Oleh; Kadek Agus Mahardika ( TA PM Kota Denpasar )
![]() |
Foto 1: Konsultasi Dengan Kejaksaan
Negeri Denpasar Bersama Perbekel Desa Dauh Puri Kaja (9/03/2026) |
Dalam beberapa
tahun terakhir, desa-desa di Kota Denpasar menunjukkan perkembangan yang cukup
signifikan, baik dari sisi tata kelola pemerintahan maupun kapasitas fiskal
desa. Peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes), optimalisasi dana transfer,
serta pengelolaan aset desa yang semakin baik, telah mendorong desa tidak hanya
sebagai pelaksana kegiatan rutin, tetapi juga sebagai subjek pembangunan yang
proaktif.
Kondisi ini
berdampak pada munculnya kebutuhan strategis desa untuk:
·
Menyediakan lahan fasilitas umum (TPS3R,
lapangan, ruang terbuka);
·
Mengembangkan aset produktif desa;
·
Mengantisipasi keterbatasan lahan di
wilayah perkotaan seperti Denpasar.
Di sisi lain,
karakteristik wilayah Kota Denpasar yang semakin padat dan bernilai ekonomi
tinggi menyebabkan:
·
Harga tanah meningkat signifikan;
·
Ketersediaan lahan semakin terbatas;
·
Potensi konflik atau sengketa tanah lebih
tinggi.
Dalam konteks
tersebut, banyak pemerintah desa mulai mengambil langkah strategis untuk menambah
aset tanah desa melalui pembelian atau bentuk perolehan lainnya.
Namun demikian,
dalam praktiknya masih ditemukan kerancuan, terutama:
·
Penyebutan kegiatan sebagai “pengadaan
tanah”;
·
Ketidaktepatan prosedur hukum;
·
Risiko administratif dalam pemeriksaan
Inspektorat maupun BPK.
Oleh karena itu,
penting untuk menegaskan:
Bagaimana
sebenarnya mekanisme hukum yang benar bagi desa dalam memperoleh tanah?
A. Apakah Desa Bisa “Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum”?
Jawaban Jujur dan
Tegas: Tidak bisa.
Kenapa? Karena
dalam hukum, tidak semua pemerintah itu punya kewenangan yang sama.
Dasar Hukumnya
Jelas:
Pasal
1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012:
“Pengadaan
Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang
layak dan adil kepada pihak yang berhak.”
Namun yang paling
penting adalah siapa yang boleh melakukan itu:
Pasal
1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023:
“Instansi
yang memerlukan tanah adalah Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah
Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Bank
Tanah, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah…”
Makna
Sederhananya untuk Desa:
๐
Desa tidak disebut di sini.
๐ Artinya: desa tidak
punya kewenangan menggunakan skema pengadaan tanah
Analogi
Biar Mudah Dipahami:
Pengadaan tanah
itu seperti jalan tol hukum:
· Yang
boleh masuk: Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota
· Desa?
Belum punya “kartu akses”
Risiko
Kalau Dipaksakan:
· Bisa
jadi temuan Inspektorat/BPK
· Bisa
dianggap salah prosedur
· Berpotensi
jadi masalah hukum
B. Lalu Desa Harus Bagaimana Kalau Butuh Tanah?
Nah ini penting: Desa
tetap bisa memperoleh tanah, tapi jalannya beda.
C. Jalur yang BENAR: Jalur Perdata (Kesepakatan)
Desa memperoleh
tanah melalui:
· Jual
beli
· Hibah
· Tukar
menukar
· Cara
lain yang disepakati
Dasar
Hukumnya:
Pasal
37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997:
“Peralihan
hak atas tanah... hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang
dibuat oleh PPAT yang berwenang.”
Makna Praktisnya:
๐
Tidak boleh “beli di bawah tangan”
๐ Tidak cukup
kwitansi
๐ Harus lewat PPAT
(Pejabat Pembuat Akta Tanah)
D. Tanah Desa Itu Statusnya Apa?
Ini sering salah
paham di desa.
Dasar
Hukumnya:
Pasal
49 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021:
“Hak Pakai dapat diberikan kepada instansi
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa untuk digunakan bagi
pelaksanaan tugasnya.”
Pasal
49 ayat (2):
“Hak
Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama tanah tersebut
dipergunakan.”
Makna
Sederhana:
๐
Tanah desa itu bukan “Hak Milik”
๐ Tapi: Hak
Pakai
Kenapa?
Karena desa adalah penyelenggara pemerintahan, bukan pemilik privat.
E. Alur Aman Perolehan Tanah di Desa
Ini yang paling
penting untuk dipraktikkan:
1.
Rencanakan di Desa Melalui Musyawarah Desa
Masukkan dalam:
· RKPDes
· APBDes
๐ Jangan tiba-tiba beli tanah tanpa
perencanaan.
2.
Sepakati dengan Pemilik Tanah
·
Musyawarah
·
Tentukan harga yang wajar/appraisal
3.
Buat Akta di PPAT
·
Wajib!
·
Ini bukti hukum utama
4.
Pelepasan Hak
·
Pemilik lama melepas haknya
·
Tanah jadi tanah negara sementara
5.
Ajukan ke BPN
·
Minta:
· Sertipikat
Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa
6.
Catat sebagai Aset Desa
·
Masuk Buku Inventaris
·
Ada nilai, luas, lokasi
F. Kesalahan yang Sering Terjadi di Desa
Ini penting sebagai “alarm dini”:
❌
Menyebut kegiatan “pengadaan tanah”
❌ Tidak pakai PPAT
❌ Sertipikat atas nama
pribadi
❌ Tidak dicatat sebagai
aset desa
❌ Tidak ada di APBDes
G. Cara Aman Supaya Tidak Jadi Temuan BPK
Gunakan prinsip sederhana ini:
๐ “Legal
dulu, baru bayar”
๐ “Dokumen
lengkap, baru aman”
Checklist
Aman:
·
✔ Musyawarah
Desa
·
✔ Ada
di RKP Desa
·
✔Ada
di APBDes
·
✔
Ada musyawarah dengan pemilik tanah
·
✔
Akta PPAT
·
✔
Bukti pembayaran
·
✔
Sertipikat Hak Pakai
·
✔
Masuk inventaris aset
H. Kesimpulan
- Desa tidak boleh melakukan pengadaan
tanah untuk kepentingan umum
→ karena tidak diberi kewenangan oleh hukum. - Desa tetap bisa punya tanah,
tapi caranya:
→ beli, hibah, atau tukar menukar (jalur kesepakatan) - Sertipikatnya harus
Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa, bukan pribadi.
- Kunci aman dari masalah: Ikuti prosedur, lengkapi dokumen, dan catat sebagai aset desa
Penutup (Pesan Praktis untuk Desa)
Kalau
desa ingin membangun:
- jalan,
balai, lapangan, atau fasilitas publik
๐ jangan salah jalan di awal soal tanah
Karena: Masalah tanah bukan muncul di awal… tapi biasanya saat audit.
![]() |
Foto 2: Konsultasi Dengan BPN Kota Denpasar Bersama Kasi Pemerintahan Desa Dauh Puri Kaja
( 19/02/2026) |
#BangunDesaBangunIndonesia
#DesaTerdepanUntukIndonesia
#TPPKerjaBerdampak


Tidak ada komentar:
Posting Komentar