Di banyak desa, posisi Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan sering kali dipahami sebatas pengelola dokumen atau bahkan operator aplikasi keuangan desa. Tidak jarang Kaur Perencanaan “dipinjam” menjadi admin Siskeudes karena dianggap paling dekat dengan urusan perencanaan dan anggaran.
Padahal, jika merujuk regulasi, peran Kaur Perencanaan jauh lebih strategis. Ia bukan sekadar staf administrasi, melainkan simpul penting yang menghubungkan data, rencana, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pembangunan desa.
Pengalaman pendampingan di sejumlah desa menunjukkan bahwa kebingungan Kaur Perencanaan umumnya berangkat dari satu hal: ketidakjelasan memahami alur kerja perencanaan desa secara utuh. Karena itu, penting mengembalikan pemahaman peran Kaur Perencanaan pada koridor regulasi dan logika pembangunan desa.
Landasan
Regulasi: Posisi Kaur Perencanaan dalam SOTK Desa
Secara
normatif, kedudukan Kaur Perencanaan diatur dalam:
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
- Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa
Dalam
Permendagri 84/2015 ditegaskan bahwa Kaur Perencanaan merupakan unsur staf
sekretariat desa yang membantu Sekretaris Desa. Fungsinya meliputi koordinasi
urusan perencanaan, penyusunan APBDesa, inventarisasi data pembangunan,
monitoring dan evaluasi, serta pelaporan.
Artinya, sejak
awal regulasi menempatkan Kaur Perencanaan sebagai pengelola sistem perencanaan
desa, bukan sekadar tenaga administrasi.
Mengapa Kaur Perencanaan Itu Penting?
Perencanaan
desa adalah jantung pembangunan. Permendagri 114/2014 menyebut perencanaan desa
sebagai proses partisipatif yang melibatkan pemerintah desa, BPD, dan
masyarakat dalam mengalokasikan sumber daya desa untuk mencapai tujuan
pembangunan.
Di sinilah Kaur
Perencanaan berperan sebagai:
- Penjaga kesinambungan dokumen perencanaan
- Penghubung antara data dan kebijakan
- Pengawal konsistensi antara rencana dan pelaksanaan
- Penyedia bahan evaluasi untuk perencanaan berikutnya
Tanpa dukungan data dan administrasi perencanaan yang rapi, Musyawarah Desa mudah berubah menjadi forum seremonial tanpa arah strategis.
Empat Tahap
Kerja Kaur Perencanaan
Agar lebih
mudah dipahami, tugas Kaur Perencanaan dapat dilihat sebagai proses kronologis
dalam empat tahap.
1. Menguasai
Data dan Dokumen Desa
Kaur
Perencanaan idealnya memahami dan memiliki akses pada dokumen strategis desa,
seperti:
- Perdes Kewenangan Desa
- Perdes Pengelolaan Aset Desa
- Profil Desa
- Daftar Inventaris Aset Desa
- RPJM Desa
- RKP Desa
- APBDesa
- LPPD
- Kalender Kerja Pemerintahan Desa
- Data SDGs Desa / Data IDM
- Peta sosial dan potensi desa
- Hasil Musyawarah Desa sebelumnya
Keterlibatan dalam proses penyusunan dokumen-dokumen ini akan memperkaya pemahaman substantif Kaur Perencanaan.
2. Menyusun
Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL)
Perencanaan
bukan pekerjaan musiman. Ia mengikuti siklus tahunan. Kaur Perencanaan perlu
menyusun RKTL berdasarkan kalender kerja desa, antara lain:
- Persiapan laporan realisasi APBDesa
- Monitoring kegiatan PKA
- Persiapan data Musdes perencanaan
- Penyusunan RAPBDesa
- Koordinasi kalender kerja tahunan desa
Dengan RKTL, pekerjaan menjadi terukur dan tidak reaktif.
3.
Monitoring dan Evaluasi
Pada tahap ini,
Kaur Perencanaan memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dokumen perencanaan.
Beberapa pertanyaan kunci evaluasi:
- Apakah kegiatan sesuai RKP Desa?
- Apakah anggaran sesuai RAB?
- Apakah ada kendala lapangan?
- Apa pelajaran untuk perencanaan berikutnya?
Hasil monitoring inilah yang menjadi bahan rekomendasi kebijakan desa.
4. Mencatat
dan Mendokumentasikan
Kebiasaan
sederhana seperti jurnal harian kerja sering dianggap sepele, padahal penting.
Catatan ini membantu:
- Menyusun laporan
- Menyediakan data evaluasi
- Menjaga memori kelembagaan desa
Desa yang maju biasanya desa yang tertib administrasi.
Kaur
Perencanaan: “Bappeda”-nya Desa
Jika
dianalogikan, Kaur Perencanaan adalah miniatur Bappeda di tingkat desa. Ia
membantu desa berpikir jangka panjang, berbasis data, dan konsisten pada arah pembangunan.
Peran ini memang tidak selalu terlihat di permukaan, tetapi dampaknya sangat
menentukan kualitas pembangunan desa.
Ketika data rapi, dokumen tertata, dan evaluasi berjalan, desa akan lebih mudah melahirkan inovasi dan program yang benar-benar menjawab kebutuhan warganya.
Penutup
Memahami peran
Kaur Perencanaan bukan soal menambah beban kerja, tetapi menempatkan fungsi
pada posisi yang semestinya. Dengan pemahaman yang benar, Kaur Perencanaan
dapat bekerja bukan hanya sebagai pelaksana administratif, tetapi sebagai
penggerak arah pembangunan desa.
Pada akhirnya,
desa yang maju bukan hanya desa yang punya anggaran besar, tetapi desa yang
punya perencanaan matang.
#BangunDesaBangunIndonesia #DesaTerdepanUntukIndonesia
Oleh; Kadek Agus Mahardika ( TA PM Kota Denpasar )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar