SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KOTA DENPASAR. TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA.

Sabtu, 07 Maret 2026

MEMAKNAI PERAN KAUR PERENCANAAN DESA DARI “ADMIN DOKUMEN” MENJADI PENGGERAK ARAH PEMBANGUNAN DESA

 

Di banyak desa, posisi Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan sering kali dipahami sebatas pengelola dokumen atau bahkan operator aplikasi keuangan desa. Tidak jarang Kaur Perencanaan “dipinjam” menjadi admin Siskeudes karena dianggap paling dekat dengan urusan perencanaan dan anggaran.

Padahal, jika merujuk regulasi, peran Kaur Perencanaan jauh lebih strategis. Ia bukan sekadar staf administrasi, melainkan simpul penting yang menghubungkan data, rencana, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pembangunan desa.

Pengalaman pendampingan di sejumlah desa menunjukkan bahwa kebingungan Kaur Perencanaan umumnya berangkat dari satu hal: ketidakjelasan memahami alur kerja perencanaan desa secara utuh. Karena itu, penting mengembalikan pemahaman peran Kaur Perencanaan pada koridor regulasi dan logika pembangunan desa.

Landasan Regulasi: Posisi Kaur Perencanaan dalam SOTK Desa

Secara normatif, kedudukan Kaur Perencanaan diatur dalam:

  • UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  • Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
  • Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Dalam Permendagri 84/2015 ditegaskan bahwa Kaur Perencanaan merupakan unsur staf sekretariat desa yang membantu Sekretaris Desa. Fungsinya meliputi koordinasi urusan perencanaan, penyusunan APBDesa, inventarisasi data pembangunan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan.

Artinya, sejak awal regulasi menempatkan Kaur Perencanaan sebagai pengelola sistem perencanaan desa, bukan sekadar tenaga administrasi.

Mengapa Kaur Perencanaan Itu Penting?

Perencanaan desa adalah jantung pembangunan. Permendagri 114/2014 menyebut perencanaan desa sebagai proses partisipatif yang melibatkan pemerintah desa, BPD, dan masyarakat dalam mengalokasikan sumber daya desa untuk mencapai tujuan pembangunan.

Di sinilah Kaur Perencanaan berperan sebagai:

  • Penjaga kesinambungan dokumen perencanaan
  • Penghubung antara data dan kebijakan
  • Pengawal konsistensi antara rencana dan pelaksanaan
  • Penyedia bahan evaluasi untuk perencanaan berikutnya

Tanpa dukungan data dan administrasi perencanaan yang rapi, Musyawarah Desa mudah berubah menjadi forum seremonial tanpa arah strategis. 

Empat Tahap Kerja Kaur Perencanaan

Agar lebih mudah dipahami, tugas Kaur Perencanaan dapat dilihat sebagai proses kronologis dalam empat tahap.

1. Menguasai Data dan Dokumen Desa

Kaur Perencanaan idealnya memahami dan memiliki akses pada dokumen strategis desa, seperti:

  • Perdes Kewenangan Desa
  • Perdes Pengelolaan Aset Desa
  • Profil Desa
  • Daftar Inventaris Aset Desa
  • RPJM Desa
  • RKP Desa
  • APBDesa
  • LPPD
  • Kalender Kerja Pemerintahan Desa
  • Data SDGs Desa / Data IDM
  • Peta sosial dan potensi desa
  • Hasil Musyawarah Desa sebelumnya

Keterlibatan dalam proses penyusunan dokumen-dokumen ini akan memperkaya pemahaman substantif Kaur Perencanaan.

2. Menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL)

Perencanaan bukan pekerjaan musiman. Ia mengikuti siklus tahunan. Kaur Perencanaan perlu menyusun RKTL berdasarkan kalender kerja desa, antara lain:

  • Persiapan laporan realisasi APBDesa
  • Monitoring kegiatan PKA
  • Persiapan data Musdes perencanaan
  • Penyusunan RAPBDesa
  • Koordinasi kalender kerja tahunan desa

Dengan RKTL, pekerjaan menjadi terukur dan tidak reaktif.

3. Monitoring dan Evaluasi

Pada tahap ini, Kaur Perencanaan memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dokumen perencanaan. Beberapa pertanyaan kunci evaluasi:

  • Apakah kegiatan sesuai RKP Desa?
  • Apakah anggaran sesuai RAB?
  • Apakah ada kendala lapangan?
  • Apa pelajaran untuk perencanaan berikutnya?

Hasil monitoring inilah yang menjadi bahan rekomendasi kebijakan desa.

4. Mencatat dan Mendokumentasikan

Kebiasaan sederhana seperti jurnal harian kerja sering dianggap sepele, padahal penting. Catatan ini membantu:

  • Menyusun laporan
  • Menyediakan data evaluasi
  • Menjaga memori kelembagaan desa

Desa yang maju biasanya desa yang tertib administrasi.

Kaur Perencanaan: “Bappeda”-nya Desa

Jika dianalogikan, Kaur Perencanaan adalah miniatur Bappeda di tingkat desa. Ia membantu desa berpikir jangka panjang, berbasis data, dan konsisten pada arah pembangunan. Peran ini memang tidak selalu terlihat di permukaan, tetapi dampaknya sangat menentukan kualitas pembangunan desa.

Ketika data rapi, dokumen tertata, dan evaluasi berjalan, desa akan lebih mudah melahirkan inovasi dan program yang benar-benar menjawab kebutuhan warganya.

Penutup

Memahami peran Kaur Perencanaan bukan soal menambah beban kerja, tetapi menempatkan fungsi pada posisi yang semestinya. Dengan pemahaman yang benar, Kaur Perencanaan dapat bekerja bukan hanya sebagai pelaksana administratif, tetapi sebagai penggerak arah pembangunan desa.

Pada akhirnya, desa yang maju bukan hanya desa yang punya anggaran besar, tetapi desa yang punya perencanaan matang.

#BangunDesaBangunIndonesia #DesaTerdepanUntukIndonesia

Oleh; Kadek Agus Mahardika ( TA PM Kota Denpasar )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ALUR PENETAPAN LPJ REALISASI APBDESA

  Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa (LPJ Realisasi APBDesa) sering menimbulkan pertanyaan mengenai tahapan pembahasannya, khususn...