Dipublikasikan oleh Kadek Agus Mahardika | Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kota Denpasar
Dalam perjalanan saya mendampingi
desa-desa di Kota Denpasar, saya sering menjumpai diskusi menarik mengenai tata
kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Di lapangan, masih ada dua pemahaman
yang berseberangan.
Di satu sisi, ada Perbekel yang menyerahkan seluruh urusan BUMDesa kepada
direktur hingga merasa tidak perlu lagi peduli—dengan anggapan jika usaha rugi
atau bermasalah, itu sepenuhnya tanggung jawab direktur semata. Di sisi lain,
ada Perbekel yang terlalu jauh mencampuri teknis transaksi harian atau membuat
keputusan usaha secara sepihak.
Padahal, kedua sikap tersebut
kurang tepat. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan
Usaha Milik Desa, negara telah memberikan petunjuk yang sangat jernih, adil,
dan proporsional demi menjaga keberlanjutan usaha desa:
- Perbekel mengemban amanat karena jabatannya sebagai
Penasihat, yang bertindak atas nama desa selaku pemilik modal utama.
- Direktur bertindak sebagai Pelaksana Operasional,
yaitu pihak yang mengelola dan menjalankan kegiatan usaha sehari-hari.
- Pengawas bertindak sebagai Penjaga Risiko, yang
mengawasi kebijakan pengurusan serta memeriksa jalannya usaha.
Regulasi ini menegaskan bahwa
Perbekel tidak dituntut untuk menjadi seorang pengusaha atau pedagang harian.
Tugas utama Perbekel bukanlah berjualan di lapak usaha, melainkan hadir sebagai
sosok pemimpin strategis yang memastikan arah gerak BUMDesa tetap berada pada
rel yang benar demi kemakmuran warga desa.
Dari Mana Keputusan Usaha Desa yang Sehat Lahir?
Keputusan usaha yang sehat dan
berkelanjutan tidak lahir begitu saja hanya karena tersedianya kucuran
permodalan dari Dana Desa. Modal keuangan hanyalah pendorong, sedangkan arah
dan keberhasilan usaha sangat ditentukan oleh niat yang lurus, kesadaran tata
kelola yang baik, serta kapasitas berpikir yang terus ditingkatkan.
Nasihat usaha yang berbobot dari
Perbekel lahir dari pemahaman atas empat pilar utama:
- Kebutuhan Pasar: Memastikan jenis usaha yang
dipilih benar-benar menjawab kebutuhan warga dan memiliki pembeli nyata,
bukan sekadar ikut-ikutan.
- Kecukupan Modal dan Keuangan: Memahami besaran
modal APB Desa yang disetorkan serta mampu menilai laporan keuangan secara
jujur dan terbuka.
- Penanganan Risiko: Memiliki kepekaan untuk mencegah
kerugian atau kebocoran usaha sebelum masalah besar terjadi.
- Kepemimpinan dan Kebijaksanaan: Mampu mengarahkan
jajaran pengelola agar bekerja secara jujur, tertib, dan penuh tanggung
jawab.
Oleh karena itu, Perbekel yang
berdaya adalah Perbekel yang didukung oleh Direktur yang paham cara kerja usaha
serta Pengawas yang cermat memitigasi risiko. Direktur dan Pengawas inilah yang
menjadi mitra diskusi sekaligus pemberi masukan utama bagi Perbekel.
Landasan Regulasi Peran Penasihat (PP No. 11 Tahun 2021)
Untuk membangun kepemimpinan yang
harmonis dan menghindari benturan wewenang, regulasi memberikan pembagian kerja
yang sangat terang:
- Pemisahan Peran Usaha (Pasal 14 & 15): Tata
kelola BUMDesa dipisahkan dari pemerintahan desa. Perbekel berkedudukan
sebagai penasihat dan representasi pemilik modal, sedangkan Direktur
adalah pengelola usaha harian. Perbekel fokus pada arah kebijakan besar
tanpa harus terserap dalam teknis operasional.
- Kualifikasi Pengelola (Pasal 24 ayat 4): Musyawarah
Desa diarahkan untuk memilih Direktur yang memiliki keahlian, integritas,
pengalaman, kejujuran, serta dedikasi tinggi.
- Sinergi Menjaga Risiko (Pasal 23 & 31):
Penasihat bersama Pengawas berwenang menelaah rancangan rencana kerja, mengkaji
laporan keuangan berkala, serta memberikan persetujuan atas rencana
pinjaman atau kerja sama investasi dengan pihak luar.
- Mekanisme Pengamanan Darurat (Pasal 23 ayat 1 huruf
d): Jika terjadi kondisi luar biasa yang mengancam keselamatan aset desa
(seperti adanya dugaan penyelewengan berat), Penasihat memiliki wewenang
hukum untuk memberhentikan sementara Pelaksana Operasional dan mengambil
alih operasional demi menyelamatkan BUMDesa.
Strategi Praktis Perbekel: Memanfaatkan Konsultan,
Akademisi, dan Jaringan Kemitraan
Perbekel tidak perlu merasa ragu
atau berkecil hati jika belum memiliki latar belakang dunia usaha. Perbekel
yang bijaksana justru mampu memanfaatkan wewenang dan jaringan sosialnya untuk
memperkuat fungsi kepenasihatan dengan melibatkan berbagai pihak profesional:
1. Membentuk Tim Ahli Pendamping Kepenasihatan
- Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2021 Pasal 21 ayat (2) mengizinkan Kepala Desa sebagai Penasihat untuk
memberikan kuasa kepada pihak lain dalam melaksanakan fungsi
kepenasihatan.
- Penerapan Strategis: Perbekel dapat menunjuk
praktisi bisnis, pendamping profesional, atau akademisi untuk duduk
sebagai tim penasihat teknis. Tim ini bertugas membantu Perbekel membela
kepentingan desa, menelaah kelayakan rencana bisnis yang diajukan Direktur,
serta membaca laporan keuangan secara kritis sebelum Perbekel
menandatangani dokumen persetujuan.
2. Membangun Kemitraan Akademis dengan Perguruan Tinggi
- Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2021 Pasal 54 dan Pasal 57 mengatur Kerja Sama Non-Usaha yang meliputi
alih teknologi, pengembangan ilmu pengetahuan, dan peningkatan kapasitas
sumber daya manusia.
- Penerapan Strategis: Perbekel dapat menjalin kerja
sama formal dengan universitas atau perguruan tinggi. Melalui program
riset kampus, pengabdian masyarakat, atau kuliah kerja nyata tematik, para
dosen dan mahasiswa dapat diterjunkan ke desa untuk membantu melakukan
pemetaan potensi pasar, riset produk unggulan, hingga pendampingan sistem
pembukuan BUMDesa secara rapi dan akuntabel.
3. Memanfaatkan Fasilitas Layanan Konsultasi Pemerintah
- Dasar
Hukum: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 26 memandatkan penyediaan layanan
konsultasi BUMDesa dan pendampingan kelembagaan.
- Penerapan Strategis: Ketika BUMDesa menghadapi
kendala aturan, perpajakan, atau penataan administrasi, Perbekel tidak
perlu menebak-nebak solusinya. Perbekel dapat memanfaatkan jaringan Tenaga
Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM), berkonsultasi dengan Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta menggunakan fasilitas klinik
konsultasi BUMDesa yang disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
4. Membuka Jaringan Kemitraan dengan Pelaku Swasta
- Dasar Hukum: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 26 mengatur
fasilitasi forum kemitraan dan perluasan jaringan pemasaran.
- Penerapan Strategis: Perbekel menggunakan wewenang
kepemimpinannya untuk memfasilitasi pertemuan antara BUMDesa dengan pelaku
usaha yang lebih besar, seperti jaringan toko ritel, industri pengolahan,
hotel, atau distributor. Langkah ini membantu BUMDesa mendapatkan
kepastian penyerapan hasil usaha warga desa tanpa Perbekel harus ikut
berjualan langsung di lapangan.
Penutup
Keberhasilan Perbekel dalam
menjalankan peran sebagai Penasihat BUMDesa bukanlah diukur dari seberapa mahir
ia melakukan transaksi dagang sehari-hari. Keberhasilan itu diukur dari sejauh
mana Perbekel mampu menghidupkan fungsi kepemimpinannya: mendengarkan analisis
Pengawas, meletakkan kepercayaan kepada Direktur yang kompeten,
serta menggerakkan seluruh potensi kemitraan—mulai dari kampus, konsultan,
hingga fasilitas pemerintah—demi memastikan BUMDesa tumbuh secara sehat,
akuntabel, dan membawa manfaat nyata bagi kemandirian ekonomi desa.
Bagaimana pengalaman
pembentukan dan pendampingan BUMDesa di desa Anda? Mari kita diskusikan di
kolom komentar di bawah ini!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar