SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KOTA DENPASAR. TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA.

Sabtu, 07 Maret 2026

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021: Matriks Kewenangan Pemerintah Desa vs Pemerintah Kabupaten/Kota (dilengkapi contoh detail kegiatan yang dapat dianggarkan dalam APBDes)

 Oleh; Kadek Agus Mahardika ( TA PM Kota Denpasar )


I. LANDASAN NORMATIF SINGKAT

Beberapa pasal kunci Perpres 72/2021 yang relevan:

  • Pasal 3 → Target nasional prevalensi stunting.
  • Pasal 6 ayat (1) & (4) → Pembentukan TPPS sampai tingkat desa.
  • Pasal 10 → Intervensi spesifik & sensitif.
  • Pasal 11 ayat (2) → Konvergensi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pemantauan oleh Pemda dan Desa.
  • Pasal 21–23 → Monitoring, evaluasi, dan pelaporan berjenjang.

Dari norma tersebut, desa berkedudukan sebagai pelaksana konvergensi di tingkat lokal, sedangkan kabupaten/kota berperan sebagai koordinator teknis, pengendali, dan pembina lintas sektor.

II. MATRlKS KEWENANGAN DESA VS KABUPATEN/KOTA

NO

ASPEK

KEWENANGAN KABUPATEN/KOTA

KEWENANGAN DESA

DETAIL KEGIATAN YANG DAPAT DIANGGARAKAN DALAM APBDes

1

Pembentukan TPPS

Membentuk TPPS Kab/Kota dan melakukan pembinaan ke desa (Pasal 6)

Membentuk TPPS Desa melalui SK Kepala Desa (Pasal 6 ayat 4)

- Operasional rapat TPPS Desa- Honor narasumber sosialisasi- ATK dan administrasi TPPS

2

Perencanaan

Integrasi dalam RKPD & Renstra OPD

Integrasi dalam RPJMDes & RKPDes (Pasal 11)

- Musyawarah Desa Stunting- Penyusunan dokumen perencanaan konvergensi- Penyusunan profil desa berbasis SDGs

3

Intervensi Spesifik (Kesehatan)

Standar pelayanan kesehatan, penyediaan tenaga kesehatan, intervensi medis (Pasal 10)

Fasilitasi dan dukungan non-medis

- PMT lokal balita & ibu hamil- Insentif kader Posyandu- Operasional Posyandu- Penyediaan alat ukur antropometri sederhana

4

Intervensi Sensitif

Program lintas sektor (air minum, sanitasi, perlindungan sosial)

Kegiatan berbasis kewenangan lokal desa

- Pembangunan jamban sehat- Pembangunan sarana air bersih skala desa- Rehabilitasi rumah tidak layak huni- Kebun gizi desa

5

Pendataan

Integrasi data kabupaten (e-PPGBM, dll.)

Pendataan keluarga risiko stunting (Pasal 11)

- Pendataan by name by address- Operasional kader pendataan- Updating data keluarga berisiko

6

Edukasi & Perubahan Perilaku

Kampanye kabupaten lintas OPD

Sosialisasi langsung ke keluarga sasaran

- Kelas ibu hamil- Kelas parenting- Penyuluhan gizi remaja- Media KIE desa

7

Monitoring & Evaluasi

Evaluasi capaian kabupaten (Pasal 21–23)

Pelaporan berkala ke kecamatan/kabupaten

- Rapat evaluasi bulanan- Dokumentasi & pelaporan kegiatan

8

Penganggaran

Mengalokasikan APBD & DAK

Mengalokasikan APBDes sesuai prioritas nasional

- Sub kegiatan pada bidang pembangunan & pemberdayaan

III. BATAS KEWENANGAN DESA (ANALISIS YURIDIS)

Berdasarkan konstruksi Perpres 72/2021 dan sistem pemerintahan daerah:

1️. Desa TIDAK berwenang untuk:

  • Menetapkan standar medis dan indikator stunting nasional (itu kewenangan pusat/kabupaten).
  • Mengangkat tenaga kesehatan ASN.
  • Mengubah target nasional (Pasal 3).
  • Membuat regulasi yang bertentangan dengan kebijakan kabupaten.

2️. Desa BERWENANG untuk:

  • Mendukung intervensi melalui kewenangan lokal berskala desa.
  • Mengalokasikan Dana Desa untuk kegiatan prioritas nasional.
  • Melaksanakan konvergensi di tingkat keluarga sasaran.
  • Memobilisasi partisipasi masyarakat.

IV. KLASIFIKASI KEGIATAN APBDes YANG RELEVAN (LEBIH RINCI)

Berikut klasifikasi detail kegiatan yang secara praktik dapat dimasukkan dalam APBDes:

A. Bidang Pembangunan Desa

  • Pembangunan/rehab Posyandu
  • Pembangunan sarana air minum desa
  • Pembangunan sanitasi layak
  • Rumah sehat bagi keluarga berisiko
  • Drainase lingkungan

B. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

  • Pelatihan kader pembangunan manusia (KPM)
  • Pelatihan pengolahan pangan lokal bergizi
  • Bimtek pola asuh 1000 HPK
  • Penguatan BUMDes pangan bergizi

C. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan

  • Operasional TPPS Desa
  • Updating data keluarga risiko stunting
  • Koordinasi lintas sektor desa

D. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

  • Kampanye gerakan makan bergizi
  • Edukasi remaja putri tentang anemia
  • Gerakan stop BABS

V. FORMULASI STRATEGIS (MODEL KONVERGENSI DI DESA)

Posisi desa dalam Perpres 72/2021 dapat diformulasikan sebagai:

Desa = Lokus Konvergensi Mikro
Kabupaten = Koordinator dan Pengendali Makro

Desa berfungsi sebagai:

  • Penghubung kebijakan nasional dengan keluarga sasaran
  • Penggerak perubahan perilaku
  • Penyedia dukungan lingkungan dasar (sanitasi, air, pangan lokal)

VI. KESIMPULAN

Dalam pelaksanaan Perpres 72/2021:

✔ Kabupaten memegang kewenangan pengaturan teknis dan pembinaan.
✔ Desa memegang kewenangan implementasi berbasis kebutuhan lokal.
✔ APBDes dapat membiayai kegiatan yang bersifat fasilitatif, preventif, promotif, dan pemberdayaan.
✖ Desa tidak boleh mengambil alih fungsi medis, regulatif, atau penetapan standar nasional.

#BangunDesaBangunIndonesia 

#DesaTerdepanUntukIndonesia

#TPPKerjaBerdampak


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Seni Menasihati BUMDesa: Mengapa Perbekel Tidak Harus Menjadi Pengusaha, Namun Wajib Memahami Cara Kerja Usaha Desa

  Dipublikasikan oleh Kadek Agus Mahardika | Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kota Denpasar   Dalam perjalanan saya mendampingi desa-...