SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KOTA DENPASAR. TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA.

Sabtu, 07 Maret 2026

HUBUNGAN LAPORAN KINERJA BPD, LKPPD, DAN MUSYAWARAH DESA

 


Dalam tata kelola pemerintahan desa, terdapat beberapa mekanisme yang bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Tiga instrumen yang memiliki hubungan erat dalam proses tersebut adalah:

  1. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD)
  2. Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  3. Forum Musyawarah Desa

Ketiga instrumen ini saling berkaitan dan membentuk suatu mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban pemerintahan desa.

 LKPPD: Laporan Kinerja Kepala Desa

LKPPD merupakan laporan yang disusun oleh Kepala Desa setiap akhir tahun anggaran. Laporan ini berisi informasi mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun, yang meliputi:

  • pelaksanaan pemerintahan desa;
  • pelaksanaan pembangunan desa;
  • pembinaan kemasyarakatan;
  • pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam Permendagri 110 Tahun 2016 Pasal 48, disebutkan bahwa Kepala Desa menyampaikan LKPPD kepada BPD setiap akhir tahun anggaran.

Penyampaian LKPPD ini bertujuan agar BPD dapat mengetahui kinerja pemerintah desa serta menjalankan fungsi pengawasannya.

BPD Membahas dan Mengevaluasi LKPPD

Setelah menerima LKPPD, BPD tidak hanya menerima laporan tersebut secara administratif, tetapi juga melakukan pembahasan terhadap isi laporan tersebut.

Hal ini diatur dalam Pasal 48 Permendagri 110 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa BPD melakukan evaluasi terhadap LKPPD sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Melalui pembahasan tersebut, BPD dapat menilai beberapa aspek penting, antara lain:

  • kesesuaian pelaksanaan program desa dengan perencanaan desa;
  • kesesuaian penggunaan anggaran dengan APBDes;
  • kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, LKPPD menjadi sumber informasi utama bagi BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Musyawarah BPD sebagai Forum Pembahasan LKPPD

Pembahasan LKPPD oleh BPD dilakukan melalui Musyawarah BPD.

Hal ini sejalan dengan Pasal 37 Permendagri 110 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa Musyawarah BPD merupakan forum yang digunakan untuk membahas berbagai hal yang menjadi kewenangan BPD.

Dalam praktik di desa, pembahasan LKPPD dalam Musyawarah BPD sering melibatkan Pemerintah Desa untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi terhadap isi laporan.

Hasil Pembahasan LKPPD Menjadi Bagian dari Laporan Kinerja BPD

Kegiatan pembahasan dan pengawasan terhadap LKPPD merupakan bagian dari pelaksanaan tugas BPD.

Oleh karena itu, kegiatan tersebut kemudian dicatat dan dilaporkan dalam Laporan Kinerja BPD.

Hal ini sesuai dengan Pasal 61 Permendagri 110 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa laporan kinerja BPD merupakan laporan pelaksanaan tugas BPD selama satu tahun anggaran.

Dalam laporan tersebut biasanya dimuat beberapa hal, antara lain:

  • kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa;
  • pembahasan LKPPD Kepala Desa;
  • penyaluran aspirasi masyarakat;
  • kegiatan musyawarah desa.

Dengan demikian, pembahasan LKPPD menjadi salah satu bagian penting dalam laporan kinerja BPD.

Musyawarah Desa sebagai Forum Pertanggungjawaban kepada Masyarakat

Selain kepada pemerintah daerah, laporan kinerja BPD juga disampaikan kepada masyarakat melalui forum Musyawarah Desa.

Hal ini diatur dalam Pasal 61 Permendagri 110 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa laporan kinerja BPD disampaikan kepada:

  • Bupati/Wali Kota melalui Camat;
  • Kepala Desa; dan
  • forum Musyawarah Desa.

Melalui forum Musyawarah Desa, masyarakat dapat mengetahui:

  • kegiatan yang telah dilakukan oleh BPD;
  • hasil pengawasan BPD terhadap pemerintah desa;
  • aspirasi masyarakat yang telah ditindaklanjuti.

Dengan demikian, Musyawarah Desa menjadi ruang bagi masyarakat untuk mengetahui dan menilai kinerja BPD.

Alur Hubungan LKPPD, BPD, dan Musyawarah Desa

Jika dilihat secara sederhana, hubungan antara ketiga instrumen tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

Kepala Desa menyusun LKPPD → LKPPD disampaikan kepada BPD → BPD membahas dan mengevaluasi LKPPD → hasil pembahasan dicatat dalam Laporan Kinerja BPD → laporan kinerja BPD disampaikan kepada masyarakat melalui Musyawarah Desa.

Alur ini menunjukkan adanya mekanisme checks and balances dalam pemerintahan desa, di mana pemerintah desa dan BPD saling menjalankan peran sesuai kewenangannya.

Penutup

LKPPD, Laporan Kinerja BPD, dan Musyawarah Desa merupakan tiga instrumen penting dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

LKPPD menjadi bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa kepada BPD, sedangkan Laporan Kinerja BPD merupakan bentuk pertanggungjawaban BPD kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Sementara itu, Musyawarah Desa menjadi ruang partisipasi masyarakat dalam mengetahui dan mengevaluasi kinerja lembaga desa.

Apabila ketiga mekanisme ini dilaksanakan secara baik, maka sistem pemerintahan desa akan berjalan lebih demokratis, terbuka, dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa.

 #BangunDesaBangunIndonesia #DesaTerdepanUntukIndonesia


Oleh; Kadek Agus Mahardika (TA PM Kota  Denpasar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ALUR PENETAPAN LPJ REALISASI APBDESA

  Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa (LPJ Realisasi APBDesa) sering menimbulkan pertanyaan mengenai tahapan pembahasannya, khususn...