SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KOTA DENPASAR. TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA.

Sabtu, 07 Maret 2026

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021: Matriks Kewenangan Pemerintah Desa vs Pemerintah Kabupaten/Kota (dilengkapi contoh detail kegiatan yang dapat dianggarkan dalam APBDes)

 

I. LANDASAN NORMATIF SINGKAT

Beberapa pasal kunci Perpres 72/2021 yang relevan:

  • Pasal 3 → Target nasional prevalensi stunting.
  • Pasal 6 ayat (1) & (4) → Pembentukan TPPS sampai tingkat desa.
  • Pasal 10 → Intervensi spesifik & sensitif.
  • Pasal 11 ayat (2) → Konvergensi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pemantauan oleh Pemda dan Desa.
  • Pasal 21–23 → Monitoring, evaluasi, dan pelaporan berjenjang.

Dari norma tersebut, desa berkedudukan sebagai pelaksana konvergensi di tingkat lokal, sedangkan kabupaten/kota berperan sebagai koordinator teknis, pengendali, dan pembina lintas sektor.

II. MATRlKS KEWENANGAN DESA VS KABUPATEN/KOTA

NO

ASPEK

KEWENANGAN KABUPATEN/KOTA

KEWENANGAN DESA

DETAIL KEGIATAN YANG DAPAT DIANGGARAKAN DALAM APBDes

1

Pembentukan TPPS

Membentuk TPPS Kab/Kota dan melakukan pembinaan ke desa (Pasal 6)

Membentuk TPPS Desa melalui SK Kepala Desa (Pasal 6 ayat 4)

- Operasional rapat TPPS Desa- Honor narasumber sosialisasi- ATK dan administrasi TPPS

2

Perencanaan

Integrasi dalam RKPD & Renstra OPD

Integrasi dalam RPJMDes & RKPDes (Pasal 11)

- Musyawarah Desa Stunting- Penyusunan dokumen perencanaan konvergensi- Penyusunan profil desa berbasis SDGs

3

Intervensi Spesifik (Kesehatan)

Standar pelayanan kesehatan, penyediaan tenaga kesehatan, intervensi medis (Pasal 10)

Fasilitasi dan dukungan non-medis

- PMT lokal balita & ibu hamil- Insentif kader Posyandu- Operasional Posyandu- Penyediaan alat ukur antropometri sederhana

4

Intervensi Sensitif

Program lintas sektor (air minum, sanitasi, perlindungan sosial)

Kegiatan berbasis kewenangan lokal desa

- Pembangunan jamban sehat- Pembangunan sarana air bersih skala desa- Rehabilitasi rumah tidak layak huni- Kebun gizi desa

5

Pendataan

Integrasi data kabupaten (e-PPGBM, dll.)

Pendataan keluarga risiko stunting (Pasal 11)

- Pendataan by name by address- Operasional kader pendataan- Updating data keluarga berisiko

6

Edukasi & Perubahan Perilaku

Kampanye kabupaten lintas OPD

Sosialisasi langsung ke keluarga sasaran

- Kelas ibu hamil- Kelas parenting- Penyuluhan gizi remaja- Media KIE desa

7

Monitoring & Evaluasi

Evaluasi capaian kabupaten (Pasal 21–23)

Pelaporan berkala ke kecamatan/kabupaten

- Rapat evaluasi bulanan- Dokumentasi & pelaporan kegiatan

8

Penganggaran

Mengalokasikan APBD & DAK

Mengalokasikan APBDes sesuai prioritas nasional

- Sub kegiatan pada bidang pembangunan & pemberdayaan

III. BATAS KEWENANGAN DESA (ANALISIS YURIDIS)

Berdasarkan konstruksi Perpres 72/2021 dan sistem pemerintahan daerah:

1️Desa TIDAK berwenang untuk:

  • Menetapkan standar medis dan indikator stunting nasional (itu kewenangan pusat/kabupaten).
  • Mengangkat tenaga kesehatan ASN.
  • Mengubah target nasional (Pasal 3).
  • Membuat regulasi yang bertentangan dengan kebijakan kabupaten.

2️Desa BERWENANG untuk:

  • Mendukung intervensi melalui kewenangan lokal berskala desa.
  • Mengalokasikan Dana Desa untuk kegiatan prioritas nasional.
  • Melaksanakan konvergensi di tingkat keluarga sasaran.
  • Memobilisasi partisipasi masyarakat.

IV. KLASIFIKASI KEGIATAN APBDes YANG RELEVAN (LEBIH RINCI)

Berikut klasifikasi detail kegiatan yang secara praktik dapat dimasukkan dalam APBDes:

A. Bidang Pembangunan Desa

  • Pembangunan/rehab Posyandu
  • Pembangunan sarana air minum desa
  • Pembangunan sanitasi layak
  • Rumah sehat bagi keluarga berisiko
  • Drainase lingkungan

B. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

  • Pelatihan kader pembangunan manusia (KPM)
  • Pelatihan pengolahan pangan lokal bergizi
  • Bimtek pola asuh 1000 HPK
  • Penguatan BUMDes pangan bergizi

C. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan

  • Operasional TPPS Desa
  • Updating data keluarga risiko stunting
  • Koordinasi lintas sektor desa

D. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

  • Kampanye gerakan makan bergizi
  • Edukasi remaja putri tentang anemia
  • Gerakan stop BABS

V. FORMULASI STRATEGIS (MODEL KONVERGENSI DI DESA)

Posisi desa dalam Perpres 72/2021 dapat diformulasikan sebagai:

Desa = Lokus Konvergensi Mikro
Kabupaten = Koordinator dan Pengendali Makro

Desa berfungsi sebagai:

  • Penghubung kebijakan nasional dengan keluarga sasaran
  • Penggerak perubahan perilaku
  • Penyedia dukungan lingkungan dasar (sanitasi, air, pangan lokal)

VI. KESIMPULAN

Dalam pelaksanaan Perpres 72/2021:

Kabupaten memegang kewenangan pengaturan teknis dan pembinaan.
Desa memegang kewenangan implementasi berbasis kebutuhan lokal.
APBDes dapat membiayai kegiatan yang bersifat fasilitatif, preventif, promotif, dan pemberdayaan.
Desa tidak boleh mengambil alih fungsi medis, regulatif, atau penetapan standar nasional.

#BangunDesaBangunIndonesia #DesaTerdepanUntukIndonesia

Oleh; Kadek Agus Mahardika (TA PM Kota Denpasar)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ALUR PENETAPAN LPJ REALISASI APBDESA

  Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa (LPJ Realisasi APBDesa) sering menimbulkan pertanyaan mengenai tahapan pembahasannya, khususn...