Dalam tata kelola pemerintahan desa, terdapat beberapa mekanisme yang bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Tiga instrumen yang memiliki hubungan erat dalam proses tersebut adalah:
- Laporan
Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD)
- Laporan
Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Forum
Musyawarah Desa
Ketiga
instrumen ini saling berkaitan dan membentuk suatu mekanisme pengawasan dan
pertanggungjawaban pemerintahan desa.
LKPPD
merupakan laporan yang disusun oleh Kepala Desa setiap akhir tahun anggaran.
Laporan ini berisi informasi mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan
desa selama satu tahun, yang meliputi:
- pelaksanaan
pemerintahan desa;
- pelaksanaan
pembangunan desa;
- pembinaan
kemasyarakatan;
- pemberdayaan
masyarakat desa.
Dalam
Permendagri 110 Tahun 2016 Pasal 48, disebutkan bahwa Kepala Desa menyampaikan
LKPPD kepada BPD setiap akhir tahun anggaran.
Penyampaian
LKPPD ini bertujuan agar BPD dapat mengetahui kinerja pemerintah desa serta
menjalankan fungsi pengawasannya.
BPD Membahas dan Mengevaluasi LKPPD
Setelah
menerima LKPPD, BPD tidak hanya menerima laporan tersebut secara administratif,
tetapi juga melakukan pembahasan terhadap isi laporan tersebut.
Hal
ini diatur dalam Pasal 48 Permendagri 110 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa BPD
melakukan evaluasi terhadap LKPPD sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi
pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Melalui
pembahasan tersebut, BPD dapat menilai beberapa aspek penting, antara lain:
- kesesuaian
pelaksanaan program desa dengan perencanaan desa;
- kesesuaian
penggunaan anggaran dengan APBDes;
- kualitas
pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, LKPPD menjadi sumber informasi utama bagi BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Musyawarah
BPD sebagai Forum Pembahasan LKPPD
Pembahasan
LKPPD oleh BPD dilakukan melalui Musyawarah BPD.
Hal
ini sejalan dengan Pasal 37 Permendagri 110 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa
Musyawarah BPD merupakan forum yang digunakan untuk membahas berbagai hal yang
menjadi kewenangan BPD.
Dalam
praktik di desa, pembahasan LKPPD dalam Musyawarah BPD sering melibatkan
Pemerintah Desa untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi terhadap isi
laporan.
Hasil Pembahasan LKPPD Menjadi Bagian dari Laporan Kinerja BPD
Kegiatan
pembahasan dan pengawasan terhadap LKPPD merupakan bagian dari pelaksanaan
tugas BPD.
Oleh
karena itu, kegiatan tersebut kemudian dicatat dan dilaporkan dalam Laporan
Kinerja BPD.
Hal
ini sesuai dengan Pasal 61 Permendagri 110 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa
laporan kinerja BPD merupakan laporan pelaksanaan tugas BPD selama satu tahun
anggaran.
Dalam
laporan tersebut biasanya dimuat beberapa hal, antara lain:
- kegiatan
pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa;
- pembahasan
LKPPD Kepala Desa;
- penyaluran
aspirasi masyarakat;
- kegiatan
musyawarah desa.
Dengan
demikian, pembahasan LKPPD menjadi salah satu bagian penting dalam laporan
kinerja BPD.
Musyawarah Desa sebagai Forum Pertanggungjawaban kepada Masyarakat
Selain
kepada pemerintah daerah, laporan kinerja BPD juga disampaikan kepada
masyarakat melalui forum Musyawarah Desa.
Hal
ini diatur dalam Pasal 61 Permendagri 110 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa
laporan kinerja BPD disampaikan kepada:
- Bupati/Wali
Kota melalui Camat;
- Kepala
Desa; dan
- forum
Musyawarah Desa.
Melalui
forum Musyawarah Desa, masyarakat dapat mengetahui:
- kegiatan
yang telah dilakukan oleh BPD;
- hasil
pengawasan BPD terhadap pemerintah desa;
- aspirasi
masyarakat yang telah ditindaklanjuti.
Dengan
demikian, Musyawarah Desa menjadi ruang bagi masyarakat untuk mengetahui dan
menilai kinerja BPD.
Alur Hubungan LKPPD, BPD, dan Musyawarah Desa
Jika
dilihat secara sederhana, hubungan antara ketiga instrumen tersebut dapat
digambarkan sebagai berikut:
Kepala
Desa menyusun LKPPD → LKPPD disampaikan kepada BPD → BPD membahas dan
mengevaluasi LKPPD → hasil pembahasan dicatat dalam Laporan Kinerja BPD →
laporan kinerja BPD disampaikan kepada masyarakat melalui Musyawarah Desa.
Alur
ini menunjukkan adanya mekanisme checks and balances dalam pemerintahan desa,
di mana pemerintah desa dan BPD saling menjalankan peran sesuai kewenangannya.
Penutup
LKPPD,
Laporan Kinerja BPD, dan Musyawarah Desa merupakan tiga instrumen penting dalam
membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
LKPPD
menjadi bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa kepada BPD, sedangkan Laporan
Kinerja BPD merupakan bentuk pertanggungjawaban BPD kepada masyarakat dan
pemerintah daerah. Sementara itu, Musyawarah Desa menjadi ruang partisipasi
masyarakat dalam mengetahui dan mengevaluasi kinerja lembaga desa.
Apabila
ketiga mekanisme ini dilaksanakan secara baik, maka sistem pemerintahan desa
akan berjalan lebih demokratis, terbuka, dan berpihak pada kepentingan
masyarakat desa.
Oleh; Kadek Agus Mahardika (TA PM Kota Denpasar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar