Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa (LPJ Realisasi APBDesa) sering menimbulkan pertanyaan mengenai tahapan pembahasannya, khususnya apakah harus didahului oleh Musyawarah Desa (Musdes) atau cukup melalui Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Regulasi
yang mengatur mengenai LPJ Realisasi APBDesa adalah Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya Pasal
70, yang menyatakan bahwa:
- Kepala
Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada
Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.
- Laporan
pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat
3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan dan ditetapkan dengan
Peraturan Desa.
- Peraturan
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan:
- laporan
keuangan, yang terdiri atas laporan realisasi APB Desa dan catatan atas laporan keuangan;
- laporan realisasi kegiatan; dan
- daftar program sektoral, program daerah, serta program lainnya yang masuk ke Desa.
Merujuk
pada ketentuan Pasal 70 tersebut, dapat ditegaskan bahwa LPJ Pertanggungjawaban
Realisasi APBDesa ditetapkan dalam bentuk Peraturan Desa. Selanjutnya,
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman
Teknis Peraturan di Desa, Peraturan Desa merupakan peraturan perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Musyawarah BPD.
Dengan
demikian, tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara
eksplisit mengatur kewajiban penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) khusus
untuk pembahasan LPJ Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa. Mekanisme yang
diwajibkan adalah pembahasan dan persetujuan bersama antara Kepala Desa dan
BPD. Sehingga Musyawarah Desa yang dilaksanakan merupakan Musyawarah Desa dalam
rangka penyampaian Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi
APBDesa, yang berfungsi sebagai forum penyampaian informasi dan wujud
akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat. Musyawarah Desa tersebut tidak
dimaksudkan sebagai forum pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi
APBDesa, karena pengesahan LPJ Realisasi APBDesa telah dilakukan melalui penetapan
Peraturan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun
Musyawarah Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114
Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, khususnya Pasal 81, berkaitan
dengan pelaksanaan pembangunan desa, bukan secara khusus dengan penetapan LPJ
Realisasi APBDesa. Pasal 81 mengatur bahwa:
- BPD
menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa.
- Musyawarah
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setiap semester, yaitu
pada bulan Juni dan bulan Desember tahun anggaran berjalan.
Berdasarkan
ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Musyawarah Desa sebagaimana diatur
dalam Pasal 81 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 berfokus
pada pelaporan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan desa. Sementara itu,
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa merupakan produk hukum desa yang
penetapannya dilakukan melalui pembahasan dan kesepakatan antara Kepala Desa
dan Badan Permusyawaratan Desa. Setelah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Desa,
LPJ Realisasi APBDesa selanjutnya disampaikan kepada masyarakat melalui Forum
Musyawarah Desa dalam rangka sosialisasi Peraturan Desa tentang LPJ Realisasi
APBDesa, dan kemudian disampaikan kepada Wali Kota Denpasar melalui Camat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
#BangunDesaBangunIndonesia #DesaTerdepanUntukIndonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar