SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KOTA DENPASAR. TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA.

Sabtu, 07 Maret 2026

PKA SEBAGAI KUNCI PENGENDALIAN PENGADAAN DESA

 



Pengadaan barang dan jasa (PBJ) di desa sering menjadi titik yang paling rawan dalam pengelolaan keuangan desa. Banyak temuan pemeriksaan administrasi maupun koreksi laporan pertanggungjawaban berawal dari proses pengadaan. Dalam praktiknya, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sering dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab karena mereka bekerja langsung di lapangan.

Namun jika dicermati lebih dalam, persoalannya tidak sesederhana itu. TPK memang pelaksana teknis, tetapi kunci pengendalian sebenarnya berada pada Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), yaitu Kasi atau Kaur yang menjadi penanggung jawab kegiatan.

Apa Dasar Hukumnya?

Aturan mengenai pengadaan desa sudah jelas. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur tata cara pengadaan barang/jasa di desa, termasuk peran TPK sebagai pelaksana kegiatan. Aturan ini juga menekankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Di sisi lain, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa dilakukan berdasarkan struktur Pelaksana Kegiatan Anggaran. Artinya, PKA bertanggung jawab atas pelaksanaan sekaligus pengendalian kegiatan.

Dengan kerangka aturan tersebut, TPK tidak bekerja sendiri. Mereka bergerak berdasarkan arahan, persetujuan, dan pengendalian dari PKA.

Mengapa PKA Sangat Penting?

Dalam tata kelola pemerintahan, ada konsep hubungan “principal–agent”. Secara sederhana, ini berarti pihak yang melaksanakan pekerjaan (TPK) sangat bergantung pada arahan dan pengawasan dari pihak yang memberi mandat (PKA). Jika arahannya jelas dan pengawasannya baik, hasilnya pun akan baik. Sebaliknya, jika arahnya tidak jelas, pelaksanaan di lapangan menjadi tidak terkontrol.

Mardiasmo menyatakan bahwa “akuntabilitas publik menuntut adanya kejelasan fungsi, struktur pengendalian internal, dan pertanggungjawaban yang berjenjang” (Mardiasmo, 2018). Dalam konteks desa, PKA adalah bagian penting dari sistem pengendalian internal tersebut. Tanpa pemahaman dan pengendalian dari PKA, proses pengadaan berjalan tanpa kontrol yang memadai.

Masalah yang Sering Terjadi

Di banyak desa, masih ada PKA yang belum memahami secara utuh tahapan pengadaan, dokumen yang wajib dibuat, serta mekanisme pengendalian administrasi. Akibatnya:

  • Dokumen pengadaan tidak lengkap.
  • Berita acara dibuat terlambat.
  • Pertanggungjawaban disusun mendekati waktu pemeriksaan.
  • Administrasi bersifat reaktif, bukan direncanakan sejak awal.

Situasi ini bukan semata-mata karena aturan yang rumit, tetapi lebih pada keterbatasan kapasitas aparatur. Bambang Brodjonegoro menegaskan bahwa desentralisasi fiskal membutuhkan penguatan kapasitas kelembagaan agar kewenangan yang besar tidak menimbulkan risiko tata kelola (Brodjonegoro, 2014).

Saat ini desa mengelola dana yang besar. Jika kapasitas PKA tidak diperkuat, maka aturan yang sudah baik tidak otomatis menghasilkan praktik yang baik.

Fokus Pembinaan yang Perlu Diperbaiki

Selama ini, pelatihan sering lebih banyak diberikan kepada TPK. Padahal TPK bekerja berdasarkan arahan PKA. Melatih TPK tanpa memastikan PKA memahami proses pengadaan ibarat memperbaiki bagian hilir tanpa membenahi hulunya.

Jika PKA memahami alur PBJ dengan baik, maka:

  • TPK mendapat arahan yang jelas sejak awal.
  • Dokumen disiapkan tepat waktu.
  • Administrasi lebih tertib.
  • Risiko temuan dapat ditekan.

Sebaliknya, jika PKA tidak memahami dokumen dan tahapan yang harus dikendalikan, TPK akan kesulitan bekerja secara benar, meskipun sudah sering mengikuti bimbingan teknis.

PKA dan Proses Kaderisasi

TPK sebenarnya juga bisa menjadi ruang pembelajaran dan kaderisasi aparatur desa. Sejak penyusunan RKPDesa, penetapan personel TPK bisa menjadi bagian dari proses pembinaan. Namun proses kaderisasi ini tidak akan efektif jika PKA sendiri belum memiliki kompetensi yang memadai untuk membimbing.

Langkah yang Perlu Dilakukan

Agar pengadaan desa lebih tertib dan minim risiko, beberapa langkah penting dapat dilakukan:

  • Memprioritaskan pembinaan PKA sebagai pengendali teknis dan administratif kegiatan.
  • Memastikan PKA memahami standar operasional dan template dokumen sebelum diberikan kepada TPK.
  • Membangun evaluasi internal desa yang benar-benar menjalankan fungsi pengendalian, bukan sekadar memenuhi formalitas administrasi.

Penutup

Kualitas pengadaan barang dan jasa di desa bukan hanya soal mengikuti prosedur, tetapi juga soal kepemimpinan teknis dan pengendalian. Selama PKA belum memahami atau belum menjalankan peran pengendaliannya dengan baik, TPK akan sulit bekerja secara optimal.

Sebaliknya, jika PKA memiliki kapasitas dan komitmen yang kuat, maka sistem pengadaan desa akan berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Membangun tata kelola desa yang sehat berarti memperkuat simpul pengendalian utamanya. Dan simpul itu adalah PKA.

---

Daftar Kutipan / Referensi :

Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019. (2019). Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. (2018). Pengelolaan Keuangan Desa. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi.

Bambang Brodjonegoro. (2014). Desentralisasi Fiskal di Indonesia: Tantangan dan Peluang. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

#BangunDesaBangunIndonesia #DesaTerdepanUntukIndonesia

Oleh;Kadek Agus Mahardika (TA PM Kota Denpasar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ALUR PENETAPAN LPJ REALISASI APBDESA

  Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa (LPJ Realisasi APBDesa) sering menimbulkan pertanyaan mengenai tahapan pembahasannya, khususn...