SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KOTA DENPASAR. TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA.

Selasa, 24 Maret 2026

MEMAHAMI PEROLEHAN TANAH OLEH PEMERINTAH DESA (Perspektif Hukum Agraria & Pemerintahan Desa)

Oleh; Kadek Agus Mahardika ( TA PM Kota Denpasar ) 

Foto 1: Konsultasi Dengan Kejaksaan Negeri Denpasar Bersama Perbekel Desa Dauh Puri Kaja (9/03/2026)

Dalam beberapa tahun terakhir, desa-desa di Kota Denpasar menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan, baik dari sisi tata kelola pemerintahan maupun kapasitas fiskal desa. Peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes), optimalisasi dana transfer, serta pengelolaan aset desa yang semakin baik, telah mendorong desa tidak hanya sebagai pelaksana kegiatan rutin, tetapi juga sebagai subjek pembangunan yang proaktif.

Kondisi ini berdampak pada munculnya kebutuhan strategis desa untuk:

·       Menyediakan lahan fasilitas umum (TPS3R, lapangan, ruang terbuka);

·       Mengembangkan aset produktif desa;

·       Mengantisipasi keterbatasan lahan di wilayah perkotaan seperti Denpasar.

Di sisi lain, karakteristik wilayah Kota Denpasar yang semakin padat dan bernilai ekonomi tinggi menyebabkan:

·       Harga tanah meningkat signifikan;

·       Ketersediaan lahan semakin terbatas;

·       Potensi konflik atau sengketa tanah lebih tinggi.

Dalam konteks tersebut, banyak pemerintah desa mulai mengambil langkah strategis untuk menambah aset tanah desa melalui pembelian atau bentuk perolehan lainnya.

Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan kerancuan, terutama:

·       Penyebutan kegiatan sebagai “pengadaan tanah”;

·       Ketidaktepatan prosedur hukum;

·       Risiko administratif dalam pemeriksaan Inspektorat maupun BPK.

Oleh karena itu, penting untuk menegaskan:

Bagaimana sebenarnya mekanisme hukum yang benar bagi desa dalam memperoleh tanah?

A. Apakah Desa Bisa “Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum”?

Jawaban Jujur dan Tegas: Tidak bisa.

Kenapa? Karena dalam hukum, tidak semua pemerintah itu punya kewenangan yang sama.

Dasar Hukumnya Jelas:

Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012:

“Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.”

 

Namun yang paling penting adalah siapa yang boleh melakukan itu:

  

Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023:

“Instansi yang memerlukan tanah adalah Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Bank Tanah, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah…”

 

Makna Sederhananya untuk Desa:

👉 Desa tidak disebut di sini.
👉 Artinya: desa tidak punya kewenangan menggunakan skema pengadaan tanah

 

Analogi Biar Mudah Dipahami:

Pengadaan tanah itu seperti jalan tol hukum:

·       Yang boleh masuk: Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota

·       Desa? Belum punya “kartu akses”

 

Risiko Kalau Dipaksakan:

·       Bisa jadi temuan Inspektorat/BPK

·       Bisa dianggap salah prosedur

·       Berpotensi jadi masalah hukum

 B. Lalu Desa Harus Bagaimana Kalau Butuh Tanah?

Nah ini penting: Desa tetap bisa memperoleh tanah, tapi jalannya beda.

C. Jalur yang BENAR: Jalur Perdata (Kesepakatan)

Desa memperoleh tanah melalui:

·       Jual beli

·       Hibah

·       Tukar menukar

·       Cara lain yang disepakati

Dasar Hukumnya:

Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997:

“Peralihan hak atas tanah... hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang.”

 

Makna Praktisnya:

👉 Tidak boleh “beli di bawah tangan”
👉 Tidak cukup kwitansi
👉 Harus lewat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)

D. Tanah Desa Itu Statusnya Apa?

Ini sering salah paham di desa.

Dasar Hukumnya:

Pasal 49 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021:

 “Hak Pakai dapat diberikan kepada instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa untuk digunakan bagi pelaksanaan tugasnya.”

Pasal 49 ayat (2):

“Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama tanah tersebut dipergunakan.”

 

Makna Sederhana:

👉 Tanah desa itu bukan “Hak Milik”
👉 Tapi: Hak Pakai

Kenapa?
Karena desa adalah penyelenggara pemerintahan, bukan pemilik privat.

E. Alur Aman Perolehan Tanah di Desa

Ini yang paling penting untuk dipraktikkan:

1. Rencanakan di Desa Melalui Musyawarah Desa

Masukkan dalam:

·       RKPDes

·       APBDes

👉 Jangan tiba-tiba beli tanah tanpa perencanaan.

2. Sepakati dengan Pemilik Tanah

·       Musyawarah

·       Tentukan harga yang wajar/appraisal

3. Buat Akta di PPAT

·       Wajib!

·       Ini bukti hukum utama

4. Pelepasan Hak

·       Pemilik lama melepas haknya

·       Tanah jadi tanah negara sementara

5. Ajukan ke BPN

·       Minta:

·       Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa

6. Catat sebagai Aset Desa

·       Masuk Buku Inventaris

·       Ada nilai, luas, lokasi

F. Kesalahan yang Sering Terjadi di Desa

Ini penting sebagai “alarm dini”:

❌ Menyebut kegiatan “pengadaan tanah”
❌ Tidak pakai PPAT
❌ Sertipikat atas nama pribadi
❌ Tidak dicatat sebagai aset desa
❌ Tidak ada di APBDes

G. Cara Aman Supaya Tidak Jadi Temuan BPK

Gunakan prinsip sederhana ini:

👉 “Legal dulu, baru bayar”
👉 “Dokumen lengkap, baru aman”

 

Checklist Aman:

·       ✔ Musyawarah Desa

·       ✔ Ada di RKP Desa

·       ✔Ada di APBDes

·       ✔ Ada musyawarah dengan pemilik tanah

·       ✔ Akta PPAT

·       ✔ Bukti pembayaran

·       ✔ Sertipikat Hak Pakai

·       ✔ Masuk inventaris aset

H. Kesimpulan 

  1. Desa tidak boleh melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum
    → karena tidak diberi kewenangan oleh hukum.
  2. Desa tetap bisa punya tanah, tapi caranya:
    → beli, hibah, atau tukar menukar (jalur kesepakatan)
  3. Sertipikatnya harus Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa, bukan pribadi.
  4. Kunci aman dari masalah: Ikuti prosedur, lengkapi dokumen, dan catat sebagai aset desa

Penutup (Pesan Praktis untuk Desa)

Kalau desa ingin membangun:

  • jalan, balai, lapangan, atau fasilitas publik
    👉 jangan salah jalan di awal soal tanah

Karena: Masalah tanah bukan muncul di awal… tapi biasanya saat audit.


Foto 2: Konsultasi Dengan BPN Kota Denpasar  Bersama Kasi Pemerintahan Desa Dauh Puri Kaja ( 19/02/2026) 


#BangunDesaBangunIndonesia

#DesaTerdepanUntukIndonesia

#TPPKerjaBerdampak

Minggu, 22 Maret 2026

MEMBEDAKAN TPK DAN PANITIA KEGIATAN DESA SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP HONORARIUM: ANTARA TATA KELOLA PENGADAAN DAN KELANCARAN EVENT LOKAL

 Oleh: Kadek Agus Mahardika ( TA Kota Denpasar )


Pendahuluan: Praktik Desa di Persimpangan Regulasi dan Tradisi

Dalam praktik penyelenggaraan kegiatan di desa—mulai dari Musyawarah Desa, festival kesenian, hingga turnamen olahraga—hampir selalu hadir dua aktor utama, yaitu Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan panitia kegiatan. Keduanya bekerja dalam satu ruang kegiatan yang sama, namun sering kali dengan batas peran yang tidak tegas. Dalam banyak kasus, peran formal dan operasional justru saling tumpang tindih, sehingga menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban.

Secara normatif, kerangka pengaturan telah tersedia melalui beberapa regulasi kunci. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menegaskan prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran (lihat Pasal 2 dan Pasal 24). Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa dilakukan melalui mekanisme yang menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, termasuk melalui pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (Pasal 6 dan Pasal 7). Sementara itu, Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 menegaskan bahwa pembangunan desa harus berbasis pada pemberdayaan masyarakat dan partisipasi aktif warga (Pasal 2 dan Pasal 5).

Namun demikian, praktik sosial desa tetap mempertahankan tradisi gotong royong melalui pembentukan panitia kegiatan yang bersifat fleksibel. Ketegangan antara norma administratif dan praktik sosial inilah yang menjadi akar persoalan dalam membedakan peran TPK dan panitia, terutama dalam aspek pengelolaan keuangan dan honorarium.

Kerangka Regulasi: Tiga Pilar Tata Kelola Desa

Secara konseptual, tata kelola kegiatan desa berdiri di atas tiga pilar utama:

  1. Akuntabilitas keuangan (Permendagri 20/2018)
    • Menekankan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti sah dan dapat dipertanggungjawabkan (Pasal 54).
  2. Kepatuhan pengadaan (Peraturan LKPP 12/2019)
    • Mengatur bahwa pengadaan barang/jasa desa dilaksanakan oleh TPK sebagai pelaksana kegiatan (Pasal 8).
  3. Partisipasi masyarakat (Permendesa PDTT 21/2020)
    • Menekankan keterlibatan masyarakat dalam seluruh tahapan pembangunan desa (Pasal 6).

Ketiga pilar ini membentuk suatu sistem yang tidak dapat dipisahkan: akuntabilitas tanpa partisipasi akan kering secara sosial, sementara partisipasi tanpa akuntabilitas berisiko melanggar hukum.


TPK sebagai Aktor Formal dalam Sistem Pengadaan Desa

Dalam perspektif hukum administrasi, TPK merupakan instrumen kelembagaan yang memiliki legitimasi formal. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 7 secara eksplisit menyebutkan bahwa Kepala Desa menetapkan TPK untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.

TPK memiliki fungsi strategis yang meliputi:

·       Penyusunan dokumen kegiatan dan RAB

·       Pelaksanaan pengadaan (swakelola atau melalui penyedia)

·       Pengendalian mutu dan progres pekerjaan

·       Penyusunan laporan pertanggungjawaban

Selain itu, dalam kerangka Permendagri 20/2018 Pasal 56, setiap pelaksana kegiatan wajib menyusun laporan realisasi kegiatan sebagai bagian dari pertanggungjawaban APBDes. Dengan demikian, TPK tidak hanya berfungsi teknis, tetapi juga memiliki tanggung jawab hukum dan administratif yang melekat.

Panitia Kegiatan sebagai Representasi Energi Sosial

Berbeda dengan TPK, panitia kegiatan tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi pengadaan maupun keuangan desa. Namun keberadaannya memperoleh legitimasi sosial dalam kerangka pemberdayaan masyarakat.

Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 5 menegaskan bahwa pembangunan desa dilaksanakan dengan mengedepankan partisipasi masyarakat. Dalam konteks ini, panitia kegiatan merupakan manifestasi konkret dari partisipasi tersebut.

Fungsi panitia meliputi:

  • Koordinasi teknis pelaksanaan kegiatan
  • Pengaturan logistik dan peserta
  • Pengelolaan alur acara
  • Dokumentasi dan publikasi

Karakter panitia bersifat fleksibel, ad hoc, dan berbasis gotong royong, sehingga tidak memiliki beban administratif seketat TPK.

Perbedaan Fundamental: Perspektif Hukum dan Tata Kelola

Secara akademik, perbedaan TPK dan panitia dapat dianalisis melalui empat dimensi utama:

1.     Legalitas

o   TPK: Memiliki dasar hukum eksplisit (Peraturan LKPP 12/2019)

o   Panitia: Tidak diatur secara eksplisit

2.     Fungsi

o   TPK: Pengadaan dan pengelolaan keuangan

o   Panitia: Pelaksanaan operasional kegiatan

3.     Kedudukan

o   TPK: Formal dan struktural

o   Panitia: Ad hoc dan partisipatif

4.     Pertanggungjawaban

o   TPK: Administratif dan hukum

o   Panitia: Operasional dan sosial

Perbedaan ini menegaskan bahwa keduanya bersifat komplementer, bukan substitutif.

Honorarium: Dialektika antara Norma dan Partisipasi

Dalam perspektif regulasi, honorarium TPK merupakan bagian dari belanja kegiatan yang sah. Permendagri 20/2018 Pasal 39 menyatakan bahwa belanja desa digunakan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes, termasuk biaya operasional pelaksana kegiatan.

Dengan demikian, honor TPK:

  • Memiliki dasar hukum
  • Dianggarkan dalam RAB
  • Dipertanggungjawabkan secara administratif

Sebaliknya, honor panitia tidak memiliki dasar normatif yang kuat. Oleh karena itu, pemberiannya harus memperhatikan asas:

  • Kepatutan
  • Kewajaran
  • Efisiensi anggaran

Dalam praktik, berbagai penyimpangan sering terjadi, seperti:

  • Panitia mengambil alih fungsi TPK
  • TPK hanya formalitas
  • Honor panitia lebih besar dari biaya kegiatan
  • Duplikasi honor tanpa kejelasan peran

Hal ini bertentangan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam “Permendagri 20/2018 Pasal 2”.

Pendekatan yang lebih sehat bahkan mendorong agar bentuk penghargaan kepada panitia tidak selalu berupa honorarium dalam jumlah besar. Desa dapat memberikan dukungan dalam bentuk konsumsi, transport lokal, atau uang lelah dalam jumlah terbatas sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka. Dengan demikian, semangat gotong royong tetap terjaga tanpa mengubah partisipasi menjadi sekadar aktivitas berbasis imbalan finansial.

Prinsip Pengelolaan Honorarium yang Ideal

Untuk menjaga keseimbangan antara sistem dan partisipasi, terdapat empat prinsip utama:

  1. Kewajaran → tidak berlebihan
  2. Proporsionalitas → sesuai peran dan kontribusi
  3. Berbasis output → terkait langsung dengan hasil kegiatan
  4. Transparansi → terbuka dan dapat diaudit

Rekomendasi Kebijakan Desa

  1. Pemisahan kelembagaan melalui SK
    • SK TPK
    • SK Panitia
  2. Penegasan fungsi
    • TPK sebagai pengelola keuangan dan pengadaan
    • Panitia sebagai pelaksana kegiatan
  3. Standarisasi biaya
    • Penyusunan Peraturan Desa/Peraturan Kepala Desa tentang Standar Biaya
  4. Pengendalian risiko
    • Menghindari duplikasi honor
    • Mencegah dominasi honor panitia

Kesimpulan: Menjaga Keseimbangan antara Sistem dan Tradisi

TPK dan panitia kegiatan desa merupakan dua entitas yang lahir dari dua logika berbeda:

  • TPK → representasi sistem negara (akuntabilitas dan hukum)
  • Panitia → representasi komunitas (partisipasi dan gotong royong)

Demikian pula dengan honorarium:

  • Honor TPK adalah konsekuensi sistemik dari pengelolaan keuangan desa
  • Honor panitia adalah kebijakan sosial yang harus dijaga dalam batas kewajaran

Permasalahan utama bukan semata teknis, melainkan kegagalan memahami batas antara fungsi formal dan partisipatif. Ketika desa mampu menempatkan keduanya secara proporsional, maka yang terbangun bukan hanya kegiatan yang sukses, tetapi juga tata kelola desa yang kuat, akuntabel, dan tetap berakar pada nilai gotong royong.

#BangunDesaBangunIndonesia

#DesaTerdepanUntukIndonesia

#TPPKerjaBerdampak

Seni Menasihati BUMDesa: Mengapa Perbekel Tidak Harus Menjadi Pengusaha, Namun Wajib Memahami Cara Kerja Usaha Desa

  Dipublikasikan oleh Kadek Agus Mahardika | Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kota Denpasar   Dalam perjalanan saya mendampingi desa-...