SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KOTA DENPASAR. TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA.

Sabtu, 07 Maret 2026

ALUR PENETAPAN LPJ REALISASI APBDESA

 

Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa (LPJ Realisasi APBDesa) sering menimbulkan pertanyaan mengenai tahapan pembahasannya, khususnya apakah harus didahului oleh Musyawarah Desa (Musdes) atau cukup melalui Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Regulasi yang mengatur mengenai LPJ Realisasi APBDesa adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya Pasal 70, yang menyatakan bahwa:

  •  Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.
  •  Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  • Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan:

    1.  laporan keuangan, yang terdiri atas laporan realisasi APB Desa dan catatan atas   laporan  keuangan;
    2.  laporan realisasi kegiatan; dan
    3.  daftar program sektoral, program daerah, serta program lainnya yang masuk ke Desa.

Merujuk pada ketentuan Pasal 70 tersebut, dapat ditegaskan bahwa LPJ Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa ditetapkan dalam bentuk Peraturan Desa. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, Peraturan Desa merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Musyawarah BPD.

Dengan demikian, tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur kewajiban penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) khusus untuk pembahasan LPJ Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa. Mekanisme yang diwajibkan adalah pembahasan dan persetujuan bersama antara Kepala Desa dan BPD. Sehingga Musyawarah Desa yang dilaksanakan merupakan Musyawarah Desa dalam rangka penyampaian Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa, yang berfungsi sebagai forum penyampaian informasi dan wujud akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat. Musyawarah Desa tersebut tidak dimaksudkan sebagai forum pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa, karena pengesahan LPJ Realisasi APBDesa telah dilakukan melalui penetapan Peraturan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Musyawarah Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, khususnya Pasal 81, berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan desa, bukan secara khusus dengan penetapan LPJ Realisasi APBDesa. Pasal 81 mengatur bahwa:

  •  BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa.
  •  Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setiap semester, yaitu pada bulan Juni dan bulan Desember tahun anggaran berjalan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Musyawarah Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 berfokus pada pelaporan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan desa. Sementara itu, Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa merupakan produk hukum desa yang penetapannya dilakukan melalui pembahasan dan kesepakatan antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Setelah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Desa, LPJ Realisasi APBDesa selanjutnya disampaikan kepada masyarakat melalui Forum Musyawarah Desa dalam rangka sosialisasi Peraturan Desa tentang LPJ Realisasi APBDesa, dan kemudian disampaikan kepada Wali Kota Denpasar melalui Camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

#BangunDesaBangunIndonesia #DesaTerdepanUntukIndonesia

Oleh; Kadek Agus Mahardika ( TA PM Kota Denpasar )

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021: Matriks Kewenangan Pemerintah Desa vs Pemerintah Kabupaten/Kota (dilengkapi contoh detail kegiatan yang dapat dianggarkan dalam APBDes)

 

I. LANDASAN NORMATIF SINGKAT

Beberapa pasal kunci Perpres 72/2021 yang relevan:

  • Pasal 3 → Target nasional prevalensi stunting.
  • Pasal 6 ayat (1) & (4) → Pembentukan TPPS sampai tingkat desa.
  • Pasal 10 → Intervensi spesifik & sensitif.
  • Pasal 11 ayat (2) → Konvergensi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pemantauan oleh Pemda dan Desa.
  • Pasal 21–23 → Monitoring, evaluasi, dan pelaporan berjenjang.

Dari norma tersebut, desa berkedudukan sebagai pelaksana konvergensi di tingkat lokal, sedangkan kabupaten/kota berperan sebagai koordinator teknis, pengendali, dan pembina lintas sektor.

II. MATRlKS KEWENANGAN DESA VS KABUPATEN/KOTA

NO

ASPEK

KEWENANGAN KABUPATEN/KOTA

KEWENANGAN DESA

DETAIL KEGIATAN YANG DAPAT DIANGGARAKAN DALAM APBDes

1

Pembentukan TPPS

Membentuk TPPS Kab/Kota dan melakukan pembinaan ke desa (Pasal 6)

Membentuk TPPS Desa melalui SK Kepala Desa (Pasal 6 ayat 4)

- Operasional rapat TPPS Desa- Honor narasumber sosialisasi- ATK dan administrasi TPPS

2

Perencanaan

Integrasi dalam RKPD & Renstra OPD

Integrasi dalam RPJMDes & RKPDes (Pasal 11)

- Musyawarah Desa Stunting- Penyusunan dokumen perencanaan konvergensi- Penyusunan profil desa berbasis SDGs

3

Intervensi Spesifik (Kesehatan)

Standar pelayanan kesehatan, penyediaan tenaga kesehatan, intervensi medis (Pasal 10)

Fasilitasi dan dukungan non-medis

- PMT lokal balita & ibu hamil- Insentif kader Posyandu- Operasional Posyandu- Penyediaan alat ukur antropometri sederhana

4

Intervensi Sensitif

Program lintas sektor (air minum, sanitasi, perlindungan sosial)

Kegiatan berbasis kewenangan lokal desa

- Pembangunan jamban sehat- Pembangunan sarana air bersih skala desa- Rehabilitasi rumah tidak layak huni- Kebun gizi desa

5

Pendataan

Integrasi data kabupaten (e-PPGBM, dll.)

Pendataan keluarga risiko stunting (Pasal 11)

- Pendataan by name by address- Operasional kader pendataan- Updating data keluarga berisiko

6

Edukasi & Perubahan Perilaku

Kampanye kabupaten lintas OPD

Sosialisasi langsung ke keluarga sasaran

- Kelas ibu hamil- Kelas parenting- Penyuluhan gizi remaja- Media KIE desa

7

Monitoring & Evaluasi

Evaluasi capaian kabupaten (Pasal 21–23)

Pelaporan berkala ke kecamatan/kabupaten

- Rapat evaluasi bulanan- Dokumentasi & pelaporan kegiatan

8

Penganggaran

Mengalokasikan APBD & DAK

Mengalokasikan APBDes sesuai prioritas nasional

- Sub kegiatan pada bidang pembangunan & pemberdayaan

III. BATAS KEWENANGAN DESA (ANALISIS YURIDIS)

Berdasarkan konstruksi Perpres 72/2021 dan sistem pemerintahan daerah:

1️Desa TIDAK berwenang untuk:

  • Menetapkan standar medis dan indikator stunting nasional (itu kewenangan pusat/kabupaten).
  • Mengangkat tenaga kesehatan ASN.
  • Mengubah target nasional (Pasal 3).
  • Membuat regulasi yang bertentangan dengan kebijakan kabupaten.

2️Desa BERWENANG untuk:

  • Mendukung intervensi melalui kewenangan lokal berskala desa.
  • Mengalokasikan Dana Desa untuk kegiatan prioritas nasional.
  • Melaksanakan konvergensi di tingkat keluarga sasaran.
  • Memobilisasi partisipasi masyarakat.

IV. KLASIFIKASI KEGIATAN APBDes YANG RELEVAN (LEBIH RINCI)

Berikut klasifikasi detail kegiatan yang secara praktik dapat dimasukkan dalam APBDes:

A. Bidang Pembangunan Desa

  • Pembangunan/rehab Posyandu
  • Pembangunan sarana air minum desa
  • Pembangunan sanitasi layak
  • Rumah sehat bagi keluarga berisiko
  • Drainase lingkungan

B. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

  • Pelatihan kader pembangunan manusia (KPM)
  • Pelatihan pengolahan pangan lokal bergizi
  • Bimtek pola asuh 1000 HPK
  • Penguatan BUMDes pangan bergizi

C. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan

  • Operasional TPPS Desa
  • Updating data keluarga risiko stunting
  • Koordinasi lintas sektor desa

D. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

  • Kampanye gerakan makan bergizi
  • Edukasi remaja putri tentang anemia
  • Gerakan stop BABS

V. FORMULASI STRATEGIS (MODEL KONVERGENSI DI DESA)

Posisi desa dalam Perpres 72/2021 dapat diformulasikan sebagai:

Desa = Lokus Konvergensi Mikro
Kabupaten = Koordinator dan Pengendali Makro

Desa berfungsi sebagai:

  • Penghubung kebijakan nasional dengan keluarga sasaran
  • Penggerak perubahan perilaku
  • Penyedia dukungan lingkungan dasar (sanitasi, air, pangan lokal)

VI. KESIMPULAN

Dalam pelaksanaan Perpres 72/2021:

Kabupaten memegang kewenangan pengaturan teknis dan pembinaan.
Desa memegang kewenangan implementasi berbasis kebutuhan lokal.
APBDes dapat membiayai kegiatan yang bersifat fasilitatif, preventif, promotif, dan pemberdayaan.
Desa tidak boleh mengambil alih fungsi medis, regulatif, atau penetapan standar nasional.

#BangunDesaBangunIndonesia #DesaTerdepanUntukIndonesia

Oleh; Kadek Agus Mahardika (TA PM Kota Denpasar)


Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Analisis Hukum: Apakah Pemerintah Desa dapat memberikan sembako rutin setiap hari kepada keluarga sasaran stunting melalui APBDes?

 

I. Kerangka Normatif Nasional

Mandat Percepatan Penurunan Stunting, Dalam Pasal 10 Perpres 72/2021, percepatan penurunan stunting dilakukan melalui:

a. intervensi spesifik; dan
b. intervensi sensitif.

Intervensi spesifik adalah intervensi yang langsung berkaitan dengan penyebab stunting, dan secara sektoral menjadi domain utama sektor kesehatan.

Konvergensi Perencanaan dan Penganggaran, Pasal 11 ayat (2) Perpres 72/2021 menegaskan: Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa melakukan konvergensi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pemantauan program percepatan penurunan stunting.

Artinya:

  • Desa boleh menganggarkan kegiatan pendukung.
  • Tetapi harus selaras dengan kebijakan dan kewenangan pemerintah daerah.

II. Kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten

Dalam sistem pemerintahan daerah (UU Pemerintahan Daerah), urusan kesehatan merupakan urusan pemerintahan konkuren wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota melalui Dinas Kesehatan.

Dinas Kesehatan kabupaten/kota berwenang untuk:

  • Menetapkan standar teknis pelayanan gizi
  • Menentukan status stunting berdasarkan standar antropometri
  • Melaksanakan program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berbasis standar medis
  • Mengalokasikan anggaran intervensi gizi melalui APBD dan DAK Kesehatan

Artinya:
👉 Intervensi spesifik berupa terapi gizi terstandar adalah domain teknis Dinas Kesehatan.

III. Apakah Desa Boleh Memberikan Sembako Rutin Setiap Hari?

Pada prinsipnya TIDAK dianjurkan dan berpotensi melampaui kewenangan jika dilakukan sebagai program rutin harian tanpa koordinasi teknis dengan Dinas Kesehatan.

Alasan Yuridis:

1.       Bukan Bantuan Sosial Permanen

APBDes bukan skema jaminan sosial reguler seperti PKH atau BPNT.

Desa tidak memiliki kewenangan atribusi untuk:

·  Membentuk program bantuan sosial harian permanen

·  Menetapkan standar kebutuhan gizi medis

2.       Risiko Tumpang Tindih Kewenangan

Jika desa memberikan sembako rutin harian:

·  Berpotensi tumpang tindih dengan program Dinas Sosial/Dinas Kesehatan.

·  Tidak berbasis standar kebutuhan gizi medis.

·  Berisiko temuan audit (karena tidak berbasis indikator teknis).

3.       Tidak Disebutkan dalam Perpres sebagai Kewajiban Desa

Perpres 72/2021 tidak memerintahkan desa memberikan bantuan sembako harian.

Yang diwajibkan adalah:

·  Konvergensi

·  Pendataan

·  Fasilitasi intervensi

IV. Apa yang Diperbolehkan Desa?

Desa diperbolehkan menganggarkan dalam APBDes:

1. Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Lokal

  • Dilaksanakan melalui Posyandu
  • Berdasarkan rekomendasi Puskesmas
  • Bersifat periodik (misalnya 90 hari intervensi)
  • Mengacu pada standar Dinas Kesehatan

2. Bantuan Pangan Bersifat Stimulan

  • Tidak setiap hari
  • Bersifat sementara
  • Berbasis musyawarah desa
  • Dituangkan dalam Perkades/APBDes

3. Dukungan Lingkungan Sehat

  • Pembangunan jamban
  • Air bersih
  • Edukasi gizi

 V. Skema yang Aman Secara Hukum

Jika ditemukan keluarga sasaran stunting, Langkah yang benar secara tata kelola:

  •      Koordinasi dengan Puskesmas
  •      Verifikasi status stunting berdasarkan standar antropometri
  •      Rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan
  •      Desa menganggarkan dukungan sesuai rekomendasi

VI. Risiko Jika Memberikan Sembako Harian Tanpa Dasar Teknis

  • Potensi temuan Inspektorat/BPK
  • Dianggap tidak sesuai kewenangan
  • Tidak efektif secara medis
  • Tidak berkelanjutan fiskal

VII. Kesimpulan

Berdasarkan:

  • Pasal 10 dan Pasal 11 Perpres 72/2021
  • Struktur kewenangan urusan kesehatan di kabupaten/kota

Maka: Pemerintah Desa tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan program pemberian sembako rutin setiap hari sebagai intervensi stunting tanpa rekomendasi teknis dan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten.

Desa hanya berwenang:
Mendukung intervensi
Memfasilitasi PMT lokal
Mengalokasikan anggaran berbasis konvergensi
Tidak menetapkan skema bantuan sosial permanen harian

#BangunDesaBangunIndonesia #DesaTerdepanUntukIndonesia

Oleh; Kadek Agus Mahardika


MEMAKNAI PERAN KAUR PERENCANAAN DESA DARI “ADMIN DOKUMEN” MENJADI PENGGERAK ARAH PEMBANGUNAN DESA

 

Di banyak desa, posisi Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan sering kali dipahami sebatas pengelola dokumen atau bahkan operator aplikasi keuangan desa. Tidak jarang Kaur Perencanaan “dipinjam” menjadi admin Siskeudes karena dianggap paling dekat dengan urusan perencanaan dan anggaran.

Padahal, jika merujuk regulasi, peran Kaur Perencanaan jauh lebih strategis. Ia bukan sekadar staf administrasi, melainkan simpul penting yang menghubungkan data, rencana, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pembangunan desa.

Pengalaman pendampingan di sejumlah desa menunjukkan bahwa kebingungan Kaur Perencanaan umumnya berangkat dari satu hal: ketidakjelasan memahami alur kerja perencanaan desa secara utuh. Karena itu, penting mengembalikan pemahaman peran Kaur Perencanaan pada koridor regulasi dan logika pembangunan desa.

Landasan Regulasi: Posisi Kaur Perencanaan dalam SOTK Desa

Secara normatif, kedudukan Kaur Perencanaan diatur dalam:

  • UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  • Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
  • Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Dalam Permendagri 84/2015 ditegaskan bahwa Kaur Perencanaan merupakan unsur staf sekretariat desa yang membantu Sekretaris Desa. Fungsinya meliputi koordinasi urusan perencanaan, penyusunan APBDesa, inventarisasi data pembangunan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan.

Artinya, sejak awal regulasi menempatkan Kaur Perencanaan sebagai pengelola sistem perencanaan desa, bukan sekadar tenaga administrasi.

Mengapa Kaur Perencanaan Itu Penting?

Perencanaan desa adalah jantung pembangunan. Permendagri 114/2014 menyebut perencanaan desa sebagai proses partisipatif yang melibatkan pemerintah desa, BPD, dan masyarakat dalam mengalokasikan sumber daya desa untuk mencapai tujuan pembangunan.

Di sinilah Kaur Perencanaan berperan sebagai:

  • Penjaga kesinambungan dokumen perencanaan
  • Penghubung antara data dan kebijakan
  • Pengawal konsistensi antara rencana dan pelaksanaan
  • Penyedia bahan evaluasi untuk perencanaan berikutnya

Tanpa dukungan data dan administrasi perencanaan yang rapi, Musyawarah Desa mudah berubah menjadi forum seremonial tanpa arah strategis. 

Empat Tahap Kerja Kaur Perencanaan

Agar lebih mudah dipahami, tugas Kaur Perencanaan dapat dilihat sebagai proses kronologis dalam empat tahap.

1. Menguasai Data dan Dokumen Desa

Kaur Perencanaan idealnya memahami dan memiliki akses pada dokumen strategis desa, seperti:

  • Perdes Kewenangan Desa
  • Perdes Pengelolaan Aset Desa
  • Profil Desa
  • Daftar Inventaris Aset Desa
  • RPJM Desa
  • RKP Desa
  • APBDesa
  • LPPD
  • Kalender Kerja Pemerintahan Desa
  • Data SDGs Desa / Data IDM
  • Peta sosial dan potensi desa
  • Hasil Musyawarah Desa sebelumnya

Keterlibatan dalam proses penyusunan dokumen-dokumen ini akan memperkaya pemahaman substantif Kaur Perencanaan.

2. Menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL)

Perencanaan bukan pekerjaan musiman. Ia mengikuti siklus tahunan. Kaur Perencanaan perlu menyusun RKTL berdasarkan kalender kerja desa, antara lain:

  • Persiapan laporan realisasi APBDesa
  • Monitoring kegiatan PKA
  • Persiapan data Musdes perencanaan
  • Penyusunan RAPBDesa
  • Koordinasi kalender kerja tahunan desa

Dengan RKTL, pekerjaan menjadi terukur dan tidak reaktif.

3. Monitoring dan Evaluasi

Pada tahap ini, Kaur Perencanaan memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dokumen perencanaan. Beberapa pertanyaan kunci evaluasi:

  • Apakah kegiatan sesuai RKP Desa?
  • Apakah anggaran sesuai RAB?
  • Apakah ada kendala lapangan?
  • Apa pelajaran untuk perencanaan berikutnya?

Hasil monitoring inilah yang menjadi bahan rekomendasi kebijakan desa.

4. Mencatat dan Mendokumentasikan

Kebiasaan sederhana seperti jurnal harian kerja sering dianggap sepele, padahal penting. Catatan ini membantu:

  • Menyusun laporan
  • Menyediakan data evaluasi
  • Menjaga memori kelembagaan desa

Desa yang maju biasanya desa yang tertib administrasi.

Kaur Perencanaan: “Bappeda”-nya Desa

Jika dianalogikan, Kaur Perencanaan adalah miniatur Bappeda di tingkat desa. Ia membantu desa berpikir jangka panjang, berbasis data, dan konsisten pada arah pembangunan. Peran ini memang tidak selalu terlihat di permukaan, tetapi dampaknya sangat menentukan kualitas pembangunan desa.

Ketika data rapi, dokumen tertata, dan evaluasi berjalan, desa akan lebih mudah melahirkan inovasi dan program yang benar-benar menjawab kebutuhan warganya.

Penutup

Memahami peran Kaur Perencanaan bukan soal menambah beban kerja, tetapi menempatkan fungsi pada posisi yang semestinya. Dengan pemahaman yang benar, Kaur Perencanaan dapat bekerja bukan hanya sebagai pelaksana administratif, tetapi sebagai penggerak arah pembangunan desa.

Pada akhirnya, desa yang maju bukan hanya desa yang punya anggaran besar, tetapi desa yang punya perencanaan matang.

#BangunDesaBangunIndonesia #DesaTerdepanUntukIndonesia

Oleh; Kadek Agus Mahardika ( TA PM Kota Denpasar )

MEMBACA ULANG PERAN KASI KESRA DAN KASI PELAYANAN DI DESA

 


Di banyak desa, pembagian tugas antara Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) dan Kepala Seksi Pelayanan sering menjadi bahan diskusi, bahkan perdebatan kecil di kantor desa. Pertanyaan yang kerap muncul sederhana: “Ini sebenarnya tugas siapa?”

Sekilas, persoalan ini tampak sepele. Namun jika dibiarkan, kebingungan peran bisa berdampak pada pelayanan masyarakat. Menariknya, masalah ini bukan semata karena perangkat desa tidak memahami tugasnya, melainkan karena cara kita memaknai fungsi jabatan itu sendiri.

Padahal, jika merujuk pada aturan, pembagian fungsi keduanya sudah cukup jelas.

Antara Kesejahteraan dan Pelayanan

Kasi Kesra pada dasarnya berurusan dengan pembangunan kesejahteraan masyarakat. Ia berkutat pada kegiatan yang menyentuh kualitas hidup warga: kesehatan, pendidikan, pemberdayaan keluarga, kepemudaan, hingga sarana prasarana sosial desa. Singkatnya, ia berbicara tentang dampak pembangunan bagi kehidupan warga.

Sementara itu, Kasi Pelayanan lebih dekat pada urusan partisipasi dan kesadaran sosial masyarakat. Ia mendorong warga memahami hak dan kewajiban, menjaga nilai sosial budaya, serta meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan desa. Perannya lebih sebagai penghubung sosial antara pemerintah desa dan masyarakat.

Secara konsep, keduanya berbeda arah. Yang satu fokus pada pembangunan kesejahteraan, yang lain pada penguatan partisipasi sosial.

Lalu mengapa di lapangan sering terasa sama?

Desa Tidak Bekerja dalam Kotak-Kotak

Masalahnya sederhana: kehidupan desa tidak berjalan dalam kotak administrasi. Ambil contoh Posyandu. Ada unsur kesehatan dan gizi—jelas wilayah kesejahteraan. Tapi tanpa partisipasi kader dan warga, kegiatan tidak akan berjalan. Di sini unsur pelayanan sosial ikut berperan. Contoh lain, bantuan sosial. Ada proses administrasi, ada pula pendampingan sosial. Sulit memisahkan secara tegas. Kegiatan desa memang bersifat multidimensi. Ia jarang berdiri pada satu fungsi saja. 

Realitas Perangkat Desa

Kita juga perlu jujur melihat kondisi desa. Tidak semua desa memiliki perangkat lengkap dengan spesialisasi tajam. Sering kali satu orang memegang beberapa peran sekaligus. Dalam situasi seperti ini, desa memilih pendekatan praktis: yang penting urusan warga selesai. Budaya kerja desa sejak dulu memang bertumpu pada gotong royong. Kolaborasi lebih diutamakan daripada pembagian kerja yang kaku. Ini bukan kelemahan, justru kekuatan sosial desa. Namun tetap diperlukan kejelasan agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab.

Bukan Soal Wilayah, Tapi Koordinasi

Alih-alih memperdebatkan “ini tugas siapa”, mungkin yang lebih penting adalah memperjelas siapa penanggung jawab utama dan siapa pendukungnya.

Dokumen perencanaan desa, SOP sederhana, dan komunikasi rutin antar perangkat sering kali sudah cukup menjadi solusi. Tidak perlu rumit. Karena pada akhirnya, masyarakat tidak peduli apakah yang melayani adalah Kasi Kesra atau Kasi Pelayanan. Yang mereka rasakan adalah: apakah desa hadir saat mereka membutuhkan.

Kembali ke Tujuan Awal

Pemerintahan desa dibentuk bukan untuk membagi-bagi pekerjaan di atas kertas, tetapi untuk melayani masyarakat secara nyata. Jabatan hanyalah alat, bukan tujuan. Jika kolaborasi berjalan baik, batas tugas yang sedikit cair bukan masalah besar. Justru bisa menjadi ruang kerja sama.

Desa adalah ruang hidup yang dinamis. Ia tidak selalu cocok dengan pendekatan birokrasi yang terlalu kaku. Mungkin di situlah letak kearifan desa: fleksibel dalam bekerja, tetapi tetap fokus pada warga. Dan selama masyarakat terlayani dengan baik, mungkin itu yang paling utama.

#BangunDesaBangunIndonesia #DesaTerdepanUntukIndonesia

Oleh; Kadek Agus Mahardika (TA PM Kota Denpasar)

PENJABARAN TEKNIS PERAN KEPALA DUSUN DI LAPANGAN BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 84 TAHUN 2015, DENGAN ORIENTASI PADA PRAKTIK LAPANGAN DI DESA

 

A. Posisi Strategis Kepala Dusun

Kepala Dusun merupakan ujung tombak pemerintahan desa di tingkat kewilayahan. Ia berperan sebagai penghubung utama antara pemerintah desa dan masyarakat dusun. Karena berada paling dekat dengan warga, Kadus memiliki posisi strategis dalam membaca kondisi riil masyarakat serta memastikan kebijakan desa benar-benar menyentuh kebutuhan warga.

Secara teknis, peran ini menuntut Kadus untuk:

·       Responsif terhadap dinamika sosial di wilayahnya

·       Mampu berkomunikasi baik dengan berbagai kelompok masyarakat

·       Memiliki data kewilayahan yang akurat dan mutakhir 

B. Penjabaran Teknis Fungsi Kepala Dusun

1. Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, Perlindungan Masyarakat, dan Pengelolaan Wilayah

Makna Praktis:

Fungsi ini berkaitan dengan menjaga stabilitas sosial dan kenyamanan hidup warga.

Implementasi Teknis:

Deteksi dini gangguan ketertiban

·       Mengenali potensi konflik antarwarga

·       Memediasi perselisihan secara persuasif sebelum menjadi konflik besar

Koordinasi keamanan lingkungan

·       Mengaktifkan ronda/siskamling

·       Berkoordinasi dengan Linmas/Babinsa/Bhabinkamtibmas

Mobilitas kependudukan

·       Mencatat penduduk datang dan pergi

·       Membantu verifikasi administrasi kependudukan

Penataan wilayah

·       Menjaga batas dusun

·       Mengawasi pemanfaatan tanah dan fasilitas umum

·       Mendorong kebersihan dan keteraturan lingkungan

Intinya: Kadus menjadi penjaga stabilitas sosial dan tata kelola wilayah yang tertib.

2. Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan

Makna Praktis:

Kadus sebagai TPK adalah pelaksana lapangan di tingkat dusun yang memastikan kegiatan desa Tepat sasaran, Partisipatif, Transparan, Sesuai perencanaan dan anggaran.

Implementasi Teknis:

Memastikan pembangunan sesuai rencana Musdes/RKP Desa
Memantau kualitas pekerjaan secara kasat mata
Melaporkan penyimpangan kepada Kepala Desa
Menyerap masukan warga terkait pembangunan

Peran kunci: menjadi mata dan telinga pemerintah desa di lapangan.

3. Pembinaan Kemasyarakatan

Makna Praktis:

Membangun kesadaran kolektif masyarakat agar peduli pada lingkungannya.

Implementasi Teknis:

Menggerakkan gotong royong rutin
Mendorong partisipasi warga dalam kegiatan desa
Edukasi sederhana tentang kebersihan, kesehatan, dan ketertiban
Menguatkan nilai kebersamaan dan toleransi sosial

Fokus utama: membangun masyarakat yang sadar lingkungan dan sosial.

4. Pemberdayaan Masyarakat

Makna Praktis:

Membantu warga menjadi lebih mandiri secara sosial dan ekonomi.

Implementasi Teknis:

Mengidentifikasi potensi ekonomi lokal
Mendorong kelompok usaha/UMKM dusun
Mendukung kegiatan pelatihan masyarakat
Menghubungkan warga dengan program desa/pemerintah

 Orientasi: dari “dibantu” menjadi “berdaya”.

C. Prinsip Kerja Kepala Dusun yang Efektif

Agar fungsi di atas berjalan optimal, Kadus idealnya menerapkan:

1.       Pendekatan Partisipatif : Melibatkan warga dalam musyawarah dan kegiatan.

2.       Berbasis Data: Memiliki data warga miskin, stunting, pengangguran, potensi usaha, dll.

3.       Komunikatif dan Humanis: Mengutamakan dialog daripada instruksi.

4.       Netral dan Adil:Tidak memihak kelompok tertentu. 

D. Penutup (Perspektif Praktis)

Dalam praktiknya, keberhasilan Kepala Dusun tidak diukur dari banyaknya kegiatan, tetapi dari:

1.       Kondisi wilayah yang aman dan tertib

2.       Warga yang aktif dan peduli lingkungan

3.       Pembangunan yang tepat sasaran

4.       Masyarakat yang semakin mandiri

Dengan kata lain, Kadus adalah penggerak sosial sekaligus pengelola kewilayahan di tingkat paling dekat dengan masyarakat.

 #BangunDesaBangunIndonesia #DesaTerdepanUntukIndonesia

Oleh; Kadek Agus Mahardika (TA PM Kota Denpasar)

MEMAHAMI PERAN MUSYAWARAH BPD DAN MUSYAWARAH DESA DALAM TATA KELOLA DESA

 



Tata kelola Desa yang demokratis dan akuntabel tidak dapat dilepaskan dari mekanisme musyawarah. Dua regulasi penting yang menjadi rujukan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Musdes). Kedua aturan ini menegaskan bahwa keputusan strategis di Desa harus melalui proses musyawarah yang tertib, partisipatif, dan sah secara hukum.

Artikel ini menguraikan secara sederhana namun substansial bagaimana hubungan antara Musyawarah BPD, Musyawarah Pemangku Kepentingan, dan Musyawarah Desa, agar mudah dipahami oleh Pemerintah Desa, BPD, LKD, Desa Adat, dan seluruh pemangku kepentingan di Desa.

Musyawarah BPD: Forum Pengambilan Keputusan Strategis

Berdasarkan Permendagri 110 Tahun 2016, Musyawarah BPD dilaksanakan untuk menghasilkan keputusan BPD terhadap hal-hal yang bersifat strategis.

Apa yang Dimaksud Hal Strategis? Hal strategis antara lain meliputi:

  • Pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes);
  • Evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPJ Kepala Desa);
  • Penetapan Peraturan Tata Tertib BPD;
  • Usulan pemberhentian anggota BPD.

Dengan kata lain, setiap keputusan penting yang menyangkut arah kebijakan dan tata kelola Desa harus dibahas secara resmi dalam Musyawarah BPD.

Mekanisme Sah Musyawarah BPD

Agar keputusan BPD memiliki kekuatan hukum dan legitimasi, musyawarah harus memenuhi ketentuan berikut:

  1. Dipimpin oleh Pimpinan BPD.
  2. Kuorum kehadiran minimal 2/3 anggota BPD.
  3. Keputusan diambil melalui musyawarah mufakat.
  4. Jika mufakat tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara.
  5. Keputusan hasil voting sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari anggota yang hadir.
  6. Hasil musyawarah ditetapkan dalam Keputusan BPD dan dilampiri notulen yang dibuat oleh Sekretaris BPD.

Artinya, Musyawarah BPD bukan forum informal. Setiap proses dan hasilnya harus terdokumentasi dengan baik sebagai bentuk akuntabilitas. 

Musyawarah Desa Harus Didahului Musyawarah BPD (Reguler)

Permendes PDTT 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa setiap Musyawarah Desa (Musdes) umumnya didahului dengan Musyawarah BPD. Mengapa demikian?

Karena sebelum materi yang diajukan Kepala Desa dibahas dalam Musdes, BPD harus terlebih dahulu menetapkan Pandangan Resmi BPD terhadap materi tersebut. Ini menunjukkan bahwa BPD menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat secara formal.

Dengan demikian:

  • Musdes tidak berdiri sendiri.
  • BPD memiliki posisi strategis sebagai penyelenggara Musdes sekaligus pemberi pandangan resmi.

Tidak Semua Musdes Berujung pada Perdes

Perlu dipahami secara tepat:

  • Tidak semua hasil Musyawarah Desa harus ditindaklanjuti dengan Rancangan Peraturan Desa.
  • Tindak lanjut Musdes bisa berupa kebijakan lain, seperti keputusan Kepala Desa, program kegiatan, atau rekomendasi kebijakan.

Namun sebaliknya: “Setiap Peraturan Desa (Perdes) yang akan ditetapkan, pasti melalui pembahasan dan kesepakatan bersama dalam Musyawarah BPD”.

Artinya, tidak ada Perdes yang sah tanpa melalui mekanisme pembahasan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.

Pramusdes: Ruang Konsolidasi Sebelum Musyawarah Desa

Dalam praktik di Desa, dikenal istilah Pramusdes. Secara substansi, tahapan ini merupakan ruang untuk:

  • Musyawarah BPD;
  • Musyawarah pemangku kepentingan.

Tujuannya adalah memastikan bahwa ketika Musyawarah Desa dilaksanakan, materi yang dibahas sudah:

  • Memiliki dasar data yang cukup;
  • Memuat aspirasi masyarakat;
  • Sudah dirumuskan secara lebih matang.

Dengan demikian, Musdes menjadi forum pengambilan keputusan yang efektif, bukan forum perdebatan yang belum terstruktur atau sekedar formalitas saja.

Musyawarah Pemangku Kepentingan: Fondasi Partisipasi Masyarakat

Pasal 28 Permendes PDTT 16 Tahun 2019 mengatur bahwa sebelum Musyawarah Desa dilaksanakan, perwakilan unsur masyarakat yang nanti hadir pada saat Musyawarah Desa melakukan musyawarah pemangku kepentingan terlebih dahulu di kelompok atau lembaganya masing-masing untuk:

  1. Menyiapkan data pendukung;
  2. Menggali dan menampung aspirasi;
  3. Membahas dan merumuskan aspirasi.

Hasil musyawarah ini menjadi bahan pembahasan dalam Musyawarah Desa.

Siapa Saja yang Terlibat?

Musyawarah pemangku kepentingan dapat meliputi:

  • Kelompok petani;
  • Kelompok nelayan;
  • Kelompok perajin;
  • Kelompok perempuan;
  • Forum anak;
  • Pegiat perlindungan anak;
  • Kelompok masyarakat miskin;
  • Musyawarah kewilayahan;
  • Pemerhati/kader kesehatan;
  • Penyandang disabilitas dan keluarganya;
  • Kelompok seniman;
  • Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD);
  • Lembaga Adat Desa (LAD);
  • Dan unsur masyarakat lainnya.

Hasil musyawarah di masing-masing pemangku kepentingan tersebut (yang relevan dengan topik Musyawarah Desa) wajib dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani ketua kelompok, dilengkapi notula dan data pendukung.

Ini menunjukkan bahwa Musdes bukan sekadar forum formalitas, tetapi puncak dari proses partisipasi masyarakat.

Alur Ideal Pengambilan Keputusan Desa

Secara sistematis, alurnya dapat dipahami sebagai berikut:

  1. Musyawarah Pemangku Kepentingan →
  2. Musyawarah BPD (menetapkan pandangan resmi) →
  3. Musyawarah Desa →
  4. Tindak lanjut kebijakan (Perdes atau kebijakan lainnya).

Dengan memahami alur ini, pemangku kepentingan Desa dapat menghindari kesalahan prosedur, terutama dalam pembentukan Perdes dan pengambilan keputusan strategis.

Penutup: Menegakkan Tata Kelola Desa yang Partisipatif dan Sah

Musyawarah BPD dan Musyawarah Desa bukan sekadar rutinitas administratif. Keduanya adalah pilar demokrasi Desa.

  • BPD berfungsi sebagai lembaga representatif dan pengawas.
  • Musyawarah pemangku kepentingan menjamin partisipasi masyarakat.
  • Musyawarah Desa menjadi forum legitimasi keputusan bersama.

Dengan mematuhi ketentuan dalam Permendagri 110 Tahun 2016 dan Permendes PDTT 16 Tahun 2019, Desa dapat memastikan bahwa setiap kebijakan:

Sah secara hukum
Partisipatif
Transparan
Akuntabel

Inilah fondasi penting bagi terwujudnya tata kelola Desa yang kuat dan berkeadilan.


#BangunDesaBangunIndonesia #DesaTerdepanUntukIndonesia

Oleh; Kadek Agus Mahardika (TA PM Kota Denpasar)

ALUR PENETAPAN LPJ REALISASI APBDESA

  Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa (LPJ Realisasi APBDesa) sering menimbulkan pertanyaan mengenai tahapan pembahasannya, khususn...