SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KOTA DENPASAR. TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA.

Sabtu, 07 Maret 2026

MEMBACA ULANG PERAN KASI KESRA DAN KASI PELAYANAN DI DESA

 


Di banyak desa, pembagian tugas antara Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) dan Kepala Seksi Pelayanan sering menjadi bahan diskusi, bahkan perdebatan kecil di kantor desa. Pertanyaan yang kerap muncul sederhana: “Ini sebenarnya tugas siapa?”

Sekilas, persoalan ini tampak sepele. Namun jika dibiarkan, kebingungan peran bisa berdampak pada pelayanan masyarakat. Menariknya, masalah ini bukan semata karena perangkat desa tidak memahami tugasnya, melainkan karena cara kita memaknai fungsi jabatan itu sendiri.

Padahal, jika merujuk pada aturan, pembagian fungsi keduanya sudah cukup jelas.

Antara Kesejahteraan dan Pelayanan

Kasi Kesra pada dasarnya berurusan dengan pembangunan kesejahteraan masyarakat. Ia berkutat pada kegiatan yang menyentuh kualitas hidup warga: kesehatan, pendidikan, pemberdayaan keluarga, kepemudaan, hingga sarana prasarana sosial desa. Singkatnya, ia berbicara tentang dampak pembangunan bagi kehidupan warga.

Sementara itu, Kasi Pelayanan lebih dekat pada urusan partisipasi dan kesadaran sosial masyarakat. Ia mendorong warga memahami hak dan kewajiban, menjaga nilai sosial budaya, serta meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan desa. Perannya lebih sebagai penghubung sosial antara pemerintah desa dan masyarakat.

Secara konsep, keduanya berbeda arah. Yang satu fokus pada pembangunan kesejahteraan, yang lain pada penguatan partisipasi sosial.

Lalu mengapa di lapangan sering terasa sama?

Desa Tidak Bekerja dalam Kotak-Kotak

Masalahnya sederhana: kehidupan desa tidak berjalan dalam kotak administrasi. Ambil contoh Posyandu. Ada unsur kesehatan dan gizi—jelas wilayah kesejahteraan. Tapi tanpa partisipasi kader dan warga, kegiatan tidak akan berjalan. Di sini unsur pelayanan sosial ikut berperan. Contoh lain, bantuan sosial. Ada proses administrasi, ada pula pendampingan sosial. Sulit memisahkan secara tegas. Kegiatan desa memang bersifat multidimensi. Ia jarang berdiri pada satu fungsi saja. 

Realitas Perangkat Desa

Kita juga perlu jujur melihat kondisi desa. Tidak semua desa memiliki perangkat lengkap dengan spesialisasi tajam. Sering kali satu orang memegang beberapa peran sekaligus. Dalam situasi seperti ini, desa memilih pendekatan praktis: yang penting urusan warga selesai. Budaya kerja desa sejak dulu memang bertumpu pada gotong royong. Kolaborasi lebih diutamakan daripada pembagian kerja yang kaku. Ini bukan kelemahan, justru kekuatan sosial desa. Namun tetap diperlukan kejelasan agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab.

Bukan Soal Wilayah, Tapi Koordinasi

Alih-alih memperdebatkan “ini tugas siapa”, mungkin yang lebih penting adalah memperjelas siapa penanggung jawab utama dan siapa pendukungnya.

Dokumen perencanaan desa, SOP sederhana, dan komunikasi rutin antar perangkat sering kali sudah cukup menjadi solusi. Tidak perlu rumit. Karena pada akhirnya, masyarakat tidak peduli apakah yang melayani adalah Kasi Kesra atau Kasi Pelayanan. Yang mereka rasakan adalah: apakah desa hadir saat mereka membutuhkan.

Kembali ke Tujuan Awal

Pemerintahan desa dibentuk bukan untuk membagi-bagi pekerjaan di atas kertas, tetapi untuk melayani masyarakat secara nyata. Jabatan hanyalah alat, bukan tujuan. Jika kolaborasi berjalan baik, batas tugas yang sedikit cair bukan masalah besar. Justru bisa menjadi ruang kerja sama.

Desa adalah ruang hidup yang dinamis. Ia tidak selalu cocok dengan pendekatan birokrasi yang terlalu kaku. Mungkin di situlah letak kearifan desa: fleksibel dalam bekerja, tetapi tetap fokus pada warga. Dan selama masyarakat terlayani dengan baik, mungkin itu yang paling utama.

#BangunDesaBangunIndonesia #DesaTerdepanUntukIndonesia

Oleh; Kadek Agus Mahardika (TA PM Kota Denpasar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ALUR PENETAPAN LPJ REALISASI APBDESA

  Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa (LPJ Realisasi APBDesa) sering menimbulkan pertanyaan mengenai tahapan pembahasannya, khususn...