SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KOTA DENPASAR. TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA.

Minggu, 22 Maret 2026

MEMBEDAKAN TPK DAN PANITIA KEGIATAN DESA SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP HONORARIUM: ANTARA TATA KELOLA PENGADAAN DAN KELANCARAN EVENT LOKAL

 Oleh: Kadek Agus Mahardika ( TA Kota Denpasar )


Pendahuluan: Praktik Desa di Persimpangan Regulasi dan Tradisi

Dalam praktik penyelenggaraan kegiatan di desa—mulai dari Musyawarah Desa, festival kesenian, hingga turnamen olahraga—hampir selalu hadir dua aktor utama, yaitu Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan panitia kegiatan. Keduanya bekerja dalam satu ruang kegiatan yang sama, namun sering kali dengan batas peran yang tidak tegas. Dalam banyak kasus, peran formal dan operasional justru saling tumpang tindih, sehingga menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban.

Secara normatif, kerangka pengaturan telah tersedia melalui beberapa regulasi kunci. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menegaskan prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran (lihat Pasal 2 dan Pasal 24). Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa dilakukan melalui mekanisme yang menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, termasuk melalui pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (Pasal 6 dan Pasal 7). Sementara itu, Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 menegaskan bahwa pembangunan desa harus berbasis pada pemberdayaan masyarakat dan partisipasi aktif warga (Pasal 2 dan Pasal 5).

Namun demikian, praktik sosial desa tetap mempertahankan tradisi gotong royong melalui pembentukan panitia kegiatan yang bersifat fleksibel. Ketegangan antara norma administratif dan praktik sosial inilah yang menjadi akar persoalan dalam membedakan peran TPK dan panitia, terutama dalam aspek pengelolaan keuangan dan honorarium.

Kerangka Regulasi: Tiga Pilar Tata Kelola Desa

Secara konseptual, tata kelola kegiatan desa berdiri di atas tiga pilar utama:

  1. Akuntabilitas keuangan (Permendagri 20/2018)
    • Menekankan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti sah dan dapat dipertanggungjawabkan (Pasal 54).
  2. Kepatuhan pengadaan (Peraturan LKPP 12/2019)
    • Mengatur bahwa pengadaan barang/jasa desa dilaksanakan oleh TPK sebagai pelaksana kegiatan (Pasal 8).
  3. Partisipasi masyarakat (Permendesa PDTT 21/2020)
    • Menekankan keterlibatan masyarakat dalam seluruh tahapan pembangunan desa (Pasal 6).

Ketiga pilar ini membentuk suatu sistem yang tidak dapat dipisahkan: akuntabilitas tanpa partisipasi akan kering secara sosial, sementara partisipasi tanpa akuntabilitas berisiko melanggar hukum.


TPK sebagai Aktor Formal dalam Sistem Pengadaan Desa

Dalam perspektif hukum administrasi, TPK merupakan instrumen kelembagaan yang memiliki legitimasi formal. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 7 secara eksplisit menyebutkan bahwa Kepala Desa menetapkan TPK untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.

TPK memiliki fungsi strategis yang meliputi:

·       Penyusunan dokumen kegiatan dan RAB

·       Pelaksanaan pengadaan (swakelola atau melalui penyedia)

·       Pengendalian mutu dan progres pekerjaan

·       Penyusunan laporan pertanggungjawaban

Selain itu, dalam kerangka Permendagri 20/2018 Pasal 56, setiap pelaksana kegiatan wajib menyusun laporan realisasi kegiatan sebagai bagian dari pertanggungjawaban APBDes. Dengan demikian, TPK tidak hanya berfungsi teknis, tetapi juga memiliki tanggung jawab hukum dan administratif yang melekat.

Panitia Kegiatan sebagai Representasi Energi Sosial

Berbeda dengan TPK, panitia kegiatan tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi pengadaan maupun keuangan desa. Namun keberadaannya memperoleh legitimasi sosial dalam kerangka pemberdayaan masyarakat.

Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 5 menegaskan bahwa pembangunan desa dilaksanakan dengan mengedepankan partisipasi masyarakat. Dalam konteks ini, panitia kegiatan merupakan manifestasi konkret dari partisipasi tersebut.

Fungsi panitia meliputi:

  • Koordinasi teknis pelaksanaan kegiatan
  • Pengaturan logistik dan peserta
  • Pengelolaan alur acara
  • Dokumentasi dan publikasi

Karakter panitia bersifat fleksibel, ad hoc, dan berbasis gotong royong, sehingga tidak memiliki beban administratif seketat TPK.

Perbedaan Fundamental: Perspektif Hukum dan Tata Kelola

Secara akademik, perbedaan TPK dan panitia dapat dianalisis melalui empat dimensi utama:

1.     Legalitas

o   TPK: Memiliki dasar hukum eksplisit (Peraturan LKPP 12/2019)

o   Panitia: Tidak diatur secara eksplisit

2.     Fungsi

o   TPK: Pengadaan dan pengelolaan keuangan

o   Panitia: Pelaksanaan operasional kegiatan

3.     Kedudukan

o   TPK: Formal dan struktural

o   Panitia: Ad hoc dan partisipatif

4.     Pertanggungjawaban

o   TPK: Administratif dan hukum

o   Panitia: Operasional dan sosial

Perbedaan ini menegaskan bahwa keduanya bersifat komplementer, bukan substitutif.

Honorarium: Dialektika antara Norma dan Partisipasi

Dalam perspektif regulasi, honorarium TPK merupakan bagian dari belanja kegiatan yang sah. Permendagri 20/2018 Pasal 39 menyatakan bahwa belanja desa digunakan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes, termasuk biaya operasional pelaksana kegiatan.

Dengan demikian, honor TPK:

  • Memiliki dasar hukum
  • Dianggarkan dalam RAB
  • Dipertanggungjawabkan secara administratif

Sebaliknya, honor panitia tidak memiliki dasar normatif yang kuat. Oleh karena itu, pemberiannya harus memperhatikan asas:

  • Kepatutan
  • Kewajaran
  • Efisiensi anggaran

Dalam praktik, berbagai penyimpangan sering terjadi, seperti:

  • Panitia mengambil alih fungsi TPK
  • TPK hanya formalitas
  • Honor panitia lebih besar dari biaya kegiatan
  • Duplikasi honor tanpa kejelasan peran

Hal ini bertentangan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam “Permendagri 20/2018 Pasal 2”.

Pendekatan yang lebih sehat bahkan mendorong agar bentuk penghargaan kepada panitia tidak selalu berupa honorarium dalam jumlah besar. Desa dapat memberikan dukungan dalam bentuk konsumsi, transport lokal, atau uang lelah dalam jumlah terbatas sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka. Dengan demikian, semangat gotong royong tetap terjaga tanpa mengubah partisipasi menjadi sekadar aktivitas berbasis imbalan finansial.

Prinsip Pengelolaan Honorarium yang Ideal

Untuk menjaga keseimbangan antara sistem dan partisipasi, terdapat empat prinsip utama:

  1. Kewajaran → tidak berlebihan
  2. Proporsionalitas → sesuai peran dan kontribusi
  3. Berbasis output → terkait langsung dengan hasil kegiatan
  4. Transparansi → terbuka dan dapat diaudit

Rekomendasi Kebijakan Desa

  1. Pemisahan kelembagaan melalui SK
    • SK TPK
    • SK Panitia
  2. Penegasan fungsi
    • TPK sebagai pengelola keuangan dan pengadaan
    • Panitia sebagai pelaksana kegiatan
  3. Standarisasi biaya
    • Penyusunan Peraturan Desa/Peraturan Kepala Desa tentang Standar Biaya
  4. Pengendalian risiko
    • Menghindari duplikasi honor
    • Mencegah dominasi honor panitia

Kesimpulan: Menjaga Keseimbangan antara Sistem dan Tradisi

TPK dan panitia kegiatan desa merupakan dua entitas yang lahir dari dua logika berbeda:

  • TPK → representasi sistem negara (akuntabilitas dan hukum)
  • Panitia → representasi komunitas (partisipasi dan gotong royong)

Demikian pula dengan honorarium:

  • Honor TPK adalah konsekuensi sistemik dari pengelolaan keuangan desa
  • Honor panitia adalah kebijakan sosial yang harus dijaga dalam batas kewajaran

Permasalahan utama bukan semata teknis, melainkan kegagalan memahami batas antara fungsi formal dan partisipatif. Ketika desa mampu menempatkan keduanya secara proporsional, maka yang terbangun bukan hanya kegiatan yang sukses, tetapi juga tata kelola desa yang kuat, akuntabel, dan tetap berakar pada nilai gotong royong.

#BangunDesaBangunIndonesia

#DesaTerdepanUntukIndonesia

#TPPKerjaBerdampak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RAPAT KOORDINASI FORUM BUMDESA SEKOTA DENPASAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMERINGKATAN BUMDESA 2026

Rapat Koordinasi Percepatan Pemeringkatan BUMDesa Tahun 2026 dilaksanakan pada tanggal 14 April 2026 di ruang rapat DPMD Kota Denpasar. Ke...