SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KOTA DENPASAR. TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA.

Sabtu, 14 Maret 2026

KERJA SAMA DESA DENGAN PIHAK KETIGA DAN BUMDESA Instrumen Strategis Pembangunan dan Penguatan Ekonomi Desa


Pembangunan desa tidak lagi hanya bergantung pada dana pemerintah, tetapi juga membutuhkan inovasi dalam mengelola potensi ekonomi desa. Salah satu instrumen penting yang disediakan dalam kerangka hukum pemerintahan desa adalah kerja sama desa dengan pihak ketiga, termasuk kerja sama yang melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Kerja sama tersebut bukan sekadar hubungan bisnis biasa, tetapi merupakan mekanisme kemitraan pembangunan desa yang diatur secara jelas dalam regulasi nasional. Dengan pengelolaan yang tepat, kerja sama desa dapat menjadi motor penggerak investasi, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan ekonomi masyarakat desa.

Artikel ini mengulas secara praktis kerangka hukum, model kerja sama, serta risiko yang perlu diantisipasi dalam pelaksanaan kerja sama desa.

Landasan Hukum Kerja Sama Desa

Kerja sama desa memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia. Beberapa regulasi utama yang mengatur kerja sama tersebut antara lain:

Regulasi

Substansi Pengaturan

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Desa memiliki kewenangan mengelola pembangunan dan kerja sama

PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015

Pengaturan teknis penyelenggaraan pemerintahan desa

Permendagri Nomor 96 Tahun 2017

Tata cara kerja sama desa

Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 menyatakan bahwa kerja sama desa terdiri dari dua bentuk utama yaitu kerja sama antar desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga.

Hal ini menegaskan bahwa desa memiliki ruang yang luas untuk membangun kemitraan dengan berbagai pihak di luar pemerintahan desa.

Siapa yang Dimaksud Pihak Ketiga?

Dalam konteks kerja sama desa, pihak ketiga merupakan lembaga atau pihak di luar pemerintah desa yang dapat bermitra dalam kegiatan pembangunan desa.

Pihak ketiga tersebut dapat berupa:

·       perusahaan swasta

·       koperasi

·       lembaga pendidikan

·       lembaga keuangan

·       organisasi masyarakat

·       investor

·       yayasan atau lembaga sosial

·       bahkan desa adat atau banjar adat dalam konteks lokal tertentu.

Dengan demikian, kerja sama desa bersifat inklusif dan terbuka, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Tujuan Kerja Sama Desa

Secara normatif, tujuan kerja sama desa bukan hanya untuk kegiatan bisnis, tetapi juga untuk mempercepat pembangunan desa secara menyeluruh.

Kerja sama desa dapat diarahkan untuk:

  1. meningkatkan kualitas pelayanan publik desa
  2. mempercepat pembangunan infrastruktur desa
  3. meningkatkan ekonomi masyarakat desa
  4. memperkuat pemberdayaan masyarakat
  5. membuka peluang investasi desa

Permendagri 96 Tahun 2017 menegaskan bahwa bidang atau potensi desa yang dikerjasamakan harus diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Peran Strategis BUMDesa dalam Kerja Sama Desa

BUMDesa memiliki peran yang sangat penting dalam kerja sama desa, terutama dalam pengembangan usaha ekonomi desa.

Menurut PP Nomor 11 Tahun 2021, BUMDesa merupakan badan hukum yang dapat melakukan kerja sama usaha dengan berbagai pihak untuk mengembangkan kegiatan ekonomi desa.

Kerja sama BUMDesa harus memenuhi beberapa prinsip tata kelola, yaitu:

  • profesional
  • transparan
  • partisipatif
  • berkelanjutan.

Dalam praktiknya, BUMDesa dapat berperan sebagai:

  • operator usaha desa
  • pengelola investasi desa
  • mitra bisnis masyarakat
  • pengelola aset ekonomi desa.

Model Praktis Kerja Sama Desa

Dalam praktik pembangunan desa, terdapat beberapa model kerja sama yang dapat dilakukan antara desa dan pihak ketiga.

Model Kerja Sama

Karakteristik

Contoh Implementasi

Kerja sama investasi

Pihak ketiga menanamkan modal

investasi wisata desa

Kerja sama operasional

Mitra membantu pengelolaan usaha

pengelolaan air bersih desa

Kerja sama pengelolaan aset

Pemanfaatan aset desa

pengelolaan pasar desa

Kerja sama produksi

Pengolahan produk desa

pengolahan hasil pertanian

Kerja sama pemberdayaan

Pengembangan produk masyarakat

pemasaran UMKM desa

Model kerja sama tersebut menunjukkan bahwa desa dapat mengembangkan berbagai sektor ekonomi melalui kemitraan yang saling menguntungkan.

Tahapan Hukum Kerja Sama Desa

Agar kerja sama desa berjalan secara legal dan akuntabel, Permendagri 96 Tahun 2017 menetapkan tahapan yang harus dilalui.

Tahapan

Penjelasan

Persiapan

inventarisasi potensi desa

Penawaran

komunikasi kerja sama

Penyusunan perjanjian

penyusunan kontrak kerja sama

Penandatanganan

legalisasi kerja sama

Pelaksanaan

implementasi kegiatan kerja sama

Pelaporan

laporan kepada BPD dan pemerintah daerah

Tahapan ini berfungsi sebagai mekanisme kontrol hukum agar kerja sama desa tidak disalahgunakan.

Dokumen Hukum Kerja Sama Desa

Setiap kerja sama desa harus dituangkan dalam dokumen perjanjian yang jelas. Perjanjian kerja sama minimal memuat:

·       ruang lingkup kerja sama

·       bidang kerja sama

·       hak dan kewajiban para pihak

·       jangka waktu kerja sama

·       sumber pembiayaan

·       mekanisme perubahan

·       penyelesaian sengketa.

Dokumen tersebut merupakan kontrak hukum yang mengikat para pihak sehingga harus disusun secara hati-hati.

Status Hasil Kerja Sama Desa

Salah satu prinsip penting dalam kerja sama desa adalah bahwa seluruh hasil kerja sama harus menjadi bagian dari kekayaan desa. Ketentuannya adalah:

  • hasil kerja sama berupa uang menjadi pendapatan desa
  • hasil kerja sama berupa barang menjadi aset desa.

Dengan demikian, hasil kerja sama tidak boleh masuk ke rekening pribadi, melainkan harus tercatat dalam rekening kas desa dan sistem keuangan desa.

Risiko Hukum yang Perlu Diantisipasi

Dalam praktik, kerja sama desa juga memiliki sejumlah risiko hukum yang perlu diantisipasi.

Risiko

Penyebab

Dampak

kerja sama tidak sah

tidak melalui Musyawarah Desa

kerja sama dapat dibatalkan

kontrak tidak jelas

perjanjian tidak lengkap

sengketa hukum

kerugian usaha

analisis bisnis tidak matang

kerugian ekonomi desa

penyalahgunaan aset desa

pengaturan aset tidak jelas

kehilangan aset desa

sengketa dengan mitra

pelaksanaan tidak sesuai kontrak

konflik hukum

Oleh karena itu, desa harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap kerja sama.

Penutup

Kerja sama desa dengan pihak ketiga dan BUMDesa merupakan instrumen penting dalam mempercepat pembangunan desa dan memperkuat ekonomi lokal. Melalui kemitraan yang profesional, desa dapat membuka peluang investasi, meningkatkan pelayanan publik, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

Namun demikian, kerja sama desa harus dilaksanakan dengan prinsip:

  • berbasis musyawarah desa
  • memiliki dasar hukum yang jelas
  • transparan dan akuntabel
  • mengutamakan kepentingan masyarakat desa.

Dengan tata kelola yang baik, kerja sama desa tidak hanya menjadi kegiatan ekonomi, tetapi juga menjadi strategi pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat desa.

#BangunDesaBangunIndonesia #DesaTerdepanUntukIndonesia

Oleh; Kadek Agus Mahardika (TA PM Kota Denpasar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar