SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KOTA DENPASAR. TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA.

Sabtu, 07 Maret 2026

MEMAHAMI PERAN MUSYAWARAH BPD DAN MUSYAWARAH DESA DALAM TATA KELOLA DESA

 



Tata kelola Desa yang demokratis dan akuntabel tidak dapat dilepaskan dari mekanisme musyawarah. Dua regulasi penting yang menjadi rujukan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Musdes). Kedua aturan ini menegaskan bahwa keputusan strategis di Desa harus melalui proses musyawarah yang tertib, partisipatif, dan sah secara hukum.

Artikel ini menguraikan secara sederhana namun substansial bagaimana hubungan antara Musyawarah BPD, Musyawarah Pemangku Kepentingan, dan Musyawarah Desa, agar mudah dipahami oleh Pemerintah Desa, BPD, LKD, Desa Adat, dan seluruh pemangku kepentingan di Desa.

Musyawarah BPD: Forum Pengambilan Keputusan Strategis

Berdasarkan Permendagri 110 Tahun 2016, Musyawarah BPD dilaksanakan untuk menghasilkan keputusan BPD terhadap hal-hal yang bersifat strategis.

Apa yang Dimaksud Hal Strategis? Hal strategis antara lain meliputi:

  • Pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes);
  • Evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPJ Kepala Desa);
  • Penetapan Peraturan Tata Tertib BPD;
  • Usulan pemberhentian anggota BPD.

Dengan kata lain, setiap keputusan penting yang menyangkut arah kebijakan dan tata kelola Desa harus dibahas secara resmi dalam Musyawarah BPD.

Mekanisme Sah Musyawarah BPD

Agar keputusan BPD memiliki kekuatan hukum dan legitimasi, musyawarah harus memenuhi ketentuan berikut:

  1. Dipimpin oleh Pimpinan BPD.
  2. Kuorum kehadiran minimal 2/3 anggota BPD.
  3. Keputusan diambil melalui musyawarah mufakat.
  4. Jika mufakat tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara.
  5. Keputusan hasil voting sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari anggota yang hadir.
  6. Hasil musyawarah ditetapkan dalam Keputusan BPD dan dilampiri notulen yang dibuat oleh Sekretaris BPD.

Artinya, Musyawarah BPD bukan forum informal. Setiap proses dan hasilnya harus terdokumentasi dengan baik sebagai bentuk akuntabilitas. 

Musyawarah Desa Harus Didahului Musyawarah BPD (Reguler)

Permendes PDTT 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa setiap Musyawarah Desa (Musdes) umumnya didahului dengan Musyawarah BPD. Mengapa demikian?

Karena sebelum materi yang diajukan Kepala Desa dibahas dalam Musdes, BPD harus terlebih dahulu menetapkan Pandangan Resmi BPD terhadap materi tersebut. Ini menunjukkan bahwa BPD menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat secara formal.

Dengan demikian:

  • Musdes tidak berdiri sendiri.
  • BPD memiliki posisi strategis sebagai penyelenggara Musdes sekaligus pemberi pandangan resmi.

Tidak Semua Musdes Berujung pada Perdes

Perlu dipahami secara tepat:

  • Tidak semua hasil Musyawarah Desa harus ditindaklanjuti dengan Rancangan Peraturan Desa.
  • Tindak lanjut Musdes bisa berupa kebijakan lain, seperti keputusan Kepala Desa, program kegiatan, atau rekomendasi kebijakan.

Namun sebaliknya: “Setiap Peraturan Desa (Perdes) yang akan ditetapkan, pasti melalui pembahasan dan kesepakatan bersama dalam Musyawarah BPD”.

Artinya, tidak ada Perdes yang sah tanpa melalui mekanisme pembahasan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.

Pramusdes: Ruang Konsolidasi Sebelum Musyawarah Desa

Dalam praktik di Desa, dikenal istilah Pramusdes. Secara substansi, tahapan ini merupakan ruang untuk:

  • Musyawarah BPD;
  • Musyawarah pemangku kepentingan.

Tujuannya adalah memastikan bahwa ketika Musyawarah Desa dilaksanakan, materi yang dibahas sudah:

  • Memiliki dasar data yang cukup;
  • Memuat aspirasi masyarakat;
  • Sudah dirumuskan secara lebih matang.

Dengan demikian, Musdes menjadi forum pengambilan keputusan yang efektif, bukan forum perdebatan yang belum terstruktur atau sekedar formalitas saja.

Musyawarah Pemangku Kepentingan: Fondasi Partisipasi Masyarakat

Pasal 28 Permendes PDTT 16 Tahun 2019 mengatur bahwa sebelum Musyawarah Desa dilaksanakan, perwakilan unsur masyarakat yang nanti hadir pada saat Musyawarah Desa melakukan musyawarah pemangku kepentingan terlebih dahulu di kelompok atau lembaganya masing-masing untuk:

  1. Menyiapkan data pendukung;
  2. Menggali dan menampung aspirasi;
  3. Membahas dan merumuskan aspirasi.

Hasil musyawarah ini menjadi bahan pembahasan dalam Musyawarah Desa.

Siapa Saja yang Terlibat?

Musyawarah pemangku kepentingan dapat meliputi:

  • Kelompok petani;
  • Kelompok nelayan;
  • Kelompok perajin;
  • Kelompok perempuan;
  • Forum anak;
  • Pegiat perlindungan anak;
  • Kelompok masyarakat miskin;
  • Musyawarah kewilayahan;
  • Pemerhati/kader kesehatan;
  • Penyandang disabilitas dan keluarganya;
  • Kelompok seniman;
  • Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD);
  • Lembaga Adat Desa (LAD);
  • Dan unsur masyarakat lainnya.

Hasil musyawarah di masing-masing pemangku kepentingan tersebut (yang relevan dengan topik Musyawarah Desa) wajib dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani ketua kelompok, dilengkapi notula dan data pendukung.

Ini menunjukkan bahwa Musdes bukan sekadar forum formalitas, tetapi puncak dari proses partisipasi masyarakat.

Alur Ideal Pengambilan Keputusan Desa

Secara sistematis, alurnya dapat dipahami sebagai berikut:

  1. Musyawarah Pemangku Kepentingan →
  2. Musyawarah BPD (menetapkan pandangan resmi) →
  3. Musyawarah Desa →
  4. Tindak lanjut kebijakan (Perdes atau kebijakan lainnya).

Dengan memahami alur ini, pemangku kepentingan Desa dapat menghindari kesalahan prosedur, terutama dalam pembentukan Perdes dan pengambilan keputusan strategis.

Penutup: Menegakkan Tata Kelola Desa yang Partisipatif dan Sah

Musyawarah BPD dan Musyawarah Desa bukan sekadar rutinitas administratif. Keduanya adalah pilar demokrasi Desa.

  • BPD berfungsi sebagai lembaga representatif dan pengawas.
  • Musyawarah pemangku kepentingan menjamin partisipasi masyarakat.
  • Musyawarah Desa menjadi forum legitimasi keputusan bersama.

Dengan mematuhi ketentuan dalam Permendagri 110 Tahun 2016 dan Permendes PDTT 16 Tahun 2019, Desa dapat memastikan bahwa setiap kebijakan:

Sah secara hukum
Partisipatif
Transparan
Akuntabel

Inilah fondasi penting bagi terwujudnya tata kelola Desa yang kuat dan berkeadilan.


#BangunDesaBangunIndonesia #DesaTerdepanUntukIndonesia

Oleh; Kadek Agus Mahardika (TA PM Kota Denpasar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ALUR PENETAPAN LPJ REALISASI APBDESA

  Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa (LPJ Realisasi APBDesa) sering menimbulkan pertanyaan mengenai tahapan pembahasannya, khususn...