SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KOTA DENPASAR. TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA.

Sabtu, 07 Maret 2026

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Analisis Hukum: Apakah Pemerintah Desa dapat memberikan sembako rutin setiap hari kepada keluarga sasaran stunting melalui APBDes?

 

I. Kerangka Normatif Nasional

Mandat Percepatan Penurunan Stunting, Dalam Pasal 10 Perpres 72/2021, percepatan penurunan stunting dilakukan melalui:

a. intervensi spesifik; dan
b. intervensi sensitif.

Intervensi spesifik adalah intervensi yang langsung berkaitan dengan penyebab stunting, dan secara sektoral menjadi domain utama sektor kesehatan.

Konvergensi Perencanaan dan Penganggaran, Pasal 11 ayat (2) Perpres 72/2021 menegaskan: Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa melakukan konvergensi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pemantauan program percepatan penurunan stunting.

Artinya:

  • Desa boleh menganggarkan kegiatan pendukung.
  • Tetapi harus selaras dengan kebijakan dan kewenangan pemerintah daerah.

II. Kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten

Dalam sistem pemerintahan daerah (UU Pemerintahan Daerah), urusan kesehatan merupakan urusan pemerintahan konkuren wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota melalui Dinas Kesehatan.

Dinas Kesehatan kabupaten/kota berwenang untuk:

  • Menetapkan standar teknis pelayanan gizi
  • Menentukan status stunting berdasarkan standar antropometri
  • Melaksanakan program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berbasis standar medis
  • Mengalokasikan anggaran intervensi gizi melalui APBD dan DAK Kesehatan

Artinya:
👉 Intervensi spesifik berupa terapi gizi terstandar adalah domain teknis Dinas Kesehatan.

III. Apakah Desa Boleh Memberikan Sembako Rutin Setiap Hari?

Pada prinsipnya TIDAK dianjurkan dan berpotensi melampaui kewenangan jika dilakukan sebagai program rutin harian tanpa koordinasi teknis dengan Dinas Kesehatan.

Alasan Yuridis:

1.       Bukan Bantuan Sosial Permanen

APBDes bukan skema jaminan sosial reguler seperti PKH atau BPNT.

Desa tidak memiliki kewenangan atribusi untuk:

·  Membentuk program bantuan sosial harian permanen

·  Menetapkan standar kebutuhan gizi medis

2.       Risiko Tumpang Tindih Kewenangan

Jika desa memberikan sembako rutin harian:

·  Berpotensi tumpang tindih dengan program Dinas Sosial/Dinas Kesehatan.

·  Tidak berbasis standar kebutuhan gizi medis.

·  Berisiko temuan audit (karena tidak berbasis indikator teknis).

3.       Tidak Disebutkan dalam Perpres sebagai Kewajiban Desa

Perpres 72/2021 tidak memerintahkan desa memberikan bantuan sembako harian.

Yang diwajibkan adalah:

·  Konvergensi

·  Pendataan

·  Fasilitasi intervensi

IV. Apa yang Diperbolehkan Desa?

Desa diperbolehkan menganggarkan dalam APBDes:

1. Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Lokal

  • Dilaksanakan melalui Posyandu
  • Berdasarkan rekomendasi Puskesmas
  • Bersifat periodik (misalnya 90 hari intervensi)
  • Mengacu pada standar Dinas Kesehatan

2. Bantuan Pangan Bersifat Stimulan

  • Tidak setiap hari
  • Bersifat sementara
  • Berbasis musyawarah desa
  • Dituangkan dalam Perkades/APBDes

3. Dukungan Lingkungan Sehat

  • Pembangunan jamban
  • Air bersih
  • Edukasi gizi

 V. Skema yang Aman Secara Hukum

Jika ditemukan keluarga sasaran stunting, Langkah yang benar secara tata kelola:

  •      Koordinasi dengan Puskesmas
  •      Verifikasi status stunting berdasarkan standar antropometri
  •      Rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan
  •      Desa menganggarkan dukungan sesuai rekomendasi

VI. Risiko Jika Memberikan Sembako Harian Tanpa Dasar Teknis

  • Potensi temuan Inspektorat/BPK
  • Dianggap tidak sesuai kewenangan
  • Tidak efektif secara medis
  • Tidak berkelanjutan fiskal

VII. Kesimpulan

Berdasarkan:

  • Pasal 10 dan Pasal 11 Perpres 72/2021
  • Struktur kewenangan urusan kesehatan di kabupaten/kota

Maka: Pemerintah Desa tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan program pemberian sembako rutin setiap hari sebagai intervensi stunting tanpa rekomendasi teknis dan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten.

Desa hanya berwenang:
Mendukung intervensi
Memfasilitasi PMT lokal
Mengalokasikan anggaran berbasis konvergensi
Tidak menetapkan skema bantuan sosial permanen harian

#BangunDesaBangunIndonesia #DesaTerdepanUntukIndonesia

Oleh; Kadek Agus Mahardika


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ALUR PENETAPAN LPJ REALISASI APBDESA

  Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa (LPJ Realisasi APBDesa) sering menimbulkan pertanyaan mengenai tahapan pembahasannya, khususn...