Tata kelola Desa yang demokratis dan akuntabel tidak dapat dilepaskan dari mekanisme musyawarah. Dua regulasi penting yang menjadi rujukan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Musdes). Kedua aturan ini menegaskan bahwa keputusan strategis di Desa harus melalui proses musyawarah yang tertib, partisipatif, dan sah secara hukum.
Artikel
ini menguraikan secara sederhana namun substansial bagaimana hubungan antara
Musyawarah BPD, Musyawarah Pemangku Kepentingan, dan Musyawarah Desa, agar
mudah dipahami oleh Pemerintah Desa, BPD, LKD, Desa Adat, dan seluruh pemangku
kepentingan di Desa.
Musyawarah
BPD: Forum Pengambilan Keputusan Strategis
Berdasarkan
Permendagri 110 Tahun 2016, Musyawarah BPD dilaksanakan untuk menghasilkan
keputusan BPD terhadap hal-hal yang bersifat strategis.
Apa
yang Dimaksud Hal Strategis? Hal strategis antara lain meliputi:
- Pembahasan
dan penyepakatan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes);
- Evaluasi
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPJ Kepala Desa);
- Penetapan
Peraturan Tata Tertib BPD;
- Usulan
pemberhentian anggota BPD.
Dengan
kata lain, setiap keputusan penting yang menyangkut arah kebijakan dan tata
kelola Desa harus dibahas secara resmi dalam Musyawarah BPD.
Mekanisme Sah Musyawarah BPD
Agar
keputusan BPD memiliki kekuatan hukum dan legitimasi, musyawarah harus memenuhi
ketentuan berikut:
- Dipimpin
oleh Pimpinan BPD.
- Kuorum
kehadiran minimal 2/3 anggota BPD.
- Keputusan
diambil melalui musyawarah mufakat.
- Jika
mufakat tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara.
- Keputusan
hasil voting sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari
anggota yang hadir.
- Hasil
musyawarah ditetapkan dalam Keputusan BPD dan dilampiri notulen yang
dibuat oleh Sekretaris BPD.
Artinya, Musyawarah BPD bukan forum informal. Setiap proses dan hasilnya harus terdokumentasi dengan baik sebagai bentuk akuntabilitas.
Musyawarah
Desa Harus Didahului Musyawarah BPD (Reguler)
Permendes
PDTT 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa setiap Musyawarah Desa (Musdes) umumnya didahului
dengan Musyawarah BPD. Mengapa demikian?
Karena
sebelum materi yang diajukan Kepala Desa dibahas dalam Musdes, BPD harus
terlebih dahulu menetapkan Pandangan Resmi BPD terhadap materi tersebut. Ini
menunjukkan bahwa BPD menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi
masyarakat secara formal.
Dengan
demikian:
- Musdes
tidak berdiri sendiri.
- BPD memiliki posisi strategis sebagai penyelenggara Musdes sekaligus pemberi pandangan resmi.
Tidak
Semua Musdes Berujung pada Perdes
Perlu
dipahami secara tepat:
- Tidak
semua hasil Musyawarah Desa harus ditindaklanjuti dengan Rancangan
Peraturan Desa.
- Tindak
lanjut Musdes bisa berupa kebijakan lain, seperti keputusan Kepala Desa,
program kegiatan, atau rekomendasi kebijakan.
Namun
sebaliknya: “Setiap Peraturan Desa (Perdes) yang akan ditetapkan, pasti melalui
pembahasan dan kesepakatan bersama dalam Musyawarah BPD”.
Artinya, tidak ada Perdes yang sah tanpa melalui mekanisme pembahasan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.
Pramusdes:
Ruang Konsolidasi Sebelum Musyawarah Desa
Dalam
praktik di Desa, dikenal istilah Pramusdes. Secara substansi, tahapan
ini merupakan ruang untuk:
- Musyawarah
BPD;
- Musyawarah
pemangku kepentingan.
Tujuannya
adalah memastikan bahwa ketika Musyawarah Desa dilaksanakan, materi yang
dibahas sudah:
- Memiliki
dasar data yang cukup;
- Memuat
aspirasi masyarakat;
- Sudah
dirumuskan secara lebih matang.
Dengan demikian, Musdes menjadi forum pengambilan keputusan yang efektif, bukan forum perdebatan yang belum terstruktur atau sekedar formalitas saja.
Musyawarah
Pemangku Kepentingan: Fondasi Partisipasi Masyarakat
Pasal
28 Permendes PDTT 16 Tahun 2019 mengatur bahwa sebelum Musyawarah Desa
dilaksanakan, perwakilan unsur masyarakat yang nanti hadir pada saat Musyawarah
Desa melakukan musyawarah pemangku kepentingan terlebih dahulu di kelompok atau
lembaganya masing-masing untuk:
- Menyiapkan
data pendukung;
- Menggali
dan menampung aspirasi;
- Membahas
dan merumuskan aspirasi.
Hasil musyawarah ini menjadi bahan pembahasan dalam Musyawarah Desa.
Siapa
Saja yang Terlibat?
Musyawarah
pemangku kepentingan dapat meliputi:
- Kelompok
petani;
- Kelompok
nelayan;
- Kelompok
perajin;
- Kelompok
perempuan;
- Forum
anak;
- Pegiat
perlindungan anak;
- Kelompok
masyarakat miskin;
- Musyawarah
kewilayahan;
- Pemerhati/kader
kesehatan;
- Penyandang
disabilitas dan keluarganya;
- Kelompok
seniman;
- Lembaga
Kemasyarakatan Desa (LKD);
- Lembaga
Adat Desa (LAD);
- Dan
unsur masyarakat lainnya.
Hasil
musyawarah di masing-masing pemangku kepentingan tersebut (yang relevan dengan
topik Musyawarah Desa) wajib dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani
ketua kelompok, dilengkapi notula dan data pendukung.
Ini menunjukkan bahwa Musdes bukan sekadar forum formalitas, tetapi puncak dari proses partisipasi masyarakat.
Alur
Ideal Pengambilan Keputusan Desa
Secara
sistematis, alurnya dapat dipahami sebagai berikut:
- Musyawarah
Pemangku Kepentingan →
- Musyawarah
BPD (menetapkan pandangan resmi) →
- Musyawarah
Desa →
- Tindak
lanjut kebijakan (Perdes atau kebijakan lainnya).
Dengan memahami alur ini, pemangku kepentingan Desa dapat menghindari kesalahan prosedur, terutama dalam pembentukan Perdes dan pengambilan keputusan strategis.
Penutup:
Menegakkan Tata Kelola Desa yang Partisipatif dan Sah
Musyawarah
BPD dan Musyawarah Desa bukan sekadar rutinitas administratif. Keduanya adalah
pilar demokrasi Desa.
- BPD
berfungsi sebagai lembaga representatif dan pengawas.
- Musyawarah
pemangku kepentingan menjamin partisipasi masyarakat.
- Musyawarah
Desa menjadi forum legitimasi keputusan bersama.
Dengan
mematuhi ketentuan dalam Permendagri 110 Tahun 2016 dan Permendes PDTT 16 Tahun
2019, Desa dapat memastikan bahwa setiap kebijakan:
✔ Sah secara hukum
✔ Partisipatif
✔ Transparan
✔ Akuntabel
Inilah
fondasi penting bagi terwujudnya tata kelola Desa yang kuat dan berkeadilan.
Oleh; Kadek Agus Mahardika (TA PM Kota Denpasar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar