Transparansi dan Akuntabilitas Demokrasi Desa
Dalam sistem pemerintahan desa, Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki posisi yang sangat strategis. BPD merupakan
lembaga yang mewakili masyarakat desa dalam proses penyelenggaraan pemerintahan
desa.
Peran BPD tidak hanya sebagai mitra
pemerintah desa, tetapi juga sebagai pengawas dan penyalur aspirasi masyarakat.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 31 Permendagri 110 Tahun 2016 yang menyebutkan
bahwa BPD memiliki fungsi:
- membahas
dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
- menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
- melakukan
pengawasan terhadap kinerja kepala desa
Dengan fungsi tersebut, BPD menjadi salah
satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis dan
akuntabel.
Laporan Kinerja BPD: Kewajiban yang Diatur dalam Regulasi
Banyak yang belum mengetahui bahwa BPD
sebenarnya memiliki kewajiban untuk menyusun laporan kinerja setiap tahun. Hal
ini diatur dalam Pasal 61 Permendagri 110 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa:
“Laporan
kinerja BPD merupakan laporan pelaksanaan tugas BPD selama satu tahun anggaran.”
Artinya, setiap tahun BPD perlu menyusun laporan yang menggambarkan seluruh kegiatan dan pelaksanaan tugas yang telah dilakukan selama satu tahun. Laporan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kelembagaan BPD dalam menjalankan mandat masyarakat desa.
Masih berdasarkan Pasal 61 ayat (3)
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, laporan kinerja Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) harus disampaikan secara resmi kepada beberapa pihak. Dalam ketentuan
tersebut disebutkan bahwa:
“Laporan
kinerja BPD dilaporkan secara tertulis kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat
serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum Musyawarah Desa.”
Ketentuan ini menunjukkan bahwa laporan
kinerja BPD memiliki beberapa tujuan penting, yaitu:
1.
Sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah
daerah, khususnya dalam menilai pelaksanaan fungsi BPD di desa.
2.
Sebagai sumber informasi bagi Pemerintah
Desa, terutama terkait pelaksanaan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi
masyarakat oleh BPD.
3.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada
masyarakat desa, karena BPD merupakan lembaga yang mewakili kepentingan
masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain itu, Pasal 61 ayat (3) Permendagri
Nomor 110 Tahun 2016 juga mengatur bahwa laporan kinerja BPD harus disampaikan
paling lama 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Ketentuan ini
bertujuan agar laporan kinerja BPD dapat disampaikan tepat waktu sehingga dapat
menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi penyelenggaraan pemerintahan desa
pada tahun berikutnya.
Laporan Kinerja BPD Adalah Pertanggungjawaban kepada Masyarakat
Regulasi juga menegaskan bahwa laporan
kinerja BPD tidak hanya untuk pemerintah daerah, tetapi juga untuk masyarakat
desa. Dalam Pasal 62 Permendagri 110 Tahun 2016 disebutkan bahwa:
“Laporan
kinerja BPD yang disampaikan dalam forum Musyawarah Desa merupakan wujud
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat desa.”
Dengan
kata lain, masyarakat desa berhak mengetahui apa saja yang telah dilakukan oleh
BPD selama satu tahun.
Transparansi ini menjadi bagian penting
dari demokrasi desa.
Apa Saja Isi Laporan Kinerja BPD?
Berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (2)
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, laporan kinerja BPD disusun dengan
sistematika sebagai berikut:
a.
Dasar hukum, yaitu peraturan
perundang-undangan yang menjadi landasan pelaksanaan tugas BPD.
b.
Pelaksanaan tugas, yang berisi uraian
kegiatan BPD selama satu tahun anggaran.
c.
Penutup, yang memuat kesimpulan serta
harapan untuk peningkatan kinerja BPD ke depan.
Meskipun sistematikanya relatif sederhana, isi laporan kinerja BPD pada dasarnya menggambarkan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan tugas BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
1. Pengelolaan
Aspirasi Masyarakat
Sebagai lembaga
perwakilan masyarakat desa, BPD memiliki tugas untuk menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, laporan kinerja BPD perlu memuat kegiatan
yang berkaitan dengan:
· proses
menjaring aspirasi masyarakat;
· kegiatan
pertemuan atau dialog dengan warga;
· penyampaian
aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa.
Dengan adanya
dokumentasi ini, masyarakat dapat mengetahui bagaimana aspirasi mereka
diperjuangkan melalui BPD.
2.
Pembahasan Peraturan Desa
BPD memiliki kewenangan untuk
membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Oleh
karena itu, laporan kinerja BPD juga memuat kegiatan yang berkaitan dengan:
· pembahasan
rancangan Peraturan Desa;
· proses
musyawarah antara BPD dan pemerintah desa;
· kesepakatan
terhadap Peraturan Desa yang ditetapkan.
Kegiatan ini menunjukkan peran BPD
dalam memastikan bahwa kebijakan desa dibahas secara demokratis.
3.
Pelaksanaan Musyawarah Desa
BPD juga berperan penting dalam penyelenggaraan
berbagai forum musyawarah desa, seperti:
· Musyawarah
Desa perencanaan pembangunan;
· Musyawarah
Desa Sosialisasi Perdes pertanggungjawaban dan Perdes APBDesa;
· Musyawarah
Desa untuk pembahasan isu-isu strategis desa.
Dalam laporan kinerja BPD, kegiatan tersebut perlu
didokumentasikan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan yang
partisipatif di tingkat desa.
4.
Pengawasan terhadap Kinerja Kepala Desa
Salah satu fungsi penting BPD adalah melakukan
pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Oleh karena itu, laporan kinerja BPD
juga memuat kegiatan pengawasan yang dilakukan selama satu tahun, antara lain:
· pengawasan
terhadap perencanaan pembangunan desa;
· pengawasan
terhadap pelaksanaan kegiatan desa;
· pembahasan
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Bahkan dalam ketentuan regulasi
disebutkan bahwa hasil pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa menjadi
bagian dari laporan kinerja BPD.
·
Halaman judul laporan
·
Kata pengantar
·
BAB I Pendahuluan
·
BAB II Gambaran Umum BPD
·
BAB III Pelaksanaan Fungsi BPD
·
BAB IV Pengawasan Kinerja Kepala Desa
·
BAB V Penyerapan Aspirasi Masyarakat
·
BAB VI Permasalahan dan Tantangan
·
BAB VII Rekomendasi BPD
·
BAB VIII Penutup
·
Lampiran dan tabel kegiatan BPD
Dalam laporan
tersebut biasanya juga disertakan beberapa tabel kegiatan yang memudahkan pembacaan
laporan, seperti:
·
tabel pembahasan Peraturan Desa;
·
tabel kegiatan musyawarah desa;
·
tabel kegiatan pengawasan BPD;
·
tabel aspirasi masyarakat yang diterima
dan tindak lanjutnya.
Tantangan
di Lapangan
Walaupun aturan sudah jelas, dalam
praktiknya masih banyak desa yang belum menyusun laporan kinerja BPD secara
sistematis.
Beberapa
tantangan yang sering terjadi antara lain:
- masih
terbatasnya pemahaman anggota BPD tentang regulasi
- dokumentasi
kegiatan BPD yang belum tertata dengan baik
- laporan
kinerja belum disampaikan kepada masyarakat desa
- kegiatan
BPD belum terdokumentasi secara administratif
Padahal laporan kinerja sangat penting
untuk menunjukkan bahwa BPD benar-benar menjalankan tugasnya.
Jika BPD aktif menjalankan fungsi
legislasi, penyerapan aspirasi, dan pengawasan, maka pemerintahan desa akan
menjadi lebih transparan dan partisipatif.
Laporan kinerja BPD menjadi salah satu
cara untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa BPD:
- bekerja
untuk kepentingan warga
- mengawasi
jalannya pemerintahan desa
- memperjuangkan
aspirasi masyarakat
Dengan
demikian, BPD tidak hanya menjadi lembaga formal dalam struktur desa, tetapi
benar-benar menjadi wakil masyarakat dalam menjaga kualitas pemerintahan desa.
Laporan kinerja BPD bukan sekadar dokumen
administratif, tetapi merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas BPD
kepada masyarakat desa. Melalui laporan ini, masyarakat dapat mengetahui sejauh
mana BPD telah menjalankan fungsi legislasi desa, penyerapan aspirasi
masyarakat, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam praktiknya, penyusunan laporan
kinerja BPD dapat merujuk pada beberapa pedoman yang telah tersedia, antara
lain:
- Permendagri
Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
- Buku
Panduan BPD Tahun 2018;
- Petunjuk
Teknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD Tahun 2022.
Dengan penyusunan laporan kinerja yang
baik, diharapkan peran BPD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang
transparan, partisipatif, dan akuntabel dapat semakin meningkat.
#BangunDesaBangunIndonesia #DesaTerdepanUntukIndonesia
Oleh; Kadek Agus Mahardika ( TA PM Kota Denpasar )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar