SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KOTA DENPASAR. TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA.

Jumat, 24 April 2026

RAKOR DAN PENINGKATAN KAPASITAS TPP KOTA DENPASAR

 Denpasar, 24 April 2026



Pada hari Jumat, 24 April 2026, dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kota Denpasar dirangkaikan dengan agenda Penguatan TPP yang bertempat di Ruang Rapat DPMD Kota Denpasar. Kegiatan ini dihadiri oleh Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM). Turut hadir pula TAPM Provinsi yang memang diundang sebagai narasumber, yaitu Bapak Korprov dan Bapak Adi Parmadi.

Rakor ini diselenggarakan sebagai upaya koordinasi dan penguatan kinerja TPP dalam pendampingan desa. Selain agenda utama, kegiatan juga secara paralel mengagendakan sesi penguatan yang diberikan oleh TAPM Provinsi untuk meningkatkan kapasitas dan efektivitas kerja para pendamping.

Kegiatan diawali dengan pengantar singkat oleh Korkot Denpasar, kemudian dilanjutkan dengan arahan dari Bapak  Korprov yang menyampaikan sejumlah arahan penting. Dalam arahannya, beliau menegaskan pentingnya pemanfaatan media sosial sebagai sarana pembuktian eksistensi TPP dalam melakukan pendampingan di desa. Selain itu, ditekankan kembali terkait dengan double job TPP yang bertentangan dengan SOP TPP serta pentingnya menjaga kekompakan dan soliditas tim TPP Kota Denpasar.  Diingatkan juga kembali empat fungsi utama TPP, yaitu fungsi fasilitasi, edukasi, advokasi, dan mediasi yang harus diperhatikan dalam proses pendampingan.

Hal yang dinilai paling mendesak adalah tindak lanjut dari Bimbingan Teknis Evaluasi Kinerja (Evkin) yang telah dilaksanakan bahwa Evkin dilakukan oleh tiga institusi, yaitu PPK, BPSDM, dan pengguna layanan. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan apresiasi terhadap kualitas data di Provinsi Bali yang dinilai sudah cukup baik, mulai dari aspek perencanaan hingga pelaksanaan, dan diharapkan dapat terus dipertahankan.

Selanjutnya, sesi penguatan disampaikan oleh Bapak Adi Parmadi. Beliau mengawali dengan penegasan mengenai tiga jenis penugasan media sosial, yaitu penugasan unggah konten oleh pimpinan yang bersifat insidentil, penugasan untuk memberikan like dan komentar pada akun Karya Desa Berdaya, serta interaksi pada akun BPSDM. Selain itu, disampaikan pula teknik reposting konten tulisan dari desa sebagai bagian dari strategi penguatan media.

Dalam penguatan eHDW, fokus diberikan pada proses pengelolaan data, khususnya terkait validasi oleh admin desa dan teknis pemantauan data oleh TPP melalui taufan yang telah disediakan. Pembahasan juga menyoroti pemeringkatan BUMDesa yang menjadi prioritas, dengan secara bersama membuka dan mencermati aplikasinya untuk diketahui bersama progresnya sehingga dapat disepakti bersama dan dikawal percepatannya dengan batas waktu maksimal 10 Mei 2026.

Selain itu, disampaikan pula catatan terkait penyaluran Dana Desa (DDS), di mana terdapat tiga kabupaten yang belum melakukan penyaluran, termasuk Kota Denpasar salah satunya. Oleh karena itu, diperlukan tindak lanjut segera karena DDS tahap I belum tersalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD). Untuk Indeks Desa 2026, disampaikan bahwa persiapan pengisian template sudah dapat dilakukan dengan menggunakan format lama guna mempercepat proses.

Pada sesi terakhir Rakor, disampaikan evaluasi progres dari masing-masing PIC sesuai bidangnya. Beberapa poin penting yang ditekankan antara lain pemantauan data melalui link eHDW, Bersama mengarahkan desa untuk lebih bisa mencermati laporan kinerja BPD sebagai bahan evaluasi pemerintahan desa, serta strategi percepatan pemeringkatan BUMDesa. Evaluasi kinerja (Evkin) Triwulan I juga harus segera diselesaikan dengan batas waktu 30 April 2026.

Dalam bidang media, kembali ditekankan konsep line of command sebagai sistem penugasan yang terorganisir, terstruktur, konsisten, dan terukur kecepatannya. Hal ini bertujuan untuk menggerakkan jejaring media sosial agar mampu menciptakan viralitas secara cepat dan efektif. Selain itu, desa juga diingatkan untuk mempersiapkan tahapan perencanaan tahun 2027, termasuk pelaksanaan rapat TPPS dan rembuk stunting yang hasilnya akan menjadi bahan muatan perencanaan desa.

Seluruh agenda Rakor telah dibahas secara menyeluruh, dan pada akhir kegiatan, Koordinator Kota (Korkot) menyampaikan kesimpulan singkat sekaligus secara resmi menutup Rakor TPP Kota Denpasar.

 Penulis,

I Md Gd Wisnawa (TAPM Kota Denpasar) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RAKOR DAN PENINGKATAN KAPASITAS TPP KOTA DENPASAR

 Denpasar, 24 April 2026 Pada hari Jumat, 24 April 2026, dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kota Denp...