I. LANDASAN NORMATIF SINGKAT
Beberapa pasal
kunci Perpres 72/2021 yang relevan:
- Pasal 3 → Target nasional prevalensi
stunting.
- Pasal 6 ayat (1) & (4) → Pembentukan
TPPS sampai tingkat desa.
- Pasal 10 → Intervensi spesifik &
sensitif.
- Pasal 11 ayat (2) → Konvergensi perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, dan pemantauan oleh Pemda dan Desa.
- Pasal 21–23 → Monitoring, evaluasi, dan
pelaporan berjenjang.
Dari norma tersebut, desa berkedudukan sebagai pelaksana konvergensi di tingkat lokal, sedangkan kabupaten/kota berperan sebagai koordinator teknis, pengendali, dan pembina lintas sektor.
II. MATRlKS
KEWENANGAN DESA VS KABUPATEN/KOTA
|
NO |
ASPEK |
KEWENANGAN
KABUPATEN/KOTA |
KEWENANGAN
DESA |
DETAIL
KEGIATAN YANG DAPAT DIANGGARAKAN DALAM APBDes |
|
1 |
Pembentukan
TPPS |
Membentuk TPPS
Kab/Kota dan melakukan pembinaan ke desa (Pasal 6) |
Membentuk TPPS
Desa melalui SK Kepala Desa (Pasal 6 ayat 4) |
- Operasional
rapat TPPS Desa- Honor narasumber sosialisasi- ATK dan administrasi TPPS |
|
2 |
Perencanaan |
Integrasi dalam RKPD &
Renstra OPD |
Integrasi dalam RPJMDes &
RKPDes (Pasal 11) |
- Musyawarah Desa Stunting-
Penyusunan dokumen perencanaan konvergensi- Penyusunan profil desa berbasis
SDGs |
|
3 |
Intervensi
Spesifik (Kesehatan) |
Standar
pelayanan kesehatan, penyediaan tenaga kesehatan, intervensi medis (Pasal 10) |
Fasilitasi dan
dukungan non-medis |
- PMT lokal
balita & ibu hamil- Insentif kader Posyandu- Operasional Posyandu-
Penyediaan alat ukur antropometri sederhana |
|
4 |
Intervensi Sensitif |
Program lintas sektor (air
minum, sanitasi, perlindungan sosial) |
Kegiatan berbasis kewenangan
lokal desa |
- Pembangunan jamban sehat-
Pembangunan sarana air bersih skala desa- Rehabilitasi rumah tidak layak
huni- Kebun gizi desa |
|
5 |
Pendataan |
Integrasi data
kabupaten (e-PPGBM, dll.) |
Pendataan
keluarga risiko stunting (Pasal 11) |
- Pendataan by
name by address- Operasional kader pendataan- Updating data keluarga berisiko |
|
6 |
Edukasi & Perubahan Perilaku |
Kampanye kabupaten lintas OPD |
Sosialisasi langsung ke keluarga
sasaran |
- Kelas ibu hamil- Kelas
parenting- Penyuluhan gizi remaja- Media KIE desa |
|
7 |
Monitoring
& Evaluasi |
Evaluasi
capaian kabupaten (Pasal 21–23) |
Pelaporan
berkala ke kecamatan/kabupaten |
- Rapat
evaluasi bulanan- Dokumentasi & pelaporan kegiatan |
|
8 |
Penganggaran |
Mengalokasikan APBD & DAK |
Mengalokasikan APBDes sesuai
prioritas nasional |
- Sub kegiatan pada bidang
pembangunan & pemberdayaan |
III. BATAS
KEWENANGAN DESA (ANALISIS YURIDIS)
Berdasarkan
konstruksi Perpres 72/2021 dan sistem pemerintahan daerah:
1️. Desa TIDAK berwenang untuk:
- Menetapkan standar medis dan indikator stunting
nasional (itu kewenangan pusat/kabupaten).
- Mengangkat tenaga kesehatan ASN.
- Mengubah target nasional (Pasal 3).
- Membuat regulasi yang bertentangan dengan kebijakan
kabupaten.
2️. Desa BERWENANG untuk:
- Mendukung intervensi melalui kewenangan lokal
berskala desa.
- Mengalokasikan Dana Desa untuk kegiatan prioritas
nasional.
- Melaksanakan konvergensi di tingkat keluarga
sasaran.
- Memobilisasi partisipasi masyarakat.
IV.
KLASIFIKASI KEGIATAN APBDes YANG RELEVAN (LEBIH RINCI)
Berikut
klasifikasi detail kegiatan yang secara praktik dapat dimasukkan dalam APBDes:
A. Bidang
Pembangunan Desa
- Pembangunan/rehab Posyandu
- Pembangunan sarana air minum desa
- Pembangunan sanitasi layak
- Rumah sehat bagi keluarga berisiko
- Drainase lingkungan
B. Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
- Pelatihan kader pembangunan manusia (KPM)
- Pelatihan pengolahan pangan lokal bergizi
- Bimtek pola asuh 1000 HPK
- Penguatan BUMDes pangan bergizi
C. Bidang
Penyelenggaraan Pemerintahan
- Operasional TPPS Desa
- Updating data keluarga risiko stunting
- Koordinasi lintas sektor desa
D. Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan
- Kampanye gerakan makan bergizi
- Edukasi remaja putri tentang anemia
- Gerakan stop BABS
V. FORMULASI
STRATEGIS (MODEL KONVERGENSI DI DESA)
Posisi desa dalam
Perpres 72/2021 dapat diformulasikan sebagai:
Desa = Lokus
Konvergensi Mikro
Kabupaten = Koordinator dan Pengendali Makro
Desa berfungsi
sebagai:
- Penghubung kebijakan nasional dengan keluarga
sasaran
- Penggerak perubahan perilaku
- Penyedia dukungan lingkungan dasar (sanitasi, air, pangan lokal)
VI. KESIMPULAN
Dalam pelaksanaan
Perpres 72/2021:
✔
Kabupaten memegang kewenangan pengaturan teknis dan pembinaan.
✔ Desa memegang kewenangan implementasi berbasis
kebutuhan lokal.
✔ APBDes dapat membiayai kegiatan yang bersifat
fasilitatif, preventif, promotif, dan pemberdayaan.
✖ Desa tidak boleh mengambil alih fungsi medis,
regulatif, atau penetapan standar nasional.
#BangunDesaBangunIndonesia #DesaTerdepanUntukIndonesia

Tidak ada komentar:
Posting Komentar