Pengadaan barang dan jasa (PBJ) di desa
sering menjadi titik yang paling rawan dalam pengelolaan keuangan desa. Banyak
temuan pemeriksaan administrasi maupun koreksi laporan pertanggungjawaban
berawal dari proses pengadaan. Dalam praktiknya, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
sering dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab karena mereka
bekerja langsung di lapangan.
Namun jika dicermati lebih dalam,
persoalannya tidak sesederhana itu. TPK memang pelaksana teknis, tetapi kunci
pengendalian sebenarnya berada pada Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), yaitu
Kasi atau Kaur yang menjadi penanggung jawab kegiatan.
Apa Dasar Hukumnya?
Aturan mengenai pengadaan desa sudah
jelas. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur tata cara pengadaan
barang/jasa di desa, termasuk peran TPK sebagai pelaksana kegiatan. Aturan ini
juga menekankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Di sisi lain, Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 20 Tahun 2018 menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa dilakukan
berdasarkan struktur Pelaksana Kegiatan Anggaran. Artinya, PKA bertanggung
jawab atas pelaksanaan sekaligus pengendalian kegiatan.
Dengan kerangka aturan tersebut, TPK tidak
bekerja sendiri. Mereka bergerak berdasarkan arahan, persetujuan, dan
pengendalian dari PKA.
Mengapa PKA Sangat Penting?
Dalam tata kelola pemerintahan, ada konsep
hubungan “principal–agent”. Secara sederhana, ini berarti pihak yang
melaksanakan pekerjaan (TPK) sangat bergantung pada arahan dan pengawasan dari
pihak yang memberi mandat (PKA). Jika arahannya jelas dan pengawasannya baik,
hasilnya pun akan baik. Sebaliknya, jika arahnya tidak jelas, pelaksanaan di
lapangan menjadi tidak terkontrol.
Mardiasmo menyatakan bahwa “akuntabilitas
publik menuntut adanya kejelasan fungsi, struktur pengendalian internal, dan
pertanggungjawaban yang berjenjang” (Mardiasmo, 2018). Dalam konteks desa, PKA
adalah bagian penting dari sistem pengendalian internal tersebut. Tanpa
pemahaman dan pengendalian dari PKA, proses pengadaan berjalan tanpa kontrol
yang memadai.
Masalah yang Sering Terjadi
Di banyak desa, masih ada PKA yang belum
memahami secara utuh tahapan pengadaan, dokumen yang wajib dibuat, serta
mekanisme pengendalian administrasi. Akibatnya:
- Dokumen
pengadaan tidak lengkap.
- Berita
acara dibuat terlambat.
- Pertanggungjawaban
disusun mendekati waktu pemeriksaan.
- Administrasi
bersifat reaktif, bukan direncanakan sejak awal.
Situasi ini bukan semata-mata karena
aturan yang rumit, tetapi lebih pada keterbatasan kapasitas aparatur. Bambang
Brodjonegoro menegaskan bahwa desentralisasi fiskal membutuhkan penguatan
kapasitas kelembagaan agar kewenangan yang besar tidak menimbulkan risiko tata
kelola (Brodjonegoro, 2014).
Saat ini desa mengelola dana yang besar.
Jika kapasitas PKA tidak diperkuat, maka aturan yang sudah baik tidak otomatis
menghasilkan praktik yang baik.
Fokus Pembinaan yang Perlu Diperbaiki
Selama ini, pelatihan sering lebih banyak
diberikan kepada TPK. Padahal TPK bekerja berdasarkan arahan PKA. Melatih TPK
tanpa memastikan PKA memahami proses pengadaan ibarat memperbaiki bagian hilir
tanpa membenahi hulunya.
Jika
PKA memahami alur PBJ dengan baik, maka:
- TPK mendapat arahan yang jelas sejak awal.
- Dokumen disiapkan tepat waktu.
- Administrasi lebih tertib.
- Risiko temuan dapat ditekan.
Sebaliknya, jika PKA tidak memahami
dokumen dan tahapan yang harus dikendalikan, TPK akan kesulitan bekerja secara
benar, meskipun sudah sering mengikuti bimbingan teknis.
PKA dan Proses Kaderisasi
TPK sebenarnya juga bisa menjadi ruang
pembelajaran dan kaderisasi aparatur desa. Sejak penyusunan RKPDesa, penetapan
personel TPK bisa menjadi bagian dari proses pembinaan. Namun proses kaderisasi
ini tidak akan efektif jika PKA sendiri belum memiliki kompetensi yang memadai
untuk membimbing.
Langkah yang Perlu Dilakukan
Agar pengadaan desa lebih tertib dan minim
risiko, beberapa langkah penting dapat dilakukan:
- Memprioritaskan
pembinaan PKA sebagai pengendali teknis dan administratif kegiatan.
- Memastikan
PKA memahami standar operasional dan template dokumen sebelum diberikan kepada
TPK.
- Membangun
evaluasi internal desa yang benar-benar menjalankan fungsi pengendalian, bukan
sekadar memenuhi formalitas administrasi.
Penutup
Kualitas pengadaan barang dan jasa di desa
bukan hanya soal mengikuti prosedur, tetapi juga soal kepemimpinan teknis dan
pengendalian. Selama PKA belum memahami atau belum menjalankan peran pengendaliannya
dengan baik, TPK akan sulit bekerja secara optimal.
Sebaliknya, jika PKA memiliki kapasitas
dan komitmen yang kuat, maka sistem pengadaan desa akan berjalan lebih tertib,
transparan, dan akuntabel.
Membangun tata kelola desa yang sehat
berarti memperkuat simpul pengendalian utamanya. Dan simpul itu adalah PKA.
---
Daftar
Kutipan / Referensi :
Peraturan
LKPP Nomor 12 Tahun 2019. (2019). Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Republik Indonesia.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. (2018). Pengelolaan Keuangan Desa.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Mardiasmo.
(2018). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi.
Bambang
Brodjonegoro. (2014). Desentralisasi Fiskal di Indonesia: Tantangan dan
Peluang. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
#BangunDesaBangunIndonesia
#DesaTerdepanUntukIndonesia
Oleh;Kadek Agus Mahardika (TA PM Kota Denpasar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar