Oleh; Kadek Agus Mahardika (TA PM Denpasar)
I. MATRlKS INVENTARISASI PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
NO | JENIS PERATURAN | TENTANG | STATUS / KETERANGAN |
1 | Permendesa PDTT Nomor 1 Tahun 2015 | Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa | Dicabut melalui Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2023 |
2 | Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2015 | Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa | Dicabut dan digantikan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 |
3 | Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2015 | Pendampingan Desa | Dicabut dan digantikan Permendesa Nomor 18 Tahun 2019 |
4 | Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 | Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan serta Pembubaran BUMDes | Dicabut melalui Permendesa Nomor 9 Tahun 2023 |
5 | Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2016 | Indeks Desa Membangun (IDM) | Masih menjadi dasar pengukuran status desa |
6 | Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2016 | Pelatihan Masyarakat | Pedoman peningkatan kapasitas masyarakat desa |
7 | Permendesa PDTT Nomor 22 Tahun 2016 | Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 | Berlaku khusus tahun anggaran 2017 |
8 | Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2017 | Perubahan atas Permendesa PDTT Nomor 22 Tahun 2016 | Mengubah Pasal 4 dan Pasal 9 serta menambah Pasal 17A |
9 | Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2017 | Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 | Berlaku khusus tahun anggaran 2018 |
10 | Permendesa PDTT Nomor 23 Tahun 2017 | Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa | Pedoman inovasi teknologi desa |
11 | Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 | Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 | Berlaku khusus tahun anggaran 2019 |
12 | Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 | Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 | Kemudian diubah beberapa kali pada tahun 2020 |
13 | Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 | Musyawarah Desa | Menggantikan Permendesa Nomor 2 Tahun 2015 |
14 | Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019 | Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa | Dicabut dan diganti Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 |
15 | Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2019 | Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa | Dicabut dan diganti Permendesa Nomor 3 Tahun 2025 |
16 | Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 | Perubahan atas Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 | Perubahan pertama |
17 | Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 | Perubahan Kedua atas Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 | Penyesuaian kebijakan Dana Desa |
18 | Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 | Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 | Berlaku untuk tahun anggaran 2021 |
19 | Permendesa PDTT Nomor 14 Tahun 2020 | Perubahan Ketiga atas Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 | Penyesuaian kebijakan Dana Desa Tahun 2020 |
20 | Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 | Perubahan atas Permendesa Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pendampingan Masyarakat Desa | Dicabut dan diganti Permendesa Nomor 3 Tahun 2025 |
21 | Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 | Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa | Pedoman utama pembangunan desa; diubah Permendesa Nomor 6 Tahun 2023 |
22 | Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 | Pendaftaran, Pendataan, Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan serta Pengadaan Barang/Jasa BUMDesa/BUMDesma | Didukung Kepmendes Nomor 136 Tahun 2022 tentang laporan keuangan BUMDes |
23 | Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 | Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 | Berlaku untuk tahun anggaran 2022 |
24 | Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 | Tata Cara Pembentukan Pengelola Dana Bergulir Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDes Bersama | Penguatan kelembagaan BUMDes Bersama |
25 | Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 | Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 | Berlaku untuk tahun anggaran 2023 |
26 | Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2023 | Perubahan Kedua atas Permendesa Nomor 18 Tahun 2019 | Dicabut dan diganti Permendesa Nomor 3 Tahun 2025 |
27 | Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2023 | Perubahan atas Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 | Penyesuaian SDGs Desa menjadi 17 Goals |
28 | Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 | Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa | Pedoman fokus penggunaan Dana Desa |
29 | Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2023 | Pencabutan Permendesa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewenangan Desa | Kewenangan desa mengacu Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 |
30 | Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2023 | Pencabutan Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 tentang BUMDes | Pengaturan BUMDes mengikuti PP Nomor 11 Tahun 2021 |
31 | Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 | Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 | Pedoman penggunaan Dana Desa tahun 2024 |
32 | Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 | Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 | Pedoman penggunaan Dana Desa tahun 2025 |
33 | Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 | Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa | Didukung Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025 |
34 | Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 | Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih | Penguatan akses pembiayaan koperasi desa |
35 | Permendesa PDT Nomor 11 Tahun 2025 | Rencana Strategis Kemendes PDT Tahun 2025–2029 | Dokumen perencanaan strategis kementerian |
36 | Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 | Pedoman Sistem Informasi Desa | Penyesuaian pendataan desa maksimal 1 tahun sejak diundangkan |
37 | Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 | Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 | Pedoman penggunaan Dana Desa tahun 2026 |
II. MATRlKS INVENTARISASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NO | JENIS PERATURAN | TENTANG | ATURAN DI DAERAH | STATUS / KETERANGAN |
2.1 | Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 | Pedoman Penyusunan Peraturan di Desa | Perwali Denpasar Nomor 73 Tahun 2020 | Pasal 32: Tata cara penyusunan peraturan desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati/Walikota |
2.2 | Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 jo. Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 | Pemilihan Kepala Desa | Perda Denpasar Nomor 2 Tahun 2016 jo. Perda Nomor 4 Tahun 2019; Perwali Denpasar Nomor 41 Tahun 2019 | Mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak |
2.3 | Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 | Pengelolaan Keuangan Desa | Perwali Denpasar Nomor 10 Tahun 2019 | Dicabut dan digantikan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 |
2.4 | Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 | Pedoman Pembangunan Desa | Perwali Denpasar Nomor 30 Tahun 2017 | Menjadi dasar penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa |
2.5 | Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 | Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa | Perwali Denpasar Nomor 41 Tahun 2019 | Mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian Perbekel |
2.6 | Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 | Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa | Perda Denpasar Nomor 7 Tahun 2017 | Pengaturan lebih lanjut melalui Perda Kabupaten/Kota |
2.7 | Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 | Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa | Perwali Denpasar Nomor 18 Tahun 2017 | Dasar pembentukan SOTK Pemerintah Desa |
2.8 | Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 | Pengelolaan Aset Desa | Perwali Denpasar Nomor 49 Tahun 2021 | Diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 |
2.9 | Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 | Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial APBD | Mengatur mekanisme hibah dan bansos dari APBD | |
2.10 | Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 | Kewenangan Desa | Perwali Denpasar Nomor 25 Tahun 2019 | Mengatur daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa |
2.11 | Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 | Penetapan dan Penegasan Batas Desa | Penegasan batas desa ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Walikota | |
2.12 | Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 | Laporan Kepala Desa | Mengatur LPPD, LKPPD, Laporan Akhir Masa Jabatan, dan IPPD | |
2.13 | Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 | Administrasi Pemerintahan Desa | Menggantikan Permendagri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Desa | |
2.14 | Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 | Badan Permusyawaratan Desa | Perda Denpasar Nomor 6 Tahun 2017; Perwali Nomor 41 Tahun 2018 jo. Perwali Nomor 19 Tahun 2021 | Mengatur kelembagaan, fungsi dan kewenangan BPD |
2.15 | Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 | Penataan Desa | Penataan desa ditetapkan melalui Perda Kabupaten/Kota | |
2.16 | Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 | Standar Pelayanan Minimal Desa | Penetapan SPM Desa melalui Peraturan Bupati/Walikota | |
2.17 | Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 | Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 | Mengatur masa jabatan perangkat desa sampai usia 60 tahun | |
2.18 | Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 | Tata Cara Kerja Sama Desa | Kerja sama antar desa melalui Peraturan Bersama Kepala Desa | |
2.19 | Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 | Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa | Pembentukan LKD diatur melalui Peraturan Desa | |
2.20 | Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 | Pengelolaan Keuangan Desa | Perwali Denpasar Nomor 10 Tahun 2019 Perwali Denpasar Nomor 69 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa kepada Setiap Desa (ADD). Perwali Denpasar Nomor 81 Tahun 2020 tentang Penerimaan Lainnya yang Sah bagi Perbekel dan Perangkat Desa serta Tunjangan Lainnya bagi Badan Permusyawaratan Desa. Perwali Denpasar Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa (BHP dan BHR). Perwali Denpasar Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penerimaan Lainnya yang Sah bagi Perbekel dan Perangkat Desa. Perwali Denpasar Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa. Perwali Denpasar Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengalokasian dan Penggunaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa Adat, Banjar Adat, dan Sekaa Teruna. Perwali Denpasar Nomor 48 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Harga Barang Tahun Anggaran 2026. Perwali Denpasar Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 22 Tahun 2025 tentang Standar Harga Jasa Tahun Anggaran 2026. | Berlaku mulai APBDesa Tahun Anggaran 2019 |
2.21 | Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 | Perubahan atas Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan | Pembaruan kode wilayah administrasi | |
2.22 | Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 | Iuran Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa | Mengatur pemotongan dan penyetoran iuran BPJS | |
2.23 | Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 | Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat | Koordinasi Satpol PP dan Linmas | |
2.24 | Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 | Pelaksanaan Perpres 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK | Mengatur kelembagaan TP PKK | |
2.25 | Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 | Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa | Mengatur pengawasan oleh APIP, Camat, BPD dan masyarakat | |
2.26 | Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 | Perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa | Mengatur percepatan tukar-menukar tanah desa |
III. MATRlKS INVENTARISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NO | JENIS PERATURAN | TENTANG | SUBSTANSI PENGATURAN | STATUS / KETERANGAN |
3.1 | PMK Nomor 50/PMK.07/2017 | Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa | Mengatur mekanisme penganggaran, penyaluran dan pengelolaan transfer ke daerah serta Dana Desa | Regulasi awal TKDD |
3.2 | PMK Nomor 112/PMK.07/2017 | Perubahan atas PMK 50/PMK.07/2017 | Penyesuaian mekanisme penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa | Perubahan pertama |
3.3 | PMK Nomor 225/PMK.07/2017 | Perubahan Kedua atas PMK 50/PMK.07/2017 | Penyempurnaan mekanisme pengelolaan TKDD | Perubahan kedua |
3.4 | PMK Nomor 193/PMK.07/2018 | Penggunaan Dana Desa | Mengatur prioritas penggunaan Dana Desa serta penetapan rincian Dana Desa melalui Peraturan Bupati/Walikota | Pasal 35: dasar pembagian Dana Desa per desa |
3.5 | PMK Nomor 205/PMK.07/2019 | Pengelolaan Dana Desa | Mengatur pengalokasian, penyaluran dan penggunaan Dana Desa | Dasar kebijakan Dana Desa |
3.6 | PMK Nomor 40/PMK.07/2020 | Perubahan atas PMK 205/PMK.07/2019 | Penyesuaian pengelolaan Dana Desa untuk penanganan pandemi Covid19 | Perubahan pertama |
3.7 | PMK Nomor 50/PMK.07/2020 | Perubahan Kedua atas PMK 205/PMK.07/2019 | Penyesuaian mekanisme penyaluran Dana Desa | Perubahan kedua |
3.8 | PMK Nomor 101/PMK.07/2020 | Penyaluran dan Penggunaan TKDD TA 2020 dalam rangka Penanganan Covid19 | Mengatur fleksibilitas penggunaan Dana Desa termasuk BLT Desa | Kebijakan khusus pandemi |
3.9 | PMK Nomor 156/PMK.07/2020 | Perubahan Ketiga atas PMK 205/PMK.07/2019 | Penyempurnaan mekanisme pengelolaan Dana Desa | Perubahan ketiga |
3.10 | PMK Nomor 222/PMK.07/2020 | Pengelolaan Dana Desa | Pengaturan komprehensif mengenai pengalokasian dan penyaluran Dana Desa | Regulasi baru menggantikan sebagian pengaturan sebelumnya |
3.11 | PMK Nomor 17/PMK.07/2021 | Pengelolaan TKDD TA 2021 dalam rangka Penanganan Covid19 | Penyesuaian mekanisme penyaluran Dana Desa dan BLT Desa | Kebijakan khusus pandemi |
3.12 | PMK Nomor 69/PMK.07/2021 | Perubahan atas PMK 222/PMK.07/2020 | Penyempurnaan pengelolaan Dana Desa | Perubahan pertama PMK 222/2020 |
3.13 | PMK Nomor 94/PMK.07/2021 | Perubahan atas PMK 17/PMK.07/2021 | Penyesuaian kebijakan TKDD dalam penanganan pandemi | Perubahan regulasi TKDD |
3.14 | PMK Nomor 190/PMK.07/2021 | Pengelolaan Dana Desa | Pengaturan baru mekanisme pengalokasian, penyaluran dan penggunaan Dana Desa | Kemudian diubah dengan PMK 128/2022 |
3.15 | PMK Nomor 128/PMK.07/2022 | Perubahan atas PMK 190/PMK.07/2021 | Penyempurnaan mekanisme pengelolaan Dana Desa | Perubahan pertama |
3.16 | PMK Nomor 201/PMK.07/2022 | Pengelolaan Dana Desa | Pengaturan baru mengenai alokasi, penyaluran dan penggunaan Dana Desa | Regulasi pengganti sebelumnya |
3.17 | PMK Nomor 98 Tahun 2023 | Perubahan atas PMK 201/PMK.07/2022 | Penyempurnaan mekanisme pengelolaan Dana Desa | Perubahan pertama PMK 201/2022 |
3.18 | PMK Nomor 130 Tahun 2023 | Penundaan/Pemotongan DAU dan/atau DBH terhadap daerah | Sanksi fiskal bagi daerah yang tidak memenuhi alokasi Dana Desa | Instrumen pengawasan fiskal |
3.19 | PMK Nomor 145 Tahun 2023 | Pengelolaan Dana Desa | Pengaturan komprehensif terbaru mengenai pengelolaan Dana Desa | Regulasi utama terbaru |
3.20 | PMK Nomor 146 Tahun 2023 | Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa TA 2024 | Mengatur formula pengalokasian dan mekanisme penyaluran Dana Desa | Berlaku khusus TA 2024 |
3.21 | PMK Nomor 108 Tahun 2024 | Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa TA 2025 | Mengatur kebijakan pengalokasian Dana Desa tahun 2025 | Berlaku khusus TA 2025 |
3.22 | PMK Nomor 7 Tahun 2026 | Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 | Mengatur mekanisme penyaluran dan syarat penyaluran Dana Desa tahun 2026 | Regulasi terbaru Dana Desa |
IV. MATRlKS INVENTARISASI PERATURAN PENDUKUNG
NO | JENIS PERATURAN | TENTANG | IMPLEMENTASI / ATURAN DI DAERAH | STATUS / KETERANGAN |
4.1 | Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 | Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa | Perwali Denpasar Nomor 63 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa | Diperkuat dengan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 2 Tahun 2024 tentang Model Dokumen Swakelola PBJ Desa dan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 1 Tahun 2025 TENTANG MODEL DOKUMEN PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA |
4.2 | Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 | Standar Layanan Informasi Publik Desa | Diterapkan melalui PPID Desa dan mekanisme keterbukaan informasi publik | Mengatur standar pelayanan informasi publik desa |
4.3 | Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 | Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan | Dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Desa tentang Perpustakaan Desa | Standar pengelolaan perpustakaan desa sebagai pusat literasi masyarakat |
4.4 | Peraturan Arsip Nasional RI Nomor 47 Tahun 2015 | Pedoman Pengelolaan Arsip Desa | Dapat ditindaklanjuti melalui SOP Administrasi Desa atau Peraturan Desa | Mendukung tertib administrasi dan pengelolaan arsip desa |
4.5 | Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2016 | Spesifikasi Teknis Penyajian Peta Desa | Digunakan dalam penyusunan peta desa dan sistem informasi desa | Mendukung pemetaan wilayah desa |
4.6 | Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014 | Pedoman Teknis Pemetaan Batas Desa | Digunakan dalam proses penegasan batas desa | Mendukung penetapan batas wilayah desa |
4.7 | Peraturan BNPB Nomor 1 Tahun 2012 | Pedoman Umum Desa Tangguh Bencana | Dapat diatur melalui Peraturan Desa tentang Desa Tangguh Bencana | Mendukung pengurangan risiko bencana di desa |
4.8 | Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 | Standar Layanan Informasi Publik | Berlaku bagi badan publik termasuk pemerintah desa | Penguatan transparansi informasi publik |
NO | JENIS PERATURAN | TENTANG | IMPLEMENTASI / ATURAN DI DAERAH | STATUS / KETERANGAN |
5.1 | Permensos Nomor 25 Tahun 2019 Jo Permensos Nomor 9 Tahun 2025 | Karang Taruna | Pembentukan dan pembinaan Karang Taruna di tingkat desa/kelurahan | Mengatur kelembagaan sosial kepemudaan desa |
5.2 | Permensos Nomor 9 Tahun 2018 | Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Sosial | Digunakan dalam pelayanan sosial dasar masyarakat desa | Mendukung pemenuhan SPM bidang sosial |
5.3 | Permensos Nomor 5 Tahun 2019 | Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) | Digunakan untuk penetapan keluarga penerima bantuan sosial di desa | Dasar program perlindungan sosial |
5.4 | Permensos Nomor 3 Tahun 2021 | Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial | Pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat desa | Penguatan sistem data sosial nasional |
5.5 | Permensos Nomor 8 Tahun 2022 | Penanganan Fakir Miskin | Digunakan dalam intervensi program pengentasan kemiskinan di desa | Mendukung kebijakan perlindungan sosial masyarakat desa |
5.6 | Permensos Nomor 1 Tahun 2022 | Program Keluarga Harapan (PKH) | Pelaksanaan bantuan sosial bersyarat bagi keluarga miskin untuk pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan | Masih Berlaku |
5.7 | Permensos Nomor 5 Tahun 2024 | Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) | Pengaturan pendirian, pendaftaran, akreditasi dan pembinaan lembaga kesejahteraan sosial | Masih Berlaku |
5.10 | Permensos Nomor 3 Tahun 2025 | Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) | Pengaturan pemutakhiran, pengelolaan dan pemanfaatan data sosial ekonomi nasional untuk program bantuan sosial | Masih Berlaku |
5.12 | Permensos Nomor 7 Tahun 2025 | Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat | Pengaturan kelembagaan pendidikan sosial bagi masyarakat miskin | Masih Berlaku |
5.13 | Permensos Nomor 12 Tahun 2025 | Rencana Strategis Kemensos 2025–2029 | Dokumen perencanaan strategis kebijakan kesejahteraan sosial nasional | Masih Berlaku |
5.16 | Permensos Nomor 2 Tahun 2026 | Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi | Penguatan program pemberdayaan masyarakat miskin dan kelompok rentan | Masih Berlaku |
5.17 | Permensos Nomor 3 Tahun 2026 | Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan | Persyaratan dan tata cara perubahan data peserta bantuan iuran jaminan kesehatan | Masih Berlaku |
5.18 | Permensos Nomor 4 Tahun 2026 | Bantuan Sosial bagi Korban Bencana | Perubahan atas kebijakan bantuan sosial tunai bagi korban bencana | Masih Berlaku |
V. MATRIK REGULASI UTAMA DESA
NO | JENIS PERATURAN | NOMOR & TAHUN | TENTANG | KETERANGAN / STATUS |
1 | Undang-Undang | UU Nomor 6 Tahun 2014 | Desa | Regulasi utama penyelenggaraan pemerintahan desa (16 Bab, 122 Pasal) |
2 | Undang-Undang | UU Nomor 2 Tahun 2020 | Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid19 | Dasar kebijakan fiskal nasional termasuk pengelolaan Dana Desa saat pandemi |
3 | Undang-Undang | UU Nomor 11 Tahun 2020 | Cipta Kerja | Mengubah berbagai regulasi terkait investasi, kemudahan usaha, dan tata kelola ekonomi |
4 | Undang-Undang | UU Nomor 3 Tahun 2024 | Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa | Mengatur perubahan kebijakan desa termasuk masa jabatan kepala desa dan penguatan kelembagaan desa |
5 | Perppu | Perppu Nomor 2 Tahun 2022 | Cipta Kerja | Regulasi sementara pengganti UU Cipta Kerja sebelum disahkan kembali menjadi undang-undang |
6 | Peraturan Pemerintah | PP Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Pelaksanaan UU Desa | Mengatur teknis penyelenggaraan pemerintahan desa |
7 | Peraturan Pemerintah | PP Nomor 47 Tahun 2015 | Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 | Perubahan pertama regulasi pelaksanaan UU Desa |
8 | Peraturan Pemerintah | PP Nomor 11 Tahun 2019 | Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 | Perubahan kedua pelaksanaan UU Desa |
9 | Peraturan Pemerintah | PP Nomor 60 Tahun 2014 | Dana Desa yang Bersumber dari APBN | Telah diubah dengan PP 22 Tahun 2015 dan PP 8 Tahun 2016 (Dicabut diganti PP 37/2023) |
10 | Peraturan Pemerintah | PP Nomor 37 Tahun 2023 | Pengelolaan Transfer ke Daerah | Mengatur pengelolaan TKD termasuk Dana Desa |
11 | Peraturan Pemerintah | PP Nomor 11 Tahun 2021 | Badan Usaha Milik Desa | Mengatur pembentukan, pengelolaan dan pengembangan BUMDes |
12 | Peraturan Presiden | Perpres Nomor 72 Tahun 2021 | Percepatan Penurunan Stunting | Strategi nasional percepatan penurunan stunting termasuk peran pemerintah desa |
13 | Instruksi Presiden | Inpres Nomor 9 Tahun 2025 | Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih | Menginstruksikan kementerian, pemerintah daerah dan desa untuk mempercepat pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih |
Catatan:
Dokumen ini disusun sebagai bahan inventarisasi regulasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Apabila terdapat kesalahan, kekurangan, atau ketidaksesuaian dalam penyusunan informasi di atas, kami sangat mengharapkan masukan dan koreksi dari para pembaca guna penyempurnaan dokumen ini. Masukan dapat disampaikan melalui WhatsApp: 089688089896.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar