis; Kadek Agus Mahardika

Minggu, 19 Oktober 2025

INDEKS DESA KOTA DENPASAR 2025

Gambaran Umum

Data dan Informasi menjadi elemen penting dalam menunjang kegiatan kerja, terutama dalam Menyusun strategi Pembangunan untuk Masyarakat. Dalam konteks Pembangunan desa, pemanfaatan data yang akurat dan terukur menjadi mutlak diperlukan untuk menentukan arah kebijakan Pembangunan yang tepat sasaran.  Indeks Desa  hadir sebagai alat ukur yang dapat menggambarkan kondisi actual di desa, sehingga kebijakan Pembangunan dapat disusun secara lebih efektif dan efisien.

Indeks Desa bertujuan mengukur Tingkat kemajuan dan kemandirian desa dalam rangka pencapaian tujuan Pembangunan yang berkelanjutan. Indeks Desa disusun  dsusun dengan landasan bahwa peningkatan kemandirian desa yang berkelanjutan merupakan proses  akumulasi dari 6 dimensi yaitu : Dimensi layanan dasar, Dimensi layanan social, Dimensi Ekonomi, Diminsi Lingkungan, Dimensi Aksesibilitas, dan Diminsi tata Kelola pemerintahan desa. Keenam dimnesi tersebut merupakan ikatan mata rantai yang saling memperkuat yang mampu menjamin keberlanjutan Pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat. Dalam penyusunan Indeks desa, 6 Dimensi tersebut terdisi dari 13 Sub Dimensi dan 48 Indikator : 

a. Aspek dimensi layanan dasar terdiri sub dimensi pendidikan, subdimensi kesehatan, dan dimensi utilitas dasar dengan 13 indikator;
b. Aspek dimensi sosial terdiri sub dimensi aktivitas dan sub dimensi fasilitas Masyarakat dengan 8 indikator;
c. Aspek dimensi ekonomi terdiri dari sub dimensi produksi desa dansub dimensi fasilitas 
pendukung ekonomi dengan 12 indikator; 
d. Aspek dimensi lingkungan terdiri dari sub dimensi pengelolaanlingkungan dan sub dimensi  penanggulangan bencana dengan 5 indikator;
e. Aspek dimensi aksesibilitas terdiri dari sub dimensi kondisi akses jalan dan sub dimensi 
kemudahan akses dengan 5 indikator;
f. Aspek tata kelola pemerintahan desa terdiri dari sub dimensikelembagaan dan pelayanan desa  dan sub dimensi tata Kelola keuangan desa dengan 5 indikator

TEKNIK PERHITUNGAN INDEKS DESA

Setiap dimensi dibangun dari serangkaian Sub Dimensi, dan setiap Sub Dimensi diturunkan ke dalam perangkat indikator. Sebelum melakukan penghitungan Dimensi dan Indeks Desa, dilakukan scoring pada setiap indikator. Setiap indikator dapat terdiri dari satu pertanyaan maupun lebih. Setiap indicator mempunyai skor yang sudah seragam, yaitu 1 – 5. Total skor Indeks Desa adalah berjumlah 635 (enam ratus tiga puluh lima) dan nilai indeks 100,00% (seratus persen).

 Klasifikasi Status Desa ditetapkan dengan ambang batas sebagai berikut:

    1. Desa Sangat Tertinggal : 0% ≤ ID ≤ 49,48%

    2. Desa Tertinggal : 49,49% ≤ ID ≤ 57,38%

    3. Desa Berkembang : 57,39% ≤ ID ≤ 69,34%

    4. Desa Maju : 69,35% ≤ ID ≤ 79,62%

    5. Desa Mandiri : 79,63% ≤ ID ≤ 100%

TAHAPAN PELAKSANAAN PENDATAAN INDEKS DESA 2025 DI KOTA DENPASAR
























Secara umum proses pelaksanaan pendataan Indeks Desa 2025 di Kota Denpasar berjalan sesuai dengan SOP. Adapun secara teknis pelaksanan yang dilakukan di lapangan yaitu diawali dengan proses penguatan di Tngkat Kota untuk seluruh TPP ( PLD, PD, TAPM). Penguatan diberikan oleh TA Provinsi dengan materi Indeks Desa sesuai dengan Regulasi terbarunya yaitu  Permendes 9 tahun 2024 tentang Indeks Desa.  Setelah diberikan penguatan kepada semua TPP di Kota Denpasar selanjutnya dilakukan pencermatan pada templete yng harus diisi oleh desa yang merupakan penjabaran dari 6 Dimensi yang menjadi indicator dalam pengukuran Indeks Desa 2025. Mulai minggu I April 2025 secara serentak semua TPP melakukan pendampingan kepada desa di wilayah dampingannya mulai dari pembentukan Pokja yang bertugas dalam proses penginputan data ID 2025  hingga pengisian data Templete yang akan diunggah dalam laman ID 2025 yaitu : http://id.kemendesa.go.id

Dalam proses pendampingan  tersebut banyak hal kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam pendampingan seperti salah satunya mengenai aplikasi yang treble, gangguan server dan beberapa kendala dalam proses input data pada kuisioner ID 2025, Namun dengan pola koordinasi yang baik di antara TPP dari tingkatan PLD, PD, TAPM hingga TA Provinsi yang mebidangi /PIC ID sangat intens memberikan penguatan-penguatan tambahan dengan memberikan tutorial teknis dalam proses input/pendataan sehingga semua kendala dapat diatasi.
Dari seluruh rangakaian proses pendataan yang dilakukan sesuai pentahapannya mengacu SOP, akhirnya proses pendataan ID 2025 dapat diselesaikan walaupun mengalami deviasi keterlambatan dari Rencana pentahapan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan dalam SOP ID 2025.  Namun bila dilihat berdasarkan progress penyelesaian pendataan Indeks Desa di Provinsi Bali Kota Denpasar yang pertama kali melaksanakan proses Verifikasi dan Validasi di Tingkat kabupaten /Kota yaitu tanggal 4 Juni 2025 telah mengeluarkan Berita Acara Penetapan Hasil Pendataan Indeks Desa 2025 dengan hasilnya sebagai berikut :

STATUS PERKEMBANGAN DESA DI KOTA DENPASAR BERDASARKAN INDEKS DESA 2025

NO

KECAMATAN

NAMA DESA

NILAI DARI 6 DIMENSI ID 2025

NILAI SKOR

STATUS TINGKAT KEMANDIRIAN DESA

LAYANAN DASAR

SOSIAL

EKONOMI

LINGKUNGAN

AKSESBILITAS

TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA

1

 

2

3

4

5

6

7

8

9

10

1

DENPASAR SELATAN

SIDAKARYA

158

83

158

86

49

78

96.38

MANDIRI

2

DENPASAR SELATAN

PEMOGAN

165

85

160

84

49

78

97.80

MANDIRI

3

DENPASAR SELATAN

SANUR KAJA

170

85

160

86

49

76

98.58

MANDIRI

4

DENPASAR SELATAN

SANUR KAUH

168

83

156

86

49

80

97.95

MANDIRI

5

DENPASAR TIMUR

DANGIN PURI KELOD

168

82

145

84

49

57

92.13

MANDIRI

6

DENPASAR TIMUR

SUMERTA KELOD

168

83

152

84

49

73

95.91

MANDIRI

7

DENPASAR TIMUR

KESIMAN PETILAN

170

80

145

86

49

64

93.54

MANDIRI

8

DENPASAR TIMUR

KESIMAN KERTALANGU

170

69

156

86

50

76

95.59

MANDIRI

9

DENPASAR TIMUR

SUMERTA KAJA

167

79

141

74

49

63

90.24

MANDIRI

10

DENPASAR TIMUR

SUMERTA KAUH

156

78

143

77

50

74

91.02

MANDIRI

11

DENPASAR TIMUR

PENATIH DANGIN PURI

158

79

130

86

49

72

90.39

MANDIRI

12

DENPASAR BARAT

PADANGSAMBIAN KELOD

170

80

122

86

42

72

90.08

MANDIRI

13

DENPASAR BARAT

PEMECUTAN KELOD

170

81

140

78

49

56

90.39

MANDIRI

14

DENPASAR BARAT

DAUH PURI KAUH

166

81

132

84

49

69

91.50

MANDIRI

15

DENPASAR BARAT

DAUH PURI KELOD

166

81

148

86

49

72

94.80

MANDIRI

16

DENPASAR BARAT

DAUH PURI KANGIN

163

82

148

78

49

60

91.34

MANDIRI

17

DENPASAR BARAT

TEGAL HARUM

170

83

124

86

47

75

92.13

MANDIRI

18

DENPASAR BARAT

TEGAL KERTHA

170

74

138

86

42

66

90.71

MANDIRI

19

DENPASAR BARAT

PADANG SAMBIAN KAJA

170

84

146

86

42

74

94.80

MANDIRI

20

DENPASAR UTARA

DANGIN PURI KANGIN

166

84

142

82

50

60

91.97

MANDIRI

21

DENPASAR UTARA

DANGIN PURI KAUH

156

79

154

82

49

58

91.02

MANDIRI

22

DENPASAR UTARA

DANGIN PURI KAJA

160

81

131

80

49

69

89.76

MANDIRI

23

DENPASAR UTARA

PEMECUTAN KAJA

162

84

152

86

49

75

95.75

MANDIRI

24

DENPASAR UTARA

DAUH PURI KAJA

160

80

142

82

50

71

92.13

MANDIRI

25

DENPASAR UTARA

UBUNG KAJA

164

77

146

82

49

71

92.76

MANDIRI

26

DENPASAR UTARA

PEGUYANGAN KAJA

136

77

132

70

41

73

83.31

MANDIRI

27

DENPASAR UTARA

PEGUYANGAN KANGIN

164

81

149

80

49

72

93.70

MANDIRI




















Demikian hasil pendataan Indeks Desa 2025 di Kota Denpasar dengan rata – rata perkembangan tahun 2025 sebesar 92,80%. Kalau dilihat hasil pendataan IDM 2024 rata – rata perkembangannya 94,98%. Jadi capaian tahun 2025 terjadi penurunan sebesar 2,18% dari tahun 2024. Hal ini terjadi karena Untuk IDM 2024 menggunakan 3 indikathjkor dalam pengukurannya yaitu : Indek ketahanan social, Indek Ketahanan Ekonomi, dan Indeks ketahanan lingkungan. Sedangkan untuk Indeks Desa 2025 menggunakan 6 dimensi dalam pengukurannya yaitu : Dimensi layanan dasar, Dimensi Sosial, Dimensi Ekonomi, Dimensi Lingkungan, Dimensi Aksesibilitas, dan Dimmensi Tata Kelola Pemerintahan Desa.

Semoga hasil pendataan Indeks Desa ini dapat bermanfaat bagi semua pihak tentunya dalam melakukan kajian rumusan perencanaan Pembangunan Kota Denpasar ke depan.

Penulis,

I Made Gede Wisnawa 

MEMUTUSKAN KERUGIAN BUMDESA

  Latar Belakang Pemutusan kerugian BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) yang diakibatkan bukan karena kelalaian pengelola sering kali menjadi...