Oleh: Kadek Agus Mahardika ( TA Kota Denpasar )
Pendahuluan: Praktik Desa di Persimpangan Regulasi dan Tradisi
Dalam praktik
penyelenggaraan kegiatan di desa—mulai dari Musyawarah Desa, festival kesenian,
hingga turnamen olahraga—hampir selalu hadir dua aktor utama, yaitu Tim
Pelaksana Kegiatan (TPK) dan panitia kegiatan. Keduanya bekerja dalam satu
ruang kegiatan yang sama, namun sering kali dengan batas peran yang tidak
tegas. Dalam banyak kasus, peran formal dan operasional justru saling tumpang
tindih, sehingga menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan maupun
pertanggungjawaban.
Secara normatif,
kerangka pengaturan telah tersedia melalui beberapa regulasi kunci. Permendagri
Nomor 20 Tahun 2018 menegaskan prinsip pengelolaan keuangan desa yang
transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin
anggaran (lihat Pasal 2 dan Pasal 24). Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019
mengatur bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa dilakukan melalui
mekanisme yang menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, termasuk
melalui pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (Pasal 6 dan Pasal 7). Sementara
itu, Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 menegaskan bahwa pembangunan
desa harus berbasis pada pemberdayaan masyarakat dan partisipasi aktif warga
(Pasal 2 dan Pasal 5).
Namun demikian,
praktik sosial desa tetap mempertahankan tradisi gotong royong melalui
pembentukan panitia kegiatan yang bersifat fleksibel. Ketegangan antara norma
administratif dan praktik sosial inilah yang menjadi akar persoalan dalam
membedakan peran TPK dan panitia, terutama dalam aspek pengelolaan keuangan dan
honorarium.
Kerangka Regulasi: Tiga Pilar Tata Kelola Desa
Secara konseptual,
tata kelola kegiatan desa berdiri di atas tiga pilar utama:
- Akuntabilitas
keuangan (Permendagri 20/2018)
- Menekankan
bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti sah dan dapat
dipertanggungjawabkan (Pasal 54).
- Kepatuhan
pengadaan (Peraturan LKPP 12/2019)
- Mengatur
bahwa pengadaan barang/jasa desa dilaksanakan oleh TPK sebagai pelaksana
kegiatan (Pasal 8).
- Partisipasi
masyarakat (Permendesa PDTT 21/2020)
- Menekankan
keterlibatan masyarakat dalam seluruh tahapan pembangunan desa (Pasal 6).
Ketiga pilar ini membentuk suatu sistem yang tidak dapat dipisahkan: akuntabilitas tanpa partisipasi akan kering secara sosial, sementara partisipasi tanpa akuntabilitas berisiko melanggar hukum.
TPK sebagai Aktor
Formal dalam Sistem Pengadaan Desa
Dalam perspektif
hukum administrasi, TPK merupakan instrumen kelembagaan yang memiliki
legitimasi formal. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 7 secara
eksplisit menyebutkan bahwa Kepala Desa menetapkan TPK untuk melaksanakan
pengadaan barang/jasa.
TPK memiliki
fungsi strategis yang meliputi:
·
Penyusunan dokumen kegiatan dan RAB
·
Pelaksanaan pengadaan (swakelola atau
melalui penyedia)
·
Pengendalian mutu dan progres pekerjaan
·
Penyusunan laporan pertanggungjawaban
Selain itu, dalam
kerangka Permendagri 20/2018 Pasal 56, setiap pelaksana kegiatan wajib
menyusun laporan realisasi kegiatan sebagai bagian dari pertanggungjawaban
APBDes. Dengan demikian, TPK tidak hanya berfungsi teknis, tetapi juga memiliki
tanggung jawab hukum dan administratif yang melekat.
Panitia Kegiatan sebagai Representasi Energi Sosial
Berbeda dengan
TPK, panitia kegiatan tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi pengadaan
maupun keuangan desa. Namun keberadaannya memperoleh legitimasi sosial dalam
kerangka pemberdayaan masyarakat.
Permendesa PDTT
Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 5 menegaskan bahwa pembangunan desa
dilaksanakan dengan mengedepankan partisipasi masyarakat. Dalam konteks ini,
panitia kegiatan merupakan manifestasi konkret dari partisipasi tersebut.
Fungsi
panitia meliputi:
- Koordinasi
teknis pelaksanaan kegiatan
- Pengaturan
logistik dan peserta
- Pengelolaan
alur acara
- Dokumentasi
dan publikasi
Karakter panitia
bersifat fleksibel, ad hoc, dan berbasis gotong royong, sehingga tidak memiliki
beban administratif seketat TPK.
Perbedaan Fundamental: Perspektif Hukum dan Tata Kelola
Secara akademik,
perbedaan TPK dan panitia dapat dianalisis melalui empat dimensi utama:
1. Legalitas
o TPK:
Memiliki dasar hukum eksplisit (Peraturan LKPP 12/2019)
o Panitia:
Tidak diatur secara eksplisit
2. Fungsi
o TPK:
Pengadaan dan pengelolaan keuangan
o Panitia:
Pelaksanaan operasional kegiatan
3. Kedudukan
o TPK:
Formal dan struktural
o Panitia:
Ad hoc dan partisipatif
4. Pertanggungjawaban
o TPK:
Administratif dan hukum
o Panitia:
Operasional dan sosial
Perbedaan ini
menegaskan bahwa keduanya bersifat komplementer, bukan substitutif.
Honorarium: Dialektika antara Norma dan Partisipasi
Dalam perspektif
regulasi, honorarium TPK merupakan bagian dari belanja kegiatan yang sah. Permendagri
20/2018 Pasal 39 menyatakan bahwa belanja desa digunakan untuk mendanai
pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes, termasuk biaya
operasional pelaksana kegiatan.
Dengan
demikian, honor TPK:
- Memiliki
dasar hukum
- Dianggarkan
dalam RAB
- Dipertanggungjawabkan
secara administratif
Sebaliknya,
honor panitia tidak memiliki dasar normatif yang kuat. Oleh karena itu,
pemberiannya harus memperhatikan asas:
- Kepatutan
- Kewajaran
- Efisiensi
anggaran
Dalam
praktik, berbagai penyimpangan sering terjadi, seperti:
- Panitia
mengambil alih fungsi TPK
- TPK
hanya formalitas
- Honor
panitia lebih besar dari biaya kegiatan
- Duplikasi
honor tanpa kejelasan peran
Hal ini
bertentangan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas sebagaimana diatur
dalam “Permendagri 20/2018 Pasal 2”.
Pendekatan yang
lebih sehat bahkan mendorong agar bentuk penghargaan
kepada panitia tidak selalu berupa honorarium dalam jumlah besar. Desa dapat
memberikan dukungan dalam bentuk konsumsi, transport lokal, atau uang lelah
dalam jumlah terbatas sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka. Dengan
demikian, semangat gotong royong tetap terjaga tanpa mengubah partisipasi
menjadi sekadar aktivitas berbasis imbalan finansial.
Prinsip Pengelolaan Honorarium yang Ideal
Untuk menjaga
keseimbangan antara sistem dan partisipasi, terdapat empat prinsip utama:
- Kewajaran
→ tidak berlebihan
- Proporsionalitas
→ sesuai peran dan kontribusi
- Berbasis
output → terkait langsung dengan hasil
kegiatan
- Transparansi
→ terbuka dan dapat diaudit
Rekomendasi Kebijakan Desa
- Pemisahan
kelembagaan melalui SK
- SK
TPK
- SK
Panitia
- Penegasan
fungsi
- TPK
sebagai pengelola keuangan dan pengadaan
- Panitia
sebagai pelaksana kegiatan
- Standarisasi
biaya
- Penyusunan
Peraturan Desa/Peraturan Kepala Desa tentang Standar Biaya
- Pengendalian
risiko
- Menghindari
duplikasi honor
- Mencegah
dominasi honor panitia
Kesimpulan: Menjaga Keseimbangan antara Sistem dan Tradisi
TPK
dan panitia kegiatan desa merupakan dua entitas yang lahir dari dua logika
berbeda:
- TPK
→ representasi sistem negara (akuntabilitas dan hukum)
- Panitia
→ representasi komunitas (partisipasi dan gotong royong)
Demikian
pula dengan honorarium:
- Honor
TPK adalah konsekuensi sistemik dari pengelolaan keuangan desa
- Honor
panitia adalah kebijakan sosial yang harus dijaga dalam batas kewajaran
Permasalahan utama
bukan semata teknis, melainkan kegagalan memahami batas antara fungsi formal
dan partisipatif. Ketika desa mampu menempatkan keduanya secara proporsional,
maka yang terbangun bukan hanya kegiatan yang sukses, tetapi juga tata kelola
desa yang kuat, akuntabel, dan tetap berakar pada nilai gotong royong.
#BangunDesaBangunIndonesia
#DesaTerdepanUntukIndonesia
#TPPKerjaBerdampak

Tidak ada komentar:
Posting Komentar