SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KOTA DENPASAR. TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA.

Sabtu, 07 Maret 2026

LAPORAN KINERJA BPD

 


Transparansi dan Akuntabilitas Demokrasi Desa

Dalam sistem pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki posisi yang sangat strategis. BPD merupakan lembaga yang mewakili masyarakat desa dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa.

Peran BPD tidak hanya sebagai mitra pemerintah desa, tetapi juga sebagai pengawas dan penyalur aspirasi masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 31 Permendagri 110 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa BPD memiliki fungsi:

  • membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  • menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
  • melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa

Dengan fungsi tersebut, BPD menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis dan akuntabel.

Laporan Kinerja BPD: Kewajiban yang Diatur dalam Regulasi

Banyak yang belum mengetahui bahwa BPD sebenarnya memiliki kewajiban untuk menyusun laporan kinerja setiap tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 61 Permendagri 110 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa:

Laporan kinerja BPD merupakan laporan pelaksanaan tugas BPD selama satu tahun anggaran.”

Artinya, setiap tahun BPD perlu menyusun laporan yang menggambarkan seluruh kegiatan dan pelaksanaan tugas yang telah dilakukan selama satu tahun. Laporan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kelembagaan BPD dalam menjalankan mandat masyarakat desa. 


 Kepada Siapa Laporan Kinerja BPD Disampaikan?

Masih berdasarkan Pasal 61 ayat (3) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, laporan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus disampaikan secara resmi kepada beberapa pihak. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa:

Laporan kinerja BPD dilaporkan secara tertulis kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum Musyawarah Desa.”

Ketentuan ini menunjukkan bahwa laporan kinerja BPD memiliki beberapa tujuan penting, yaitu:

1.   Sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, khususnya dalam menilai pelaksanaan fungsi BPD di desa.

2.   Sebagai sumber informasi bagi Pemerintah Desa, terutama terkait pelaksanaan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat oleh BPD.

3.   Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat desa, karena BPD merupakan lembaga yang mewakili kepentingan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain itu, Pasal 61 ayat (3) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 juga mengatur bahwa laporan kinerja BPD harus disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Ketentuan ini bertujuan agar laporan kinerja BPD dapat disampaikan tepat waktu sehingga dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi penyelenggaraan pemerintahan desa pada tahun berikutnya.

Laporan Kinerja BPD Adalah Pertanggungjawaban kepada Masyarakat

Regulasi juga menegaskan bahwa laporan kinerja BPD tidak hanya untuk pemerintah daerah, tetapi juga untuk masyarakat desa. Dalam Pasal 62 Permendagri 110 Tahun 2016 disebutkan bahwa:

Laporan kinerja BPD yang disampaikan dalam forum Musyawarah Desa merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat desa.”

Dengan kata lain, masyarakat desa berhak mengetahui apa saja yang telah dilakukan oleh BPD selama satu tahun.

Transparansi ini menjadi bagian penting dari demokrasi desa.

Apa Saja Isi Laporan Kinerja BPD?

Berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (2) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, laporan kinerja BPD disusun dengan sistematika sebagai berikut:

a.   Dasar hukum, yaitu peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan pelaksanaan tugas BPD.

b.   Pelaksanaan tugas, yang berisi uraian kegiatan BPD selama satu tahun anggaran.

c.   Penutup, yang memuat kesimpulan serta harapan untuk peningkatan kinerja BPD ke depan.

Meskipun sistematikanya relatif sederhana, isi laporan kinerja BPD pada dasarnya menggambarkan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan tugas BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. 

 Secara umum, laporan kinerja BPD memuat beberapa kegiatan utama berikut.

1.   Pengelolaan Aspirasi Masyarakat

Sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa, BPD memiliki tugas untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, laporan kinerja BPD perlu memuat kegiatan yang berkaitan dengan:

·  proses menjaring aspirasi masyarakat;

·  kegiatan pertemuan atau dialog dengan warga;

·  penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa.

Dengan adanya dokumentasi ini, masyarakat dapat mengetahui bagaimana aspirasi mereka diperjuangkan melalui BPD.

2.   Pembahasan Peraturan Desa

BPD memiliki kewenangan untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Oleh karena itu, laporan kinerja BPD juga memuat kegiatan yang berkaitan dengan:

·  pembahasan rancangan Peraturan Desa;

·  proses musyawarah antara BPD dan pemerintah desa;

·  kesepakatan terhadap Peraturan Desa yang ditetapkan.

Kegiatan ini menunjukkan peran BPD dalam memastikan bahwa kebijakan desa dibahas secara demokratis.

3.   Pelaksanaan Musyawarah Desa

BPD juga berperan penting dalam penyelenggaraan berbagai forum musyawarah desa, seperti:

·  Musyawarah Desa perencanaan pembangunan;

·  Musyawarah Desa Sosialisasi Perdes pertanggungjawaban dan Perdes APBDesa;

·  Musyawarah Desa untuk pembahasan isu-isu strategis desa.

Dalam laporan kinerja BPD, kegiatan tersebut perlu didokumentasikan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan yang partisipatif di tingkat desa.

4.   Pengawasan terhadap Kinerja Kepala Desa

Salah satu fungsi penting BPD adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Oleh karena itu, laporan kinerja BPD juga memuat kegiatan pengawasan yang dilakukan selama satu tahun, antara lain:

·  pengawasan terhadap perencanaan pembangunan desa;

·  pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan desa;

·  pembahasan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Bahkan dalam ketentuan regulasi disebutkan bahwa hasil pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa menjadi bagian dari laporan kinerja BPD.

    Dalam praktik penyusunan laporan di desa, laporan kinerja BPD biasanya disusun dengan struktur yang lebih lengkap agar mudah dipahami oleh masyarakat dan pemerintah daerah. Struktur tersebut umumnya meliputi:

·     Halaman judul laporan

·     Kata pengantar

·     BAB I Pendahuluan

·     BAB II Gambaran Umum BPD

·     BAB III Pelaksanaan Fungsi BPD

·     BAB IV Pengawasan Kinerja Kepala Desa

·     BAB V Penyerapan Aspirasi Masyarakat

·     BAB VI Permasalahan dan Tantangan

·     BAB VII Rekomendasi BPD

·     BAB VIII Penutup

·     Lampiran dan tabel kegiatan BPD

Dalam laporan tersebut biasanya juga disertakan beberapa tabel kegiatan yang memudahkan pembacaan laporan, seperti:

·     tabel pembahasan Peraturan Desa;

·     tabel kegiatan musyawarah desa;

·     tabel kegiatan pengawasan BPD;

·     tabel aspirasi masyarakat yang diterima dan tindak lanjutnya.

 

Tantangan di Lapangan

Walaupun aturan sudah jelas, dalam praktiknya masih banyak desa yang belum menyusun laporan kinerja BPD secara sistematis.

Beberapa tantangan yang sering terjadi antara lain:

  • masih terbatasnya pemahaman anggota BPD tentang regulasi
  • dokumentasi kegiatan BPD yang belum tertata dengan baik
  • laporan kinerja belum disampaikan kepada masyarakat desa
  • kegiatan BPD belum terdokumentasi secara administratif

Padahal laporan kinerja sangat penting untuk menunjukkan bahwa BPD benar-benar menjalankan tugasnya.

 BPD yang Aktif Akan Menguatkan Demokrasi Desa

Jika BPD aktif menjalankan fungsi legislasi, penyerapan aspirasi, dan pengawasan, maka pemerintahan desa akan menjadi lebih transparan dan partisipatif.

Laporan kinerja BPD menjadi salah satu cara untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa BPD:

  • bekerja untuk kepentingan warga
  • mengawasi jalannya pemerintahan desa
  • memperjuangkan aspirasi masyarakat

Dengan demikian, BPD tidak hanya menjadi lembaga formal dalam struktur desa, tetapi benar-benar menjadi wakil masyarakat dalam menjaga kualitas pemerintahan desa.

 Penutup

Laporan kinerja BPD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas BPD kepada masyarakat desa. Melalui laporan ini, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana BPD telah menjalankan fungsi legislasi desa, penyerapan aspirasi masyarakat, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam praktiknya, penyusunan laporan kinerja BPD dapat merujuk pada beberapa pedoman yang telah tersedia, antara lain:

  • Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
  • Buku Panduan BPD Tahun 2018;
  • Petunjuk Teknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD Tahun 2022.

Dengan penyusunan laporan kinerja yang baik, diharapkan peran BPD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel dapat semakin meningkat.

#BangunDesaBangunIndonesia #DesaTerdepanUntukIndonesia

Oleh; Kadek Agus Mahardika ( TA PM Kota Denpasar )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ALUR PENETAPAN LPJ REALISASI APBDESA

  Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa (LPJ Realisasi APBDesa) sering menimbulkan pertanyaan mengenai tahapan pembahasannya, khususn...