Unsur BUM Desa | Kedudukan | Peran Utama | Tugas dalam Pertanggungjawaban Laporan Keuangan | Materi yang Dipaparkan dalam Musyawarah Desa |
Direktur BUM Desa | Pelaksana operasional dan pengelola usaha BUM Desa | Mengelola kegiatan usaha dan keuangan BUM Desa | - Menyusun laporan keuangan dan laporan kinerja tahunan- Mengelola dan mempertanggungjawabkan aset, modal, dan hasil usaha- Menyampaikan laporan kepada Pengawas dan Penasihat | - Gambaran umum kinerja BUM Desa- Laporan posisi keuangan, laba/rugi, arus kas, dan perubahan modal- Realisasi pendapatan dan belanja- Permasalahan dan kendala pengelolaan- Rencana tindak lanjut dan rencana usaha |
Pengawas BUM Desa | Unsur pengawas internal BUM Desa | Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan usaha dan keuangan | - Memeriksa laporan keuangan dan kinerja Direktur- Menilai kepatuhan terhadap AD/ART dan peraturan perundang-undangan- Menyusun laporan hasil pengawasan dan rekomendasi | - Pelaksanaan tugas Pengawasan-Hasil pemeriksaan laporan keuangan- Penilaian kinerja Direktur atas realisasi rencana program kerja- pandangan atas rencana pelaksana operasional-Temuan dan catatan pengawasan- Rekomendasi perbaikan tata kelola dan keuangan-Apresiasi |
Penasihat BUM Desa | Unsur pemberi arahan dan kebijakan umum | Memberikan nasihat dan arahan strategis pengelolaan BUM Desa | - Menelaah laporan Direksi dan Pengawas- Memberikan arahan kebijakan dan strategi usaha- Menyampaikan pandangan umum dalam Musdes | - Pandangan umum atas kinerja dan keuangan BUM Desa- Sinkronisasi BUM Desa dengan kebijakan pembangunan Desa- Arahan strategis dan rekomendasi keputusan Musyawarah Desa |
Catatan:
1. Ketentuan mengenai format Laporan Tahunan secara terperinci mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, serta Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama.
2. Ketentuan mengenai format Laporan Keuangan secara terperinci mengacu pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar