SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KOTA DENPASAR. TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA.

Minggu, 30 Agustus 2026

Seni Menasihati BUMDesa: Mengapa Perbekel Tidak Harus Menjadi Pengusaha, Namun Wajib Memahami Cara Kerja Usaha Desa

 Dipublikasikan oleh Kadek Agus Mahardika | Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kota Denpasar

 

Dalam perjalanan saya mendampingi desa-desa di Kota Denpasar, saya sering menjumpai diskusi menarik mengenai tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Di lapangan, masih ada dua pemahaman yang berseberangan.

Di satu sisi, ada Perbekel  yang menyerahkan seluruh urusan BUMDesa kepada direktur hingga merasa tidak perlu lagi peduli—dengan anggapan jika usaha rugi atau bermasalah, itu sepenuhnya tanggung jawab direktur semata. Di sisi lain, ada Perbekel yang terlalu jauh mencampuri teknis transaksi harian atau membuat keputusan usaha secara sepihak.

Padahal, kedua sikap tersebut kurang tepat. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, negara telah memberikan petunjuk yang sangat jernih, adil, dan proporsional demi menjaga keberlanjutan usaha desa:

  • Perbekel mengemban amanat karena jabatannya sebagai Penasihat, yang bertindak atas nama desa selaku pemilik modal utama.
  • Direktur bertindak sebagai Pelaksana Operasional, yaitu pihak yang mengelola dan menjalankan kegiatan usaha sehari-hari.
  • Pengawas bertindak sebagai Penjaga Risiko, yang mengawasi kebijakan pengurusan serta memeriksa jalannya usaha.

Regulasi ini menegaskan bahwa Perbekel tidak dituntut untuk menjadi seorang pengusaha atau pedagang harian. Tugas utama Perbekel bukanlah berjualan di lapak usaha, melainkan hadir sebagai sosok pemimpin strategis yang memastikan arah gerak BUMDesa tetap berada pada rel yang benar demi kemakmuran warga desa.


Dari Mana Keputusan Usaha Desa yang Sehat Lahir?

Keputusan usaha yang sehat dan berkelanjutan tidak lahir begitu saja hanya karena tersedianya kucuran permodalan dari Dana Desa. Modal keuangan hanyalah pendorong, sedangkan arah dan keberhasilan usaha sangat ditentukan oleh niat yang lurus, kesadaran tata kelola yang baik, serta kapasitas berpikir yang terus ditingkatkan.

Nasihat usaha yang berbobot dari Perbekel lahir dari pemahaman atas empat pilar utama:

  1. Kebutuhan Pasar: Memastikan jenis usaha yang dipilih benar-benar menjawab kebutuhan warga dan memiliki pembeli nyata, bukan sekadar ikut-ikutan.
  2. Kecukupan Modal dan Keuangan: Memahami besaran modal APB Desa yang disetorkan serta mampu menilai laporan keuangan secara jujur dan terbuka.
  3. Penanganan Risiko: Memiliki kepekaan untuk mencegah kerugian atau kebocoran usaha sebelum masalah besar terjadi.
  4. Kepemimpinan dan Kebijaksanaan: Mampu mengarahkan jajaran pengelola agar bekerja secara jujur, tertib, dan penuh tanggung jawab.

Oleh karena itu, Perbekel yang berdaya adalah Perbekel yang didukung oleh Direktur yang paham cara kerja usaha serta Pengawas yang cermat memitigasi risiko. Direktur dan Pengawas inilah yang menjadi mitra diskusi sekaligus pemberi masukan utama bagi Perbekel.


Landasan Regulasi Peran Penasihat (PP No. 11 Tahun 2021)

Untuk membangun kepemimpinan yang harmonis dan menghindari benturan wewenang, regulasi memberikan pembagian kerja yang sangat terang:

  • Pemisahan Peran Usaha (Pasal 14 & 15): Tata kelola BUMDesa dipisahkan dari pemerintahan desa. Perbekel berkedudukan sebagai penasihat dan representasi pemilik modal, sedangkan Direktur adalah pengelola usaha harian. Perbekel fokus pada arah kebijakan besar tanpa harus terserap dalam teknis operasional.
  • Kualifikasi Pengelola (Pasal 24 ayat 4): Musyawarah Desa diarahkan untuk memilih Direktur yang memiliki keahlian, integritas, pengalaman, kejujuran, serta dedikasi tinggi.
  • Sinergi Menjaga Risiko (Pasal 23 & 31): Penasihat bersama Pengawas berwenang menelaah rancangan rencana kerja, mengkaji laporan keuangan berkala, serta memberikan persetujuan atas rencana pinjaman atau kerja sama investasi dengan pihak luar.
  • Mekanisme Pengamanan Darurat (Pasal 23 ayat 1 huruf d): Jika terjadi kondisi luar biasa yang mengancam keselamatan aset desa (seperti adanya dugaan penyelewengan berat), Penasihat memiliki wewenang hukum untuk memberhentikan sementara Pelaksana Operasional dan mengambil alih operasional demi menyelamatkan BUMDesa.

 Bagan Kerja Sama Pengurus BUMDesa

Strategi Praktis Perbekel: Memanfaatkan Konsultan, Akademisi, dan Jaringan Kemitraan

Perbekel tidak perlu merasa ragu atau berkecil hati jika belum memiliki latar belakang dunia usaha. Perbekel yang bijaksana justru mampu memanfaatkan wewenang dan jaringan sosialnya untuk memperkuat fungsi kepenasihatan dengan melibatkan berbagai pihak profesional:

1. Membentuk Tim Ahli Pendamping Kepenasihatan

  • Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 21 ayat (2) mengizinkan Kepala Desa sebagai Penasihat untuk memberikan kuasa kepada pihak lain dalam melaksanakan fungsi kepenasihatan.
  • Penerapan Strategis: Perbekel dapat menunjuk praktisi bisnis, pendamping profesional, atau akademisi untuk duduk sebagai tim penasihat teknis. Tim ini bertugas membantu Perbekel membela kepentingan desa, menelaah kelayakan rencana bisnis yang diajukan Direktur, serta membaca laporan keuangan secara kritis sebelum Perbekel menandatangani dokumen persetujuan.

2. Membangun Kemitraan Akademis dengan Perguruan Tinggi

  • Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 54 dan Pasal 57 mengatur Kerja Sama Non-Usaha yang meliputi alih teknologi, pengembangan ilmu pengetahuan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
  • Penerapan Strategis: Perbekel dapat menjalin kerja sama formal dengan universitas atau perguruan tinggi. Melalui program riset kampus, pengabdian masyarakat, atau kuliah kerja nyata tematik, para dosen dan mahasiswa dapat diterjunkan ke desa untuk membantu melakukan pemetaan potensi pasar, riset produk unggulan, hingga pendampingan sistem pembukuan BUMDesa secara rapi dan akuntabel.

3. Memanfaatkan Fasilitas Layanan Konsultasi Pemerintah

  • Dasar Hukum: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 26 memandatkan penyediaan layanan konsultasi BUMDesa dan pendampingan kelembagaan.
  • Penerapan Strategis: Ketika BUMDesa menghadapi kendala aturan, perpajakan, atau penataan administrasi, Perbekel tidak perlu menebak-nebak solusinya. Perbekel dapat memanfaatkan jaringan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM), berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta menggunakan fasilitas klinik konsultasi BUMDesa yang disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

4. Membuka Jaringan Kemitraan dengan Pelaku Swasta

  • Dasar Hukum: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 26 mengatur fasilitasi forum kemitraan dan perluasan jaringan pemasaran.
  • Penerapan Strategis: Perbekel menggunakan wewenang kepemimpinannya untuk memfasilitasi pertemuan antara BUMDesa dengan pelaku usaha yang lebih besar, seperti jaringan toko ritel, industri pengolahan, hotel, atau distributor. Langkah ini membantu BUMDesa mendapatkan kepastian penyerapan hasil usaha warga desa tanpa Perbekel harus ikut berjualan langsung di lapangan.

Penutup

Keberhasilan Perbekel dalam menjalankan peran sebagai Penasihat BUMDesa bukanlah diukur dari seberapa mahir ia melakukan transaksi dagang sehari-hari. Keberhasilan itu diukur dari sejauh mana Perbekel mampu menghidupkan fungsi kepemimpinannya: mendengarkan analisis Pengawas, meletakkan kepercayaan kepada Direktur yang kompeten, serta menggerakkan seluruh potensi kemitraan—mulai dari kampus, konsultan, hingga fasilitas pemerintah—demi memastikan BUMDesa tumbuh secara sehat, akuntabel, dan membawa manfaat nyata bagi kemandirian ekonomi desa.

Bagaimana pengalaman pembentukan dan pendampingan BUMDesa di desa Anda? Mari kita diskusikan di kolom komentar di bawah ini!

Senin, 27 Juli 2026

Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kota Denpasar Perkuat Sinergi Pendampingan dan Kesiapan Pelaksanaan Program Desa

 

Pada hari Senin, 27 Juli 2026, bertempat di Sekretariat TAPM Kota Denpasar, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kota Denpasar yang dihadiri oleh Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), serta narasumber dan undangan dari Tim Ahli Provinsi Bali, yaitu Balak Adi Parmadi dan Korprov Jro Kadek Suardika.

Rakor ini diselenggarakan sebagai forum koordinasi, konsolidasi, dan penguatan kapasitas pendamping dalam rangka memastikan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan serta target yang telah ditetapkan.

Agenda utama rapat diawali dengan penguatan pelaksanaan Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026, yang membahas mekanisme teknis pelaksanaan, tahapan verifikasi data, strategi penyelesaian kendala di lapangan, serta pentingnya menjaga kualitas dan validitas data sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan desa.

Selanjutnya, peserta memperoleh penguatan kembali mengenai e-HDW (electronic Human Development Worker), khususnya dalam mendukung kesiapan desa menghadapi Lomba Desa Berkinerja Baik, sehingga seluruh pendamping memiliki pemahaman yang sama terhadap indikator, peran e-HDW, serta strategi pendampingan yang perlu dilakukan di desa.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan informasi umpan balik hasil Pendataan Pengembangan Sosial Budaya, yang menjadi bahan evaluasi bagi pendamping dalam melakukan pembinaan kepada pemerintah desa agar kualitas data yang dihasilkan semakin akurat dan dapat dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan program pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Rakor juga mengevaluasi progres input Dana Desa (DDS) sebagai bagian dari monitoring pelaksanaan program, sekaligus memberikan gambaran awal mengenai pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa (Monev DD) yang akan dilaksanakan dalam waktu mendatang sehingga seluruh pendamping dapat mempersiapkan desa dampingannya secara optimal.

Dalam arahannya, Korprov Jro Kadek Suardika menekankan pentingnya manajemen pendampingan yang terencana, efektif, dan berorientasi pada penyelesaian permasalahan di lapangan. Selain itu disampaikan pula penegasan mengenai ketertiban pelaporan TPP, optimalisasi pemanfaatan Daily Report Pendamping (DRP) secara benar dan konsisten, serta review kembali terhadap tahapan penyusunan dokumen perencanaan desa agar seluruh proses perencanaan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Pada sesi akhir rapat, masing-masing Person In Charge (PIC) menyampaikan laporan capaian kegiatan sesuai bidang tugasnya. Laporan tersebut kemudian dibahas bersama melalui penyampaian umpan balik terhadap progres yang telah dicapai, identifikasi kendala yang masih dihadapi, serta penyusunan langkah-langkah tindak lanjut yang akan dilaksanakan guna mempercepat penyelesaian target pekerjaan.

Melalui Rakor ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi, peningkatan koordinasi antarpendamping, serta komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pendampingan desa. Dengan koordinasi yang semakin kuat, TPP Kota Denpasar diharapkan mampu mendukung pelaksanaan pembangunan desa yang lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.

Top of Form

Penulis,

PIC Pengelolaan Data dan Informasi Kota Denpasar

 

I Md Gd Wisnawa

Bottom of Form

 

Senin, 13 Juli 2026

Pasca Musdes Perencanaan, Desa-Desa di Kota Denpasar Perkuat Kapasitas Tim Penyusun RKP dan Tim Verifikasi


Denpasar – Memasuki tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027, sejumlah desa di masing-masing kecamatan di Kota Denpasar mulai melaksanakan kegiatan Penguatan Kapasitas Tim Penyusun RKP Desa dan Tim Verifikasi Usulan Kegiatan Desa. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan yang telah diselenggarakan oleh masing-masing desa sebagai bagian dari siklus perencanaan pembangunan desa.

Penguatan kapasitas tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh tim yang terlibat memiliki pemahaman yang utuh terhadap kebijakan, mekanisme, serta aspek teknis penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa. Dengan pembekalan yang memadai, Tim penyusunan RKP Desa diharapkan mampu menghasilkan dokumen yang berkualitas, terukur, akuntabel, dan selaras dengan arah pembangunan desa.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyusun RKP Desa memperoleh pembekalan mengenai konsep dasar perencanaan pembangunan desa, keterkaitan antara dokumen perencanaan, serta mekanisme penyusunan RKP Desa sebagai dokumen rencana kerja tahunan pemerintah desa yang merupakan penjabaran dari dokumen induk, yaitu RPJM Desa. Materi juga menitikberatkan pada penyusunan rancangan RKP yang didukung proposal kegiatan, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga tata cara pengisian format RKP Desa beserta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain aspek perencanaan, peserta juga didorong untuk memahami pentingnya penyusunan program dan kegiatan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, berbasis data, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan desa. Dengan demikian, setiap usulan yang masuk tidak hanya aspiratif, tetapi juga realistis dan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Tim Verifikasi Usulan Kegiatan Desa mendapatkan penguatan terkait mekanisme verifikasi usulan berdasarkan dua aspek utama, yaitu kesesuaian dengan kebijakan dan arah perencanaan pembangunan desa serta kelayakan teknis pelaksanaan kegiatan. Tim juga dibekali tata cara melakukan verifikasi administrasi menggunakan format rekaman hasil verifikasi sebagai dasar dalam menyusun rekomendasi terhadap setiap usulan kegiatan yang akan dimasukkan ke dalam RKP Desa.

Proses verifikasi menjadi tahapan yang sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh usulan telah memenuhi persyaratan administrasi, sesuai dengan kewenangan desa, memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat, serta dapat dilaksanakan secara efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan penguatan kapasitas ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah desa di Kota Denpasar dalam membangun sistem perencanaan yang semakin berkualitas. Perencanaan pembangunan tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen utama dalam mewujudkan pembangunan desa yang tepat sasaran, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.

Melalui kesiapan Tim Penyusun RKP Desa dan Tim Verifikasi yang semakin baik, diharapkan proses penyusunan RKP Desa Tahun 2027 dapat berlangsung lebih efektif serta menghasilkan dokumen perencanaan yang benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, selaras dengan visi pembangunan desa, serta mendukung pencapaian prioritas pembangunan Kota Denpasar.

Penguatan kapasitas ini menjadi fondasi penting dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan adaptif. Dokumen RKP Desa yang disusun secara berkualitas akan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan selama satu tahun anggaran sekaligus menjadi wujud nyata komitmen desa dalam menghadirkan pelayanan dan pembangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

 

Denpasar, 13 Juli 2026

Penulis,

 

I Md Gd Wisnawa (PIC Media Informasi Kota Denpasar)

 

Bottom of Form

 

Seluruh Desa di Kota Denpasar Tuntaskan Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2027



Denpasar – Seluruh desa di Kota Denpasar telah menuntaskan pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027. Musdes dilaksanakan secara bertahap mulai 23 Juni hingga 7 Juli 2026 untuk 27 Desa di Kota Denpasar dengan penyelenggaraan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa.

Pelaksanaan Musdes merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus menjadi wadah partisipatif bagi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa. Forum ini menjadi tahapan strategis untuk menyepakati dasar penyusunan RKP Desa yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa pada tahun 2027.

Dalam seluruh pelaksanaan Musdes, desa-desa di Kota Denpasar telah melakukan pencermatan terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun berjalan, pencermatan data SDGs Desa, serta analisis terhadap hasil rekomendasi Indeks Desa. Berbagai hasil pencermatan tersebut telah dibahas dan disepakati bersama sebagai landasan dalam penyusunan Rancangan RKP Desa Tahun 2027 agar pembangunan yang direncanakan tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan kondisi dan potensi desa serta berbasis data.

Meskipun tahapan Musdes telah selesai dilaksanakan, proses penyusunan RKP Desa Tahun 2027 masih menunggu kebijakan Pemerintah Kota Denpasar terkait pengintegrasian program pembangunan kota yang akan dilaksanakan di desa. Kebijakan tersebut diharapkan segera menjadi acuan dalam proses penyelarasan antara usulan pembangunan yang berasal dari masyarakat melalui mekanisme bottom-up dengan kebijakan pembangunan pemerintah yang bersifat top-down. Dengan demikian, perencanaan pembangunan desa dapat tersusun secara terpadu, saling mendukung, serta selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Sinergi antara pemerintah desa, BPD, masyarakat, dan Pemerintah Kota Denpasar menjadi kunci dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas. Melalui kolaborasi tersebut diharapkan RKP Desa Tahun 2027 mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat kualitas pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan warga, serta mendukung terwujudnya pembangunan Kota Denpasar yang berkelanjutan.

Keberhasilan seluruh desa dalam menyelesaikan pelaksanaan Musdes sesuai jadwal menunjukkan komitmen yang kuat terhadap tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Selanjutnya, seluruh pemerintah desa akan melanjutkan tahapan penyusunan RKP Desa Tahun 2027 setelah adanya kebijakan integrasi program dari Pemerintah Kota Denpasar, sehingga dokumen perencanaan yang dihasilkan benar-benar mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan daerah secara menyeluruh.

 

Denpasar, 13 Juni 2026

Penulis,

I Md Gd Wisnawa (PIC Media Informasi Kota Denpasar)

 

 

Bottom of Form

 

 













Seni Menasihati BUMDesa: Mengapa Perbekel Tidak Harus Menjadi Pengusaha, Namun Wajib Memahami Cara Kerja Usaha Desa

  Dipublikasikan oleh Kadek Agus Mahardika | Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kota Denpasar   Dalam perjalanan saya mendampingi desa-...