Denpasar – Memasuki tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027, sejumlah desa di masing-masing kecamatan di Kota Denpasar mulai melaksanakan kegiatan Penguatan Kapasitas Tim Penyusun RKP Desa dan Tim Verifikasi Usulan Kegiatan Desa. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan yang telah diselenggarakan oleh masing-masing desa sebagai bagian dari siklus perencanaan pembangunan desa.
Penguatan kapasitas tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh tim yang terlibat memiliki pemahaman yang utuh terhadap kebijakan, mekanisme, serta aspek teknis penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa. Dengan pembekalan yang memadai, Tim penyusunan RKP Desa diharapkan mampu menghasilkan dokumen yang berkualitas, terukur, akuntabel, dan selaras dengan arah pembangunan desa.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyusun RKP Desa memperoleh pembekalan mengenai konsep dasar perencanaan pembangunan desa, keterkaitan antara dokumen perencanaan, serta mekanisme penyusunan RKP Desa sebagai dokumen rencana kerja tahunan pemerintah desa yang merupakan penjabaran dari dokumen induk, yaitu RPJM Desa. Materi juga menitikberatkan pada penyusunan rancangan RKP yang didukung proposal kegiatan, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga tata cara pengisian format RKP Desa beserta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain aspek perencanaan, peserta juga didorong untuk memahami pentingnya penyusunan program dan kegiatan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, berbasis data, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan desa. Dengan demikian, setiap usulan yang masuk tidak hanya aspiratif, tetapi juga realistis dan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Tim Verifikasi Usulan Kegiatan Desa mendapatkan penguatan terkait mekanisme verifikasi usulan berdasarkan dua aspek utama, yaitu kesesuaian dengan kebijakan dan arah perencanaan pembangunan desa serta kelayakan teknis pelaksanaan kegiatan. Tim juga dibekali tata cara melakukan verifikasi administrasi menggunakan format rekaman hasil verifikasi sebagai dasar dalam menyusun rekomendasi terhadap setiap usulan kegiatan yang akan dimasukkan ke dalam RKP Desa.
Proses verifikasi menjadi tahapan yang sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh usulan telah memenuhi persyaratan administrasi, sesuai dengan kewenangan desa, memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat, serta dapat dilaksanakan secara efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan penguatan kapasitas ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah desa di Kota Denpasar dalam membangun sistem perencanaan yang semakin berkualitas. Perencanaan pembangunan tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen utama dalam mewujudkan pembangunan desa yang tepat sasaran, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.
Melalui kesiapan Tim Penyusun RKP Desa dan Tim Verifikasi yang semakin baik, diharapkan proses penyusunan RKP Desa Tahun 2027 dapat berlangsung lebih efektif serta menghasilkan dokumen perencanaan yang benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, selaras dengan visi pembangunan desa, serta mendukung pencapaian prioritas pembangunan Kota Denpasar.
Penguatan kapasitas ini menjadi fondasi penting dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan adaptif. Dokumen RKP Desa yang disusun secara berkualitas akan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan selama satu tahun anggaran sekaligus menjadi wujud nyata komitmen desa dalam menghadirkan pelayanan dan pembangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Denpasar, 13 Juli 2026
Penulis,
I Md Gd Wisnawa (PIC Media Informasi Kota Denpasar)
