Pembangunan desa tidak lagi hanya bergantung pada dana pemerintah, tetapi juga membutuhkan inovasi dalam mengelola potensi ekonomi desa. Salah satu instrumen penting yang disediakan dalam kerangka hukum pemerintahan desa adalah kerja sama desa dengan pihak ketiga, termasuk kerja sama yang melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Kerja sama
tersebut bukan sekadar hubungan bisnis biasa, tetapi merupakan mekanisme
kemitraan pembangunan desa yang diatur secara jelas dalam regulasi nasional.
Dengan pengelolaan yang tepat, kerja sama desa dapat menjadi motor penggerak
investasi, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan ekonomi masyarakat
desa.
Artikel ini
mengulas secara praktis kerangka hukum, model kerja sama, serta risiko yang
perlu diantisipasi dalam pelaksanaan kerja sama desa.
Landasan Hukum Kerja Sama Desa
Kerja sama desa memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia. Beberapa regulasi utama yang mengatur kerja sama tersebut antara lain:
|
Regulasi |
Substansi
Pengaturan |
|
UU
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
Desa
memiliki kewenangan mengelola pembangunan dan kerja sama |
|
PP
Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015 |
Pengaturan
teknis penyelenggaraan pemerintahan desa |
|
Permendagri
Nomor 96 Tahun 2017 |
Tata
cara kerja sama desa |
Permendagri Nomor
96 Tahun 2017 menyatakan bahwa kerja sama desa terdiri dari dua bentuk utama
yaitu kerja sama antar desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga.
Hal ini menegaskan
bahwa desa memiliki ruang yang luas untuk membangun kemitraan dengan berbagai
pihak di luar pemerintahan desa.
Siapa
yang Dimaksud Pihak Ketiga?
Dalam
konteks kerja sama desa, pihak ketiga merupakan lembaga atau pihak di luar
pemerintah desa yang dapat bermitra dalam kegiatan pembangunan desa.
Pihak ketiga
tersebut dapat berupa:
·
perusahaan swasta
·
koperasi
·
lembaga pendidikan
·
lembaga keuangan
·
organisasi masyarakat
·
investor
·
yayasan atau lembaga sosial
·
bahkan desa adat atau banjar adat dalam
konteks lokal tertentu.
Dengan demikian,
kerja sama desa bersifat inklusif dan terbuka, selama tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
Tujuan
Kerja Sama Desa
Secara
normatif, tujuan kerja sama desa bukan hanya untuk kegiatan bisnis, tetapi juga
untuk mempercepat pembangunan desa secara menyeluruh.
Kerja sama desa
dapat diarahkan untuk:
- meningkatkan
kualitas pelayanan publik desa
- mempercepat
pembangunan infrastruktur desa
- meningkatkan
ekonomi masyarakat desa
- memperkuat
pemberdayaan masyarakat
- membuka
peluang investasi desa
Permendagri 96
Tahun 2017 menegaskan bahwa bidang atau potensi desa yang dikerjasamakan harus
diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan
desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Peran
Strategis BUMDesa dalam Kerja Sama Desa
BUMDesa
memiliki peran yang sangat penting dalam kerja sama desa, terutama dalam
pengembangan usaha ekonomi desa.
Menurut
PP Nomor 11 Tahun 2021, BUMDesa merupakan badan hukum yang dapat melakukan
kerja sama usaha dengan berbagai pihak untuk mengembangkan kegiatan ekonomi
desa.
Kerja
sama BUMDesa harus memenuhi beberapa prinsip tata kelola, yaitu:
- profesional
- transparan
- partisipatif
- berkelanjutan.
Dalam
praktiknya, BUMDesa dapat berperan sebagai:
- operator
usaha desa
- pengelola
investasi desa
- mitra
bisnis masyarakat
- pengelola
aset ekonomi desa.
Model Praktis Kerja Sama Desa
Dalam
praktik pembangunan desa, terdapat beberapa model kerja sama yang dapat
dilakukan antara desa dan pihak ketiga.
|
Model
Kerja Sama |
Karakteristik |
Contoh
Implementasi |
|
Kerja
sama investasi |
Pihak
ketiga menanamkan modal |
investasi
wisata desa |
|
Kerja
sama operasional |
Mitra
membantu pengelolaan usaha |
pengelolaan
air bersih desa |
|
Kerja
sama pengelolaan aset |
Pemanfaatan
aset desa |
pengelolaan
pasar desa |
|
Kerja
sama produksi |
Pengolahan
produk desa |
pengolahan
hasil pertanian |
|
Kerja
sama pemberdayaan |
Pengembangan
produk masyarakat |
pemasaran
UMKM desa |
Model kerja sama
tersebut menunjukkan bahwa desa dapat mengembangkan berbagai sektor ekonomi
melalui kemitraan yang saling menguntungkan.
Tahapan
Hukum Kerja Sama Desa
Agar
kerja sama desa berjalan secara legal dan akuntabel, Permendagri 96 Tahun 2017
menetapkan tahapan yang harus dilalui.
|
Tahapan |
Penjelasan |
|
Persiapan |
inventarisasi
potensi desa |
|
Penawaran |
komunikasi
kerja sama |
|
Penyusunan
perjanjian |
penyusunan
kontrak kerja sama |
|
Penandatanganan |
legalisasi
kerja sama |
|
Pelaksanaan |
implementasi
kegiatan kerja sama |
|
Pelaporan |
laporan
kepada BPD dan pemerintah daerah |
Tahapan ini
berfungsi sebagai mekanisme kontrol hukum agar kerja sama desa tidak
disalahgunakan.
Dokumen
Hukum Kerja Sama Desa
Setiap kerja sama desa harus dituangkan dalam dokumen perjanjian yang jelas. Perjanjian kerja sama minimal memuat:
·
ruang lingkup kerja sama
·
bidang kerja sama
·
hak dan kewajiban para pihak
·
jangka waktu kerja sama
·
sumber pembiayaan
·
mekanisme perubahan
·
penyelesaian sengketa.
Dokumen tersebut
merupakan kontrak hukum yang mengikat para pihak sehingga harus disusun
secara hati-hati.
Status
Hasil Kerja Sama Desa
Salah satu prinsip penting dalam kerja sama desa adalah bahwa seluruh hasil kerja sama harus menjadi bagian dari kekayaan desa. Ketentuannya adalah:
- hasil
kerja sama berupa uang menjadi pendapatan desa
- hasil
kerja sama berupa barang menjadi aset desa.
Dengan demikian,
hasil kerja sama tidak boleh masuk ke rekening pribadi, melainkan harus
tercatat dalam rekening kas desa dan sistem keuangan desa.
Risiko
Hukum yang Perlu Diantisipasi
Dalam
praktik, kerja sama desa juga memiliki sejumlah risiko hukum yang perlu
diantisipasi.
|
Risiko |
Penyebab |
Dampak |
|
kerja
sama tidak sah |
tidak
melalui Musyawarah Desa |
kerja
sama dapat dibatalkan |
|
kontrak
tidak jelas |
perjanjian
tidak lengkap |
sengketa
hukum |
|
kerugian
usaha |
analisis
bisnis tidak matang |
kerugian
ekonomi desa |
|
penyalahgunaan
aset desa |
pengaturan
aset tidak jelas |
kehilangan
aset desa |
|
sengketa
dengan mitra |
pelaksanaan
tidak sesuai kontrak |
konflik
hukum |
Oleh karena itu,
desa harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap kerja sama.
Penutup
Kerja
sama desa dengan pihak ketiga dan BUMDesa merupakan instrumen penting dalam mempercepat
pembangunan desa dan memperkuat ekonomi lokal. Melalui kemitraan yang
profesional, desa dapat membuka peluang investasi, meningkatkan pelayanan
publik, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
Namun
demikian, kerja sama desa harus dilaksanakan dengan prinsip:
- berbasis
musyawarah desa
- memiliki
dasar hukum yang jelas
- transparan
dan akuntabel
- mengutamakan
kepentingan masyarakat desa.
Dengan tata kelola
yang baik, kerja sama desa tidak hanya menjadi kegiatan ekonomi, tetapi juga
menjadi strategi pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi
masyarakat desa.
#BangunDesaBangunIndonesia
#DesaTerdepanUntukIndonesia
Oleh; Kadek Agus Mahardika (TA PM Kota Denpasar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar