I. Kerangka Normatif Nasional
Mandat Percepatan Penurunan Stunting, Dalam Pasal 10 Perpres
72/2021, percepatan penurunan stunting dilakukan melalui:
a. intervensi
spesifik; dan
b. intervensi sensitif.
Intervensi spesifik adalah intervensi yang langsung berkaitan dengan penyebab stunting, dan secara sektoral menjadi domain utama sektor kesehatan.
Konvergensi Perencanaan dan Penganggaran, Pasal 11 ayat (2)
Perpres 72/2021 menegaskan: Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa melakukan
konvergensi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pemantauan program
percepatan penurunan stunting.
Artinya:
- Desa boleh
menganggarkan kegiatan pendukung.
- Tetapi harus selaras dengan kebijakan dan kewenangan pemerintah daerah.
II. Kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten
Dalam sistem pemerintahan daerah (UU Pemerintahan Daerah), urusan
kesehatan merupakan urusan pemerintahan konkuren wajib yang berkaitan dengan
pelayanan dasar dan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota melalui
Dinas Kesehatan.
Dinas Kesehatan kabupaten/kota berwenang untuk:
- Menetapkan standar
teknis pelayanan gizi
- Menentukan status
stunting berdasarkan standar antropometri
- Melaksanakan program
Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berbasis standar medis
- Mengalokasikan
anggaran intervensi gizi melalui APBD dan DAK Kesehatan
Artinya:
👉
Intervensi spesifik berupa terapi gizi terstandar adalah domain teknis Dinas
Kesehatan.
III. Apakah Desa Boleh Memberikan Sembako Rutin Setiap Hari?
Pada prinsipnya TIDAK dianjurkan dan berpotensi melampaui kewenangan
jika dilakukan sebagai program rutin harian tanpa koordinasi teknis dengan
Dinas Kesehatan.
Alasan Yuridis:
1.
Bukan Bantuan Sosial Permanen
APBDes bukan skema
jaminan sosial reguler seperti PKH atau BPNT.
Desa tidak memiliki
kewenangan atribusi untuk:
· Membentuk
program bantuan sosial harian permanen
· Menetapkan
standar kebutuhan gizi medis
2.
Risiko Tumpang Tindih Kewenangan
Jika desa memberikan
sembako rutin harian:
· Berpotensi
tumpang tindih dengan program Dinas Sosial/Dinas Kesehatan.
· Tidak
berbasis standar kebutuhan gizi medis.
· Berisiko
temuan audit (karena tidak berbasis indikator teknis).
3.
Tidak Disebutkan dalam Perpres sebagai
Kewajiban Desa
Perpres 72/2021 tidak
memerintahkan desa memberikan bantuan sembako harian.
Yang diwajibkan adalah:
· Konvergensi
· Pendataan
· Fasilitasi intervensi
IV. Apa yang Diperbolehkan Desa?
Desa diperbolehkan menganggarkan dalam APBDes:
✔ 1. Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Lokal
- Dilaksanakan melalui
Posyandu
- Berdasarkan
rekomendasi Puskesmas
- Bersifat periodik
(misalnya 90 hari intervensi)
- Mengacu pada standar
Dinas Kesehatan
✔ 2. Bantuan Pangan Bersifat Stimulan
- Tidak setiap hari
- Bersifat sementara
- Berbasis musyawarah
desa
- Dituangkan dalam
Perkades/APBDes
✔ 3. Dukungan Lingkungan Sehat
- Pembangunan jamban
- Air bersih
- Edukasi gizi
Jika ditemukan keluarga sasaran stunting, Langkah yang benar secara tata kelola:
- Koordinasi dengan Puskesmas
- Verifikasi status stunting berdasarkan standar antropometri
- Rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan
- Desa menganggarkan dukungan sesuai rekomendasi
VI. Risiko Jika Memberikan Sembako Harian Tanpa Dasar Teknis
- ⚠
Potensi temuan Inspektorat/BPK
- ⚠
Dianggap tidak sesuai kewenangan
- ⚠
Tidak efektif secara medis
- ⚠ Tidak berkelanjutan fiskal
VII. Kesimpulan
Berdasarkan:
- Pasal 10 dan Pasal 11
Perpres 72/2021
- Struktur kewenangan
urusan kesehatan di kabupaten/kota
Maka: Pemerintah Desa tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan program pemberian sembako rutin setiap hari sebagai intervensi stunting tanpa rekomendasi teknis dan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten.
Desa hanya
berwenang:
✔ Mendukung intervensi
✔ Memfasilitasi PMT lokal
✔ Mengalokasikan anggaran berbasis konvergensi
✖ Tidak menetapkan skema bantuan sosial permanen
harian
#BangunDesaBangunIndonesia #DesaTerdepanUntukIndonesia
Oleh; Kadek Agus Mahardika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar